Ganjil Genap Jakarta 17 Juli 2025, Jangan Sembarangan Melintas
17 Juli 2025, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dengan peningkatan jumlah petugas serta pelaksanaan ETLE
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Sejumlah petugas dipastikan siap mengawal ganjil genap Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mengikuti rekayasa lalu lintas yang menjadi skenario andalan dalam mengurangi kepadatan.
Selain dilakukan pengawasan secara langsung, pihak kepolisian juga memanfaatkan teknologi CCTV. Dengan ini pelanggaran bisa terekam dan surat tilang dikirim langsung ke rumah pemilik kendaraan.
Aturan yang diterapkan sejak 2016, ganjil genap Jakarta dinilai lebih efektif ketimbang 3 in 1. Pasalnya jumlah kendaraan menjadi terbatas karena pemilik harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal di hari tersebut.
Hari ini, Rabu (08/03) pemilik mobil berpelat genap bisa melintas bebas di semua ruas jalan. Sementara untuk kendaraan bernomor polisi ganjil diharapkan menunggu hingga aturan selesai atau mencari jalur alternatif.
Pasalnya penerapan ganjil genap Jakarta dilakukan dua kali yaitu yaitu pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB kemudian sore jam 16.00 sampai 21.00 WIB. Lamanya waktu pelaksanaan diharapkan masyarakat akan berpikir dua kali bila hendak menggunakan pribadi.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain menerapkan ganjil genap Jakarta, kepolisian juga menggelar beberapa skenario lain. Salah satunya adalah contraflow di jalan tol dalam kota yang berlaku mulai km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai jam 10.00 WIB.
Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.
Semua langkah tersebut sejatinya belum cukup mengatasi kepadatan yang selalu terjadi pada jam sibuk. Pemerintah DKI Jakarta pun telah mengusulkan melakukan beberapa kebijakan lain termasuk Electronic Road Pricing (ERP).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Juli 2025, 06:00 WIB
16 Juli 2025, 06:00 WIB
15 Juli 2025, 06:00 WIB
14 Juli 2025, 06:00 WIB
11 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
17 Juli 2025, 14:00 WIB
Sebuah unggahan di laman resmi Toyota menampilkan informasi mengenai produk anyar mereka, yakni Veloz Hybrid
17 Juli 2025, 13:00 WIB
Demo ojol kembali dilakukan di kawasan Monumen Nasional sehingga warga diminta cari jalur alternatif
17 Juli 2025, 12:00 WIB
Mobil listrik Jetour X50e bakal menghadapi banyak rival di Indonesia, harganya masih dalam tahap studi
17 Juli 2025, 11:00 WIB
Seorang tenaga penjual mengungkapkan bahwa jantung mekanis Hyundai Stargazer Cartenz tidak mengalami perubahan
17 Juli 2025, 10:00 WIB
Chery menilai masih ada permintaan untuk model pikap di Indonesia, sub merek Himla berpeluang dihadirkan
17 Juli 2025, 09:00 WIB
Motor listrik Honda berhasil meraih pemesanan yang cukup banyak setelah diberikan diskon besar di Jakarta Fair 20025
17 Juli 2025, 08:00 WIB
Pelemahan daya beli di penjualan mobil baru turut menjadi ancaman nyata bagi balai lelang seperti IBID
17 Juli 2025, 07:00 WIB
PT AHM memberikan penambahan fitur dan tiga warna baru untuk skutik Honda Forza, ini harga terbarunya