KDM Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Libur Lebaran 2026
21 Maret 2026, 19:14 WIB
Korlantas Polri akan mulai memberlakukan BPKB elektronik pada tahun ini, bentuknya tetap berupa buku
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penerapan BPKB konvensional menjadi BPKB elektronik akan diimplementasikan di 2023. Langkah tersebut menjadi salah satu rencana kebijakan Korlantas Polri untuk diberlakukan tahun ini.
Untuk diketahui BPKB elektronik nantinya dapat membantu memudahkan pelayanan dan proses mutasi kendaraan. Jika sebelumnya rangkaian prosedur tersebut butuh waktu sebulan nanti hanya akan menjadi satu hari kerja.
Tidak seperti SIM dan KTP, BPKB elektronik masih berbentuk buku namun berukuran lebih kecil layaknya e-paspor. Targetnya adalah untuk pemilik yang ingin mutasi BPKB atau pemilik kendaraan baru.
Disematkan juga cip untuk membantu mendeteksi riwayat kendaraan. Dokumen di dalamnya meliputi aplikasi, arsip digital dan sistem Single Data.
Sebelumnya disampaikan oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri ini masih merupakan sebuah rancangan. Ia menjelaskan bentuknya nanti adalah seperti paspor elektronik atau e-paspor. Buku tersebut dilengkapi dengan cip.
Mirip paspor konvensional, namun di bagian sampul depan ada logo cip sebagai penanda perbedaan perangkat tersebut pada buku.
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, dokumen apa yang ada di situ, pemiliknya, alamatnya, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ucap Yusri, dikutip dari NTMC Polri pada Senin (2/1).
Karena keberadaan cip maka perlu ada perhatian atau perawatan khusus agar kartu tersebut bisa tetap dipakai meskipun tidak rusak.
Pemberlakuan BPKB elektronik ini juga diharapkan bisa mengurangi modus-modus kecurangan yang dapat merugikan pemilik kendaraan.
Korlantas Polri hingga saat ini tengah mengupayakan kemudahan untuk masyarakat dalam mengurus kendaraan. Sekarang sudah ada beberapa aplikasi yang bisa digunakan untuk memperpanjang SIM seperti aplikasi SINAR.
Digitalisasi ini diharapkan dapat mengurangi kecurangan atau biaya berlebih yang harus dikeluarkan masyarakat. Seperti penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di mana surat tilang diberikan secara digital.
Tidak hanya itu pembayarannya juga tidak dilakukan secara tunai lagi kepada petugas kepolisian. Pelanggar harus melakukan transfer sesuai dengan denda pelanggarannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
21 November 2025, 07:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 16:05 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi
15 Agustus 2026, 18:57 WIB
Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika