ETLE Diperkuat, Kakorlantas Bakal Pantau Secara Langsung
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
Tilang manual masih dibutuhkan, masih ada masyarakat yang menghindari ETLE dengan mencabut pelat nomor
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Rencana Polri untuk menerapkan kembali tilang manual mendapatkan sambutan dari DPR. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Menurut dia kedisiplinan pengendara di jalan raya masih rendah. Sebelumnya rencana tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri.
“Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik banyak masyarakat yang coba mengakali aturan. Hal seperti itu yang membuat disiplin pengguna jadi jeblok,” ucap Sahroni dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (6/1).
Penerapan tilang manual diharapkan dapat membuat pengendara kembali taat pada aturan. Sejalan dengan keputusan tersebut pihak kepolisian diminta tegas menghadapi praktik pungli (pungutan liar) selama tilang manual.
Jika ada pungli terjadi di lapangan, harapannya Polri langsung melakukan penindakan terhadap petugas terkait.
“Sudah tidak ada lagi cerita polisi main mata di lapangan. Ketahuan pungli risiko langsung pecat, biar fair,” ucap Sahroni.
Ada beberapa pertimbangan Polri dalam rencana menerapkan kembali sistem tilang manual sebagai pelengkap ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Di antaranya adalah perilaku mencabut pelat agar tidak terjaring ETLE dan tingginya angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Lilin 2022.
“Masyarakat beberapa bukan kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang,” ucap Firman.
Ia mengatakan tidak pengendara sengaja melanggar peraturan lalu lintas sejak tilang manual ditiadakan. Padahal tetap ada personil yang berjaga untuk memberikan teguran dan imbauan.
Firman juga menggiatkan kembali patrol jalan raya terlebih mengingat banyak pemilik kendaraan sengaja mencabut pelat nomor kendaraannya.
Saat ini tilang manual di Jakarta berlaku untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu. Ini disampaikan oleh Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif.
Pelanggaran seperti mencabut pelat nomor merupakan salah satu pelanggaran yang dianggap berat. Jika pelanggar tertangkap maka petugas bisa memberhentikan pengendara dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya.
“Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ujar Latif.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
10 Oktober 2025, 07:00 WIB
09 September 2025, 14:00 WIB
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang