Ganjil Genap Jakarta 13 April 2026, Jangan Salah Pilih Rute Jalan
13 April 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dengan peningkatan jumlah petugas serta pelaksanaan ETLE
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Sejumlah petugas dipastikan siap mengawal ganjil genap Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mengikuti rekayasa lalu lintas yang menjadi skenario andalan dalam mengurangi kepadatan.
Selain dilakukan pengawasan secara langsung, pihak kepolisian juga memanfaatkan teknologi CCTV. Dengan ini pelanggaran bisa terekam dan surat tilang dikirim langsung ke rumah pemilik kendaraan.
Aturan yang diterapkan sejak 2016, ganjil genap Jakarta dinilai lebih efektif ketimbang 3 in 1. Pasalnya jumlah kendaraan menjadi terbatas karena pemilik harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal di hari tersebut.
Hari ini, Rabu (08/03) pemilik mobil berpelat genap bisa melintas bebas di semua ruas jalan. Sementara untuk kendaraan bernomor polisi ganjil diharapkan menunggu hingga aturan selesai atau mencari jalur alternatif.
Pasalnya penerapan ganjil genap Jakarta dilakukan dua kali yaitu yaitu pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB kemudian sore jam 16.00 sampai 21.00 WIB. Lamanya waktu pelaksanaan diharapkan masyarakat akan berpikir dua kali bila hendak menggunakan pribadi.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain menerapkan ganjil genap Jakarta, kepolisian juga menggelar beberapa skenario lain. Salah satunya adalah contraflow di jalan tol dalam kota yang berlaku mulai km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai jam 10.00 WIB.
Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.
Semua langkah tersebut sejatinya belum cukup mengatasi kepadatan yang selalu terjadi pada jam sibuk. Pemerintah DKI Jakarta pun telah mengusulkan melakukan beberapa kebijakan lain termasuk Electronic Road Pricing (ERP).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 April 2026, 06:00 WIB
10 April 2026, 06:00 WIB
09 April 2026, 06:00 WIB
08 April 2026, 06:00 WIB
07 April 2026, 06:00 WIB
Terkini
13 April 2026, 16:55 WIB
Mitsubishi Fuso terus berupaya untuk membantu para konsumen, untuk melakukan efisiensi biaya serta waktu
13 April 2026, 11:00 WIB
Ratusan ribu mobil Cina dikirimkan ke berbagai negara akibat meningkatnya permintaan imbas kenaikan harga BBM
13 April 2026, 09:00 WIB
Insentif kendaraan listrik kembali dipertimbangkan untuk bisa menarik minat para pelanggan di Indonesia
13 April 2026, 07:00 WIB
BYD Sealion 7 mulai menuai respons positif di tengah krisis energi, jadi mobil operasional pilihan PM Thailand
13 April 2026, 06:00 WIB
Demi memfasilitasi para pengendara motor dan mobil, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
13 April 2026, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali tersedia untuk perpanjangan hari ini, simak informasi lengkapnya
13 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta pada 13 April 2026 diterapkan pada puluhan ruas jalan sehingga masyarakat tidak bisa asal melintas
12 April 2026, 18:27 WIB
BYD Indonesia menanggapi keluhan Akbar Faisal yang mengatakan mobil listrik miliknya mengalami masalah