Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah

Terdapat syarat maupun cara-cara yang harus diperhatikan ketika Anda ingin melakukan balik nama kendaraan

Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
Satrio Adhy
  • Oleh Satrio Adhy

  • Senin, 01 September 2025 | 17:31 WIB

Cara

  • Daftarkan diri ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan untuk menyerahkan syarat-syarat di atas.
  • Lakukan cek fisik kendaraan.
  • Serahkan hasil cek fisik tersebut dengan dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas loket.
  • Petugas akan melegalisasi dokumen, kemudian dikembalikan.
  • Datang ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas, tunggu nama kamu dipanggil.
  • Datang ke kasir buat membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
  • Ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain. Serahkan formulir juga berkas-berkas yang telah dilegalisir.
  • Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp 75.000 hingga Rp 250.000. Bayar serta serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Cara Perpanjang STNK
Photo : KatadataOTO
  • Kamu akan menerima dua rangkap kuitansi, yaitu satu rangkap untuk petugas dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
  • Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat serta membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas dan tunggu hingga dipanggil.
  • Setelah semua berkas dikembalikan, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal buat membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
  • Proses pencabutan berkas selesai.
  • Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya, lalu serahkan berkas kepada petugas serta tunggu nama kamu dipanggil.
  • Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
  • Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli juga bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.

Balik Nama BPKB

Setelah melakukan balik nama di STNK, pengendara diwajibkan mengikuti balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

BPKB Elektronik
Photo : KatadataOTO

Syarat

  • STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kuitansi pembelian kendaraan asli dan fotokopi

Cara

  • Serahkan semua berkas persyaratan ke loket pendaftaran.
  • Isi formulir penerbitan BPKB baru.
  • Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.
  • Bayar biaya tersebut melalui ATM.
  • Kembali antre di loket balik nama buat menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank.
  • Pengendara akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
  • Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

Terkini

mobil
Leapmotor B03

Leapmotor B03 Diperkenalkan, Jadi Pesaing Baru Geely EX2

Leapmotor B03 incar konsumen urban, mobil listrik berukuran kompak yang incar konsumen area perkotaan

news
Pelumas

Jelang 4 Dekade Federal Oil di Indonesia, Bangun Ekosistem

Federal Oil terus melakukan berbagai pendekatan untuk mengembangkan pasar dengan konsistensi inovasi

mobil
Aion

Aion UT Ada Varian Baru, Selisih Rp 18 Juta dengan Tipe Terendah

Aion UT Urban mengisi celah kosong tipe Standard dan Premium, jadi sesusai kebutuhan konsumen di Indonesia

mobil
BYD Racco

Peluang BYD Racco Masuk Indonesia Tunggu Hasil Positif

Kei car listrik BYD Racco punya peluang besar dihadirkan ke pasar Indonesia, BYD mulai survey ke konsumen

mobil
10 Merek Mobil Terlaris September 2026: BYD Berjaya

10 Merek Mobil Terlaris September 2026: BYD Berjaya

Toyota masih jadi merek mobil terlaris secara retail, BYD raih penjualan tertingginya di September 2026

mobil
Xforce

Mitsubishi Xforce Mesin Bensin, SUV Nyaman Sehari-hari

Mitsubishi Xforce varian mesin bensin diklaim nyaman untuk konsumen pertama yang ingin mencoba sebuah SUV

mobil
Chery Omoda 5

Chery Omoda 5 Recall di Malaysia, Konsumen di RI Bisa Cek Unit

Kasus patah as roda Chery Omoda 5 di Malaysia belum lama ini terus menuai sorotan banyak pihak di Indonesia

otosport
MotoGP Mandalika

MotoGP Wajibkan Pembalap Ikut Hero Walk, Absen Otomatis Denda

Para pembalap MotoGP diwajibkan mengikuti kegiatan Hero Walk minimal 10 menit untuk bertemu dengan penggemar