Mudik Naik Motor Jadi Incaran Tilang ETLE, Ini Penyebabnya
19 Maret 2025, 10:00 WIB
Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta rencananya akan kembali mencoba menerapkan tilang uji emisi tahun ini
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin serius menangani polusi udara di Ibu Kota. Terkini mereka bakal kembali menggandeng Polda Metro Jaya untuk memberlakukan tilang uji emisi.
Nantinya kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditindak sesuai undang-undang berlaku. Bahkan bakal menggunakan metode baru.
Mereka rencananya mengandalkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Jadi tidak akan menggelar razia di tempat lagi.
“Kami juga sekarang bekerja sama dengan kepolisian, yakni untuk tilang uji emisi. Itu sedang kami koordinasikan sama Polda Metro Jaya, mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” ujar Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di laman resmi Humas Polri, Jumat (2/8).
Asep menjelaskan kalau mobil dan motor dengan usia di atas tiga tahun harus memenuhi syarat emisi serta lulus pengujian. Hasil tersebut bakal dipakai menjadi dasar tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Kemudian bukti pembayaran PKB adalah dasar pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap tahun saat perpanjangan dilakukan.
Jadi jika telat membayar pajak maka dinyatakan belum lulus uji emisi. Itu yang menjadi landasan penilangan oleh pihak kepolisian.
Ia lantas menuturkan kalau landasan tilang uji emisi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Di dalamnya dijelaskan mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bahkan regulasi di atas sudah ada sejak Februari 2023. Namun pihak dinas lingkungan hidup serta kepolisian tidak kunjung menerapkan sampai hari ini.
Untuk memuluskan rencana penerapan tilang uji emisi tahun ini, Asep mengaku pihaknya tengah mematangkan segala persiapan.
“Rencananya di beberapa Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) akan kami siapkan mobil uji emisi untuk memantau kendaraan mana saja yang tidak lolos,” Asep menambahkan.
Sebagai informasi, tilang uji emisi sebelumnya sudah sempat dilakukan sebanyak dua kali. Terakhir Polda Metro Jaya menggelar pada 1 November 2023.
Saat itu mengincar mobil serta motor berusia di atas tiga tahun. Kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di beberapa lokasi di Jakarta.
Ratusan kendaraan diperiksa lalu ditemukan 57 unit memiliki emisi gas buang melebihi ketentuan. Seluruhnya lantas dikenakan denda sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 bagi mobil.
Hal ini sesuai Pasal 285 ayat 1 serta 2 serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain dikenakan denda, mereka diminta agar melakukan perawatan kemudian menjalani uji emisi ulang.
Satu hari berselang tilang uji emisi diberhentikan kembali. Alasannya banyak komplain yang diberikan oleh masyarakat.
Sehingga tilang uji emisi diubah menjadi sosialisasi saja. Sementara petugas di lapangan tidak diizinkan melakukan penindakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Maret 2025, 10:00 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
14 Maret 2025, 16:00 WIB
12 Maret 2025, 17:00 WIB
03 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
31 Maret 2025, 12:03 WIB
200 peserta mengikuti program mudik gratis bareng Diton 2025 dengan berbagai kota tujuan seperti ke Semarang
31 Maret 2025, 09:00 WIB
Chery mengungkapkan ada tantangan tersendiri dalam memasarkan SUV crossover listrik Omoda E5 di Indonesia
31 Maret 2025, 07:00 WIB
Haka Auto buka bengkel siaga saat Lebaran untuk menemani perjalanan pelanggan BYD mudik ke kampung halamannya
31 Maret 2025, 06:00 WIB
Kepolisian prediksi ada lonjakan arus mudik dan kepadatan di sejumlah titik setelah pelaksanaan sholat Id
31 Maret 2025, 05:08 WIB
Francesco Bagnaia akhirnya keluar sebagai pemenang pada MotoGP Amerika 2025 usai Marc Marquez terjatuh
30 Maret 2025, 22:03 WIB
Satu unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5 N terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah truk di Tol JORR, Cengkareng
30 Maret 2025, 12:00 WIB
Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga BBM, disebut sebagai hadiah Lebaran 2025 bagi pengendara
30 Maret 2025, 10:38 WIB
PT YIMM mengklaim penjualan Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid baik, unit dikirim ke konsumen mulai Aprl 2025