Ganjil Genap Jakarta 2 Oktober 2025, Diawasi Tilang Elektronik
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Cara aktifkan ganjil genap di Google Maps sebenarnya sangat sederhana namun bisa sangat membantu masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Aturan ganjil genap Jakarta telah menjadi andalan pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya dalam mengurangi kemacetan di sejumlah jalan protokol. Berkat pembatasan jalan ini pemilik mobil tidak bisa sembarangan menggunakan kendaraan.
Pasalnya mereka harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal agar terhindar dari sanksi tilang. Bila tertangkap melakukan pelanggaran maka pengguna kendaraan akan dikenai denda sebesar Rp Rp500.000.
Hukuman sudah sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disana disampaikan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pengawasannya tidak hanya dilakukan secara manual oleh para petugas di lapangan tetapi juga dengan memanfaatkan beragam teknologi. Salah satunya adalah ETLE yang sudah tersebar di berbagai lokasi.
Selain itu petugas juga dibekali ETLE Mobile yang biasanya dimanfaatkan ketika melakukan pengawasan tanpa kamera statis. Berkat fasilitas ini maka petugas bisa lebih optimal mengawasi para pelanggar lalu lintas.
Karena pengawasan dilakukan secara ketat maka disarankan pada masyarakat untuk memilih rute alternatif saat berkendara. Dengan ini maka pengguna mobil bisa menghindari risiko terkena tilang namun mobilitas bisa terjaga.
Sayangnya tidak semua orang tahu jalan-jalan alternatif sehingga tetap nekat melakukan pelanggaran. Padahal mereka bisa mendapatkan rute bebas ganjil genap di Google Maps.
Setelah itu Google akan menampilkan opsi rute yang sesuai dengan aturan ganjil genap.
Walau bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, tetapi aturan ganjil genap Jakarta ini tetap memberikan pengecualian pada beberapa kendaraan. Keistimewaan hanya diberikan pada beberapa mobil yang dinilai perlu mendapat prioritas.
Salah satunya adalah mobil listrik yang sedang digalakkan pengembangannya oleh pemerintah pusat. Dengan diberikannya keistimewaan maka diharapkan masyarakat bisa segera beralih ke EV.
Berikut adalah mobil yang mendapat keistimewaan terhindar dari ganjil genap
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
01 Oktober 2025, 06:00 WIB
30 September 2025, 06:00 WIB
29 September 2025, 06:00 WIB
26 September 2025, 14:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 20:02 WIB
SIS masih membuka kemungkinan Suzuki Satria terbaru bakal diluncurkan untuk para konsumen di Indonesia
02 Oktober 2025, 19:00 WIB
Francesco Bagnaia buka suara soal asap tebal yang muncul dari motornya jelang akhir balapan di Jepang
02 Oktober 2025, 18:00 WIB
Honda Cimahi mengaku pelanggan mobil kini makin kritis sehingga pelayanan purna jual terus ditingkatkan
02 Oktober 2025, 17:00 WIB
Cairan dengan larutan urea bernama AdBlue merupakan salah satu inovasi buat kurangi emisi kendaraan diesel
02 Oktober 2025, 16:00 WIB
Bagi Fermin Aldeguer nomor 54 terasa sangat spesial, sehingga Toprak Razgatlioglu harus mencari yang lain
02 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pengendara Yamaha Nmax yang viral menyetop sebuah bus di tikungan Ciwidey, Bandung merupakan anggota BMC
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi