Puluhan Kendaraan ASN Serang Kedapatan Belum Bayar Pajak
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
Meringankan beban masyarakat di masa pandemi, terdapat daerah pemutihan pajak kendaraan bermotor yang perlu diketahui
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Sejumlah wilayah memberikan keringanan kepada masyarakat apabila terlambat membayar pajak kendaraan. Masih berlangsung di Agustus 2022, terdapat sedikitnya 6 daerah pemutihan pajak kendaraan bermotor yang perlu diketahui.
Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi yang terjadi beberapa tahun belakangan ini. Meski demikian, pelaksanaan program ini bergantung pada kebijakan masing masing daerah.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pandemi benar-benar memukul perkonomian masyarakat Bali yang sangat bergantung pada industri pariwisata. Guna membantu pemulihan maka pemerintah provinsi Bali pun memberikan pemutihan pajak kendaraan sejak 4 April hingga 31 Agustus 2022.
Pemerintah provinsi Jawa Timur juga memberi kemudahan kepada masyarakat dengan pemutihan pajak kendaraan. Awalnya pelaksanaan dilakukan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Namun akhirnya diperpanjang hingga 30 September mendatang. Insentif yang diberikan terbilang beragam, mulai dari pemutihan sanksi administrasi PKB, BBNKB serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung cukup lama. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Keringanan diberikan dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah belum memiliki balik nama dari hasil jual beli, hibah, lelang dan waris.
Selanjutnya ada Kalimantan Tengah yang mejalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022. Masyarakat berhak untuk mendapatkan penghapusan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua serta pajak progresif ketiga.
Berlaku 1 Juli hingga akhir Agustus 2022, Jawa Barat memberikan 5 kemudahan untuk masyarakat. Kemudahan tersebut adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor, diskon BBNKB pertama, gratis BBNKB kedua, dihapuskannya tunggakan pajak tahun kelima dan diskon pajak.
Terakhir ada Sulawesi Selatan. Memberikan program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor, kebijakan ini berlaku mulai 2 Maret hingga 31 Desember sesuai dengan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 650/III/Tahun 2022.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Terkini
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang