Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo
23 Juni 2025, 16:00 WIB
Tilang manual kembali diberlakukan dan petugas dilarang minta uang damai, berikut nomor pengaduannya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas) kembali menerapkan tilang elektronik di sejumlah ruas jalan. Hal ini berdasarkan evaluasi pihak kepolisian terhadap penerapan ETLE saat ini.
Hal tersebut sebelumnya dijabarkan dalam surat telegram nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 pada 16 Mei 2023. Salah satu tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dijelaskan oleh Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri bahwa jajaran polisi lalu lintas dilarang menindak pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
Yang terpenting penindakan hanya dilakukan oleh petugas yang memang mendapatkan tugas. Pelanggaran yang bisa ditindak masih sama seperti sebelumnya.
“Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” ucapnya seperti dikutip dari NTMC Polri, Jumat (19/5)
Ia menegaskan bahwa jika ada praktik yang menyimpang dilakukan oleh petugas akan ada sanksi diberlakukan tegas diberlakukan.
Sebelumnya juga disampaikan oleh Kombes Pol Latif Usman selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya bahwa akan dilakukan pengawasan secara langsung dan tidak semua pelanggaran bisa ditilang.
“Nantinya beberapa pelanggaran bisa ditindak dengan cara ditegur. Untuk itu masyarakat jangan takut jika bertemu petugas di jalan jika tak melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Dengan kembalinya diberlakukan tilang harapannya masyarakat dapat jadi lebih patuh di jalan raya. Tidak hanya itu pelanggar yang diminta ‘uang damai’ juga bisa melapor.
Pengaduan bisa dilakukan ke hotline 082177606060. Nomor tersebut diluncurkan oleh pihak kepolisian khusus untuk menangani proses tilang yang tidak sesuai dengan prosedur berlaku.
Untuk diketahui jumlah pelanggaran lalu lintas di lokasi tidak terpantau ETLE diklaim meningkat. Maka Korlantas kemudian mengkombinasikan kedua jenis tilang tersebut agar lebih maksimal dalam meningkatkan disiplin berkendara.
Pengguna jalan diimbau untuk tetap berkendara sesuai aturan lalu lintas dan tidak lagi mempersoalkan tilang manual ataupun elektronik, karena keduanya memiliki tujuan sama.
“Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk saling mendukung antara tilang elektronik dan tilang manual, namun kita tetap berkomitmen akan mengembangkan tilang elektronik sambil menunggu kelengkapan sistem yang ada,” tegasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Juni 2025, 16:00 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
14 Juni 2025, 07:00 WIB
05 Juni 2025, 09:00 WIB
27 Mei 2025, 12:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 07:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM di awal Juli 2025 harus lebih diperhatikan agar tidak membuang waktu
03 Juli 2025, 06:23 WIB
Terdapat dua lokasi SIM keliling Bandung yang tersedia hari ini, Anda bisa mendaftarkan diri sejak pagi
03 Juli 2025, 06:18 WIB
Berikut informasi lengkap terkait SIM keliling Jakarta hari ini, lengkap dengan biaya dan persyaratannya
03 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 3 Juli 2025 kembali diterapkan di puluhan ruas jalan buat atasi kemacetan lalu lintas
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Ada 11 daerah yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Juli 2025, salah satunya adalah Jakarta
02 Juli 2025, 23:12 WIB
Alex Marquez dari tim Gresini Racing mengalami cedera patah tulang pada bagian metakarpal dan blm tau
02 Juli 2025, 22:30 WIB
Honda tunda pembangunan pabrik mobil hidrogen baru di Jepang karena akibat banyaknya perubahan pasar
02 Juli 2025, 22:00 WIB
Untuk memodifikasi audio mobil listrik harus menggunakan amplifier khusus yang mempunyai sistem koneksi A2B