BMW Astra Siapkan Beragam Promo Selama GIIAS 2025
22 Juli 2025, 18:00 WIB
Tilang uji emisi dihentikan kepolisian dan diganti menjadi sosialisasi karena banyak masyarakat belum paham
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tilang uji emisi yang sudah dilakukan pada Rabu (01/11) akhirnya dihentikan lalu diganti menjadi sosialisasi. Perubahan dilakukan karena masih banyak masyarakat belum mengetahui aturan baru tersebut.
Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya mengaku menerima banyak masukan terkait kegiatan yang sempat mereka lakukan. Oleh karena itu pihaknya melakukan pengubahan agar masyarakat tidak merasa terbebani.
“Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain maka hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tapi tidak ada penilangan. Kami juga akan mengubah pola lagi serta berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ungkap Latif siang hari tadi (02/11).
Guna mengantisipasi petugas melakukan kesalahan, ia pun meminta pada masyarakat melapor jika ada petugas yang tetap melakukan penilangan. Meski demikian dirinya sudah menekankan kepada petugas untuk tidak memberikan sanksi bila ada kendaraan gagal lulus uji emisi.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah DKI memperketat aturan uji emisi untuk kendaraan di Jakarta. Tak tanggung-tanggung, mereka akan melakukan razia hingga 51 kali di sejumlah lokasi.
"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," ungkap Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Dilansir Antara, pada razia yang dilakukan kemarin, ada 57 kendaraan terkena tilang karena tidak lulus uji emisi. 20 unit di antaranya kendaraan roda empat sementara 37 unit lainnya roda dua.
Mereka pun diancam sanksi tilang dengan denda sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor kemudian Rp500.000 bagi pengguna mobil. Hal ini sesuai Pasal 285 ayat 1 dan 2 serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain dikenai denda, mereka diminta agar melakukan perawatan lalu menjalankan uji emisi ulang. Dengan demikian diharapkan masyarakat berinisiatif untuk lebih ketat dalam melakukan perawatan berkala kendaraan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2025, 18:00 WIB
04 Juni 2025, 07:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
Terkini
17 Februari 2026, 15:00 WIB
Dedi Mulyadi memamerkan moge milik pribadinya saat melakukan kunjungan ke daerah-daerah pelosok Jabar
17 Februari 2026, 13:00 WIB
IIMS 2027 masih digelar di JIExpo Kemayoran, tetapi rencananya memanfaatkan lahan tambahan seluas 20.000 m2
17 Februari 2026, 12:00 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tertarik dengan Denza B5 karena mobil tersebut memiliki desain yang tangguh
17 Februari 2026, 12:00 WIB
MPV bertenaga listrik Denza D9 hadir di Fortune Indonesia Summit 2026, incar konsumen pelaku bisnis di RI
17 Februari 2026, 11:00 WIB
Kegiatan ekspor mobil CBU Daihatsu sepanjang 2025 dikatakan mengalami peningkatan sebesar belasan persen
17 Februari 2026, 09:00 WIB
Gaikindo menilai ekspor mobil dari Indonesia terus berkembang meskipun masih menemui beberapa tantangan
17 Februari 2026, 07:00 WIB
Pemerintah Cina menilai, hadirkan tombol fisik pada mobil listrik bisa meningkatkan keselamatan pengguna
17 Februari 2026, 06:00 WIB
Saat tanggal merah Tahun Baru Imlek 2026, SIM keliling Bandung tetap bisa ditemukan di dua tempat berbeda