Simak Cara Perpanjang STNK dan Biayanya Per Juni 2025
04 Juni 2025, 14:00 WIB
Bisa dilakukan dengan mudah, simak biaya dan cara perpanjang STNK tahunan secara online maupun offline
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu bukti legalnya kendaraan bermotor. Sama seperti dokumen berkendara lain, terdapat masa berlaku sehingga setiap pemilik harus menaruh perhatian khusus.
Ada dua jenis perpanjangan yakni tahunan dan 5 tahunan. Untuk tahunan dilakukan saat membayar pajak dan pemilik bakal mendapatkan bukti pengesahan.
Sedangkan untuk 5 tahunan pemilik akan mendapatkan STNK serta pelat kendaraan baru. Ini tidak bisa dilakukan lewat online karena harus ada pemeriksaan fisik kendaraan secara langsung.
Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda tergantung jenis kendaraan. Untuk sepeda motor adalah Rp100.000 sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp200.000.
Sementara itu pajak tahunan berbeda tergantung kendaraan mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), yakni 2 persen dari NJKB untuk motor pertama, naik 2.5 persen untuk motor kedua dan seterusnya.
Selengkapnya berikut cara perpanjang STNK offline dan online.
Pemilik kendaraan bisa memanfaatkan menu e-Samsat pada aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Layanan ini tidak terbatas untuk pembayaran pajak tapi juga bisa buat menambahkan data kendaraan.
Aplikasi tersebut bisa diunduh lewat PlayStore (Android) ataupun AppStore (iOS). Beberapa syarat pendaftaran perlu dipenuhi, simak rinciannya:
Setelah mendaftar lewat aplikasi pengguna akan melakukan verifikasi e-KTP serta foto wajah untuk penyesuaian data. Berikut cara perpanjang STNK online:
Pemilik kendaraan bermotor bisa langsung mendatangi kantor Samsat sesuai domilisi. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
Untuk melakukan perpanjangan secara langsung berikut adalah rincian cara perpanjang STNK offline:
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
15 Agustus 2025, 18:00 WIB
Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas
15 Agustus 2025, 16:00 WIB
Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya
15 Agustus 2025, 15:00 WIB
Capaian wholesales LMPV sepanjang Juli 2025 naik dari Juni, urutan pertama masih ditempati Toyota Avanza
15 Agustus 2025, 14:00 WIB
Sambut libur panjang, ganjil genap Puncak 15 Agustus 2025 akan diberlakukan lebih lama dari biasanya