Catat Syarat Buat SIM CI yang Bakal Diterapkan

Terdapat beberapa syarat buat SIM CI, seperti harus terlebih dulu memiliki surat izin mengemudi golongan di bawahnya

Catat Syarat Buat SIM CI yang Bakal Diterapkan
Satrio Adhy

TRENOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri segera menerapkan penggolongan SIM (Surat izin Mengemudi) bagi pengendara sepeda motor. Nantinya bakal ada tiga tiga kategori yang bisa dimiliki.

Brigjen Pol Yusri Yunus, (Dirregiden) Korlantas Polri mengatakan kebijakan baru tersebut akan dilakukan secara bertahap. Sebab saat ini mereka masih melakukan berbagai persiapan.

Akan tetapi untuk mendapatkannya tidak mudah seperti dibayangkan. Ada beberapa syarat harus dipenuhi oleh para masyarakat.

Photo : NTMC Polri

Pemohon wajib mempunyai terlebih dahulu surat izin mengemudi golongan di bawahnya selama satu tahun setelah penerbitan. Hal itu tertuang pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021

Syarat Buat SIM CI

  • Kenaikan golongan ke CI, harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM CI dimiliki sudah berjalan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Wajib berumur 17 tahun mendapatkan SIM C
  • Berusia minimal 18 tahun bagi pemegang SIM CI
  • Sudah 19 tahun guna memegang SIM CII

Di sisi lain pemohon kembali melakukan praktek uji dengan motor sesuai ketentuan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kapasitas mesin dari SIM C ke CI.

Baca Juga: Spesifikasi Hunter Scrambler 500, Motor Uji Praktik SIM Cl

Seperti diketahui penggolongan dokumen berkendara sesuai motor yang digunakan, misal 250 cc untuk SIM C. Kemudian SIM CI sampai 500 cc serta SIM CII kendaraan roda dua lebih dari 500 cc.

Korlantas Siapkan Moge Ujian Tes SIM CI

Yusri mengatakan pihaknya telah menyiapkan 32 unit Hunter Scrambler 500. Semuanya akan disebar ke seluruh Satpas di Indonesia.

Terutama Jakarta, Pulau Jawa, Bali termasuk Sumatera maupun provinsi lainnya. Hal itu dilihat dari penggunaan motor berkapasitas 250 cc sampai 500 cc di wilayah tersebut.

Photo : NTMC Polri

“Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti, minimal satu tempat ada dua unit, berarti 1.000 motor yang harus kami siapkan,” ujar Yusri seperti dikutip dari laman NTMC pada Senin (9/1).

Secara spesfikasi dapur pacunya dibekali mesin 471 cc kemudian konstruksi kepala silindernya DOHC 8 klep. Hasilnya bisa mengeluarkan power 49 hp serta torsi maksimal 44 Nm.


Terkini

mobil
Mazda EZ-6

Peluang Mazda EZ-6 Melantai di Ajang GIIAS 2026, Sudah Tes Jalan

Kehadiran mobil listrik Mazda EZ-6 cukup dinanti-nanti, sebab sempat tertangkap kamera melakukan uji jalan

news
Isuzu

Isuzu Hadirkan Pilihan Spare Parts Berbanderol Lebih Terjangkau

Isuzu masih terus menyediakan opsi suku cadang buatan Jepang dan lokal, harga menyesuaikan kebutuhan konsumen

news
Mitsubishi Fuso

Strategi Mitsubishi Fuso Dorong Efisiensi Operasional Konsumen

Mitsubishi Fuso terus berupaya untuk membantu para konsumen, untuk melakukan efisiensi biaya serta waktu

mobil
Mobil Cina

Perang Iran Buat Ekspor Mobil Cina Melonjak, EV Jadi Pilihan

Ratusan ribu mobil Cina dikirimkan ke berbagai negara akibat meningkatnya permintaan imbas kenaikan harga BBM

mobil
Mobil Listrik

Purbaya Kembali Pertimbangkan Insentif Kendaraan Listrik

Insentif kendaraan listrik kembali dipertimbangkan untuk bisa menarik minat para pelanggan di Indonesia

mobil
BYD

Krisis Energi, PM Thailand Pilih Pergi Naik BYD Sealion 7

BYD Sealion 7 mulai menuai respons positif di tengah krisis energi, jadi mobil operasional pilihan PM Thailand

news
SIM keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 13 April 2026, Ada di ITC Kebon Pala

Demi memfasilitasi para pengendara motor dan mobil, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta di Awal Pekan, Hari Ini 13 April 2026

Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali tersedia untuk perpanjangan hari ini, simak informasi lengkapnya