Cara Bayar Denda E-tilang Dari Rumah, Mudah dan Cepat

Lebih mudah dan cepat, berikut panduan bagi pemilik kendaraan terkait cara bayar denda E-tilang dari rumah

Cara Bayar Denda E-tilang Dari Rumah, Mudah dan Cepat
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Memantau pelanggaran lalu lintas, sistem teknologi kamera pengawas CCTV Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE berlaku sejak Maret 2021. Pengendara yang bingung cara bayar denda E-tilang, bisa mengikuti panduan ini.

Seperti dilansir etilang.id, pengendara perlu melakukan konfirmasi apakah benar kendaraan tersebut benar miliknya saat mendapatkan surat konfirmasi penilangan dari kepolisian dengan bukti video atau foto CCTV.

Konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi kejaksaan. Setelah itu, pemilik harus mengecek besaran denda yang dibayarkan.

Nominalnya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Besaran pembayaran mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Untuk lebih jelasnya TrenOto telah merangkum cara membayar denda secara online.

Cara Cek E-Tilang Melalui Situs Kejaksaan

  1. Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik cari.
  3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  4. Klik tombol bayar.
  5. Anda akan memperoleh Kode Pembayaran yang bisa digunakan untuk melunasi tilang melalui beberapa platform.
Photo : NTMC Polri

Membayar tilang melalui Bank BRI

  1. Masuk aplikasi BRI Mobile.
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
  5. Masukkan PIN.
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (tilang manual).

Jika pembayarannya melalui bank lain ke bank BRI, tahapannya sebagai berikut:

  1. Masukan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Membayar tilang daring melalui e-commerce

  1. Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs web tilang.kejaksaan.go.id.
  2. Buka aplikasi di ponsel pintar.
  3. Pilih menu Top Up/Tagihan.
  4. Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara.
  5. Pilih Bayar PNPB (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan Kode Pembayaran.
  6. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang dipilih.
  7. Selesai.

Saat terjadi penilangan, biasanya barang bukti yang disita adalah STNK atau SIM. Jika tilang elektronik, maka STNK pelanggar akan dibekukan sampai pembayaran denda tilang dilakukan.


Terkini

otosport
MotoGP Spanyol 2026

Jadwal MotoGP Spanyol 2026: Peluang Marquez Kembali Bangkit

MotoGP Spanyol 2026 dapat jadi momentum untuk Marc Marquez mengejar ketertinggalan dari Bezzecchi dan Martin

mobil
Wuling Eksion

Wuling Eksion Dijual Mulai Rp 389 juta, Tantang Destinator

Wuling Eksion secara resmi dijual dengan harga mulai Rp 389 juta untuk varian EV untuk wilayah DKI Jakarta

mobil
Hyundai Ioniq 3

Spesifikasi Hyundai Ioniq 3, Rival Baru MG 4 EV

Hyundai Ioniq 3 resmi diluncurkan, model baru saingan mobil listrik MG 4 EV yang mengincar pasar Eropa

mobil
Toyota kini punya perusahaan untuk kembangkan baterai kendaraan

Baterai Mobil Hybrid Toyota Buatan Indonesia Bakal Diekspor

TMMIN menjadi anak usaha Toyota pertama di kawasan Asia Tenggara yang mengekspor baterai ke pasar global

mobil
Changan

Fasilitas Uji Tabrak Changan di Chongqing Bernilai Ratusan Miliar

Changan memperlihatkan rangkaian fasilitas tes tabrak mereka di Chongqing yang mengabiskan investasi jumbo

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 22 April 2026, Ada 26 Titik Lokasi

Pengguna kendaraan roda empat harus memperhatikan lokasi ganjil genap Jakarta jika tidak ingin ditindak petugas

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 22 April 2026

Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mengurus dokumen berkendara adalah SIM keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta

Syarat dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 22 April

SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan SIM namun dengan syarat tertentu, simak rinciannya