Tilang ETLE Bakal Dioptimalkan, Incar Lebih Banyak Pelanggar
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Guna memaksimalkan prosedur tilang elektronik, ETLE Drone mulai diuji di Jawa Tengah tepatnya di Exit Tol Brebes (Brexit)
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Pihak kepolisian saat ini tengah memaksimalkan prosedur tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Tidak hanya menggunakan kamera statis di titik-titik tertentu, penggunaan ETLE mobile dan drone juga tengah dikembangkan.
ETLE drone mulai diuji di Jawa Tengah tepatnya di Exit Tol Brebes Timur (Brexit), masih menjadi wilayah hukum Polres Brebes. Uji coba dipimpin oleh Iptu Doohan Octa Prasetya, Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng.
“Kita bekerja sama dengan Asosiasi Drone Indonesia yang telah tersertifikasi menerbangkan ETLE drone,” ucap dia dikutip dari NTMC Polri, Rabu (25/1).
Ada sejumlah keuntungan dari penggunaan kamera drone untuk tilang elektronik. Ini dapat membantu petugas kepolisian menjangkau wilayah-wilayah tidak tercakup ETLE statis ataupun mobile.
Pelanggaran terekam juga bisa lebih mendetail, karena kamera mampu memperbesar gambar hingga 12 kali.
Jenis-jenis pelanggaran yang menjadi sasaran masih sama dengan sebelumnya. Di antaranya adalah pengguna sepeda motor tidak mengenakan helm hingga melanggar marka jalan.
“Harapan kita agar masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin berlalu lintas di jalan raya,” ujarnya.
Cara kerjanya, ETLE diterbangkan oleh pilot drone dan diarahkan ke atas persimpangan jalan. Pilot nantinya tinggal melihat kamera monitor dan memperbesar atau zoom jika ada pelanggaran lalu lintas.
Hasil tangkapan kamera tersebut nantinya dijadikan bukti tilang elektronik terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Kamera akan menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Nantinya, petugas kepolisian mengidentifikasi kendaraan dengan cara melihat pelat nomor kendaraan.
Setelah diidentifikasi, pelanggar atau pemilik kendaraan dikirimkan surat konfirmasi oleh pihak kepolisian. Pelanggar harus melakukan konfirmasi apakah benar pelanggaran tersebut dilakukan atau tilangnya salah sasaran.
Jika tidak melakukan konfirmasi maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa diblokir. Maka penting bagi pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi baik jika melakukan pelanggaran ataupun tidak.
Bila benar pelanggaran tersebut dilakukan nantinya akan ada denda dikenakan sesuai dengan jenis aturan yang dilanggar. Pembayarannya melalui transfer atau m-banking, bukan secara tunai langsung ke petugas kepolisian.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
14 Juni 2025, 07:00 WIB
05 Juni 2025, 09:00 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 17:00 WIB
Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025