Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Besaran pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta telah diatur sedemikian rupa agar masyarakat tertib

Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

TRENOTO – Memiliki kendaraan lebih dari satu tentunya menjadi impian banyak orang. Pasalnya mereka bisa menggunakan kendaraan sesuai kebutuhan.

Namun itu berarti tanggung jawabnya pun menjadi lebih besar. Tak hanya merawat, pemilik juga harus membayar pajak progresif sehingga pengeluaran lebih tinggi.

Perlu diketahui bahwa pajak progresif dikenakan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama dan alamat tempat tinggal. Besarannya akan mengalami peningkatan seiring penambahan jumlah mobil atau motor.

Itu artinya nilai pajak untuk mobil kedua, ketiga dan seterusnya akan semakin tinggi. Dengan demikian para pemilik kendaraan harus bersiap membayar pajak lebih besar.

Kriteria yang Mempengaruhi Nilai Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jumlah Mobil di Bawah Satu Kartu Keluarga

Photo : Toyota

Pajak progresif dibebankan kepada orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan di bawah satu kartu keluarga. Jika berencana membeli mobil dan masih belum pisah Kartu Keluarga, maka akan kena pajak progresif lebih tinggi.

Nilai Nominal Kendaraan

Tak hanya jumlah, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga menentukan biaya pajak progresif. Semakin mahal harganya maka semakin besar pula nominal pajak.

Provinsi yang Memberlakukan Pajak Progresif

Photo : Katadata

Pemerintah telah menetapkan besaran persentase tarif pajak progresif di tiap provinsi yang ada di Indonesia. Menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen. Untuk kepemilikan kedua, ketiga dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen serta paling tinggi 10 persen.

Namun, meski persentase tarif ini sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, tarif tersebut tidak boleh melebihi rentang yang telah ditetapkan undang-undang.

Berikut ini adalah tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

  • Kendaraan pertama 2 persen
  • Kendaraan kedua 2.5 persen
  • Kendaraan ketiga 3 persen
  • Kendaraan keempat 3.5 persen
  • Kendaraan kelima 4 persen
  • Kendaraan keenam 4.5 persen
  • Kendaraan ketujuh 5 persen
  • Kendaraan kedelapan 5.5 persen
  • Kendaraan kesembilan 6 persen
  • Kendaraan kesepuluh 6.5 persen
  • Kendaraan kesebelas 7 persen
  • Kendaraan keduabelas 7.5 persen
  • Kendaraan ketigabelas 8 persen
  • Kendaraan keempatbelas 8.5 persen
  • Kendaraan kelimabelas 9 persen
  • Kendaraan keenambelas 9.5 persen
  • Kendaraan ketujuhbelas 10 persen

Terkini

otosport
Link Live Streaming MotoGP Jepang 2025: Pecco Siap Jegal Marquez

Link Live Streaming MotoGP Jepang 2025: Pecco Siap Jegal Marquez

Pecco berpotensi jadi pengganjal langkah Marc Marquez mengunci gelar juara dunia saat MotoGP Jepang 2025

mobil
Sule kena tilang

Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Sidang Pekan Depan

Sule kena tilang oleh Dinas Perhungan saat membawa Toyota Hilux double cabin dan bakal disidang pekan depan

otosport
Sprint race MotoGP Jepang 2025

Hasil Sprint Race MotoGP Jepang 2025, Bagnaia Asapi Marc Marquez

Francesco Bagnaia tempati urutan pertama disusul Marc Marquez, berikut hasil Sprint Race MotoGP Jepang 2025

otopedia
Pemandangan Unik di Jepang, Motor Bebas Lalu Lalang di Jalan Tol

Pemandangan Unik di Jepang, Motor Bebas Lalu Lalang di Jalan Tol

Tanpa jalur khusus, pengguna sepeda motor yang memenuhi syarat di Jepang bebas memanfaatkan jalan tol

motor
Mengenal Keunggulan HSTC pada Honda ADV 160 Baru, Bikin Aman

Mengenal Keunggulan HSTC pada Honda ADV 160 Terbaru

Salah satu fitur andalan pada Honda ADV 160 terbaru adalah HSTC, berfungsi mencegah terjadi ban selip

mobil
Suzuki Ertiga Hybrid

3 Suzuki Ertiga Hybrid Bekas Lansiran 2024, Cicilan Mulai Rp 5 Jutaan

Suzuki Ertiga Hybrid bekas lansiran 2024 ditawarkan dengan harga menarik dan cicilannya mulai dari Rp 5 jutaan

motor
5 Motor Termahal di IMOS 2025, Ada Honda XL750 Transalp

5 Motor Termahal di IMOS 2025, Ada Honda XL750 Transalp

Ada lima motor termahal yang unjuk gigi dalam pameran IMOS 2025, mulai dari XL750 Transalp sampai Road Glide

motor
New Toyota Agya GR Sport TGRI Dominasi Podium di Kerjunas Slalom

New Toyota Agya GR Sport TGRI Dominasi Podium di Kerjunas Slalom

TGRI berhasil mendominasi podium di Kerjunas Slalom Yogyakarta 2025 mengandalkan new Toyota Agya GR Sport