Cara Perpanjang STNK Online, Cek Syaratnya

Begini cara perpanjang STNK online, masyarakat tidak perlu lagi repot karena bisa melalui aplikasi Signal

Cara Perpanjang STNK Online, Cek Syaratnya

TRENOTO – Perpanjangan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dilakukan secara tahunan saat membayar pajak. Sedangkan perpanjangan setiap lima tahun dilakukan bersamaan dengan penggantian pelat nomor kendaraan.

Untuk perpanjangan lima tahunan masyarakat memang harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Sedangkan tahunan bisa lebih mudah karena tersedia layanan secara online.

Layanan e-Samsat tersedia untuk mempermudah konsumen. Bagi Anda yang ingin membayar pajak bisa mengunduh aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Selain untuk membayar pajak aplikasi tersebut juga menyediakan layanan lain seperti penambahan data kendaraan.

Photo : NTMC Polri

Jangan sampai terlupa ada beberapa syarat untuk melakukan pembayaran secara online, berikut rinciannya.

  • Data kendaraan bermotor di aplikasi Signal sesuai dengan NIK KTP pemilik kendaraan dan statusnya tidak terblokir
  • Alamat wajib pajak atau alamat domisili sesuai alamat tertera di STNK. Apabila berbeda lakukan konfirmasi ke call center kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Biaya Perpanjang SIM Juni 2023, Bisa Lewat Online

Saat mendaftar nantinya pengguna harus terlebih dulu melakukan verifikasi misalnnya verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data.

Aplikasi ini bisa diundur melalui PlayStore untuk Android atau AppStore untuk iOS. Berikut adalah rincian cara perpanjang STNK online.

  • Unduh aplikasi Signal dan masuk
  • Siapkan data pribadi (NIK, nomor telepon) untuk mendaftar, ikuti petunjuk aplikasi
  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, Kendaraan Atas Nama Sendiri kemudian masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
  • Pilih menu Generate Kode Bayar untuk melakukan pelunasan. Ikuti cara pembayaran yang muncul pada aplikasi
  • Lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih

Perlu diingat jika Anda ingin melakukan perpanjangan lima tahunan maka harus langsung menyambangi kantor Satpas. DIkarenakan prosesnya lebih rumit dan ada pengecekan fisik kendaraan.

Photo : ANTARA FOTO/ROSA PANGGABEAN

Biayanya adalah Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua sementara mobil atau kendaraan roda empat dan lebih Rp200.000.

Penerbitan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) adalah Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Mobil dan sejenisnya dikenakan tarif Rp100.000.


Terkini

mobil
Harga Hyundai Ioniq 5

Harga Hyundai Ioniq 5 Naik Rp 81 Juta di Pertengahan Januari 2026

Harga Hyundai Ioniq 5 langsung terkerek tinggi dibandingkan tahun lalu, sehingga bisa memberatkan konsumen

mobil
Mobil listrik MG

Tahun Baru, MG Tawarkan Promo Menarik Dua Produk Unggulan

MG Motor Indonesia menggelar program penawaran menarik untuk konsumen setia di Tanah Air di awal 2026

mobil
Insentif Otomotif

Airlangga Ungkap Tengah Kaji Insentif Otomotif di 2026

Airlangga mengaku tengah melakukan evaluasi insentif otomotif untuk di 2026 agar industri bisa tetap berjalan

mobil
Merek mobil terlaris

20 Mobil Terlaris 2025, BYD Ganggu Dominasi Pabrikan Jepang

Toyota Avanza jadi mobil terlaris di 2025 namun BYD mulai merangsek naik dengan memasukkan dua model ke 20 besar

motor
Yamaha Nmax

Motor Yamaha Terlaris pada 2025, Ada Nmax sampai Fazzio

Sepanjang periode tahun lalu pasar motor baru menunjukan kinerja cukup positif, termasuk dirasakan oleh Yamaha

mobil
Mobil LCGC

5 Mobil LCGC Terlaris pada 2025, Daihatsu Sigra Tetap Jadi Idaman

Menurut data Gaikindo, segmen mobil LCGC hanya membukukan wholesales di anga 122.686 unit sepanjang 2025

mobil
Neta

Neta Pastikan Bisnisnya Tetap Berjalan di Indonesia Tahun Ini

Menghadapi tantangan berat dan persaingan sengit, penjualan retail Neta mengalami penurunan tajam di 2025

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 15 Januari 2026, Sambut Libur Akhir Pekan

Libur akhir pekan datang lebih awal namun pemerintah tetap menggelar ganjil genap Jakarta secara ketat