Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar di Jakarta
08 November 2025, 13:00 WIB
DKI Jakarta gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022. Dengan program ini maka sanksi administrasi dihapuskan sehingga akan menguntungkan masyarakat.
Sanksi yang dihapuskan adalah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan telah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 1588 tahun 2022.
Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta mengatakan bahwa keputusan untuk melakukan penghapusan pajak dilakukan untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu kebijakan juga bisa mempercepat target penerimaan dan stimulus bagi wajib pajak.
“Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ungkapnya, dikutip dari Antara.
Guna memudahkan, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Diginal Nasional (Signal) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh dari Google Play maupun App Store.
Aplikasi ini merupakan salah satu program unggulan Korlantas Polri dalam hal pembayaran pajak. Beragam pengembangan sudah dilakukan sehingga aplikasi dapat digunakan di seleruh Indonesia.
Tak hanya PKB, sejumlah denda sejenis juga akan dihapuskan dalam periode yang sama. Penghapusan bunga diberikan untuk keterlambatan pembayaran pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame serta pajak air tanah.
Pemutihan pajak sebenarnya sudah dilakukan oleh beberapa daerah lain. Salah satunya adalah Jawa Tengah yang menggelarnya mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Program pemutihan berlaku untuk penghapusan denda, bebas BBNKB II serta pokok PKB tunggakan tahun kelima. Program diberikan karena saat ini masih ada jutaan unit kendaraan belum dibayar pajaknya.
Berdasarkaan data Bapenda Jawa Tengah ada sekitar 1.4 juta unit kendaraan bermotor di provinsi tersebut yang pajak tahunannya belum dibayar. Nilai tunggakan di Jawa Tengah saat ini mencapai Rp858.2 miliar.
Dengan adanya pemutihan maka diharapkan para pemilik mobil dan motor tertarik untuk membayarkan pajaknya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 November 2025, 13:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
Terkini
14 Desember 2025, 22:00 WIB
Mitsubishi Destinator memiliki performa yang selama ini diidam-idamkan para pengguna mobil harian di Tanah Air
14 Desember 2025, 21:08 WIB
MPV hasil kerja sama Chery dengan Huawei yakni V9 bakal dipasarkan di bawah merek Luxeed, jadi rival Denza D9
14 Desember 2025, 21:05 WIB
Berbeda dengan kebanyakan penyanyi, Arlida Putri justru dikenal memiliki ketertarikan pada motor ketimbang mobil
14 Desember 2025, 19:00 WIB
Ada beragam tujuan touring motor yang bisa disambangi saat libur Nataru 2025-2026, seperti ke Ciwidey Bandung
14 Desember 2025, 17:00 WIB
Daihatsu Terios dimanfaatkan sebagai teman setia setiap perjalanan karena performanya yang bisa diandalkan
14 Desember 2025, 15:00 WIB
Forwot Car of The Year 2025 siap digelar dengan menilai lebih dari 50 mobil yang baru meluncur di Indonesia
14 Desember 2025, 13:00 WIB
Sebanyak 60 persen konsumen beli kendaraan secara kredit, BYD akan permudah lewat perusahaan leasing mandiri
14 Desember 2025, 11:00 WIB
BYD telah menerima masukan dari pemerintah Indonesia terkait pembangunan pabrik mereka di Subang, Jawa Barat