BYD Seagull Diperkirakan Segera Meluncur untuk Incar Entry Level
09 Mei 2025, 10:00 WIB
Presiden resmi mencabut status DKI dari Jakarta, aturan pembatasan usia kendaraan dapat diberlakukan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani UU (Undang-Undang) Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 30 November 2024.
Maka dari itu Pemerintah Provinsi Jakarta kemudian berwenang mengatur sejumlah regulasi seperti pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi.
Untuk diketahui pada Pasal 24 dijelaskan bahwa kewenangan khusus di bidang perhubungan itu juga mencakup lalu lintas dan angkutan jalan.
Lebih rincinya di Pasal 2 ayat 2 kewenangan khususnya meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Hanya saja nanti perlu ada koordinasi bersama Pemerintah DJK agar regulasi tersebut tepat sasaran.
Mengingat Undang-Undang itu berpeluang mengurangi pendapatan asli daerah. Karena pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta.
“Akan ada rapat dengar pendapat dengan semua stakeholder, jadi baik pengguna asosiasi mobil atau otomotif, pemerintah, swasta dan masyarakat,” kata Taufik Zoelfikli, Anggota Komisi B DPRD DKI seperti dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12).
Sebagai informasi kebijakan ini juga menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat di Jakarta mencakup gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR serta DPD.
Kemudian penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024 yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta, kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.
Sebelumnya aturan pembatasan usia kendaraan sempat diwacanakan pada 2019 oleh Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Disebutkan bahwa aturan tersebut mengatur bahwa usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun berlaku 2025. Kemudian juga tertuang dalam UU DKJ yang ditandatangani oleh Joko Widodo, mantan presiden RI pada 25 April 2024.
Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di Singapura. Di sana batas waktu penggunaan kendaraan bermotor adalah 10 tahun karena pertumbuhan kendaraan tidak seimbang kapasitas jalan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Mei 2025, 10:00 WIB
08 Mei 2025, 13:10 WIB
08 Mei 2025, 12:06 WIB
07 Mei 2025, 23:00 WIB
07 Mei 2025, 11:22 WIB
Terkini
13 Mei 2025, 11:00 WIB
Secara keseluruhan, tahun ini Chery akan punya empat sub merek di RI yakni Omoda, Jaecoo, Tiggo dan Lepas
13 Mei 2025, 09:00 WIB
Ajang BBQ Ride 2025 akan digelar di Tritan Point untuk memberikan rasa lebih nyaman bagi para pengunjung
13 Mei 2025, 07:00 WIB
Johann Zarco menegaskan keinginannya untuk tetap bersama Honda di musim depan setelang menang di MotoGP 2025
13 Mei 2025, 06:48 WIB
VOID baru saja menggelar musyawarah nasional untuk kembali melakukan pemilihan ketua umum baru mereka
12 Mei 2025, 20:11 WIB
Diler terbaru Chery di Kranji, Bekasi Barat telah mengadopsi konsep baru yang berstandar internasional
12 Mei 2025, 17:34 WIB
Johann Zarco mengaku sangat senang dan tidak menyangka bisa memenangkan MotoGP Prancis 2025 di Le Mans
12 Mei 2025, 11:00 WIB
Jasa Marga ungkap terjadi kenaikan arus lalu lintas saat libur Waisak hingga terjadi kepadatan lalu lintas
12 Mei 2025, 09:00 WIB
BYD mendaftarkan desain model baru di RI, dari segi eksterior tampak identik dengan Denza D9 versi PHEV