UU Pembatasan Usia Kendaraan Segera Berlaku di Jakarta

Presiden resmi mencabut status DKI dari Jakarta, aturan pembatasan usia kendaraan dapat diberlakukan

UU Pembatasan Usia Kendaraan Segera Berlaku di Jakarta
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani UU (Undang-Undang) Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 30 November 2024.

Maka dari itu Pemerintah Provinsi Jakarta kemudian berwenang mengatur sejumlah regulasi seperti pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi.

Untuk diketahui pada Pasal 24 dijelaskan bahwa kewenangan khusus di bidang perhubungan itu juga mencakup lalu lintas dan angkutan jalan.

Lebih rincinya di Pasal 2 ayat 2 kewenangan khususnya meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Hanya saja nanti perlu ada koordinasi bersama Pemerintah DJK agar regulasi tersebut tepat sasaran.

Rekayasa lalu lintas
Photo : Antara

Mengingat Undang-Undang itu berpeluang mengurangi pendapatan asli daerah. Karena pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta.

“Akan ada rapat dengar pendapat dengan semua stakeholder, jadi baik pengguna asosiasi mobil atau otomotif, pemerintah, swasta dan masyarakat,” kata Taufik Zoelfikli, Anggota Komisi B DPRD DKI seperti dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12).

Sebagai informasi kebijakan ini juga menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat di Jakarta mencakup gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR serta DPD.

Kemudian penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024 yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta, kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi

Rekayasa lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru 2024
Photo : Astra Infra

Sebelumnya aturan pembatasan usia kendaraan sempat diwacanakan pada 2019 oleh Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Disebutkan bahwa aturan tersebut mengatur bahwa usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun berlaku 2025. Kemudian juga tertuang dalam UU DKJ yang ditandatangani oleh Joko Widodo, mantan presiden RI pada 25 April 2024.

Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di Singapura. Di sana batas waktu penggunaan kendaraan bermotor adalah 10 tahun karena pertumbuhan kendaraan tidak seimbang kapasitas jalan.


Terkini

mobil
Jetour T2 Facelift

Jetour T2 Facelift Debut, Mulai Hilangkan Nuansa Offroad

Jetour T2 Facelift hadir di Chengdu Auto Show dengan ubahan drastis di bagian depan, tampil mirip Defender

mobil
Lynk & Co

Geely Recal 74 Ribu Mobil Lynk & Co di Cina, Ada Cacat di LiDAR

Geely menemukan ada permasalahan pada LiDAR beberapa model mobil Lynk & Co yang diproduksi mulai awal 2025

otosport
Ai Ogura

Ai Ogura Absen di MotoGP Aragon 2026, Alami Cedera Tangan

Ai Ogura harus masuk ke ruang operasi karena mengalami patah tulang pada tangan kiri usai kecelakaan di Jepang

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Sebelum Weekend, Cek Jadwalnya

Demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 28 Agustus

Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi berbeda hari ini

news
Ganjil Genap Jakarta

Sistem Ganjil Genap Jakarta Hari Jumat, 28 Agustus 2026

Aturan ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pihak aparat untuk membendung jumlah kendaraan di jam sibuk

mobil
Changan Nevo Q05

Changan Hadapi Persaingan Elektrifikasi di RI Lewat Sub Merek

Changan memboyong sejumlah model andalan dari berbagai sub merek, tawarkan variasi produk buat konsumen

motor
Honda ADV 160

Honda ADV 160 Terbaru Resmi Meluncur, Aman Pakai Etanol

Untuk pasar India, Honda ADV 160 kini pakai mesin bensin yang dapat menenggak bahan bakar campuran etanol