Cara Mudah Periksa Pajak Kendaraan Jakarta, Bisa Dari Rumah
22 April 2024, 10:00 WIB
Besaran pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta telah diatur sedemikian rupa agar masyarakat tertib
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Memiliki kendaraan lebih dari satu tentunya menjadi impian banyak orang. Pasalnya mereka bisa menggunakan kendaraan sesuai kebutuhan.
Namun itu berarti tanggung jawabnya pun menjadi lebih besar. Tak hanya merawat, pemilik juga harus membayar pajak progresif sehingga pengeluaran lebih tinggi.
Perlu diketahui bahwa pajak progresif dikenakan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama dan alamat tempat tinggal. Besarannya akan mengalami peningkatan seiring penambahan jumlah mobil atau motor.
Itu artinya nilai pajak untuk mobil kedua, ketiga dan seterusnya akan semakin tinggi. Dengan demikian para pemilik kendaraan harus bersiap membayar pajak lebih besar.
Pajak progresif dibebankan kepada orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan di bawah satu kartu keluarga. Jika berencana membeli mobil dan masih belum pisah Kartu Keluarga, maka akan kena pajak progresif lebih tinggi.
Tak hanya jumlah, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga menentukan biaya pajak progresif. Semakin mahal harganya maka semakin besar pula nominal pajak.
Pemerintah telah menetapkan besaran persentase tarif pajak progresif di tiap provinsi yang ada di Indonesia. Menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen. Untuk kepemilikan kedua, ketiga dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen serta paling tinggi 10 persen.
Namun, meski persentase tarif ini sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, tarif tersebut tidak boleh melebihi rentang yang telah ditetapkan undang-undang.
Berikut ini adalah tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
22 April 2024, 10:00 WIB
19 April 2024, 21:54 WIB
02 April 2024, 21:31 WIB
06 Maret 2024, 09:00 WIB
12 Februari 2024, 14:45 WIB
Terkini
01 Mei 2024, 16:00 WIB
ZPT Nimbuzz hadir di PEVS 2024 dan dijual dengan harga Rp 2 jutaan hingga menjadi sepeda motor termurah
01 Mei 2024, 16:00 WIB
Salah satu motor listrik MAB diperkenalkan sebagai prototipe dan akan berbanderol di bawah Rp 20 jutaan
01 Mei 2024, 15:39 WIB
MG Maxus 9 hadir di PEVS 2024 sebagai unit yang hanya dipamerkan saja alias belum dijual resmi di Indonesia
01 Mei 2024, 15:00 WIB
FIF dapat pinjaman sebesar 60 juta dolar untuk memperluas bisnis berkelanjutan agar kuat di masa depan
01 Mei 2024, 13:20 WIB
Sejumlah armada mulai diganti Toyota Transmover terbaru, belum jelas bagaimana nasib Mobilio di Bluebird
01 Mei 2024, 12:00 WIB
DFSK dan Seres pamerkan dua mobil listrik andalannya di ajang PEVS 2024 dan 1 unit modifikasi Campervan
01 Mei 2024, 11:00 WIB
Toyota Eco Youth ke 13 digelar dengan fokus dekarbonisasi yang belakangan ini menjadi perhatian banyak pihak
01 Mei 2024, 10:00 WIB
Meski diklaim punya banyak keunggulan, potensi mobil hidrogen di Indonesia masih kecil karena beberapa alasan