Beli Motor Bekas Hanya STNK Bisa Dibuatkan BPKB, Pahami Syaratnya
20 November 2024, 10:00 WIB
Periksa BPKB secara online membuat masyarakat lebih cepat untuk memastikan keaslian dokumen kendaraan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Salah satu tantangan dalam membeli mobil bekas adalah memeriksa keaslian surat-surat kendaraan. Membeli mobil yang surat-suratnya tidak asli tentunya akan sanget merugikan karena dapat terlilit masalah hukum di masa depan.
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah salah satu dokumen yang harus diperiksa keasliannya secara teliti. Terlebih belakangan semakin banyak dokumen kendaraan palsu beredar di pasaran.
Namun kini memeriksa BPKB sudah semakin mudah bila dibanding sebelumnya. Pasalnya, memeriksa BPKB tidak lagi perlu mendatangi Samsat karena pemilik kendaraan cukup memeriksanya secara online.
Sayangnya, layanan hanya berlaku untuk beberapa wilayah saja dengan cara berbeda-beda. Hal ini tentunya disayangkan karena masyarakat di beberapa wilayah masih harus mendatangi Samsat untuk memastikan keaslian BPKB.
Cara Periksa BPKB Secara Online di DKI Jakarta
Cek BPKB online Jawa Barat
Cek BPKB online Banten
Selain itu, ada juga cara untuk memeriksa BPKB calon pembeli mobil bekas juga bisa menggunakan aplikasi aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Aplikasi tersebut dikembangkan oleh Tim Pembina Samsat Nasional untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk menggunakannya pun terbilang mudah karena hanya perlu memasukkan data diri dan kendaraan. Pada aplikasi ini, masyarakat akan mendapat informasi seputar besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan yang berkaitan dengan besaran pajak kendaraan.
Aplikasi ini sudah dapat diakses di beberapa daerah di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Barat. Diharapkan dengan adanya kemudahan maka masyarakat bisa lebih tenang untuk membeli mobil bekas.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 November 2024, 10:00 WIB
08 November 2024, 10:23 WIB
07 November 2024, 17:00 WIB
30 Oktober 2024, 09:00 WIB
29 Oktober 2024, 19:00 WIB
Terkini
20 November 2024, 11:00 WIB
Toyota Motor Manufacturing Indonesia mengakui bahwa biaya produksi mobil akan meningkat karena kenaikan PPN
20 November 2024, 10:00 WIB
Terdapat sejumlah syarat serta prosuder yang harus dipenuhi ketika ingin mengurus BPKB pada motor bekas
20 November 2024, 09:00 WIB
Toyota mengaku tengah menyusun beragam strategi guna menghadapi kenaikan PPN 12 persen di awal tahun depan
20 November 2024, 08:00 WIB
Pemerintah memberikan kelonggaran untuk aturan terkait insentif impor mobil listrik, berikut rinciannya
20 November 2024, 07:00 WIB
Aion V siap diperkenalkan di ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 yang diselenggarakan akhir pekan ini
20 November 2024, 06:00 WIB
Para pengendara bisa memanfaatkan kehadiran SIM Keliling Jakarta milik Polda Metro Jaya pada hari ini
20 November 2024, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta 20 November 2024 kini diawasi oleh kamera ETLE guna memudahkan para petugas
20 November 2024, 06:00 WIB
Dua lokasi tersedia untuk perpanjang masa berlaku SIM A atau C, cek informasi SIM keliling Bandung hari ini