Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Guna memaksimalkan prosedur tilang elektronik, ETLE Drone mulai diuji di Jawa Tengah tepatnya di Exit Tol Brebes (Brexit)
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Pihak kepolisian saat ini tengah memaksimalkan prosedur tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Tidak hanya menggunakan kamera statis di titik-titik tertentu, penggunaan ETLE mobile dan drone juga tengah dikembangkan.
ETLE drone mulai diuji di Jawa Tengah tepatnya di Exit Tol Brebes Timur (Brexit), masih menjadi wilayah hukum Polres Brebes. Uji coba dipimpin oleh Iptu Doohan Octa Prasetya, Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng.
“Kita bekerja sama dengan Asosiasi Drone Indonesia yang telah tersertifikasi menerbangkan ETLE drone,” ucap dia dikutip dari NTMC Polri, Rabu (25/1).
Ada sejumlah keuntungan dari penggunaan kamera drone untuk tilang elektronik. Ini dapat membantu petugas kepolisian menjangkau wilayah-wilayah tidak tercakup ETLE statis ataupun mobile.
Pelanggaran terekam juga bisa lebih mendetail, karena kamera mampu memperbesar gambar hingga 12 kali.
Jenis-jenis pelanggaran yang menjadi sasaran masih sama dengan sebelumnya. Di antaranya adalah pengguna sepeda motor tidak mengenakan helm hingga melanggar marka jalan.
“Harapan kita agar masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin berlalu lintas di jalan raya,” ujarnya.
Cara kerjanya, ETLE diterbangkan oleh pilot drone dan diarahkan ke atas persimpangan jalan. Pilot nantinya tinggal melihat kamera monitor dan memperbesar atau zoom jika ada pelanggaran lalu lintas.
Hasil tangkapan kamera tersebut nantinya dijadikan bukti tilang elektronik terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Kamera akan menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Nantinya, petugas kepolisian mengidentifikasi kendaraan dengan cara melihat pelat nomor kendaraan.
Setelah diidentifikasi, pelanggar atau pemilik kendaraan dikirimkan surat konfirmasi oleh pihak kepolisian. Pelanggar harus melakukan konfirmasi apakah benar pelanggaran tersebut dilakukan atau tilangnya salah sasaran.
Jika tidak melakukan konfirmasi maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa diblokir. Maka penting bagi pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi baik jika melakukan pelanggaran ataupun tidak.
Bila benar pelanggaran tersebut dilakukan nantinya akan ada denda dikenakan sesuai dengan jenis aturan yang dilanggar. Pembayarannya melalui transfer atau m-banking, bukan secara tunai langsung ke petugas kepolisian.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar