Ganjil Genap Jakarta 8 Oktober 2025, Incar Puluhan Jalan Utama
08 Oktober 2025, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dengan peningkatan jumlah petugas serta pelaksanaan ETLE
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Sejumlah petugas dipastikan siap mengawal ganjil genap Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mengikuti rekayasa lalu lintas yang menjadi skenario andalan dalam mengurangi kepadatan.
Selain dilakukan pengawasan secara langsung, pihak kepolisian juga memanfaatkan teknologi CCTV. Dengan ini pelanggaran bisa terekam dan surat tilang dikirim langsung ke rumah pemilik kendaraan.
Aturan yang diterapkan sejak 2016, ganjil genap Jakarta dinilai lebih efektif ketimbang 3 in 1. Pasalnya jumlah kendaraan menjadi terbatas karena pemilik harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal di hari tersebut.
Hari ini, Rabu (08/03) pemilik mobil berpelat genap bisa melintas bebas di semua ruas jalan. Sementara untuk kendaraan bernomor polisi ganjil diharapkan menunggu hingga aturan selesai atau mencari jalur alternatif.
Pasalnya penerapan ganjil genap Jakarta dilakukan dua kali yaitu yaitu pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB kemudian sore jam 16.00 sampai 21.00 WIB. Lamanya waktu pelaksanaan diharapkan masyarakat akan berpikir dua kali bila hendak menggunakan pribadi.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain menerapkan ganjil genap Jakarta, kepolisian juga menggelar beberapa skenario lain. Salah satunya adalah contraflow di jalan tol dalam kota yang berlaku mulai km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai jam 10.00 WIB.
Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.
Semua langkah tersebut sejatinya belum cukup mengatasi kepadatan yang selalu terjadi pada jam sibuk. Pemerintah DKI Jakarta pun telah mengusulkan melakukan beberapa kebijakan lain termasuk Electronic Road Pricing (ERP).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Oktober 2025, 06:00 WIB
07 Oktober 2025, 06:00 WIB
06 Oktober 2025, 06:00 WIB
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
08 Oktober 2025, 18:30 WIB
Bahan bakar minyak di Indonesia bakal diwajibkan memiliki campuran etanol 10 persen, bantu tekan emisi karbon
08 Oktober 2025, 17:00 WIB
Francesco Bagnaia perlu berusaha keras di Australia, perlebar jarak dari Marco Bezzecchi pasca Mandalika
08 Oktober 2025, 16:00 WIB
Merek mobil Eropa seperti BMW dan Mercedes-Benz berpeluang diuntungkan regulasi RI-Uni Eropa yakni IEU-CEPA
08 Oktober 2025, 15:00 WIB
Motor adventure Suzuki V-Strom 250 SX mendapatkan penyegaran di India, tambah variasi kelir buat konsumen
08 Oktober 2025, 14:00 WIB
Shell Indonesia menggelar pelatihan mekanik yang diikuti oleh 1.800 peserta dari seluruh bengkel rekanan
08 Oktober 2025, 13:00 WIB
Mazda Indonesia siapkan model baru untuk menggantikan model Mazda 6 yang sudah tidak diproduksi lagi
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
Penertiban truk ODOL diyakini tidak menimbulkan kerugian ekonomi dan bantu perbaiki kesejahteraan pengemudi
08 Oktober 2025, 11:00 WIB
Demi mengatasi kelangkaan BBM yang sudah berjalan lama, BP AKR segera mematangkan kerja sama dengan Pertamina