Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Guna memaksimalkan prosedur tilang elektronik, ETLE Drone mulai diuji di Jawa Tengah tepatnya di Exit Tol Brebes (Brexit)
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Pihak kepolisian saat ini tengah memaksimalkan prosedur tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Tidak hanya menggunakan kamera statis di titik-titik tertentu, penggunaan ETLE mobile dan drone juga tengah dikembangkan.
ETLE drone mulai diuji di Jawa Tengah tepatnya di Exit Tol Brebes Timur (Brexit), masih menjadi wilayah hukum Polres Brebes. Uji coba dipimpin oleh Iptu Doohan Octa Prasetya, Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng.
“Kita bekerja sama dengan Asosiasi Drone Indonesia yang telah tersertifikasi menerbangkan ETLE drone,” ucap dia dikutip dari NTMC Polri, Rabu (25/1).
Ada sejumlah keuntungan dari penggunaan kamera drone untuk tilang elektronik. Ini dapat membantu petugas kepolisian menjangkau wilayah-wilayah tidak tercakup ETLE statis ataupun mobile.
Pelanggaran terekam juga bisa lebih mendetail, karena kamera mampu memperbesar gambar hingga 12 kali.
Jenis-jenis pelanggaran yang menjadi sasaran masih sama dengan sebelumnya. Di antaranya adalah pengguna sepeda motor tidak mengenakan helm hingga melanggar marka jalan.
“Harapan kita agar masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin berlalu lintas di jalan raya,” ujarnya.
Cara kerjanya, ETLE diterbangkan oleh pilot drone dan diarahkan ke atas persimpangan jalan. Pilot nantinya tinggal melihat kamera monitor dan memperbesar atau zoom jika ada pelanggaran lalu lintas.
Hasil tangkapan kamera tersebut nantinya dijadikan bukti tilang elektronik terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Kamera akan menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Nantinya, petugas kepolisian mengidentifikasi kendaraan dengan cara melihat pelat nomor kendaraan.
Setelah diidentifikasi, pelanggar atau pemilik kendaraan dikirimkan surat konfirmasi oleh pihak kepolisian. Pelanggar harus melakukan konfirmasi apakah benar pelanggaran tersebut dilakukan atau tilangnya salah sasaran.
Jika tidak melakukan konfirmasi maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa diblokir. Maka penting bagi pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi baik jika melakukan pelanggaran ataupun tidak.
Bila benar pelanggaran tersebut dilakukan nantinya akan ada denda dikenakan sesuai dengan jenis aturan yang dilanggar. Pembayarannya melalui transfer atau m-banking, bukan secara tunai langsung ke petugas kepolisian.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
Terkini
10 Mei 2026, 09:00 WIB
Ducati Indonesia menggelar ajang riding We Ride As One 2026 di Bali, libatkan lebih dari 100 peserta
10 Mei 2026, 06:01 WIB
MG menilai kuota insentif mobil listrik yang tengah disiapkan pemerintah, masih kurang dan bisa ditambah lagi
09 Mei 2026, 20:35 WIB
Marco Bezzecchi cukup percaya diri untuk menjalani MotoGP Prancis 2026 berbekal kemenangan pada musim 2023
09 Mei 2026, 20:31 WIB
Jorge Martin dan Marco Bezzecchi podium di Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Francesco Bagnaia sumbangkan poin
09 Mei 2026, 11:00 WIB
Demi menjawab kebutuhan mobilitas konsumen, Alva Studio Indy Bintaro resmi didirikan di Tangerang Selatan
08 Mei 2026, 19:00 WIB
Ford memberikan sejumlah keuntungan bagi para pelanggan di Tanah Air, salah satunya adalah voucher bensin
08 Mei 2026, 17:49 WIB
Insentif mobil listrik berupa pembebasan pajak, diyakini dapat kembali menggairahkan penjualan EV tahun ini
08 Mei 2026, 09:00 WIB
Yadea Indonesia melakukan uji produk dengan melibatkan banyak pihak untuk membuktikan kualitas motor listrik