KDM Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Libur Lebaran 2026
21 Maret 2026, 19:14 WIB
Korlantas Polri akan mulai memberlakukan BPKB elektronik pada tahun ini, bentuknya tetap berupa buku
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penerapan BPKB konvensional menjadi BPKB elektronik akan diimplementasikan di 2023. Langkah tersebut menjadi salah satu rencana kebijakan Korlantas Polri untuk diberlakukan tahun ini.
Untuk diketahui BPKB elektronik nantinya dapat membantu memudahkan pelayanan dan proses mutasi kendaraan. Jika sebelumnya rangkaian prosedur tersebut butuh waktu sebulan nanti hanya akan menjadi satu hari kerja.
Tidak seperti SIM dan KTP, BPKB elektronik masih berbentuk buku namun berukuran lebih kecil layaknya e-paspor. Targetnya adalah untuk pemilik yang ingin mutasi BPKB atau pemilik kendaraan baru.
Disematkan juga cip untuk membantu mendeteksi riwayat kendaraan. Dokumen di dalamnya meliputi aplikasi, arsip digital dan sistem Single Data.
Sebelumnya disampaikan oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri ini masih merupakan sebuah rancangan. Ia menjelaskan bentuknya nanti adalah seperti paspor elektronik atau e-paspor. Buku tersebut dilengkapi dengan cip.
Mirip paspor konvensional, namun di bagian sampul depan ada logo cip sebagai penanda perbedaan perangkat tersebut pada buku.
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, dokumen apa yang ada di situ, pemiliknya, alamatnya, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ucap Yusri, dikutip dari NTMC Polri pada Senin (2/1).
Karena keberadaan cip maka perlu ada perhatian atau perawatan khusus agar kartu tersebut bisa tetap dipakai meskipun tidak rusak.
Pemberlakuan BPKB elektronik ini juga diharapkan bisa mengurangi modus-modus kecurangan yang dapat merugikan pemilik kendaraan.
Korlantas Polri hingga saat ini tengah mengupayakan kemudahan untuk masyarakat dalam mengurus kendaraan. Sekarang sudah ada beberapa aplikasi yang bisa digunakan untuk memperpanjang SIM seperti aplikasi SINAR.
Digitalisasi ini diharapkan dapat mengurangi kecurangan atau biaya berlebih yang harus dikeluarkan masyarakat. Seperti penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di mana surat tilang diberikan secara digital.
Tidak hanya itu pembayarannya juga tidak dilakukan secara tunai lagi kepada petugas kepolisian. Pelanggar harus melakukan transfer sesuai dengan denda pelanggarannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
21 November 2025, 07:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 16:05 WIB
Terkini
07 Mei 2026, 21:00 WIB
MG S5 EV disebut mendapat sambutan positif dari masyarakat di Indonesia usai diluncurkan pada awal 2026
07 Mei 2026, 20:02 WIB
Martin dan Marquez diprediksi akan tampil maksimal dalam menjalani MotoGP Prancis 2026 di Sirkuit Le Mans
07 Mei 2026, 07:00 WIB
Sebelum melakukan touring seperti Tour Boemi Nusantara 2026, ada baiknya servis motor di bengkel resmi Yamaha
07 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta tersebar di lima lokasi yang berbeda hari ini dan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB
07 Mei 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini berlaku sejak pagi pukul 06.00 WIB dan berlanjut sore hari mulai pukul 16.00 WIB
07 Mei 2026, 06:00 WIB
Tidak harus ke kantor Satpas, SIM keliling Bandung bisa jadi alternatif yang berada di dua lokasi hari ini
06 Mei 2026, 18:00 WIB
Leap Motor siap untuk meramaikan ajang GIIAS 2026 dengan beberapa model andalan termasuk SUV elektrik B10
06 Mei 2026, 17:00 WIB
Indomobil Expo hadir untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan populasi mobil listrik di RI