Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2026
13 Januari 2026, 16:00 WIB
DKI Jakarta gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022. Dengan program ini maka sanksi administrasi dihapuskan sehingga akan menguntungkan masyarakat.
Sanksi yang dihapuskan adalah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan telah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 1588 tahun 2022.
Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta mengatakan bahwa keputusan untuk melakukan penghapusan pajak dilakukan untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu kebijakan juga bisa mempercepat target penerimaan dan stimulus bagi wajib pajak.
“Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ungkapnya, dikutip dari Antara.
Guna memudahkan, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Diginal Nasional (Signal) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh dari Google Play maupun App Store.
Aplikasi ini merupakan salah satu program unggulan Korlantas Polri dalam hal pembayaran pajak. Beragam pengembangan sudah dilakukan sehingga aplikasi dapat digunakan di seleruh Indonesia.
Tak hanya PKB, sejumlah denda sejenis juga akan dihapuskan dalam periode yang sama. Penghapusan bunga diberikan untuk keterlambatan pembayaran pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame serta pajak air tanah.
Pemutihan pajak sebenarnya sudah dilakukan oleh beberapa daerah lain. Salah satunya adalah Jawa Tengah yang menggelarnya mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Program pemutihan berlaku untuk penghapusan denda, bebas BBNKB II serta pokok PKB tunggakan tahun kelima. Program diberikan karena saat ini masih ada jutaan unit kendaraan belum dibayar pajaknya.
Berdasarkaan data Bapenda Jawa Tengah ada sekitar 1.4 juta unit kendaraan bermotor di provinsi tersebut yang pajak tahunannya belum dibayar. Nilai tunggakan di Jawa Tengah saat ini mencapai Rp858.2 miliar.
Dengan adanya pemutihan maka diharapkan para pemilik mobil dan motor tertarik untuk membayarkan pajaknya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
Terkini
15 Februari 2026, 20:00 WIB
Motul Indonesia terus menghadirkan inovasi untuk menunjukkan komitmen kepada para masyarakat di Tanah Air
15 Februari 2026, 19:00 WIB
Sejak memiliki Denza D9, Jerome Polin mengaku sudah jarang menggemudikan mobilnya sendiri meski masih memiliki kendaraan lain
15 Februari 2026, 16:00 WIB
Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional
15 Februari 2026, 14:00 WIB
Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026
15 Februari 2026, 12:00 WIB
Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran
15 Februari 2026, 10:00 WIB
DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air
15 Februari 2026, 07:11 WIB
Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan
14 Februari 2026, 20:24 WIB
Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026