Cara Perpanjang STNK Online, Cek Syaratnya

Begini cara perpanjang STNK online, masyarakat tidak perlu lagi repot karena bisa melalui aplikasi Signal

Cara Perpanjang STNK Online, Cek Syaratnya
Serafina Ophelia

TRENOTO – Perpanjangan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dilakukan secara tahunan saat membayar pajak. Sedangkan perpanjangan setiap lima tahun dilakukan bersamaan dengan penggantian pelat nomor kendaraan.

Untuk perpanjangan lima tahunan masyarakat memang harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Sedangkan tahunan bisa lebih mudah karena tersedia layanan secara online.

Layanan e-Samsat tersedia untuk mempermudah konsumen. Bagi Anda yang ingin membayar pajak bisa mengunduh aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Selain untuk membayar pajak aplikasi tersebut juga menyediakan layanan lain seperti penambahan data kendaraan.

Photo : NTMC Polri

Jangan sampai terlupa ada beberapa syarat untuk melakukan pembayaran secara online, berikut rinciannya.

  • Data kendaraan bermotor di aplikasi Signal sesuai dengan NIK KTP pemilik kendaraan dan statusnya tidak terblokir
  • Alamat wajib pajak atau alamat domisili sesuai alamat tertera di STNK. Apabila berbeda lakukan konfirmasi ke call center kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Biaya Perpanjang SIM Juni 2023, Bisa Lewat Online

Saat mendaftar nantinya pengguna harus terlebih dulu melakukan verifikasi misalnnya verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data.

Aplikasi ini bisa diundur melalui PlayStore untuk Android atau AppStore untuk iOS. Berikut adalah rincian cara perpanjang STNK online.

  • Unduh aplikasi Signal dan masuk
  • Siapkan data pribadi (NIK, nomor telepon) untuk mendaftar, ikuti petunjuk aplikasi
  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, Kendaraan Atas Nama Sendiri kemudian masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
  • Pilih menu Generate Kode Bayar untuk melakukan pelunasan. Ikuti cara pembayaran yang muncul pada aplikasi
  • Lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih

Perlu diingat jika Anda ingin melakukan perpanjangan lima tahunan maka harus langsung menyambangi kantor Satpas. DIkarenakan prosesnya lebih rumit dan ada pengecekan fisik kendaraan.

Photo : ANTARA FOTO/ROSA PANGGABEAN

Biayanya adalah Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua sementara mobil atau kendaraan roda empat dan lebih Rp200.000.

Penerbitan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) adalah Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Mobil dan sejenisnya dikenakan tarif Rp100.000.


Terkini

news
ACC Carnival

ACC Carnival Samarinda Tawarkan Sejumlah Promo Andalan

ACC Carnival kini berkunjung ke kota Samarinda, Kalimatan Timur untuk memberikan kemudahan konsumen di sana

mobil
Wuling Eksion

Peluncuran Wuling Eksion Semakin Dekat, Segini Kisaran Harganya

Harga Wuling Eksion digadang-gadang akan lebih murah dari versi MPV yakni Darion, dan sama-sama ada EV dan PHEV

mobil
Mobil LCGC

5 Mobil LCGC Terlaris di Maret 2026, Calya Ungguli Brio Satya

Toyota Calya mampu menjadi mobil LCGC terlaris pada bulan lalu setelah terdistribusi sebanyak 2.067 unit

mobil
BMW Festival of Joy

Pameran Khusus BMW Digelar di Jakarta, Ada Mini Edisi Spesial

Pameran BMW Festival of Joy dibuka untuk umum 17-19 April 2026 dan bisa dikunjungi tanpa dikenakan biaya

otosport
Perdana, Jakarta Gelar FIA Rallycross World Cup 2026

Perdana, Jakarta Gelar FIA Rallycross World Cup 2026

Ajang reli ini untuk pertama kalinya dihelat di Jakarta, sirkuit Ancol bakal disulap jadi trek Rallycross

mobil
Ford Everest Sport

Ford Dukung Larangan Mobil Cina Mengaspal di Amerika Serikat

Bos Ford menilai kehadiran mobil Cina di pasar otomotif Amerika Serikat bisa mengganggu bisnis mereka

mobil
Hyundai

Cara Hyundai Bikin Nyaman dan Tenang Konsumen

Hyundai menyiapkan mobil pengganti untuk konsumen yang kendaraannya harus menginap di bengkel resmi mereka

news
SIM Keliling Bandung

BPR KS Jadi Salah Satu Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung hadir demi memfasilitasi kebutuhan para pengendara di Kota Kembang