Cek Fisik Kendaraan Bisa Dilakukan Secara Digital, Lebih Cepat
22 Oktober 2024, 11:00 WIB
Korlantas Polri akan mulai memberlakukan BPKB elektronik pada tahun ini, bentuknya tetap berupa buku
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penerapan BPKB konvensional menjadi BPKB elektronik akan diimplementasikan di 2023. Langkah tersebut menjadi salah satu rencana kebijakan Korlantas Polri untuk diberlakukan tahun ini.
Untuk diketahui BPKB elektronik nantinya dapat membantu memudahkan pelayanan dan proses mutasi kendaraan. Jika sebelumnya rangkaian prosedur tersebut butuh waktu sebulan nanti hanya akan menjadi satu hari kerja.
Tidak seperti SIM dan KTP, BPKB elektronik masih berbentuk buku namun berukuran lebih kecil layaknya e-paspor. Targetnya adalah untuk pemilik yang ingin mutasi BPKB atau pemilik kendaraan baru.
Disematkan juga cip untuk membantu mendeteksi riwayat kendaraan. Dokumen di dalamnya meliputi aplikasi, arsip digital dan sistem Single Data.
Sebelumnya disampaikan oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri ini masih merupakan sebuah rancangan. Ia menjelaskan bentuknya nanti adalah seperti paspor elektronik atau e-paspor. Buku tersebut dilengkapi dengan cip.
Mirip paspor konvensional, namun di bagian sampul depan ada logo cip sebagai penanda perbedaan perangkat tersebut pada buku.
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, dokumen apa yang ada di situ, pemiliknya, alamatnya, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ucap Yusri, dikutip dari NTMC Polri pada Senin (2/1).
Karena keberadaan cip maka perlu ada perhatian atau perawatan khusus agar kartu tersebut bisa tetap dipakai meskipun tidak rusak.
Pemberlakuan BPKB elektronik ini juga diharapkan bisa mengurangi modus-modus kecurangan yang dapat merugikan pemilik kendaraan.
Korlantas Polri hingga saat ini tengah mengupayakan kemudahan untuk masyarakat dalam mengurus kendaraan. Sekarang sudah ada beberapa aplikasi yang bisa digunakan untuk memperpanjang SIM seperti aplikasi SINAR.
Digitalisasi ini diharapkan dapat mengurangi kecurangan atau biaya berlebih yang harus dikeluarkan masyarakat. Seperti penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di mana surat tilang diberikan secara digital.
Tidak hanya itu pembayarannya juga tidak dilakukan secara tunai lagi kepada petugas kepolisian. Pelanggar harus melakukan transfer sesuai dengan denda pelanggarannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Oktober 2024, 11:00 WIB
01 April 2024, 17:00 WIB
12 September 2023, 16:02 WIB
02 Agustus 2023, 11:00 WIB
05 April 2023, 20:52 WIB
Terkini
24 Oktober 2024, 23:30 WIB
Hyundai bakal tetap kembangkan mobil hybrid walau tanpa adanya insentif yang menguntungkan dari pemerintah
24 Oktober 2024, 23:00 WIB
Mitsubishi menargetkan ratusan produk mereka bisa terjual selama gelaran GIIAS Semarang 2024 berlangsung
24 Oktober 2024, 22:00 WIB
Diklaim bisa memberikan keuntungan buat konsumen, IMI dan Wuling membuat program sosialisasi asuransi TPL
24 Oktober 2024, 21:00 WIB
Hyundai Santa Fe dipercaya bakal menjadi salah satu model andalan dalam memenuhi pasar ekspor Tanah Air
24 Oktober 2024, 20:00 WIB
Setelah hadir tipe baru varian terendahnya turun jadi Rp 179,1 jutaan, inden Wuling Air ev tembus dua bulan
24 Oktober 2024, 19:00 WIB
Suzuki mengerek harga sejumlah model termasuk Ertiga, berikut daftar lengkap harga LMPV Oktober 2024
24 Oktober 2024, 18:00 WIB
Aldi Satya Mahendra akan menunggangi Yamaha R9 untuk berlaga di kelas WorldSSP600 2025 dan target 10 besar
24 Oktober 2024, 17:00 WIB
Ada berbagai penawaran menarik, IMI ajak Wuling dan sejumlah pemangku kepentingan dukung keselamatan berkendara