STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Disita, Begini Faktanya
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Bisa dilakukan dengan mudah, simak biaya dan cara perpanjang STNK tahunan secara online maupun offline
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu bukti legalnya kendaraan bermotor. Sama seperti dokumen berkendara lain, terdapat masa berlaku sehingga setiap pemilik harus menaruh perhatian khusus.
Ada dua jenis perpanjangan yakni tahunan dan 5 tahunan. Untuk tahunan dilakukan saat membayar pajak dan pemilik bakal mendapatkan bukti pengesahan.
Sedangkan untuk 5 tahunan pemilik akan mendapatkan STNK serta pelat kendaraan baru. Ini tidak bisa dilakukan lewat online karena harus ada pemeriksaan fisik kendaraan secara langsung.
Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda tergantung jenis kendaraan. Untuk sepeda motor adalah Rp100.000 sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp200.000.
Sementara itu pajak tahunan berbeda tergantung kendaraan mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), yakni 2 persen dari NJKB untuk motor pertama, naik 2.5 persen untuk motor kedua dan seterusnya.
Selengkapnya berikut cara perpanjang STNK offline dan online.
Pemilik kendaraan bisa memanfaatkan menu e-Samsat pada aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Layanan ini tidak terbatas untuk pembayaran pajak tapi juga bisa buat menambahkan data kendaraan.
Aplikasi tersebut bisa diunduh lewat PlayStore (Android) ataupun AppStore (iOS). Beberapa syarat pendaftaran perlu dipenuhi, simak rinciannya:
Setelah mendaftar lewat aplikasi pengguna akan melakukan verifikasi e-KTP serta foto wajah untuk penyesuaian data. Berikut cara perpanjang STNK online:
Pemilik kendaraan bermotor bisa langsung mendatangi kantor Samsat sesuai domilisi. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
Untuk melakukan perpanjangan secara langsung berikut adalah rincian cara perpanjang STNK offline:
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Maret 2025, 15:00 WIB
17 Maret 2025, 12:00 WIB
03 Maret 2025, 08:00 WIB
06 Februari 2025, 09:00 WIB
04 Februari 2025, 20:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada