PUPR Sebut Penerapan MLFF di Indonesia Masih Temui Hambatan
28 Mei 2024, 23:14 WIB
Belum dapat beroperasi secara maksimal di Bali-Mandara, uji coba bayar tol tanpa berhenti masih dievaluasi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Transaksi tol nirsentuh akan mulai dilakukan di jalan Tol Bali-Mandara. Uji coba bayar tol tanpa berhenti ini digelar oleh PT Jasa Marga (Persero) sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Bertujuan mengedepankan kualitas pelayanan jalan tol, namun selama uji coba dilakukan masih ada kendala dihadapi seperti mobil tertimpa palang di gerbang masuk.
Pada sejumlah video beredar di media sosial terlihat ada mobil tertimpa palang ketika tidak memperlambat laju kendaraan. Beberapa pengendara harus menunggu palang tol terbuka agar bisa lewat.
Untuk itu, Lisye Octaviana, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga menyebut bahwa butuh koordinasi dan evaluasi berkala antara Jasa Marga beserta operator tol lain dengan BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) dan Kementerian PUPR.
Ia menegaskan Jasa Marga selaku operator bersama ATI (Asosiasi Jalan Tol Indonesia) akan berpartisipasi aktif selama proses modernisasi sistem transaksi tol di Tanah Air.
“Intinya kita jaga layanan sama dengan yang selama ini diterima oleh pengguna jalan tol, itu kami coba sama-sama berikan masukan pada pihak Kementerian PUPR, BPJT dan juga badan usaha pelaksana,” ungkap Lisye dikutip dari Antara, Selasa (19/12).
Pihak Jasa Marga juga mengungkapkan bahwa uji coba tol nirsentuh atau MLFF (Multi Lane Free Flow) di Jalan Tol Bali-Mandara memang belum mencakup keseluruhan sistem pengoperasian.
Pengendara tidak perlu melakukan tap kartu e-money di gerbang tol. Namun pelat nomor kendaraan yang memasuki area akan diidentifikasi oleh ANPR (Automatic Number Plate Recognition).
Aplikasi di ponsel oleh pemilik kendaraan nantinya akan memotong saldo sesuai tarif berlaku, juga memanfaatkan GPS.
Adapun tujuan utama penerapan teknologi tol nirsentuh adalah penertiban dan setiap pengendara dibebankan tarif tol sesuai jarak ditempuh.
Apabila ada ketidaksesuaian seperti kendaraan tidak terdaftar atau saldo tidak cukup maka penegakan hukum berlaku adalah denda.
Sehingga butuh ada kerja sama dari seluruh pihak mulai dari pemilik kendaraan sah sampai pemangku kepentingan terkait.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Mei 2024, 23:14 WIB
27 Mei 2024, 11:00 WIB
05 Maret 2024, 23:24 WIB
02 Januari 2024, 18:47 WIB
20 November 2023, 07:00 WIB
Terkini
20 Mei 2025, 06:00 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang kembali beroperasi seperti biasa hari ini Selasa 20 Mei 2025
20 Mei 2025, 06:00 WIB
SIM Keliling Bandung bisa menjadi solusi bagi para pengendara di Kota Kembang yang tidak memiliki banyak waktu
20 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 20 Mei 2025 bakal menjadi penting karena ada demo ojek online di sejumlah lokasi di DKI
19 Mei 2025, 21:01 WIB
Terjadi kecelakaan antara tujuh pemotor dan kereta api Malioboro di Magetan, mengakibatkan empat orang tewas
19 Mei 2025, 20:00 WIB
Kementerian Perindustrian sebut produsen EV banyak yang ingin masuk ke Indonesia akibat tingginya tarif impor AS
19 Mei 2025, 19:00 WIB
Marc Marquez bakal kembali berburu poin di MotoGP Inggris 2025 untuk mengokohkan posisi di puncak klasemen
19 Mei 2025, 18:00 WIB
Gofar Hilman ubah Suzuki S-Presso jadi menyerupai Jimny dengan penambahan beragam body kit kustom menarik
19 Mei 2025, 17:00 WIB
Honda resmi menjual mobil listrik e:N1 secara terbatas di Malaysia, harganya mulai dari Rp 573 jutaan