Tilang ETLE Bakal Dioptimalkan, Incar Lebih Banyak Pelanggar
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Tilang manual masih dibutuhkan, masih ada masyarakat yang menghindari ETLE dengan mencabut pelat nomor
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Rencana Polri untuk menerapkan kembali tilang manual mendapatkan sambutan dari DPR. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Menurut dia kedisiplinan pengendara di jalan raya masih rendah. Sebelumnya rencana tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri.
“Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik banyak masyarakat yang coba mengakali aturan. Hal seperti itu yang membuat disiplin pengguna jadi jeblok,” ucap Sahroni dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (6/1).
Penerapan tilang manual diharapkan dapat membuat pengendara kembali taat pada aturan. Sejalan dengan keputusan tersebut pihak kepolisian diminta tegas menghadapi praktik pungli (pungutan liar) selama tilang manual.
Jika ada pungli terjadi di lapangan, harapannya Polri langsung melakukan penindakan terhadap petugas terkait.
“Sudah tidak ada lagi cerita polisi main mata di lapangan. Ketahuan pungli risiko langsung pecat, biar fair,” ucap Sahroni.
Ada beberapa pertimbangan Polri dalam rencana menerapkan kembali sistem tilang manual sebagai pelengkap ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Di antaranya adalah perilaku mencabut pelat agar tidak terjaring ETLE dan tingginya angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Lilin 2022.
“Masyarakat beberapa bukan kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang,” ucap Firman.
Ia mengatakan tidak pengendara sengaja melanggar peraturan lalu lintas sejak tilang manual ditiadakan. Padahal tetap ada personil yang berjaga untuk memberikan teguran dan imbauan.
Firman juga menggiatkan kembali patrol jalan raya terlebih mengingat banyak pemilik kendaraan sengaja mencabut pelat nomor kendaraannya.
Saat ini tilang manual di Jakarta berlaku untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu. Ini disampaikan oleh Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif.
Pelanggaran seperti mencabut pelat nomor merupakan salah satu pelanggaran yang dianggap berat. Jika pelanggar tertangkap maka petugas bisa memberhentikan pengendara dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya.
“Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ujar Latif.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
16 Juli 2025, 07:00 WIB
21 Juni 2025, 21:00 WIB
05 Juni 2025, 09:00 WIB
17 April 2025, 23:10 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025
17 Agustus 2025, 17:00 WIB
Gaikindo berharap pemerintah beri insentif untuk industri otomotif agar tidak tersaingi oleh Malaysia
17 Agustus 2025, 15:00 WIB
Sepanjang Agustus 2025 ada diskon motor matic Honda yang dapat dimanfaatkan, seperti untuk pembelian Beat
17 Agustus 2025, 13:00 WIB
Jenis oli mobil yang dipasarkan di Indonesia beragam merek dan jenisnya sehingga konsumen wajib tahu