11 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada Jakarta
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Besaran pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta telah diatur sedemikian rupa agar masyarakat tertib
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Memiliki kendaraan lebih dari satu tentunya menjadi impian banyak orang. Pasalnya mereka bisa menggunakan kendaraan sesuai kebutuhan.
Namun itu berarti tanggung jawabnya pun menjadi lebih besar. Tak hanya merawat, pemilik juga harus membayar pajak progresif sehingga pengeluaran lebih tinggi.
Perlu diketahui bahwa pajak progresif dikenakan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama dan alamat tempat tinggal. Besarannya akan mengalami peningkatan seiring penambahan jumlah mobil atau motor.
Itu artinya nilai pajak untuk mobil kedua, ketiga dan seterusnya akan semakin tinggi. Dengan demikian para pemilik kendaraan harus bersiap membayar pajak lebih besar.
Pajak progresif dibebankan kepada orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan di bawah satu kartu keluarga. Jika berencana membeli mobil dan masih belum pisah Kartu Keluarga, maka akan kena pajak progresif lebih tinggi.
Tak hanya jumlah, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga menentukan biaya pajak progresif. Semakin mahal harganya maka semakin besar pula nominal pajak.
Pemerintah telah menetapkan besaran persentase tarif pajak progresif di tiap provinsi yang ada di Indonesia. Menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen. Untuk kepemilikan kedua, ketiga dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen serta paling tinggi 10 persen.
Namun, meski persentase tarif ini sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, tarif tersebut tidak boleh melebihi rentang yang telah ditetapkan undang-undang.
Berikut ini adalah tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2025, 23:30 WIB
01 Juli 2025, 18:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
25 Juni 2025, 22:30 WIB
Terkini
04 Juli 2025, 08:00 WIB
Pemerintah terbuka jika merek Jepang mau ikut program insentif impor mobil listrik seperti yang dinikmati BYD
04 Juli 2025, 07:00 WIB
Aismoli berharap rencana pemberian subsidi motor listrik pada bulan depan bukan sekadar harapan palsu
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih beroperasi sebagai fasilitas alternatif perpanjangan SIM
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 4 Juli 2025 kembali diterapkan guna menghindari terjadinya kemacetan khususnya di jam sibuk
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang tersedia jelang akhir pekan ada di Dago Plaza, JL. IR. Juanda
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD