Polda Metro Jaya Berniat Tambah ETLE Demi Meminimalisir Pungli
08 Desember 2025, 19:00 WIB
Tilang manual masih dibutuhkan, masih ada masyarakat yang menghindari ETLE dengan mencabut pelat nomor
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Rencana Polri untuk menerapkan kembali tilang manual mendapatkan sambutan dari DPR. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Menurut dia kedisiplinan pengendara di jalan raya masih rendah. Sebelumnya rencana tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri.
“Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik banyak masyarakat yang coba mengakali aturan. Hal seperti itu yang membuat disiplin pengguna jadi jeblok,” ucap Sahroni dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (6/1).
Penerapan tilang manual diharapkan dapat membuat pengendara kembali taat pada aturan. Sejalan dengan keputusan tersebut pihak kepolisian diminta tegas menghadapi praktik pungli (pungutan liar) selama tilang manual.
Jika ada pungli terjadi di lapangan, harapannya Polri langsung melakukan penindakan terhadap petugas terkait.
“Sudah tidak ada lagi cerita polisi main mata di lapangan. Ketahuan pungli risiko langsung pecat, biar fair,” ucap Sahroni.
Ada beberapa pertimbangan Polri dalam rencana menerapkan kembali sistem tilang manual sebagai pelengkap ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Di antaranya adalah perilaku mencabut pelat agar tidak terjaring ETLE dan tingginya angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Lilin 2022.
“Masyarakat beberapa bukan kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang,” ucap Firman.
Ia mengatakan tidak pengendara sengaja melanggar peraturan lalu lintas sejak tilang manual ditiadakan. Padahal tetap ada personil yang berjaga untuk memberikan teguran dan imbauan.
Firman juga menggiatkan kembali patrol jalan raya terlebih mengingat banyak pemilik kendaraan sengaja mencabut pelat nomor kendaraannya.
Saat ini tilang manual di Jakarta berlaku untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu. Ini disampaikan oleh Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya.
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif.
Pelanggaran seperti mencabut pelat nomor merupakan salah satu pelanggaran yang dianggap berat. Jika pelanggar tertangkap maka petugas bisa memberhentikan pengendara dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya.
“Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ujar Latif.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
08 Desember 2025, 19:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
10 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 08:00 WIB
Dinas Perhubungan bakal rekayasa lalu lintas di TMII dan Ragunan untuk hindari kepadatan di malam tahun baru
31 Desember 2025, 07:00 WIB
Koleksi motor mantan atlet dan buron FBI jadi perhatian, banyak unit bersejarah dari Moto2 sampai MotoGP
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Di penghujung tahun perpanjangan masa berlaku kartu bisa dimanfaatkan di SIM keliling Jakarta hari ini
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta terakhir di tahun ini tetap dilangsungkan dengan ketat untuk atasi kemacetan lalu lintas
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Memasuki libur tahun baru 2026, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan demi memfasilitasi kebutuhan pengendara
30 Desember 2025, 19:00 WIB
Pelarangan door handle elektrik bergaya flush atau hidden pada mobil Cina bakal merevolusi desain kendaraan
30 Desember 2025, 18:00 WIB
Di 2025 angka penjualan mobil Cina diprediksi tembus 27 juta unit, sementara pabrikan Jepang 25 juta unit
30 Desember 2025, 17:18 WIB
Francesco Bagnaia diminta untuk bisa kembali berjuang di barisan terdepan ketika mengarungi MotoGP 2026