Tilang ETLE Bakal Dioptimalkan, Incar Lebih Banyak Pelanggar
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta rencananya akan kembali mencoba menerapkan tilang uji emisi tahun ini
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin serius menangani polusi udara di Ibu Kota. Terkini mereka bakal kembali menggandeng Polda Metro Jaya untuk memberlakukan tilang uji emisi.
Nantinya kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditindak sesuai undang-undang berlaku. Bahkan bakal menggunakan metode baru.
Mereka rencananya mengandalkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Jadi tidak akan menggelar razia di tempat lagi.
“Kami juga sekarang bekerja sama dengan kepolisian, yakni untuk tilang uji emisi. Itu sedang kami koordinasikan sama Polda Metro Jaya, mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” ujar Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di laman resmi Humas Polri, Jumat (2/8).
Asep menjelaskan kalau mobil dan motor dengan usia di atas tiga tahun harus memenuhi syarat emisi serta lulus pengujian. Hasil tersebut bakal dipakai menjadi dasar tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Kemudian bukti pembayaran PKB adalah dasar pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap tahun saat perpanjangan dilakukan.
Jadi jika telat membayar pajak maka dinyatakan belum lulus uji emisi. Itu yang menjadi landasan penilangan oleh pihak kepolisian.
Ia lantas menuturkan kalau landasan tilang uji emisi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Di dalamnya dijelaskan mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bahkan regulasi di atas sudah ada sejak Februari 2023. Namun pihak dinas lingkungan hidup serta kepolisian tidak kunjung menerapkan sampai hari ini.
Untuk memuluskan rencana penerapan tilang uji emisi tahun ini, Asep mengaku pihaknya tengah mematangkan segala persiapan.
“Rencananya di beberapa Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) akan kami siapkan mobil uji emisi untuk memantau kendaraan mana saja yang tidak lolos,” Asep menambahkan.
Sebagai informasi, tilang uji emisi sebelumnya sudah sempat dilakukan sebanyak dua kali. Terakhir Polda Metro Jaya menggelar pada 1 November 2023.
Saat itu mengincar mobil serta motor berusia di atas tiga tahun. Kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di beberapa lokasi di Jakarta.
Ratusan kendaraan diperiksa lalu ditemukan 57 unit memiliki emisi gas buang melebihi ketentuan. Seluruhnya lantas dikenakan denda sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 bagi mobil.
Hal ini sesuai Pasal 285 ayat 1 serta 2 serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain dikenakan denda, mereka diminta agar melakukan perawatan kemudian menjalani uji emisi ulang.
Satu hari berselang tilang uji emisi diberhentikan kembali. Alasannya banyak komplain yang diberikan oleh masyarakat.
Sehingga tilang uji emisi diubah menjadi sosialisasi saja. Sementara petugas di lapangan tidak diizinkan melakukan penindakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
22 Juli 2025, 18:00 WIB
19 Juli 2025, 11:00 WIB
30 Juni 2025, 22:08 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
Terkini
14 Agustus 2025, 12:00 WIB
Mobil nasional bantu penjualan kendaraan roda empat di Malaysia, Indonesia berpeluang lakukan hal serupa
14 Agustus 2025, 11:00 WIB
Jika perang harga mobil listrik dilakukan dalam waktu yang lama berpotensi bakal merugikan para konsumen
14 Agustus 2025, 10:00 WIB
BYD dan Denza menguasai 53 persen pasar mobil listrik di awal 2025 dengan penjualan mencapai 22.600 unit
14 Agustus 2025, 09:00 WIB
Meski diakui cukup dominan, BYD belum mau umumkan data pemesanan Atto 1 yang baru diluncurkan di GIIAS 2025
14 Agustus 2025, 08:00 WIB
Suzuki eVitara direncanakan meluncur tahun depan, bakal masuk Indonesia dengan status CBU terlebih dulu
14 Agustus 2025, 07:00 WIB
Honda EM1 e: didiskon Rp 17 jutaan untuk pembelian peridoe 6 hingga 31 Agustus 2025 untuk sambut hari kemerdekaan
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta dipastikan tetap berlaku meski ada gladi upacara kemerdekaan di sekitar Istana Merdeka
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta dapat melayani prosedur perpanjangan SIM A dan C, berikut informasi selengkapnya