Catat Syarat Buat SIM CI yang Bakal Diterapkan

Terdapat beberapa syarat buat SIM CI, seperti harus terlebih dulu memiliki surat izin mengemudi golongan di bawahnya

Catat Syarat Buat SIM CI yang Bakal Diterapkan
Satrio Adhy

TRENOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri segera menerapkan penggolongan SIM (Surat izin Mengemudi) bagi pengendara sepeda motor. Nantinya bakal ada tiga tiga kategori yang bisa dimiliki.

Brigjen Pol Yusri Yunus, (Dirregiden) Korlantas Polri mengatakan kebijakan baru tersebut akan dilakukan secara bertahap. Sebab saat ini mereka masih melakukan berbagai persiapan.

Akan tetapi untuk mendapatkannya tidak mudah seperti dibayangkan. Ada beberapa syarat harus dipenuhi oleh para masyarakat.

Photo : NTMC Polri

Pemohon wajib mempunyai terlebih dahulu surat izin mengemudi golongan di bawahnya selama satu tahun setelah penerbitan. Hal itu tertuang pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021

Syarat Buat SIM CI

  • Kenaikan golongan ke CI, harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM CI dimiliki sudah berjalan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Wajib berumur 17 tahun mendapatkan SIM C
  • Berusia minimal 18 tahun bagi pemegang SIM CI
  • Sudah 19 tahun guna memegang SIM CII

Di sisi lain pemohon kembali melakukan praktek uji dengan motor sesuai ketentuan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kapasitas mesin dari SIM C ke CI.

Baca Juga: Spesifikasi Hunter Scrambler 500, Motor Uji Praktik SIM Cl

Seperti diketahui penggolongan dokumen berkendara sesuai motor yang digunakan, misal 250 cc untuk SIM C. Kemudian SIM CI sampai 500 cc serta SIM CII kendaraan roda dua lebih dari 500 cc.

Korlantas Siapkan Moge Ujian Tes SIM CI

Yusri mengatakan pihaknya telah menyiapkan 32 unit Hunter Scrambler 500. Semuanya akan disebar ke seluruh Satpas di Indonesia.

Terutama Jakarta, Pulau Jawa, Bali termasuk Sumatera maupun provinsi lainnya. Hal itu dilihat dari penggunaan motor berkapasitas 250 cc sampai 500 cc di wilayah tersebut.

Photo : NTMC Polri

“Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti, minimal satu tempat ada dua unit, berarti 1.000 motor yang harus kami siapkan,” ujar Yusri seperti dikutip dari laman NTMC pada Senin (9/1).

Secara spesfikasi dapur pacunya dibekali mesin 471 cc kemudian konstruksi kepala silindernya DOHC 8 klep. Hasilnya bisa mengeluarkan power 49 hp serta torsi maksimal 44 Nm.


Terkini

mobil
Lynk & Co

Geely Recal 74 Ribu Mobil Lynk & Co di Cina, Ada Cacat di LiDAR

Geely menemukan ada permasalahan pada LiDAR beberapa model mobil Lynk & Co yang diproduksi mulai awal 2025

otosport
Ai Ogura

Ai Ogura Absen di MotoGP Aragon 2026, Alami Cedera Tangan

Ai Ogura harus masuk ke ruang operasi karena mengalami patah tulang pada tangan kiri usai kecelakaan di Jepang

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Sebelum Weekend, Cek Jadwalnya

Demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini

news
Ganjil Genap Jakarta

Sistem Ganjil Genap Jakarta Hari Jumat, 28 Agustus 2026

Aturan ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pihak aparat untuk membendung jumlah kendaraan di jam sibuk

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 28 Agustus

Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi berbeda hari ini

mobil
Changan Nevo Q05

Changan Hadapi Persaingan Elektrifikasi di RI Lewat Sub Merek

Changan memboyong sejumlah model andalan dari berbagai sub merek, tawarkan variasi produk buat konsumen

motor
Honda ADV 160

Honda ADV 160 Terbaru Resmi Meluncur, Aman Pakai Etanol

Untuk pasar India, Honda ADV 160 kini pakai mesin bensin yang dapat menenggak bahan bakar campuran etanol

news
Tarif parkir

Isu Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Dishub Sebut Masih Usulan

Baru-baru ini beredar isu kenaikan tarif parkir untuk mobil di Jakarta menjadi Rp 60 ribu yang menuai kontra