Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Tilang manual kembali diberlakukan dan petugas dilarang minta uang damai, berikut nomor pengaduannya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas) kembali menerapkan tilang elektronik di sejumlah ruas jalan. Hal ini berdasarkan evaluasi pihak kepolisian terhadap penerapan ETLE saat ini.
Hal tersebut sebelumnya dijabarkan dalam surat telegram nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 pada 16 Mei 2023. Salah satu tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dijelaskan oleh Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri bahwa jajaran polisi lalu lintas dilarang menindak pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
Yang terpenting penindakan hanya dilakukan oleh petugas yang memang mendapatkan tugas. Pelanggaran yang bisa ditindak masih sama seperti sebelumnya.
“Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” ucapnya seperti dikutip dari NTMC Polri, Jumat (19/5)
Ia menegaskan bahwa jika ada praktik yang menyimpang dilakukan oleh petugas akan ada sanksi diberlakukan tegas diberlakukan.
Sebelumnya juga disampaikan oleh Kombes Pol Latif Usman selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya bahwa akan dilakukan pengawasan secara langsung dan tidak semua pelanggaran bisa ditilang.
“Nantinya beberapa pelanggaran bisa ditindak dengan cara ditegur. Untuk itu masyarakat jangan takut jika bertemu petugas di jalan jika tak melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Dengan kembalinya diberlakukan tilang harapannya masyarakat dapat jadi lebih patuh di jalan raya. Tidak hanya itu pelanggar yang diminta ‘uang damai’ juga bisa melapor.
Pengaduan bisa dilakukan ke hotline 082177606060. Nomor tersebut diluncurkan oleh pihak kepolisian khusus untuk menangani proses tilang yang tidak sesuai dengan prosedur berlaku.
Untuk diketahui jumlah pelanggaran lalu lintas di lokasi tidak terpantau ETLE diklaim meningkat. Maka Korlantas kemudian mengkombinasikan kedua jenis tilang tersebut agar lebih maksimal dalam meningkatkan disiplin berkendara.
Pengguna jalan diimbau untuk tetap berkendara sesuai aturan lalu lintas dan tidak lagi mempersoalkan tilang manual ataupun elektronik, karena keduanya memiliki tujuan sama.
“Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk saling mendukung antara tilang elektronik dan tilang manual, namun kita tetap berkomitmen akan mengembangkan tilang elektronik sambil menunggu kelengkapan sistem yang ada,” tegasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
Terkini
01 April 2026, 09:00 WIB
Aturan pembelian BBM bersubsidi termasuk Pertalite merupakan langkah preventif pemerintah hadapi krisis energi
01 April 2026, 08:14 WIB
Yamaha AEROX ALPHA ditawarkan dengan enam pilihan varian yang memiliki keunggulan dan nilai masing-masing
01 April 2026, 07:00 WIB
Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026
01 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada bulan ini sehingga masyarakat diharapkan menyiapkan rute alternatif
01 April 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
01 April 2026, 06:00 WIB
Di awal April 2026, SIM keliling Jakarta tetap melayani pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku
31 Maret 2026, 17:00 WIB
Mobil listrik kompak Chery QQ3 EV mendapatkan respons positif dari konsumen di Cina, raup 56.000 pemesanan
31 Maret 2026, 11:00 WIB
Manufaktur mobil listrik di Indonesia harus bersiap menghadapi tekanan penjualan setelah insentif ditiadakan