11 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada Jakarta
02 Juli 2025, 23:30 WIB
DKI Jakarta gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022. Dengan program ini maka sanksi administrasi dihapuskan sehingga akan menguntungkan masyarakat.
Sanksi yang dihapuskan adalah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan telah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 1588 tahun 2022.
Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta mengatakan bahwa keputusan untuk melakukan penghapusan pajak dilakukan untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu kebijakan juga bisa mempercepat target penerimaan dan stimulus bagi wajib pajak.
“Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ungkapnya, dikutip dari Antara.
Guna memudahkan, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Diginal Nasional (Signal) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh dari Google Play maupun App Store.
Aplikasi ini merupakan salah satu program unggulan Korlantas Polri dalam hal pembayaran pajak. Beragam pengembangan sudah dilakukan sehingga aplikasi dapat digunakan di seleruh Indonesia.
Tak hanya PKB, sejumlah denda sejenis juga akan dihapuskan dalam periode yang sama. Penghapusan bunga diberikan untuk keterlambatan pembayaran pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame serta pajak air tanah.
Pemutihan pajak sebenarnya sudah dilakukan oleh beberapa daerah lain. Salah satunya adalah Jawa Tengah yang menggelarnya mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Program pemutihan berlaku untuk penghapusan denda, bebas BBNKB II serta pokok PKB tunggakan tahun kelima. Program diberikan karena saat ini masih ada jutaan unit kendaraan belum dibayar pajaknya.
Berdasarkaan data Bapenda Jawa Tengah ada sekitar 1.4 juta unit kendaraan bermotor di provinsi tersebut yang pajak tahunannya belum dibayar. Nilai tunggakan di Jawa Tengah saat ini mencapai Rp858.2 miliar.
Dengan adanya pemutihan maka diharapkan para pemilik mobil dan motor tertarik untuk membayarkan pajaknya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2025, 23:30 WIB
01 Juli 2025, 18:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
25 Juni 2025, 22:30 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025
03 Juli 2025, 14:00 WIB
Karoseri Laksana mengirimkan satu bus ke Sri Lanka untuk digunakan kegiatan pariwisata serta antarkota
03 Juli 2025, 13:00 WIB
Suzuki Fronx punya modal untuk disukai konsumen Indonesia lewat proporsi eksterior dan desain, kenyamanan juga mesin yang hemat
03 Juli 2025, 12:00 WIB
Diler motor Honda di Kota Bandung menawarkan CUV e: dengan harga yang menarik dan berlaku selama Juli 2025