Kemenhub Bakal Periksa Kelayakan Bus di Lokasi Wisata
15 Mei 2024, 10:17 WIB
Menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan hingga kecelakaan, larangan truk ODOL akan mulai berlaku pada 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penegakan hukum terhadap operasional truk ODOL (Over Dimension and Over Load) mulai diberlakukan 2023. Jelang akhir tahun masyarakat diimbau untuk tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas atau memodifikasi kendaraan tidak sesuai ketentuan.
Truk ODOL seringkali menimbulkan banyak permasalahan di jalan raya. Kemacetan, kerusakan jalan hingga kematian kerap disebabkan oleh truk bermuatan berlebih.
Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan bahwa peta jalan tahap pemantapan pelaksanaan Zero Odol 2023 dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi final. Ini dilakukan seiring dengan optimalisasi kinerja stakeholders terkait.
Menurutnya Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi truk dan asosiasi terkait selama beberapa tahun terakhir. Sosialisasi dilakukan kepada karoseri, perusahaan logistik hingga operator.
Pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL juga dilakukan bersama dengan Polri. Ada sanksi tilang kendaraan yang diberlakukan untuk truk berlebih muatan.
Sejak awal tahun 2022 hingga November 2022 pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.9 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut ada sekitar 29 persen atau setara 550 ribu kendaraan melanggar ketentuan.
Jenis pelanggaran terbanyak ialah pelanggaran daya angkut kelebihan muatan antara 5 persen hingga 40 persen. Sedangkan sisanya adalah pelanggaran dokumen.
“Kendaraan yang kami periksa ini yang masuk ke jembatan timbang, tidak sedikit atau bisa jadi lebih banyak kendaraan yang tidak masuk jembatan timbang,” ucap Cucu, dikutip dari Antara, Rabu (21/12).
Untuk mengimplementasikan Zero ODOL 2023 maka penggunaan teknologi dan pengembangan integrasi sistem akan dilakukan oleh seluruh unit di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan sistem tilang elektronik Korlantas Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Mei 2024, 10:17 WIB
30 Maret 2024, 09:00 WIB
02 Maret 2024, 12:19 WIB
15 September 2023, 17:58 WIB
29 Agustus 2023, 18:02 WIB
Terkini
17 Mei 2024, 16:00 WIB
Mitsubishi XForce bakal kebagian edisi spesial yang dilengkapi beragam keunggulan menarik untuk pelanggan
17 Mei 2024, 15:00 WIB
Menepis rumor World Premiere Ioniq 7, Hyundai disinyalir bawa mobil murah dan debut global di Indonesia tahun ini
17 Mei 2024, 14:00 WIB
Dianggap bisa membuat harga motor listrik jadi lebih murah, namun Alva ogah pakai skema sewa baterai
17 Mei 2024, 10:00 WIB
Harga tiket Timnas Indonesia yang termahal dipasarkan setara dengan besaran cicilan Toyota Avanza 1.3 E M/T
17 Mei 2024, 09:01 WIB
BMW Indonesia santai menghadapi peta persaingan mobil listrik China, sebab memiliki sejumlah keunggulan
17 Mei 2024, 08:00 WIB
Toyota Hilux BEV diuji di Thailand dan rencananya produksi akan dimulai akhir 2025 untuk pasar domestik
17 Mei 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Puncak 17 Mei 2024 akan digelar untuk mengurangi kemacetan dan pelanggar harus putar balik
17 Mei 2024, 06:00 WIB
Jelanng akhir pekan, SIM Keliling Jakarta tetap beroperasi sejak pukul 08.00 WIB buat melayani masyarakat