Buruan, SIM Mati pas Libur Lebaran 2022 Masih Bisa Diperpanjang

SIM mati pas libur Lebaran 2022 mendapat dispensasi untuk bisa diperpanjang dengan tenggat waktu hingga 17 Mei

Buruan, SIM Mati pas Libur Lebaran 2022 Masih Bisa Diperpanjang
Denny Basudewa

TRENOTO – Usai libur Lebaran 2022, sejumlah kantor instansi pemerintah maupun swasta mulai aktif bekerja kembali pada Senin, 9 Mei 2022. Pemilik SIM mati pas libur Lebaran mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan mulai hari ini.

Hal tersebut tertuang dalam telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama 10 hari.

Dengan tutupnya layanan pelayanan SIM baik Satpas, Keliling hingga Gerai selama 10 hari, masyarakat tidak bisa memperpanjang masa berlakunya.

Namun sekarang seluruh layanan tersebut di atas telah aktif kembali. Menariknya pihak Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM mulai hari ini.

Photo : Trenoto

Seperti diketahui masa berlaku kartu tersebut adalah lima tahun. Aturannya jika masa berlakunya habis meskipun hanya satu hari, pemohon harus mengajukan pembuatan baru.

“Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022, dapat diperpanjang dengan tenggat waktu 9 – 17 Mei 2022,” tulis akun Instagram TMCpoldametro.

Momen ini harus segera dimanfaatkan oleh para pemegang SIM. Karena setelah tenggat waktunya habis, maka pemohon harus melakukan pembuatan kartu baru.

Adapun proses penerbitan baru dengan persyaratan administrasi, ujian dan PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya hari ini (09/05) membuka lima layanan SIM keliling di lima lokasi Jakarta. Waktu layanan sendiri mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Photo : NTMC Polri

Lokasi SIM Keliling hari ini

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland
  • Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat perpanjangan SIM seperti berikut

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama dan asli
  3. Bukti Cek Kesehatan

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan, perlu mengeluarkan biaya sesuai dengan kendaraan. Adapun biayanya telah sesuai dengan peraturan pemerintah Nonor 60 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A dan dan A Umum Rp80 ribu
  • SIM B dan B1 Umum Rp80ribu
  • SIM B2 dan B2 Umum Rp80ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM Internasional Rp225 ribu

Terkini

mobil
Hyundai

Nasib Harga Mobil Hyundai saat Pasar Otomotif Bergejolak

Hyundai mengaku enggan menaikkan harga mobil baru mereka meski banyak rintangan menghadang pasar otomotif

otosport
MotoGP Catalunya 2026

Hasil MotoGP Catalunya 2026: Kemenangan Dramatis Di Giannantonio

MotoGP Catalunya 2026 berlangsung dramatis, bendera merah dikibarkan dua kali dan tiga pembalap gagal finish

mobil
Penjualan Mobil Baru

Penjualan Mobil April 2026 Alami Kenaikan 13,7 Persen

Perlahan alami pemulihan, penjualan mobil di Indonesia secara retail April 2026 berhasil tembus 75.730 unit

modifikasi
Toyota

IMI Beri Pujian Event Toyota GR Car Meet 2026

Ajang Toyota GR Car Meet 2026 berhasil membuktikan bahwa industri otomotif dan modifikasi Indonesia berkembang

modifikasi
Toyota

Toyota GR Car Meet 2026 Diramaikan 400 Mobil Kalcer

Toyota GR Car Meet 2026 menjadi ajang festival mobil terbesar di Indonesia dengan melibatkan banyak pihak

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Catalunya 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Catalunya 2026: Alex Marquez Solid Terdepan

Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona 

komunitas
JMC Tuntaskan Touring 500 KM, Jelajahi Keindahan Lampung Selatan

JMC Tuntaskan Touring 500 KM, Jelajahi Keindahan Lampung Selatan

Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung

mobil
BYD Atto 1

Spesifikasi BYD Atto 1 Terbaru, Harga Rp 199 Jutaan

BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta