Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
01 September 2025, 17:31 WIB
Pemilik perlu tahu cara balik nama kendaraan saat memilih mobil bekas, wajib datang ke samsat sesuai pelat nomor kendaraan
Oleh Dian Tami Kosasih
Selanjutnya dengan ke loket pendaftaran balik nama untuk melakukan biaya pendaftaran. Pemohon juga harus mengisi formulir yang sudah diberikan.
Nantinya dokumen tersebut harus diserahkan kepada petugas samsat untuk digunakan sebagai mutasi ke samsat tujuan sesuai KTP pemilik baru. Arsip lengkap mobil akan langsung diberikan dan pemohon tinggal datang ke samsat tujuan.
Tiga tahapan di atas perlu dilakukan jika Anda membeli mobil dari daerah lain. Namun jika pemmbeli mobil masih satu kota dengan penjual, maka tahapan keempat awal mulai pengurusan.
Pengecekan fisik akan dilakukan secara ulang dan wajib menyerahkan semua dokumen yang diberikan pada samsat sebelumnya. Arsip dokumen tersebut tak boleh hilang dan harus diserahkan ke petugas di samsat tujuan.
Pemohon juga harus mendatangi loket mutasi BPKB dan mengisi semua formulir yang diberikan. Sertakan juga fotokopi KTP dan bayar biaya balik nama sesuai kendaraan yang dimiliki.
Setelahnya pemohon bisa menyerahkan formulir yang sudah diisi dan memperoleh tagihan BPKB dari loket yang sama. Pemohon tinggal melunasinya secara online dan simpan bukti pembayarannya.
Usai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung kembali ke loket BPKB online. Pada loket ini serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Setelah itu sambangi loket pelat nomor untuk menyerahkan berkas yang sama untuk mendapatkan pelat nomor baru beserta STNK dan BPKB.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 14:00 WIB
SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini
31 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026
31 Desember 2025, 11:00 WIB
Kinerja pasar motor baru di Indonesia pada 2025 terbilang cukup stabil meski banyak rintangan menghadang
31 Desember 2025, 10:00 WIB
Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor
31 Desember 2025, 09:00 WIB
Dinas Perhubungan telah menyiapkan kantong parkir Car Free Night untuk memudahkan masyarakat yang bawa kendaraan
31 Desember 2025, 08:00 WIB
Dinas Perhubungan bakal rekayasa lalu lintas di TMII dan Ragunan untuk hindari kepadatan di malam tahun baru