Jumlah Kecelakaan di Jakarta Saat Operasi Zebra 2025 Turun
09 Desember 2025, 08:00 WIB
Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta rencananya akan kembali mencoba menerapkan tilang uji emisi tahun ini
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin serius menangani polusi udara di Ibu Kota. Terkini mereka bakal kembali menggandeng Polda Metro Jaya untuk memberlakukan tilang uji emisi.
Nantinya kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditindak sesuai undang-undang berlaku. Bahkan bakal menggunakan metode baru.
Mereka rencananya mengandalkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Jadi tidak akan menggelar razia di tempat lagi.
“Kami juga sekarang bekerja sama dengan kepolisian, yakni untuk tilang uji emisi. Itu sedang kami koordinasikan sama Polda Metro Jaya, mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” ujar Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di laman resmi Humas Polri, Jumat (2/8).
Asep menjelaskan kalau mobil dan motor dengan usia di atas tiga tahun harus memenuhi syarat emisi serta lulus pengujian. Hasil tersebut bakal dipakai menjadi dasar tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Kemudian bukti pembayaran PKB adalah dasar pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap tahun saat perpanjangan dilakukan.
Jadi jika telat membayar pajak maka dinyatakan belum lulus uji emisi. Itu yang menjadi landasan penilangan oleh pihak kepolisian.
Ia lantas menuturkan kalau landasan tilang uji emisi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Di dalamnya dijelaskan mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bahkan regulasi di atas sudah ada sejak Februari 2023. Namun pihak dinas lingkungan hidup serta kepolisian tidak kunjung menerapkan sampai hari ini.
Untuk memuluskan rencana penerapan tilang uji emisi tahun ini, Asep mengaku pihaknya tengah mematangkan segala persiapan.
“Rencananya di beberapa Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) akan kami siapkan mobil uji emisi untuk memantau kendaraan mana saja yang tidak lolos,” Asep menambahkan.
Sebagai informasi, tilang uji emisi sebelumnya sudah sempat dilakukan sebanyak dua kali. Terakhir Polda Metro Jaya menggelar pada 1 November 2023.
Saat itu mengincar mobil serta motor berusia di atas tiga tahun. Kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di beberapa lokasi di Jakarta.
Ratusan kendaraan diperiksa lalu ditemukan 57 unit memiliki emisi gas buang melebihi ketentuan. Seluruhnya lantas dikenakan denda sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 bagi mobil.
Hal ini sesuai Pasal 285 ayat 1 serta 2 serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain dikenakan denda, mereka diminta agar melakukan perawatan kemudian menjalani uji emisi ulang.
Satu hari berselang tilang uji emisi diberhentikan kembali. Alasannya banyak komplain yang diberikan oleh masyarakat.
Sehingga tilang uji emisi diubah menjadi sosialisasi saja. Sementara petugas di lapangan tidak diizinkan melakukan penindakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
14 November 2025, 12:00 WIB
Terkini
19 Desember 2025, 08:00 WIB
Ketatnya persaingan membuat MG menyiapkan strategi khusus agar bisa bertahan dalam industri otomotif Indonesia
19 Desember 2025, 07:00 WIB
Tarif tol Jakarta Yogyakarta tidak bisa dikatakan murah karena mencapai lebih dari Rp 590 ribu sekali jalan
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Lima tempat SIM keliling Jakarta masih tersedia hari ini, jangan sampai terlewat karena tak ada dispensasi
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap diterapkan jelang libur Natal dan tahun baru 2026 yang berlangsung pekan depan
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara
18 Desember 2025, 21:00 WIB
Jetour punya rencana membangun pabrik mandiri di Indonesia, saat ini masih menggunakan fasilitas milik Handal
18 Desember 2025, 20:00 WIB
Regulasi desain door handle atau gagang pintu EV akan diperketat di Cina, persulit evakuasi saat kecelakaan
18 Desember 2025, 19:00 WIB
Penyelenggaraan F4 di Sirkuit Mandalika menjadi kesempatan para pembalap serta tim Indonesia buat berkembang