10 Produsen Mobil Terbesar Februari 2026, Toyota Mendominasi
30 Maret 2026, 11:00 WIB
Presiden resmi mencabut status DKI dari Jakarta, aturan pembatasan usia kendaraan dapat diberlakukan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani UU (Undang-Undang) Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 30 November 2024.
Maka dari itu Pemerintah Provinsi Jakarta kemudian berwenang mengatur sejumlah regulasi seperti pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi.
Untuk diketahui pada Pasal 24 dijelaskan bahwa kewenangan khusus di bidang perhubungan itu juga mencakup lalu lintas dan angkutan jalan.
Lebih rincinya di Pasal 2 ayat 2 kewenangan khususnya meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Hanya saja nanti perlu ada koordinasi bersama Pemerintah DJK agar regulasi tersebut tepat sasaran.
Mengingat Undang-Undang itu berpeluang mengurangi pendapatan asli daerah. Karena pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta.
“Akan ada rapat dengar pendapat dengan semua stakeholder, jadi baik pengguna asosiasi mobil atau otomotif, pemerintah, swasta dan masyarakat,” kata Taufik Zoelfikli, Anggota Komisi B DPRD DKI seperti dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12).
Sebagai informasi kebijakan ini juga menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat di Jakarta mencakup gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR serta DPD.
Kemudian penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024 yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta, kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.
Sebelumnya aturan pembatasan usia kendaraan sempat diwacanakan pada 2019 oleh Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Disebutkan bahwa aturan tersebut mengatur bahwa usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun berlaku 2025. Kemudian juga tertuang dalam UU DKJ yang ditandatangani oleh Joko Widodo, mantan presiden RI pada 25 April 2024.
Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di Singapura. Di sana batas waktu penggunaan kendaraan bermotor adalah 10 tahun karena pertumbuhan kendaraan tidak seimbang kapasitas jalan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Maret 2026, 11:00 WIB
27 Maret 2026, 15:00 WIB
17 Maret 2026, 13:00 WIB
11 Maret 2026, 18:00 WIB
08 Maret 2026, 15:00 WIB
Terkini
01 April 2026, 20:00 WIB
Menteri perdagangan menilai pasar kendaraan Indonesia masih menunjukkan tren positif setelah pasar tumbuh di Februari 2026
01 April 2026, 15:00 WIB
Penjualan Toyota global Februari 2026 mengalami penurunan dibandingkan pencapaian di bulan sebelumnya
01 April 2026, 15:00 WIB
Pabrik di Anapolis bekerja sama dengan CAOA, jadi bentuk komitmen jangka panjang Changan di pasar Brasil
01 April 2026, 13:00 WIB
Pameran GIICOMVEC 2026 bakal kehadiran tiga merek baru yang siap meramaikan pasar kendaraan komersial RI
01 April 2026, 11:00 WIB
WFH satu hari dalam satu minggu dan pembatasan kendaraan dinas jadi langkah pemerintah menghemat BBM
01 April 2026, 09:00 WIB
Aturan pembelian BBM bersubsidi termasuk Pertalite merupakan langkah preventif pemerintah hadapi krisis energi
01 April 2026, 08:14 WIB
Yamaha AEROX ALPHA ditawarkan dengan enam pilihan varian yang memiliki keunggulan dan nilai masing-masing
01 April 2026, 07:00 WIB
Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026