Warga Depok dan Bekasi Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Cek pajak kendaraan Jakarta bisa dilakukan sendiri tanpa menggunakan biro jasa karena mudah dan praktis
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – Setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan maka wajib membayar pajak. Proses pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di Samsat terdekat.
Kini metode pengecekan dan pembayaran sudah semakin banyak. Bahkan bisa dilakukan secara online.
Bagi Anda yang tinggal di Ibu Kota, berikut ini cara cek pajak kendaraan Jakarta yang mudah dan efisien.
Pengecekan pajak bisa dilakukan melalui web e-samsat.id. Cara ini bisa dilakukan dengan mudah, bahkan bisa pakai handphone.
Adapun langkah-langkahnya seperti berikut:
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
04 Maret 2026, 08:06 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
Terkini
24 April 2026, 11:00 WIB
Fokus menjual SUV bergaya boxy, Jetour buka suara soal kelanjutan penjualan dua model perdana mereka di RI
24 April 2026, 09:00 WIB
Tahun ini Ducati merayakan satu abad eksistensinya di dunia otomotif, gelar kegiatan yang melibatkan pengguna
24 April 2026, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Gran Max tembus 5.000 unit di periode Maret 2026, kendaraan komersial terlaris di RI
24 April 2026, 06:14 WIB
Kepolisian tidak mengendurkan layanan SIM keliling Bandung agar para pengendara motor dan mobil bisa terbantu
24 April 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih melayani prosedur perpanjangan di lima lokasi berbeda
24 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB dengan 62 titik lokasi termasuk tol
23 April 2026, 19:17 WIB
Kehadiran EV di Tanah Air dalam tiga tahun terakhir dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, BYD jadi pemain utama
23 April 2026, 17:39 WIB
Beijing Auto Show 2026 menjadi kesempatan bagi Lepas untuk meluncurkan mobil listrik L4 ke para konsumen