Buruan, SIM Mati pas Libur Lebaran 2022 Masih Bisa Diperpanjang

SIM mati pas libur Lebaran 2022 mendapat dispensasi untuk bisa diperpanjang dengan tenggat waktu hingga 17 Mei

Buruan, SIM Mati pas Libur Lebaran 2022 Masih Bisa Diperpanjang
Denny Basudewa

TRENOTO – Usai libur Lebaran 2022, sejumlah kantor instansi pemerintah maupun swasta mulai aktif bekerja kembali pada Senin, 9 Mei 2022. Pemilik SIM mati pas libur Lebaran mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan mulai hari ini.

Hal tersebut tertuang dalam telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama 10 hari.

Dengan tutupnya layanan pelayanan SIM baik Satpas, Keliling hingga Gerai selama 10 hari, masyarakat tidak bisa memperpanjang masa berlakunya.

Namun sekarang seluruh layanan tersebut di atas telah aktif kembali. Menariknya pihak Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM mulai hari ini.

Photo : Trenoto

Seperti diketahui masa berlaku kartu tersebut adalah lima tahun. Aturannya jika masa berlakunya habis meskipun hanya satu hari, pemohon harus mengajukan pembuatan baru.

“Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022, dapat diperpanjang dengan tenggat waktu 9 – 17 Mei 2022,” tulis akun Instagram TMCpoldametro.

Momen ini harus segera dimanfaatkan oleh para pemegang SIM. Karena setelah tenggat waktunya habis, maka pemohon harus melakukan pembuatan kartu baru.

Adapun proses penerbitan baru dengan persyaratan administrasi, ujian dan PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya hari ini (09/05) membuka lima layanan SIM keliling di lima lokasi Jakarta. Waktu layanan sendiri mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Photo : NTMC Polri

Lokasi SIM Keliling hari ini

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland
  • Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat perpanjangan SIM seperti berikut

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama dan asli
  3. Bukti Cek Kesehatan

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan, perlu mengeluarkan biaya sesuai dengan kendaraan. Adapun biayanya telah sesuai dengan peraturan pemerintah Nonor 60 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A dan dan A Umum Rp80 ribu
  • SIM B dan B1 Umum Rp80ribu
  • SIM B2 dan B2 Umum Rp80ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM Internasional Rp225 ribu

Terkini

news
Farizon V8E

Farizon Siap Terima Orderan Untuk MBG, Andalkan Van Listrik V8E

Farizon V8E dinilai cocok untuk memenuhi kebutuhan dapur SPPG guna menyalurkan MBG ke sekolah-sekolah

mobil
Smart #2

Smart #2 Siap Debut, Rival Air ev Racikan Geely dan Mercedes-Benz

Smart menghadirkan reinkarnasi dari ForTwo, kini bertenaga listrik dan memiliki tampilan yang lebih modern

motor
Presiden Prabowo Subianto

Kritik Pedas Prabowo Soal Motor Listrik Lokal yang Hanya Rebadged

Prabowo mendorong para produsen mengembangkan dan memproduksi motor listrik secara mandiri di Indonesia

mobil
Wuling Aira ev

10 Mobil Listrik Terlaris Juli 2026, Wuling Aira ev Moncer

Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi

mobil
Suzuki XL7

Puluhan Suzuki XL7 Facelift Temui Konsumen Pertamanya

Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen

mobil
Mobil listrik nasional

Prabowo Pastikan Mobil Listrik Nasional Mengaspal pada 2028

Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif

otosport
Fabio Quartararo

Terungkap Quartararo Ambil Keputusan Pergi dari Yamaha Sejak 2025

Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia

mobil
Farizon V8E

Farizon Investasi 50 Miliar Untuk Produksi V8E di Purwakarta

Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E