Buruan, SIM Mati pas Libur Lebaran 2022 Masih Bisa Diperpanjang

SIM mati pas libur Lebaran 2022 mendapat dispensasi untuk bisa diperpanjang dengan tenggat waktu hingga 17 Mei

Buruan, SIM Mati pas Libur Lebaran 2022 Masih Bisa Diperpanjang

TRENOTO – Usai libur Lebaran 2022, sejumlah kantor instansi pemerintah maupun swasta mulai aktif bekerja kembali pada Senin, 9 Mei 2022. Pemilik SIM mati pas libur Lebaran mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan mulai hari ini.

Hal tersebut tertuang dalam telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama 10 hari.

Dengan tutupnya layanan pelayanan SIM baik Satpas, Keliling hingga Gerai selama 10 hari, masyarakat tidak bisa memperpanjang masa berlakunya.

Namun sekarang seluruh layanan tersebut di atas telah aktif kembali. Menariknya pihak Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM mulai hari ini.

Photo : Trenoto

Seperti diketahui masa berlaku kartu tersebut adalah lima tahun. Aturannya jika masa berlakunya habis meskipun hanya satu hari, pemohon harus mengajukan pembuatan baru.

“Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022, dapat diperpanjang dengan tenggat waktu 9 – 17 Mei 2022,” tulis akun Instagram TMCpoldametro.

Momen ini harus segera dimanfaatkan oleh para pemegang SIM. Karena setelah tenggat waktunya habis, maka pemohon harus melakukan pembuatan kartu baru.

Adapun proses penerbitan baru dengan persyaratan administrasi, ujian dan PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya hari ini (09/05) membuka lima layanan SIM keliling di lima lokasi Jakarta. Waktu layanan sendiri mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Photo : NTMC Polri

Lokasi SIM Keliling hari ini

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland
  • Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat perpanjangan SIM seperti berikut

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama dan asli
  3. Bukti Cek Kesehatan

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan, perlu mengeluarkan biaya sesuai dengan kendaraan. Adapun biayanya telah sesuai dengan peraturan pemerintah Nonor 60 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A dan dan A Umum Rp80 ribu
  • SIM B dan B1 Umum Rp80ribu
  • SIM B2 dan B2 Umum Rp80ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM Internasional Rp225 ribu

Terkini

mobil
Chery Tiggo 8 CSH

Chery Tiggo 8 CSH Mogok Pasca Habis Baterai, CSI Salahkan Diler

Menanggapi kasus Chery Tiggo 8 CSH mogok di sela acara test drive media, PT CSI memberikan penjelasan

mobil
Kendaraan listrik

Bali Gandeng Korea Selatan Kembangkan Industri Kendaraan Listrik

Pemerintah provinsi Bali gandeng Korea Selatan mengembangan industri kendaraan listrik untuk pariwisata

mobil
Beli Hyundai Palisade Hybrid Harus Inden, Paling Lama Dua Bulan

Beli Hyundai Palisade Hybrid Harus Inden, Tembus Dua Bulan

Bila Anda ingin membeli Hyundai Palisade Hybrid harus bersabar, karena mobil ini mendapat respon cukup baik

otosport
Lorenzo Merasa Pernah Senasib Seperti Francesco Bagnaia di MotoGP

Lorenzo Merasa Pernah Senasib Seperti Francesco Bagnaia di MotoGP

Lorenzo mengaku pernah melewati masa-masa sulit seperti yang sedang dilalui oleh Francesco Bagnaia di MotoGP

news
2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sebelum Libur 1 Muharram

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Sebelum Libur 1 Muharram

SIM keliling Bandung tetap beroperasi pada hari ini atau sebelum libur 1 Muharram untuk melayani masyarakat

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Tempat Hari Ini, Kamis 26 Juni

KatadataOTO rangkum informasi seputar SIM keliling Jakarta yang beroperasi hari ini mulai pukul 09:00 WIB

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 26 Juni 2025, Sambut Libur Panjang

Ganjil genap Jakarta 26 Juni 2025 digelar di puluhan ruas jalan utama Ibu Kota sebelum libur panjang

news
Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bertambah Lagi

Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Kini Bertambah

Terdapat sejumlah daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan, sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat