BPKB Elektronik Mulai Dipakai Maret 2025, Lebih Sulit Dipalsukan
06 Februari 2025, 12:00 WIB
Korlantas Polri akan mulai memberlakukan BPKB elektronik pada tahun ini, bentuknya tetap berupa buku
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penerapan BPKB konvensional menjadi BPKB elektronik akan diimplementasikan di 2023. Langkah tersebut menjadi salah satu rencana kebijakan Korlantas Polri untuk diberlakukan tahun ini.
Untuk diketahui BPKB elektronik nantinya dapat membantu memudahkan pelayanan dan proses mutasi kendaraan. Jika sebelumnya rangkaian prosedur tersebut butuh waktu sebulan nanti hanya akan menjadi satu hari kerja.
Tidak seperti SIM dan KTP, BPKB elektronik masih berbentuk buku namun berukuran lebih kecil layaknya e-paspor. Targetnya adalah untuk pemilik yang ingin mutasi BPKB atau pemilik kendaraan baru.
Disematkan juga cip untuk membantu mendeteksi riwayat kendaraan. Dokumen di dalamnya meliputi aplikasi, arsip digital dan sistem Single Data.
Sebelumnya disampaikan oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri ini masih merupakan sebuah rancangan. Ia menjelaskan bentuknya nanti adalah seperti paspor elektronik atau e-paspor. Buku tersebut dilengkapi dengan cip.
Mirip paspor konvensional, namun di bagian sampul depan ada logo cip sebagai penanda perbedaan perangkat tersebut pada buku.
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, dokumen apa yang ada di situ, pemiliknya, alamatnya, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ucap Yusri, dikutip dari NTMC Polri pada Senin (2/1).
Karena keberadaan cip maka perlu ada perhatian atau perawatan khusus agar kartu tersebut bisa tetap dipakai meskipun tidak rusak.
Pemberlakuan BPKB elektronik ini juga diharapkan bisa mengurangi modus-modus kecurangan yang dapat merugikan pemilik kendaraan.
Korlantas Polri hingga saat ini tengah mengupayakan kemudahan untuk masyarakat dalam mengurus kendaraan. Sekarang sudah ada beberapa aplikasi yang bisa digunakan untuk memperpanjang SIM seperti aplikasi SINAR.
Digitalisasi ini diharapkan dapat mengurangi kecurangan atau biaya berlebih yang harus dikeluarkan masyarakat. Seperti penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di mana surat tilang diberikan secara digital.
Tidak hanya itu pembayarannya juga tidak dilakukan secara tunai lagi kepada petugas kepolisian. Pelanggar harus melakukan transfer sesuai dengan denda pelanggarannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 Februari 2025, 12:00 WIB
20 November 2024, 10:00 WIB
08 November 2024, 10:23 WIB
07 November 2024, 17:00 WIB
30 Oktober 2024, 09:00 WIB
Terkini
01 April 2025, 06:43 WIB
Ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2025 sehingga masyarakat bisa bebas beraktivitas
31 Maret 2025, 16:17 WIB
Hybrid BYD Shark semakin dekat ke Indonesia, debut di Thailand dengan harga di kisaran Rp 800 jutaan
31 Maret 2025, 12:03 WIB
200 peserta mengikuti program mudik gratis bareng Diton 2025 dengan berbagai kota tujuan seperti ke Semarang
31 Maret 2025, 09:00 WIB
Chery mengungkapkan ada tantangan tersendiri dalam memasarkan SUV crossover listrik Omoda E5 di Indonesia
31 Maret 2025, 07:00 WIB
Haka Auto buka bengkel siaga saat Lebaran untuk menemani perjalanan pelanggan BYD mudik ke kampung halamannya
31 Maret 2025, 06:00 WIB
Kepolisian prediksi ada lonjakan arus mudik dan kepadatan di sejumlah titik setelah pelaksanaan sholat Id
31 Maret 2025, 05:08 WIB
Francesco Bagnaia akhirnya keluar sebagai pemenang pada MotoGP Amerika 2025 usai Marc Marquez terjatuh
30 Maret 2025, 22:03 WIB
Satu unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5 N terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah truk di Tol JORR, Cengkareng