UU Pembatasan Usia Kendaraan Segera Berlaku di Jakarta

Presiden resmi mencabut status DKI dari Jakarta, aturan pembatasan usia kendaraan dapat diberlakukan

UU Pembatasan Usia Kendaraan Segera Berlaku di Jakarta

KatadataOTO – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani UU (Undang-Undang) Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 30 November 2024.

Maka dari itu Pemerintah Provinsi Jakarta kemudian berwenang mengatur sejumlah regulasi seperti pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi.

Untuk diketahui pada Pasal 24 dijelaskan bahwa kewenangan khusus di bidang perhubungan itu juga mencakup lalu lintas dan angkutan jalan.

Lebih rincinya di Pasal 2 ayat 2 kewenangan khususnya meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Hanya saja nanti perlu ada koordinasi bersama Pemerintah DJK agar regulasi tersebut tepat sasaran.

Rekayasa lalu lintas
Photo : Antara

Mengingat Undang-Undang itu berpeluang mengurangi pendapatan asli daerah. Karena pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta.

“Akan ada rapat dengar pendapat dengan semua stakeholder, jadi baik pengguna asosiasi mobil atau otomotif, pemerintah, swasta dan masyarakat,” kata Taufik Zoelfikli, Anggota Komisi B DPRD DKI seperti dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12).

Sebagai informasi kebijakan ini juga menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat di Jakarta mencakup gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR serta DPD.

Kemudian penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024 yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta, kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.

Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi

Rekayasa lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru 2024
Photo : Astra Infra

Sebelumnya aturan pembatasan usia kendaraan sempat diwacanakan pada 2019 oleh Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Disebutkan bahwa aturan tersebut mengatur bahwa usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun berlaku 2025. Kemudian juga tertuang dalam UU DKJ yang ditandatangani oleh Joko Widodo, mantan presiden RI pada 25 April 2024.

Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di Singapura. Di sana batas waktu penggunaan kendaraan bermotor adalah 10 tahun karena pertumbuhan kendaraan tidak seimbang kapasitas jalan.


Terkini

motor
Penjualan Motor Baru Tembus 5,9 Juta Unit Sejak Januari-November

Penjualan Motor Baru 5,9 Juta Unit, Kurang 500 Ribuan dari Target

Mengutip data Aisi di laman resmi mereka, penjualan motor baru secara domestik berhasil sentuh 5,9 juta unit

news
Lokasi contraflow saat Libur Nataru

Jadwal dan Lokasi Contraflow Ketika Libur Natal dan Tahun Baru

Jadwal dan lokasi contraflow ketika libur Natal dan tahun baru sudah dibagikan, masyarakat diminta untuk tertib

news
Jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 Desember 2024

Layanan SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda, berikut kami rangkum informasi lengkapnya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 10 Desember 2024, Awas Cuaca Buruk

Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan meski diperkirakan cuaca hari ini akan hujan sepanjang hari

news
Lokasi SIM Keliling Jakarta 10 Desember, Ini Biaya dan Syaratnya

Lokasi SIM Keliling Jakarta 10 Desember, Ini Biaya dan Syaratnya

Demi memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta di lima lokasi berbeda

mobil
Diler Chery

Chery Siap Bangun Puluhan Diler di 2025 Demi Tingkatkan Penjualan

Chery siap bangun puluhan diler tahun depan demi meningkatkan angka penjualan di tengah tekanan pasar

news
Suzuki Dorong Penggunaan Mesin Tempel Empat Tak Buat Ekowisata

Suzuki Dorong Penggunaan Mesin Tempel Empat Tak Buat Ekowisata

Suzuki mendorong penggunaan mesin tempel empat tak untuk para pelaku wisata juga nelayan di daerah Pangandaran

mobil
Nissan Terancam Bangkrut, Begini Nasibnya di Indonesia

Nissan Terancam Bangkrut, Begini Nasibnya di Indonesia

Nissan Global terancam bangkrut dalam kurun waktu satu tahun, begini tanggapan PT NMDI soal nasibnya di RI