BMW Astra Siapkan Beragam Promo Selama GIIAS 2025
22 Juli 2025, 18:00 WIB
Tilang uji emisi dihentikan kepolisian dan diganti menjadi sosialisasi karena banyak masyarakat belum paham
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tilang uji emisi yang sudah dilakukan pada Rabu (01/11) akhirnya dihentikan lalu diganti menjadi sosialisasi. Perubahan dilakukan karena masih banyak masyarakat belum mengetahui aturan baru tersebut.
Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya mengaku menerima banyak masukan terkait kegiatan yang sempat mereka lakukan. Oleh karena itu pihaknya melakukan pengubahan agar masyarakat tidak merasa terbebani.
“Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain maka hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tapi tidak ada penilangan. Kami juga akan mengubah pola lagi serta berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ungkap Latif siang hari tadi (02/11).
Guna mengantisipasi petugas melakukan kesalahan, ia pun meminta pada masyarakat melapor jika ada petugas yang tetap melakukan penilangan. Meski demikian dirinya sudah menekankan kepada petugas untuk tidak memberikan sanksi bila ada kendaraan gagal lulus uji emisi.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah DKI memperketat aturan uji emisi untuk kendaraan di Jakarta. Tak tanggung-tanggung, mereka akan melakukan razia hingga 51 kali di sejumlah lokasi.
"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," ungkap Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Dilansir Antara, pada razia yang dilakukan kemarin, ada 57 kendaraan terkena tilang karena tidak lulus uji emisi. 20 unit di antaranya kendaraan roda empat sementara 37 unit lainnya roda dua.
Mereka pun diancam sanksi tilang dengan denda sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor kemudian Rp500.000 bagi pengguna mobil. Hal ini sesuai Pasal 285 ayat 1 dan 2 serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain dikenai denda, mereka diminta agar melakukan perawatan lalu menjalankan uji emisi ulang. Dengan demikian diharapkan masyarakat berinisiatif untuk lebih ketat dalam melakukan perawatan berkala kendaraan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2025, 18:00 WIB
04 Juni 2025, 07:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
Terkini
18 Mei 2026, 22:39 WIB
BYD M6 DM hadir meramaikan opsi mobil keluarga berteknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) di RI
18 Mei 2026, 21:00 WIB
Xpeng kembali menunjukkan komitmen jangka panjangnya dalam menjual kendaraan roda empat di pasar Indonesia
18 Mei 2026, 19:19 WIB
BYD jadi merek mobil Cina dengan penjualan terbanyak di Indonesia pada April 2026 disusul Jaecoo dan Wuling
18 Mei 2026, 19:17 WIB
Adira Expo Tebar Promo diklaim mampu menjawab kebutuhan para konsumen, terkhusus soal mobil dan motor baru
18 Mei 2026, 13:00 WIB
Penjualan Jetour secara retail stabil dan mengalami kenaikan sejak awal 2026, totalnya tembus 822 unit
18 Mei 2026, 11:21 WIB
Marco Bezzecchi berhasil mengumpulkan 142 poin pada puncak klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Catalunya
18 Mei 2026, 06:06 WIB
Skema Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku mulai dari ini setelah libur panjang untuk sedikit mengurai kemacetan
18 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini tersedia di dua tempat berbeda agar lebih mudah ditemukan oleh masyarakat