Jangan Mendahului Lewat Bahu Jalan Tol, Dendanya Besar
26 Desember 2025, 07:00 WIB
Sistem transaksi tol nirsentuh atau MLFF di Indonesia masih terkendala teknis, bakal terapkan SLFF lebih dulu
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah meresmikan aturan sistem pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh atau MLFF (Multi Lane Free Flow), tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Namun pada penerapannya ternyata masih ditemui sejumlah kendala teknis. Hal itu disampaikan oleh Hedy Rahadian, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
“Ada technical dan management issue. Kita sedang menyusun juknis (petunjuk teknis) dan semoga tahun ini sudah bisa beroperasi,” kata Hedy di JCC Senayan, Selasa (28/5).
Bicara tol mana yang bakal diterapkan MLFF, sekarang masih dalam tahap pembicaraan. Kemudian ada penyesuaian dilakukan seperti palang atau barrier masih dipakaikan pada gerbang tol.
Sehingga alternatif dan memungkinkan digunakan adalah SLFF (Single Lane Free Flow), salah satu tahapan menuju MLFF. Sejak 2020 sistem tersebut sebenarnya telah diterapkan secara terbatas oleh PT Jasamarga Tollroad Operator di gerbang tol tertentu.
“Ada beberapa hal kenapa kita tidak bisa langsung loncat ke MLFF, pertama masalah kendaraan tidak terdaftar,” jelas Hedy.
Kemudian karena sistem ini merupakan Smartphone Based menggunakan gawai pintar, harus dipastikan koneksi internet di setiap GT bagus agar tidak menghambat arus lalu lintas.
Sehingga dalam waktu dekat yang akan lebih dulu diterapkan adalah SLFF. Apabila ada kendaraan belum terdaftar maka masih bisa dialihkan ke GT dengan sistem Tapping Card menggunakan kartu uang elektronik atau e-toll.
Selain itu MLFF terintegrasi aplikasi yang dapat diunduh pada telepon setiap pengguna kendaraan yakni Cantas. Hanya saja sampai hari ini masih dalam tahap pengembangan.
“Kita perlu sesuaikan, belum masuk App Store atau Play Store karena kita akan uji coba dulu. Ini kan belum selesai uji cobanya,” tegas Hedy.
Sekadar informasi kebijakan pemerintah terkait sistem transaksi jalan tol nirsentuh berlaku sejak 20 Mei 2024. Pada pasal 67 dijelaskan pembayaran tol dapat berupa teknologi nontunai, nirsentuh dan nirhenti.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Desember 2025, 07:00 WIB
19 Desember 2025, 07:00 WIB
12 Desember 2025, 19:00 WIB
09 Desember 2025, 12:03 WIB
03 November 2025, 08:00 WIB
Terkini
27 Desember 2025, 17:00 WIB
Artis Aura Kasih merupakan seorang penyuka otomotif, punya banyak koleksi motor dari Vespa sampai Kawasaki
27 Desember 2025, 13:00 WIB
Kepolisian gandeng joki Puncak untuk bantu atasi kemacetan yang kerap terjadi khususnya di libur panjang
27 Desember 2025, 11:00 WIB
Nantinya truk Cina yang akan digunakan di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku seperti laik jalan
27 Desember 2025, 09:00 WIB
Berbagai model mobil baru dari merek seperti Toyota sampai Suzuki siap hadir, mayoritas lini elektrifikasi
27 Desember 2025, 07:00 WIB
VinFast lebih memilih bekerjasama dengan Gotion Indonesia untuk menyediakan baterai EV pada setiap modelnya
26 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD jawab kebutuhan pelanggan yang membutuhkan pengisian daya super cepat saat melakukan perjalanan jarak jauh
26 Desember 2025, 11:00 WIB
Menurut Yamaha membeli motor baru menjadi opsi lebih ramah di kantong saat kondisi ekonomi sedang sulit
26 Desember 2025, 09:00 WIB
perang harga sekilas menguntungkan konsumen semata, padahal menyimpan bahaya di masa depan yang merugikan