Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa 7 Mei
07 Mei 2024, 05:30 WIB
Awal pekan ini layanan beroperasi mulai pukul 09:00 WIB, berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini 6 Maret 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Kemudahan perpanjangan SIM diberikan oleh Polrestabes melalui layanan SIM keliling Bandung. Lokasinya beragam dan tersebar di sejumlah titik berbeda setiap harinya.
Dengan adanya layanan tersebut maka pemohon tidak perlu mencari kantor Samsat terdekat untuk memperbaharui masa berlaku SIM. Namun perlu diingat ini hanya bisa digunakan untuk mengurus SIM A dan C saja.
Pihak kepolisian memberlakukannya dengan jam operasional mulai pukul 09:00 sampai dengan 12 :00 WIB. Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung hari ini, Senin (06/03).
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk dibawa saat melakukan perpanjangan. Berikut adalah beberapa dokumen yang harus dibawa oleh para pemohon SIM keliling Bandung khususnya.
Berbeda untuk setiap jenis SIM, besaran biayanya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai berikut.
SIM memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun. Tanggal kedaluwarsanya tertera pada bagian belakang surat berbentuk kartu ini.
Apabila terlambat diurus maka tidak ada dispensasi dari pihak kepolisian. Artinya status SIM mati dan pemilik perlu melakukan permohonan ulang.
Biayanya tertuang dalam surat telegram yang diterbitkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, dengan nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang berlaku sejak 31 Oktober 2022.
Biaya ini belum termasuk pengecekan kesehatan ataupun psikologis pemohon. Karena berdasarkan peraturan baru pembayaran langsung dilakukan dengan dokter terkait untuk menghindari praktik pungli (pungutan liar).
SIM merupakan salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Surat berbentuk kartu ini harus selalu dibawa pengemudi setiap berkendara.
Jika terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan SIM dengannya adalah Rp250 ribu. Sementara denda lebih besar dijatuhkan untuk pengemudi yang tidak punya SIM yakni Rp1 juta.
Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Mei 2024, 05:30 WIB
06 Mei 2024, 06:00 WIB
03 Mei 2024, 06:00 WIB
02 Mei 2024, 07:13 WIB
01 Mei 2024, 06:30 WIB
Terkini
07 Mei 2024, 06:10 WIB
Capaian manis dirasakan PT AHM dan WMS karena motor listrik Honda EM1 e: dicoba para pengunjung PEVS 2024
07 Mei 2024, 06:00 WIB
Masyarakat bisa memanfaatkan lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang dihadirkan Polda Metro Jaya pada hari ini
07 Mei 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 7 Mei 2024 akan diawasi langsung oleh petugas di lapangan yang berhak menilang manual
07 Mei 2024, 05:30 WIB
Layanan bisa dimanfaatkan untuk memproses SIM A dan C, ini jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
06 Mei 2024, 21:43 WIB
Desain radikal dengan lekukan lebih halus dan tampilan ala offroad, Tesla Cybertruck versi China punya tenaga buas
06 Mei 2024, 20:18 WIB
Guna menambah titik Swap Station, Kymco siap gandeng berbagai pihak termasuk UMKM dan Produsen motor listrik
06 Mei 2024, 19:00 WIB
Event GIIAS 2024 diklaim jadi pameran kendaraan terbesar dalam sejarah penyelenggaraannya di Tanah Air
06 Mei 2024, 18:00 WIB
Gaikindo bicara target penjualan mobil di Indonesia yang kemungkinan bakal sangat sulit dicapai tahun ini