Catat Syarat Buat SIM CI yang Bakal Diterapkan

Terdapat beberapa syarat buat SIM CI, seperti harus terlebih dulu memiliki surat izin mengemudi golongan di bawahnya

Catat Syarat Buat SIM CI yang Bakal Diterapkan
Satrio Adhy

TRENOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri segera menerapkan penggolongan SIM (Surat izin Mengemudi) bagi pengendara sepeda motor. Nantinya bakal ada tiga tiga kategori yang bisa dimiliki.

Brigjen Pol Yusri Yunus, (Dirregiden) Korlantas Polri mengatakan kebijakan baru tersebut akan dilakukan secara bertahap. Sebab saat ini mereka masih melakukan berbagai persiapan.

Akan tetapi untuk mendapatkannya tidak mudah seperti dibayangkan. Ada beberapa syarat harus dipenuhi oleh para masyarakat.

Photo : NTMC Polri

Pemohon wajib mempunyai terlebih dahulu surat izin mengemudi golongan di bawahnya selama satu tahun setelah penerbitan. Hal itu tertuang pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021

Syarat Buat SIM CI

  • Kenaikan golongan ke CI, harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM CI dimiliki sudah berjalan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Wajib berumur 17 tahun mendapatkan SIM C
  • Berusia minimal 18 tahun bagi pemegang SIM CI
  • Sudah 19 tahun guna memegang SIM CII

Di sisi lain pemohon kembali melakukan praktek uji dengan motor sesuai ketentuan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kapasitas mesin dari SIM C ke CI.

Baca Juga: Spesifikasi Hunter Scrambler 500, Motor Uji Praktik SIM Cl

Seperti diketahui penggolongan dokumen berkendara sesuai motor yang digunakan, misal 250 cc untuk SIM C. Kemudian SIM CI sampai 500 cc serta SIM CII kendaraan roda dua lebih dari 500 cc.

Korlantas Siapkan Moge Ujian Tes SIM CI

Yusri mengatakan pihaknya telah menyiapkan 32 unit Hunter Scrambler 500. Semuanya akan disebar ke seluruh Satpas di Indonesia.

Terutama Jakarta, Pulau Jawa, Bali termasuk Sumatera maupun provinsi lainnya. Hal itu dilihat dari penggunaan motor berkapasitas 250 cc sampai 500 cc di wilayah tersebut.

Photo : NTMC Polri

“Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti, minimal satu tempat ada dua unit, berarti 1.000 motor yang harus kami siapkan,” ujar Yusri seperti dikutip dari laman NTMC pada Senin (9/1).

Secara spesfikasi dapur pacunya dibekali mesin 471 cc kemudian konstruksi kepala silindernya DOHC 8 klep. Hasilnya bisa mengeluarkan power 49 hp serta torsi maksimal 44 Nm.


Terkini

mobil
Ferrari Luce EV

Mantan Bos Ferrari Sindir Desain Kontroversial Luce EV

Mobil listrik Ferrari Luce EV menuai komentar pedas dari berbagai pihak, termasuk Luca di Montezemolo

mobil
Pajero Sport

Beli Mitsubishi Pajero Sport Bulan Ini Dapat Cashback Rp 10 Juta

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberikan kemudahan bagi konsumen untuk bulan ini

otopedia
Asuransi kendaraan korban kerusuhan

Mengenal Tipe Asuransi Kendaraan Serta Skema Perlindungannya

Memilih tipe atau jenis asuransi mobil yang sesuai kebutuhan dapat meminimalisir klaim ditolak perusahaan

mobil
Ferrari Luce menjadi EV pertama pabrikan kuda jingkrak

Kehadiran Ferrari Luce Sebabkan Saham Perusahaan Anjlok

Ferrari Luce jadi ev pertama pabrikan yang kehadirannya tidak disambut baik pecinta Ferrari di seluruh dunia

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Dipastikan Tampil di MotoGP Italia 2026 Usai Cedera

Setelah menjalani dua operasi, kondisi Marc Marquez sudah prima buat menjalani MotoGP Italia 2026 nanti

motor
Vespa Sprint & GTS 250 80 Anniversary

Vespa Rilis Tiga Model Edisi Khusus Secara Terbatas

Vespa merayakan 80 tahun eksistensinya dengan merilis tiga model edisi khusus dan sentuhan warna klasik

mobil
BYD

BYD Ambil Bagian Dukung Perkembangan SDM Tanah Air

Program CSR BYD resmi dimulai, bantu anak-anak sekolah melalui penyaluran 1.200 pasang sepatu dan tas

mobil
OLXmobbi

OLXmobbi Buka Dua Gerai Mobil Bekas Baru di Bogor dan Samarinda

dua gerai baru OLXmobbi yang berada di Bogor dan Samarinda merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat