Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi
24 April 2026, 15:00 WIB
Cek pajak kendaraan Jakarta bisa dilakukan sendiri tanpa menggunakan biro jasa karena mudah dan praktis
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – Setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan maka wajib membayar pajak. Proses pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di Samsat terdekat.
Kini metode pengecekan dan pembayaran sudah semakin banyak. Bahkan bisa dilakukan secara online.
Bagi Anda yang tinggal di Ibu Kota, berikut ini cara cek pajak kendaraan Jakarta yang mudah dan efisien.
Pengecekan pajak bisa dilakukan melalui web e-samsat.id. Cara ini bisa dilakukan dengan mudah, bahkan bisa pakai handphone.
Adapun langkah-langkahnya seperti berikut:
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
24 April 2026, 15:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
Terkini
19 Mei 2026, 13:29 WIB
Harga BBM non subsidi yang terus meroket tajam membuat banyak konsumen yang beralih ke kendaraan hybrid
19 Mei 2026, 12:02 WIB
Veda Ega Pratama menilai hasil di Moto3 Catalunya 2026 sebagai pengalaman berharga untuk terus berkembang
19 Mei 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini 19 Mei 2026 kembali dimulai sejak pagi hingga pukul 10.00 WIB, perhatikan titiknya
19 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
19 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, simak syaratnya
18 Mei 2026, 22:39 WIB
BYD M6 DM hadir meramaikan opsi mobil keluarga berteknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) di RI
18 Mei 2026, 21:00 WIB
Xpeng kembali menunjukkan komitmen jangka panjangnya dalam menjual kendaraan roda empat di pasar Indonesia
18 Mei 2026, 19:19 WIB
BYD jadi merek mobil Cina dengan penjualan terbanyak di Indonesia pada April 2026 disusul Jaecoo dan Wuling