Truk Meluncur Tanpa Pengemudi di Tol Kalikangkung

Sebuah truk meluncur tanpa pengemudi di tol Kalikangkung karena pengemudi lupa mengaktifikan rem parkir

Truk Meluncur Tanpa Pengemudi di Tol Kalikangkung
Adi Hidayat

KatadataOTO – Sebuah truk meluncur tanpa pengemudi tol Kalikangkung karena sang supir lupa menarik tuas rem parkir. Akibatnya kendaraan yang tengah mengangkut barang tersebut berjalan zig zag hingga membahayakan pengendara lain.

Dalam video terlihat bahwa truk sempat menabrak pembatas jalan di sisi kanan maupun kiri. Untungnya kendaraan tidak keluar dari jalur sehingga menyebabkan situasi memburuk.

Sang pengemudi pun terlihat berlari mengejar kendaraannya yang melesat tanpa kendali setelah sempat menumpang di mobil lain. Meski sempat terjatuh, ia tidak cedera dan bangkit untuk menyusul truknya.

Setelah beberapa kali percobaan dirinya berhasil membuka pintu depan. Ia pun langsung masuk ke dalam kabin serta menghentikan laju truk.

Alasan mengapa truk ODOL susah diberantas
Photo : Antara

Kejadian tersebut dibagikan oleh akun Instagram @WarungJurnalis pagi hari tadi. Dalam caption disampaikan bahwa kondisi lalu lintas sedang sepi sehingga tidak menyebabkan kecelakaan dengan kendaraan lain.

Sony Susmana, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyampaikan bahwa situasi tersebut biasanya terjadi ketika supir meninggalkan kabin saat mesin hidup. Pengemudi biasanya lengah karena kendaraan dinilai sudah berhenti.

“Selain itu biasanya juga merasa bahwa kondisi jalannya datar dan lalu lintasnya sepi sehingga kurang waspada,” ungkapnya pada KatadataOTO (18/04).

Ia menambahkan bahwa bila pengguna jalan lain melihat situasi tersebut tidak bisa sembarangan membantu. Pasalnya kendaraan itu biasanya kurang perawatan.

Bila merasa tidak yakin bisa memberi pertolongan maka sebaiknya segera menjauh karena situasinya memang terbilang berbahaya. Salah sedikit maka diri sendiri bisa menjadi korban.

“Sedangkan kalau mau mendahului truk itu sebenarnya masih bisa dilakukan tapi lihat keadaan dulu. Kalau terkontrol dan arahnya meluncurnya berlawanan arah maka seharusnya aman,” tambahnya kemudian.

Truk ODOL
Photo : TrenOto

Pengendara disarankan untuk menjaga kondisi tubuh selama mengemudi. Bila merasa lelah dan mengantuk maka sebaiknya segera mencari tempat istiharat serta mengurangi kecepatan berkendara.

Istirahat selama perjalanan pun menurutnya tidak perlu terlalu lama. Pasalnya kondisi tubuh pengemudi sudah bisa kembali optimal hanya dalam 30 menit ditambah lima menit peregangan.


Terkini

otosport
Veda Ega Pratama

Cara Veda Ega Isi Waktu Luang Saat Tidak Balapan

Veda Ega Pratama kerap menghabiskan waktu luang, meskipun dirinya menjalani profesi pembalap profesional

motor
IDRS

Mengenal IDRS, Inisiasi Pemeringkatan Keselamatan Motor di RI

IDRS hadir sebagai salah satu inisiator keselamatan deretan produk kendaraan roda dua di dalam negeri

news
Ganjil Genap Jakarta

Ingat 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 11 Juni 2026

Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan untuk memecah kebuntuan arus lalu lintas di jalanan Ibu Kota

news
SIM Keliling Bandung

Jangan Salah, SIM Keliling Bandung Hari Ini ada di Pasar Modern

SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu alternatif untuk mengurus dokumen berkendara pada hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Simak Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 11 Juni 2026

Jangan sampai terlambat, SIM keliling Jakarta tidak melayani prosedur perpanjangan SIM yang kedaluwarsa

komunitas
Classy Modifest 2026

Yamaha Classy Modifest 2026 Sukses Sedot Modifikator Jawa Timur

Yamaha Classy Modifest 2026 perdana di Surabaya sukses diikuti oleh puluhan modifikator di Jawa Timur

news
10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia Mei 2026, Honda Hadapi Tantangan

10 Merek Mobil Terlaris Mei 2026, Honda Masih Merintih

Honda menghadapi tantangan, terdepak dari lima besar merek mobil terlaris Mei 2026 secara wholesales

news
Harga BBM

Ikut Pertamina, Vivo Juga BP Kompak Naikan Harga BBM RON 92 dan 95

Sejumlah SPBU swasta melakukan penyesuaian harga BBM RON 92 serta 95, kebijakan ini berlaku mulai Rabu (10/06)