Buruan, SIM Mati pas Libur Lebaran 2022 Masih Bisa Diperpanjang

SIM mati pas libur Lebaran 2022 mendapat dispensasi untuk bisa diperpanjang dengan tenggat waktu hingga 17 Mei

Buruan, SIM Mati pas Libur Lebaran 2022 Masih Bisa Diperpanjang
Denny Basudewa

TRENOTO – Usai libur Lebaran 2022, sejumlah kantor instansi pemerintah maupun swasta mulai aktif bekerja kembali pada Senin, 9 Mei 2022. Pemilik SIM mati pas libur Lebaran mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan mulai hari ini.

Hal tersebut tertuang dalam telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama 10 hari.

Dengan tutupnya layanan pelayanan SIM baik Satpas, Keliling hingga Gerai selama 10 hari, masyarakat tidak bisa memperpanjang masa berlakunya.

Namun sekarang seluruh layanan tersebut di atas telah aktif kembali. Menariknya pihak Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM mulai hari ini.

Photo : Trenoto

Seperti diketahui masa berlaku kartu tersebut adalah lima tahun. Aturannya jika masa berlakunya habis meskipun hanya satu hari, pemohon harus mengajukan pembuatan baru.

“Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022, dapat diperpanjang dengan tenggat waktu 9 – 17 Mei 2022,” tulis akun Instagram TMCpoldametro.

Momen ini harus segera dimanfaatkan oleh para pemegang SIM. Karena setelah tenggat waktunya habis, maka pemohon harus melakukan pembuatan kartu baru.

Adapun proses penerbitan baru dengan persyaratan administrasi, ujian dan PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya hari ini (09/05) membuka lima layanan SIM keliling di lima lokasi Jakarta. Waktu layanan sendiri mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Photo : NTMC Polri

Lokasi SIM Keliling hari ini

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland
  • Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat perpanjangan SIM seperti berikut

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama dan asli
  3. Bukti Cek Kesehatan

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan, perlu mengeluarkan biaya sesuai dengan kendaraan. Adapun biayanya telah sesuai dengan peraturan pemerintah Nonor 60 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A dan dan A Umum Rp80 ribu
  • SIM B dan B1 Umum Rp80ribu
  • SIM B2 dan B2 Umum Rp80ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM Internasional Rp225 ribu

Terkini

mobil
Diler Ingin Ada Insentif untuk Dongkrak Penjualan Mobil di 2026

Menteri Perdagangan Nilai Pasar Kendaraan Indonesia Masih Baik

Menteri perdagangan menilai pasar kendaraan Indonesia masih menunjukkan tren positif setelah pasar tumbuh di Februari 2026

mobil
Penjualan Toyota

Penjualan Toyota Global Februari 2026 Turun Tipis

Penjualan Toyota global Februari 2026 mengalami penurunan dibandingkan pencapaian di bulan sebelumnya

mobil
Changan Bangun Pabrik Canggih di Brasil, Rakit Mobil Flex Fuel

Changan Bangun Pabrik Canggih di Brasil, Rakit Mobil Flex Fuel

Pabrik di Anapolis bekerja sama dengan CAOA, jadi bentuk komitmen jangka panjang Changan di pasar Brasil

news
GIICOMVEC 2026

GIICOMVEC 2026 Bakal Hadirkan Ragam Inspirasi Bisnis

Pameran GIICOMVEC 2026 bakal kehadiran tiga merek baru yang siap meramaikan pasar kendaraan komersial RI

news
Pemerintah Tetapkan WFH dan Pembatasan Kendaraan Dinas

Hemat BBM, Pemerintah Tetapkan WFH dan Pembatasan Kendaraan Dinas

WFH satu hari dalam satu minggu dan pembatasan kendaraan dinas jadi langkah pemerintah menghemat BBM

mobil
Pertalite, Pertamina

Pembatasan Pembelian Pertalite Dimulai Hari Ini

Aturan pembelian BBM bersubsidi termasuk Pertalite merupakan langkah preventif pemerintah hadapi krisis energi

motor
Yamaha AEROX

Yamaha AEROX ALPHA Hadirkan Warna dan Grafis Terbaru

Yamaha AEROX ALPHA ditawarkan dengan enam pilihan varian yang memiliki keunggulan dan nilai masing-masing

news
Harga BBM

Harga BBM Pertamina di April 2026, Pertalite dan Pertamax Tetap

Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026