Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Besaran pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta telah diatur sedemikian rupa agar masyarakat tertib
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Memiliki kendaraan lebih dari satu tentunya menjadi impian banyak orang. Pasalnya mereka bisa menggunakan kendaraan sesuai kebutuhan.
Namun itu berarti tanggung jawabnya pun menjadi lebih besar. Tak hanya merawat, pemilik juga harus membayar pajak progresif sehingga pengeluaran lebih tinggi.
Perlu diketahui bahwa pajak progresif dikenakan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama dan alamat tempat tinggal. Besarannya akan mengalami peningkatan seiring penambahan jumlah mobil atau motor.
Itu artinya nilai pajak untuk mobil kedua, ketiga dan seterusnya akan semakin tinggi. Dengan demikian para pemilik kendaraan harus bersiap membayar pajak lebih besar.
Pajak progresif dibebankan kepada orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan di bawah satu kartu keluarga. Jika berencana membeli mobil dan masih belum pisah Kartu Keluarga, maka akan kena pajak progresif lebih tinggi.
Tak hanya jumlah, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga menentukan biaya pajak progresif. Semakin mahal harganya maka semakin besar pula nominal pajak.
Pemerintah telah menetapkan besaran persentase tarif pajak progresif di tiap provinsi yang ada di Indonesia. Menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen. Untuk kepemilikan kedua, ketiga dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen serta paling tinggi 10 persen.
Namun, meski persentase tarif ini sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, tarif tersebut tidak boleh melebihi rentang yang telah ditetapkan undang-undang.
Berikut ini adalah tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 17:00 WIB
Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025