Puluhan Kendaraan ASN Serang Kedapatan Belum Bayar Pajak
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
Meringankan beban masyarakat di masa pandemi, terdapat daerah pemutihan pajak kendaraan bermotor yang perlu diketahui
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Sejumlah wilayah memberikan keringanan kepada masyarakat apabila terlambat membayar pajak kendaraan. Masih berlangsung di Agustus 2022, terdapat sedikitnya 6 daerah pemutihan pajak kendaraan bermotor yang perlu diketahui.
Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi yang terjadi beberapa tahun belakangan ini. Meski demikian, pelaksanaan program ini bergantung pada kebijakan masing masing daerah.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pandemi benar-benar memukul perkonomian masyarakat Bali yang sangat bergantung pada industri pariwisata. Guna membantu pemulihan maka pemerintah provinsi Bali pun memberikan pemutihan pajak kendaraan sejak 4 April hingga 31 Agustus 2022.
Pemerintah provinsi Jawa Timur juga memberi kemudahan kepada masyarakat dengan pemutihan pajak kendaraan. Awalnya pelaksanaan dilakukan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Namun akhirnya diperpanjang hingga 30 September mendatang. Insentif yang diberikan terbilang beragam, mulai dari pemutihan sanksi administrasi PKB, BBNKB serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung cukup lama. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Keringanan diberikan dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah belum memiliki balik nama dari hasil jual beli, hibah, lelang dan waris.
Selanjutnya ada Kalimantan Tengah yang mejalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022. Masyarakat berhak untuk mendapatkan penghapusan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua serta pajak progresif ketiga.
Berlaku 1 Juli hingga akhir Agustus 2022, Jawa Barat memberikan 5 kemudahan untuk masyarakat. Kemudahan tersebut adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor, diskon BBNKB pertama, gratis BBNKB kedua, dihapuskannya tunggakan pajak tahun kelima dan diskon pajak.
Terakhir ada Sulawesi Selatan. Memberikan program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor, kebijakan ini berlaku mulai 2 Maret hingga 31 Desember sesuai dengan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 650/III/Tahun 2022.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat