KDM Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Libur Lebaran 2026
21 Maret 2026, 19:14 WIB
Meringankan beban masyarakat di masa pandemi, terdapat daerah pemutihan pajak kendaraan bermotor yang perlu diketahui
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Sejumlah wilayah memberikan keringanan kepada masyarakat apabila terlambat membayar pajak kendaraan. Masih berlangsung di Agustus 2022, terdapat sedikitnya 6 daerah pemutihan pajak kendaraan bermotor yang perlu diketahui.
Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi yang terjadi beberapa tahun belakangan ini. Meski demikian, pelaksanaan program ini bergantung pada kebijakan masing masing daerah.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pandemi benar-benar memukul perkonomian masyarakat Bali yang sangat bergantung pada industri pariwisata. Guna membantu pemulihan maka pemerintah provinsi Bali pun memberikan pemutihan pajak kendaraan sejak 4 April hingga 31 Agustus 2022.
Pemerintah provinsi Jawa Timur juga memberi kemudahan kepada masyarakat dengan pemutihan pajak kendaraan. Awalnya pelaksanaan dilakukan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Namun akhirnya diperpanjang hingga 30 September mendatang. Insentif yang diberikan terbilang beragam, mulai dari pemutihan sanksi administrasi PKB, BBNKB serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung cukup lama. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Keringanan diberikan dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah belum memiliki balik nama dari hasil jual beli, hibah, lelang dan waris.
Selanjutnya ada Kalimantan Tengah yang mejalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022. Masyarakat berhak untuk mendapatkan penghapusan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua serta pajak progresif ketiga.
Berlaku 1 Juli hingga akhir Agustus 2022, Jawa Barat memberikan 5 kemudahan untuk masyarakat. Kemudahan tersebut adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor, diskon BBNKB pertama, gratis BBNKB kedua, dihapuskannya tunggakan pajak tahun kelima dan diskon pajak.
Terakhir ada Sulawesi Selatan. Memberikan program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor, kebijakan ini berlaku mulai 2 Maret hingga 31 Desember sesuai dengan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 650/III/Tahun 2022.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi
15 Agustus 2026, 18:57 WIB
Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika