Cara Bayar Denda E-tilang Dari Rumah, Mudah dan Cepat

Lebih mudah dan cepat, berikut panduan bagi pemilik kendaraan terkait cara bayar denda E-tilang dari rumah

Cara Bayar Denda E-tilang Dari Rumah, Mudah dan Cepat

TRENOTO – Memantau pelanggaran lalu lintas, sistem teknologi kamera pengawas CCTV Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE berlaku sejak Maret 2021. Pengendara yang bingung cara bayar denda E-tilang, bisa mengikuti panduan ini.

Seperti dilansir etilang.id, pengendara perlu melakukan konfirmasi apakah benar kendaraan tersebut benar miliknya saat mendapatkan surat konfirmasi penilangan dari kepolisian dengan bukti video atau foto CCTV.

Konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi kejaksaan. Setelah itu, pemilik harus mengecek besaran denda yang dibayarkan.

Nominalnya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Besaran pembayaran mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Untuk lebih jelasnya TrenOto telah merangkum cara membayar denda secara online.

Cara Cek E-Tilang Melalui Situs Kejaksaan

  1. Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik cari.
  3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  4. Klik tombol bayar.
  5. Anda akan memperoleh Kode Pembayaran yang bisa digunakan untuk melunasi tilang melalui beberapa platform.
Photo : NTMC Polri

Membayar tilang melalui Bank BRI

  1. Masuk aplikasi BRI Mobile.
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
  5. Masukkan PIN.
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (tilang manual).

Jika pembayarannya melalui bank lain ke bank BRI, tahapannya sebagai berikut:

  1. Masukan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Membayar tilang daring melalui e-commerce

  1. Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs web tilang.kejaksaan.go.id.
  2. Buka aplikasi di ponsel pintar.
  3. Pilih menu Top Up/Tagihan.
  4. Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara.
  5. Pilih Bayar PNPB (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan Kode Pembayaran.
  6. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang dipilih.
  7. Selesai.

Saat terjadi penilangan, biasanya barang bukti yang disita adalah STNK atau SIM. Jika tilang elektronik, maka STNK pelanggar akan dibekukan sampai pembayaran denda tilang dilakukan.


Terkini

mobil
Mobil Jepang

Mobil Jepang Strike Back, Penjualan Ritel Mei 2025 Seragam Naik

Penjualan ritel mobil-mobil Jepang serempak mengalami kenaikan pada Mei 2025, sebaliknya merek asal Cina turun

news
Belajar dari Aksi Koboi Jalanan Sopir Lalamove, Utamakan Adab

Belajar dari Aksi Koboi Jalanan Sopir Lalamove, Utamakan Adab

Aksi koboi jalanan yang dilakukan oleh seorang sopir Lalamove sejatinya bisa diantisipasi para pengguna jalan

mobil
Honda HR-V Hybrid

Honda HR-V Hybrid Resmi Meluncur, Harganya Turun Rp 60 Jutaan

Honda HR-V Hybrid meluncur di Indonesia, tersedia dalam varian Modulo dan dua tipe bermesin konvensional

news
Car Free Night

Pemprov DKI Berencana Gelar Car Free Night Secara Rutin

Pemerintah DKI berencana gelar Car Free Night di jalanan Ibu Kota secara rutin untuk mudahkan warga olah raga

mobil
Wuling Cloud EV

Penjualan Wuling Cloud EV Tembus 4 Ribuan Unit Setahun

Baru dipasarkan pada Mei 2024, penjualan mobil listrik Wuling Cloud EV sudah menyentuh angka 4 ribuan unit

mobil
Xpeng Percaya Diri Mobil Listrik X9 dan G6 Bakal Diminati

Mobil Listrik Xpeng X9 dan G6 Diyakini Laris di Pasar Indonesia

Xpeng sangat percaya diri kalau mobil listrik mereka, yakni X9 dan G6 bakal diminati oleh para konsumen

motor
Ada Warna Baru Yamaha FreeGo 125, Harga Mulai Rp 22 Jutaan

Ada Warna Baru Yamaha FreeGo 125, Harga Mulai Rp 22 Jutaan

Yamaha FreeGo 125 mendapatkan varian warna baru dan ubahan grafis minor, simak ulasannya lebih rinci

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Ada Dispensasi, Simak Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

SIM keliling Jakarta beroperasi normal setelah Idul Adha dan masih berlaku dispensasi, berikut jadwalnya