Warga Depok dan Bekasi Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Cek pajak kendaraan Jakarta bisa dilakukan sendiri tanpa menggunakan biro jasa karena mudah dan praktis
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – Setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan maka wajib membayar pajak. Proses pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di Samsat terdekat.
Kini metode pengecekan dan pembayaran sudah semakin banyak. Bahkan bisa dilakukan secara online.
Bagi Anda yang tinggal di Ibu Kota, berikut ini cara cek pajak kendaraan Jakarta yang mudah dan efisien.
Pengecekan pajak bisa dilakukan melalui web e-samsat.id. Cara ini bisa dilakukan dengan mudah, bahkan bisa pakai handphone.
Adapun langkah-langkahnya seperti berikut:
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
04 Maret 2026, 08:06 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
Terkini
26 Maret 2026, 17:00 WIB
Mitsubishi Xpander Hybrid facelift resmi meluncur di Thailand dengan beragam ubahan dari sisi teknologi dan fitur
26 Maret 2026, 15:00 WIB
Kepolisian ungkap masih banyak pemudik belum kembali ke Jakarta yang berpotensi sebabkan kemacetan di akhir pekan
26 Maret 2026, 13:00 WIB
Desain mobil identik dengan BYD Atto 3 Facelift terdaftar di laman DJKI, ada sejumlah ubahan eksterior
26 Maret 2026, 11:00 WIB
Kebijakan WFH yang akan dijalankan disebut bisa mengurangi konsumsi BBM hingga 20 persen di tengah perang Iran
26 Maret 2026, 09:00 WIB
Kepolisian akhirnya resmi hentikan operasi Ketupat 2026 yang sudah dilaksanakan selama 13 tanpa henti
26 Maret 2026, 07:00 WIB
Sekitar 60 ribu unit SUV Hyundai Palisade ditarik kembali atau recall karena ada kendala pada power seat
26 Maret 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan meski pemerintah tengah menerapkan Work From Anywhere
26 Maret 2026, 06:00 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang beroperasi hari ini, simak persyaratan dan biaya untuk mendapatkannya