Tilang Uji Emisi Dihentikan, Diganti Jadi Sosialisasi

Tilang uji emisi dihentikan kepolisian dan diganti menjadi sosialisasi karena banyak masyarakat belum paham

Tilang Uji Emisi Dihentikan, Diganti Jadi Sosialisasi
Adi Hidayat

TRENOTO – Tilang uji emisi yang sudah dilakukan pada Rabu (01/11) akhirnya dihentikan lalu diganti menjadi sosialisasi. Perubahan dilakukan karena masih banyak masyarakat belum mengetahui aturan baru tersebut.

Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya mengaku menerima banyak masukan terkait kegiatan yang sempat mereka lakukan. Oleh karena itu pihaknya melakukan pengubahan agar masyarakat tidak merasa terbebani.

“Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain maka hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tapi tidak ada penilangan. Kami juga akan mengubah pola lagi serta berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ungkap Latif siang hari tadi (02/11).

Jadwal dan lokasi razia tilang uji emisi Jakarta Timur
Photo : TrenOto

Guna mengantisipasi petugas melakukan kesalahan, ia pun meminta pada masyarakat melapor jika ada petugas yang tetap melakukan penilangan. Meski demikian dirinya sudah menekankan kepada petugas untuk tidak memberikan sanksi bila ada kendaraan gagal lulus uji emisi.

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah DKI memperketat aturan uji emisi untuk kendaraan di Jakarta. Tak tanggung-tanggung, mereka akan melakukan razia hingga 51 kali di sejumlah lokasi.

"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," ungkap Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Dilansir Antara, pada razia yang dilakukan kemarin, ada 57 kendaraan terkena tilang karena tidak lulus uji emisi. 20 unit di antaranya kendaraan roda empat sementara 37 unit lainnya roda dua.

Jadwal dan lokasi razia tilang uji emisi Jakarta Timur
Photo : TrenOto

Mereka pun diancam sanksi tilang dengan denda sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor kemudian  Rp500.000 bagi pengguna mobil. Hal ini sesuai Pasal 285 ayat 1 dan 2 serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain dikenai denda, mereka diminta agar melakukan perawatan lalu menjalankan uji emisi ulang. Dengan demikian diharapkan masyarakat berinisiatif untuk lebih ketat dalam melakukan perawatan berkala kendaraan.


Terkini

mobil
BYD M6 DM

BYD M6 DM Diperkenalkan, Konsumen Bisa Test Drive

BYD M6 DM hadir meramaikan opsi mobil keluarga berteknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) di RI

mobil
Xpeng X9 EREV

Xpeng Akuisisi Mayoritas Saham Milik Erajaya

Xpeng kembali menunjukkan komitmen jangka panjangnya dalam menjual kendaraan roda empat di pasar Indonesia

mobil
Merek Mobil Cina Terlaris

Merek Mobil Cina Terlaris April 2026, BYD Terdepan

BYD jadi merek mobil Cina dengan penjualan terbanyak di Indonesia pada April 2026 disusul Jaecoo dan Wuling

news
Adira

Adira Expo Kembali Digelar di Jakarta, Tebar Banyak Promo

Adira Expo Tebar Promo diklaim mampu menjawab kebutuhan para konsumen, terkhusus soal mobil dan motor baru

mobil
Jetour T2

Jetour Catat Penjualan Positif di April 2026, T2 Jadi Andalan

Penjualan Jetour secara retail stabil dan mengalami kenaikan sejak awal 2026, totalnya tembus 822 unit

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Bezzecchi Memperlebar Jarak

Marco Bezzecchi berhasil mengumpulkan 142 poin pada puncak klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Catalunya

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 18 Mei 2026 Cek Lokasinya

Skema Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku mulai dari ini setelah libur panjang untuk sedikit mengurai kemacetan

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal SIM Keliling Bandung 18 Mei 2026, Cek Lokasi di Sini

SIM keliling Bandung hari ini tersedia di dua tempat berbeda agar lebih mudah ditemukan oleh masyarakat