JLM Auto Indonesia Bakal Luncurkan Land Rover Defender Baru
18 Maret 2025, 17:00 WIB
Presiden resmi mencabut status DKI dari Jakarta, aturan pembatasan usia kendaraan dapat diberlakukan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani UU (Undang-Undang) Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 30 November 2024.
Maka dari itu Pemerintah Provinsi Jakarta kemudian berwenang mengatur sejumlah regulasi seperti pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi.
Untuk diketahui pada Pasal 24 dijelaskan bahwa kewenangan khusus di bidang perhubungan itu juga mencakup lalu lintas dan angkutan jalan.
Lebih rincinya di Pasal 2 ayat 2 kewenangan khususnya meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Hanya saja nanti perlu ada koordinasi bersama Pemerintah DJK agar regulasi tersebut tepat sasaran.
Mengingat Undang-Undang itu berpeluang mengurangi pendapatan asli daerah. Karena pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta.
“Akan ada rapat dengar pendapat dengan semua stakeholder, jadi baik pengguna asosiasi mobil atau otomotif, pemerintah, swasta dan masyarakat,” kata Taufik Zoelfikli, Anggota Komisi B DPRD DKI seperti dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12).
Sebagai informasi kebijakan ini juga menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat di Jakarta mencakup gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR serta DPD.
Kemudian penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024 yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta, kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.
Sebelumnya aturan pembatasan usia kendaraan sempat diwacanakan pada 2019 oleh Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Disebutkan bahwa aturan tersebut mengatur bahwa usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun berlaku 2025. Kemudian juga tertuang dalam UU DKJ yang ditandatangani oleh Joko Widodo, mantan presiden RI pada 25 April 2024.
Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di Singapura. Di sana batas waktu penggunaan kendaraan bermotor adalah 10 tahun karena pertumbuhan kendaraan tidak seimbang kapasitas jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 Maret 2025, 17:00 WIB
12 Maret 2025, 12:00 WIB
11 Maret 2025, 21:00 WIB
10 Maret 2025, 20:00 WIB
09 Maret 2025, 08:02 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada