Mobil Pribadi Diimbau Tak Pakai Sirine dan Strobo, ETLE Menanti
26 September 2025, 15:00 WIB
Tilang manual kembali diberlakukan dan petugas dilarang minta uang damai, berikut nomor pengaduannya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas) kembali menerapkan tilang elektronik di sejumlah ruas jalan. Hal ini berdasarkan evaluasi pihak kepolisian terhadap penerapan ETLE saat ini.
Hal tersebut sebelumnya dijabarkan dalam surat telegram nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 pada 16 Mei 2023. Salah satu tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dijelaskan oleh Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri bahwa jajaran polisi lalu lintas dilarang menindak pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
Yang terpenting penindakan hanya dilakukan oleh petugas yang memang mendapatkan tugas. Pelanggaran yang bisa ditindak masih sama seperti sebelumnya.
“Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” ucapnya seperti dikutip dari NTMC Polri, Jumat (19/5)
Ia menegaskan bahwa jika ada praktik yang menyimpang dilakukan oleh petugas akan ada sanksi diberlakukan tegas diberlakukan.
Sebelumnya juga disampaikan oleh Kombes Pol Latif Usman selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya bahwa akan dilakukan pengawasan secara langsung dan tidak semua pelanggaran bisa ditilang.
“Nantinya beberapa pelanggaran bisa ditindak dengan cara ditegur. Untuk itu masyarakat jangan takut jika bertemu petugas di jalan jika tak melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Dengan kembalinya diberlakukan tilang harapannya masyarakat dapat jadi lebih patuh di jalan raya. Tidak hanya itu pelanggar yang diminta ‘uang damai’ juga bisa melapor.
Pengaduan bisa dilakukan ke hotline 082177606060. Nomor tersebut diluncurkan oleh pihak kepolisian khusus untuk menangani proses tilang yang tidak sesuai dengan prosedur berlaku.
Untuk diketahui jumlah pelanggaran lalu lintas di lokasi tidak terpantau ETLE diklaim meningkat. Maka Korlantas kemudian mengkombinasikan kedua jenis tilang tersebut agar lebih maksimal dalam meningkatkan disiplin berkendara.
Pengguna jalan diimbau untuk tetap berkendara sesuai aturan lalu lintas dan tidak lagi mempersoalkan tilang manual ataupun elektronik, karena keduanya memiliki tujuan sama.
“Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk saling mendukung antara tilang elektronik dan tilang manual, namun kita tetap berkomitmen akan mengembangkan tilang elektronik sambil menunggu kelengkapan sistem yang ada,” tegasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
16 Juli 2025, 07:00 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pengendara Yamaha Nmax yang viral menyetop sebuah bus di tikungan Ciwidey, Bandung merupakan anggota BMC
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi
02 Oktober 2025, 12:00 WIB
Bos Gresini Racing mengaku sangat terkesan dengan kemampuan Veda Ega Pratama saat beraksi di dalam lintasan
02 Oktober 2025, 11:00 WIB
GIIAS Bandung 2025 memberikan kemudahan untuk masyarakat Jawa Barat yang ingin membeli mobil atau motor baru
02 Oktober 2025, 10:00 WIB
Federal mengaku tidak merasa dampak dari lesunya pasar motor baru yang sedang terjadi dalam beberapa waktu
02 Oktober 2025, 09:00 WIB
Mayoritas merek tidak melakukan penyesuaian, berikut daftar harga mobil listrik di RI per Oktober 2025
02 Oktober 2025, 08:00 WIB
Honda hadirkan seluruh line up mobil hybrid di GIIAS 2025 termasuk Step Wgn yang baru meluncur di Indonesia