KDM Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Libur Lebaran 2026
21 Maret 2026, 19:14 WIB
Meringankan beban masyarakat di masa pandemi, terdapat daerah pemutihan pajak kendaraan bermotor yang perlu diketahui
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Sejumlah wilayah memberikan keringanan kepada masyarakat apabila terlambat membayar pajak kendaraan. Masih berlangsung di Agustus 2022, terdapat sedikitnya 6 daerah pemutihan pajak kendaraan bermotor yang perlu diketahui.
Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi yang terjadi beberapa tahun belakangan ini. Meski demikian, pelaksanaan program ini bergantung pada kebijakan masing masing daerah.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pandemi benar-benar memukul perkonomian masyarakat Bali yang sangat bergantung pada industri pariwisata. Guna membantu pemulihan maka pemerintah provinsi Bali pun memberikan pemutihan pajak kendaraan sejak 4 April hingga 31 Agustus 2022.
Pemerintah provinsi Jawa Timur juga memberi kemudahan kepada masyarakat dengan pemutihan pajak kendaraan. Awalnya pelaksanaan dilakukan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Namun akhirnya diperpanjang hingga 30 September mendatang. Insentif yang diberikan terbilang beragam, mulai dari pemutihan sanksi administrasi PKB, BBNKB serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung cukup lama. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Keringanan diberikan dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah belum memiliki balik nama dari hasil jual beli, hibah, lelang dan waris.
Selanjutnya ada Kalimantan Tengah yang mejalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022. Masyarakat berhak untuk mendapatkan penghapusan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua serta pajak progresif ketiga.
Berlaku 1 Juli hingga akhir Agustus 2022, Jawa Barat memberikan 5 kemudahan untuk masyarakat. Kemudahan tersebut adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor, diskon BBNKB pertama, gratis BBNKB kedua, dihapuskannya tunggakan pajak tahun kelima dan diskon pajak.
Terakhir ada Sulawesi Selatan. Memberikan program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor, kebijakan ini berlaku mulai 2 Maret hingga 31 Desember sesuai dengan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 650/III/Tahun 2022.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Terkini
17 Mei 2026, 11:17 WIB
Toyota GR Car Meet 2026 menjadi ajang festival mobil terbesar di Indonesia dengan melibatkan banyak pihak
16 Mei 2026, 20:46 WIB
Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona
16 Mei 2026, 17:00 WIB
Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta
15 Mei 2026, 21:21 WIB
BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif
15 Mei 2026, 21:20 WIB
Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial