Wacana Nomor SIM Diganti NIK KTP Diterapkan Tahun Depan

Rencana Korlantas Polri, nomor SIM diganti NIK KTP untuk menertibkan data dan menghindari pembuatan SIM ganda

Wacana Nomor SIM Diganti NIK KTP Diterapkan Tahun Depan

KatadataOTO – Nomor SIM diganti NIK KTP jadi salah satu rencana Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri untuk menerapkan sistem Single Data. Ada beberapa keuntungan apabila aturan tersebut diterapkan, salah satunya adalah penertiban data.

Tidak hanya itu, penggunakan NIK KTP untuk gantikan nomor SIM juga dapat menghindari kemungkinan penerbitan SIM secara ganda.

Menurut Brigjen Pol. Yusri Yunus, Dirregidens Korlantas Polri pihaknya berencana untuk menerapkan rencana tersebut tahun depan dan diharapkan bisa memudahkan pendataan.

Yusri menjelaskan sistem NIK KTP terbilang bagus mengingat setiap warga negara hanya memiliki satu NIK. Jadi pendataan bisa lebih tertata.

Nomor SIM diganti NIK KTP
Photo : Humas Polri

“Jadi intinya bahwa kami buat Single Data, paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS semua pakai NIK. Nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” ungkap Yusri dilansir dari Antara, Sabtu (25/5).

Untuk diketahui sekarang sistem nomor SIM yang ada merupakan nomor urut dan tidak bersifat mengikat. Sehingga satu pemegang SIM di Jakarta bisa membuat lagi di wilayah berbeda.

Apabila digantikan dengan nomor NIK KTP, pendataan jadi lebih teratur. Apabila seseorang sudah memiliki SIM maka tidak bisa melakukan permohonan penerbitan lagi di wilayah lain karena sudah terdaftar.

Wacana itu diharapkan bisa mengantisipasi duplikasi kepemilikan SIM serta memudahkan proses pendataan lain.

“Misalnya yang ikut sama juga datanya dengan pakai nomor NIK, sudah top Single Data Indonesia,” ucap Yusri menutup perkataannya.

Sekadar informasi SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor. Untuk mendapatkannya ada beberapa tahapan perlu dilalui misal ujian teori dan praktik.

Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM baru mulai Rp 50.000 tergantung jenisnya.

Dispensasi Perpanjang SIM Bandung Bisa Dimanfaatkan Hari Ini
Photo : Humas Polri

Lebih lengkap berikut rincian biaya pembuatan SIM baru.

  • SIM A (mobil pribadi) Rp 120.000
  • SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp1 20.000
  • SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp 120.000
  • SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp100.000
  • SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) Rp 100.000
  • SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 100.000
  • SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp 50.000
  • SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp 50.000

Terkini

mobil
Hino

Terpukul Impor Truk Cina, Jumlah Produksi Hino Turun di 2025

Hino mengakui truk Cina yang diimpor dengan beragam kemudahan membuat persaingan menjadi semakin sulit

otosport
Fabio Quartararo

Fabio Quartararo Ingin Cari Potensi Terbaik Mesin V4 di Malaysia

Tes pramusim di Sirkuit Sepang bakal menjadi momen penting bagi Fabio Quartararo guna mememaksimalkan mesin V4

mobil
Mobil Listrik GWM Ora 07

Spesifikasi GWM Ora 07 Performance yang Terdaftar di Indonesia

GWM Ora 07 Performance terdata di Gaikindo dengan jumlah wholesales 20 unit, berikut rangkuman spesifikasinya

mobil
Aletra

Aletra Bakal Jadi Anggota Baru Gaikindo Tahun Ini

Aletra jadi satu dari sekian merek Tiongkok yang bergabung sebagai anggota Gaikindo, berlaku tahun ini

mobil
Geely

Geely Mau Luncurkan Enam Mobil Baru Tahun Ini, Fokus EV dan HEV

Geely terus mengembangkan sayap guna memasarkan mobil listrik dan hybrid kepada konsumen di Indonesia

mobil
Changan

Beli Changan Lumin Hanya Bulan Ini, Harganya Rp 183 Juta

Changan Indonesia memberikan penawaran menarik bagi konsumen di Tanah Air yang ingin meminang unit Lumin

news
SIM keliling Bandung

Catat Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 22 Januari 2026

Saat mengurus dokumen berkendara tidak perlu mendatangi kantor Satpas, cukup manfaatkan SIM keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta

Simak 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 22 Januari 2026

Pemilik SIM A dan C bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di SIM keliling Jakarta, ada di lima lokasi