Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Besaran pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta telah diatur sedemikian rupa agar masyarakat tertib
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Memiliki kendaraan lebih dari satu tentunya menjadi impian banyak orang. Pasalnya mereka bisa menggunakan kendaraan sesuai kebutuhan.
Namun itu berarti tanggung jawabnya pun menjadi lebih besar. Tak hanya merawat, pemilik juga harus membayar pajak progresif sehingga pengeluaran lebih tinggi.
Perlu diketahui bahwa pajak progresif dikenakan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama dan alamat tempat tinggal. Besarannya akan mengalami peningkatan seiring penambahan jumlah mobil atau motor.
Itu artinya nilai pajak untuk mobil kedua, ketiga dan seterusnya akan semakin tinggi. Dengan demikian para pemilik kendaraan harus bersiap membayar pajak lebih besar.
Pajak progresif dibebankan kepada orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan di bawah satu kartu keluarga. Jika berencana membeli mobil dan masih belum pisah Kartu Keluarga, maka akan kena pajak progresif lebih tinggi.
Tak hanya jumlah, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga menentukan biaya pajak progresif. Semakin mahal harganya maka semakin besar pula nominal pajak.
Pemerintah telah menetapkan besaran persentase tarif pajak progresif di tiap provinsi yang ada di Indonesia. Menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen. Untuk kepemilikan kedua, ketiga dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen serta paling tinggi 10 persen.
Namun, meski persentase tarif ini sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, tarif tersebut tidak boleh melebihi rentang yang telah ditetapkan undang-undang.
Berikut ini adalah tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
Terkini
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan
02 Juli 2026, 06:20 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan
02 Juli 2026, 06:02 WIB
SIM keliling Bandung bisa jadi opsi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara dengan mudah
02 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan SIM yang mudah untuk warga Jakarta, simak lokasinya
01 Juli 2026, 21:33 WIB
Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas