Catat Syarat Buat SIM CI yang Bakal Diterapkan

Terdapat beberapa syarat buat SIM CI, seperti harus terlebih dulu memiliki surat izin mengemudi golongan di bawahnya

Catat Syarat Buat SIM CI yang Bakal Diterapkan
Satrio Adhy

TRENOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri segera menerapkan penggolongan SIM (Surat izin Mengemudi) bagi pengendara sepeda motor. Nantinya bakal ada tiga tiga kategori yang bisa dimiliki.

Brigjen Pol Yusri Yunus, (Dirregiden) Korlantas Polri mengatakan kebijakan baru tersebut akan dilakukan secara bertahap. Sebab saat ini mereka masih melakukan berbagai persiapan.

Akan tetapi untuk mendapatkannya tidak mudah seperti dibayangkan. Ada beberapa syarat harus dipenuhi oleh para masyarakat.

Photo : NTMC Polri

Pemohon wajib mempunyai terlebih dahulu surat izin mengemudi golongan di bawahnya selama satu tahun setelah penerbitan. Hal itu tertuang pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021

Syarat Buat SIM CI

  • Kenaikan golongan ke CI, harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM CI dimiliki sudah berjalan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Wajib berumur 17 tahun mendapatkan SIM C
  • Berusia minimal 18 tahun bagi pemegang SIM CI
  • Sudah 19 tahun guna memegang SIM CII

Di sisi lain pemohon kembali melakukan praktek uji dengan motor sesuai ketentuan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kapasitas mesin dari SIM C ke CI.

Baca Juga: Spesifikasi Hunter Scrambler 500, Motor Uji Praktik SIM Cl

Seperti diketahui penggolongan dokumen berkendara sesuai motor yang digunakan, misal 250 cc untuk SIM C. Kemudian SIM CI sampai 500 cc serta SIM CII kendaraan roda dua lebih dari 500 cc.

Korlantas Siapkan Moge Ujian Tes SIM CI

Yusri mengatakan pihaknya telah menyiapkan 32 unit Hunter Scrambler 500. Semuanya akan disebar ke seluruh Satpas di Indonesia.

Terutama Jakarta, Pulau Jawa, Bali termasuk Sumatera maupun provinsi lainnya. Hal itu dilihat dari penggunaan motor berkapasitas 250 cc sampai 500 cc di wilayah tersebut.

Photo : NTMC Polri

“Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti, minimal satu tempat ada dua unit, berarti 1.000 motor yang harus kami siapkan,” ujar Yusri seperti dikutip dari laman NTMC pada Senin (9/1).

Secara spesfikasi dapur pacunya dibekali mesin 471 cc kemudian konstruksi kepala silindernya DOHC 8 klep. Hasilnya bisa mengeluarkan power 49 hp serta torsi maksimal 44 Nm.


Terkini

mobil
BYD Racco

Peluang BYD Racco Masuk Indonesia Tunggu Hasil Positif

Kei car listrik BYD Racco punya peluang besar dihadirkan ke pasar Indonesia, BYD mulai survey ke konsumen

mobil
10 Merek Mobil Terlaris September 2026: BYD Berjaya

10 Merek Mobil Terlaris September 2026: BYD Berjaya

Toyota masih jadi merek mobil terlaris secara retail, BYD raih penjualan tertingginya di September 2026

mobil
Xforce

Mitsubishi Xforce Mesin Bensin, SUV Nyaman Sehari-hari

Mitsubishi Xforce varian mesin bensin diklaim nyaman untuk konsumen pertama yang ingin mencoba sebuah SUV

mobil
Chery Omoda 5

Chery Omoda 5 Recall di Malaysia, Konsumen di RI Bisa Cek Unit

Kasus patah as roda Chery Omoda 5 di Malaysia belum lama ini terus menuai sorotan banyak pihak di Indonesia

otosport
MotoGP Mandalika

MotoGP Wajibkan Pembalap Ikut Hero Walk, Absen Otomatis Denda

Para pembalap MotoGP diwajibkan mengikuti kegiatan Hero Walk minimal 10 menit untuk bertemu dengan penggemar

motor
Motor Matic

Harga Motor Matic 150 cc Oktober 2026, Ada Vespa S Baru

Ada beberapa opsi motor matic 150 cc bisa dipilih, mulai dengan harga murah hingga yang paling mahal

modifikasi
Kustomfest 2026

Honda CB150R Neo Boardtracker Raih Banyak Gelar di Kustomfest 2026

Peraih Best Kustom Bike Show di Kustomfest 2026 menggunakan Honda CB150R dengan gaya Neo Boardtracker

mobil
Chery

Chery Recall 9.000 Unit Omoda 5 Setelah Kasus Patah As Roda

Pengguna Chery Omoda 5 diminta untuk mendatangi bengkel resmi untuk melakukan pemeriksaan pada as roda