Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Tilang manual kembali diberlakukan dan petugas dilarang minta uang damai, berikut nomor pengaduannya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas) kembali menerapkan tilang elektronik di sejumlah ruas jalan. Hal ini berdasarkan evaluasi pihak kepolisian terhadap penerapan ETLE saat ini.
Hal tersebut sebelumnya dijabarkan dalam surat telegram nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 pada 16 Mei 2023. Salah satu tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dijelaskan oleh Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri bahwa jajaran polisi lalu lintas dilarang menindak pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
Yang terpenting penindakan hanya dilakukan oleh petugas yang memang mendapatkan tugas. Pelanggaran yang bisa ditindak masih sama seperti sebelumnya.
“Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” ucapnya seperti dikutip dari NTMC Polri, Jumat (19/5)
Ia menegaskan bahwa jika ada praktik yang menyimpang dilakukan oleh petugas akan ada sanksi diberlakukan tegas diberlakukan.
Sebelumnya juga disampaikan oleh Kombes Pol Latif Usman selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya bahwa akan dilakukan pengawasan secara langsung dan tidak semua pelanggaran bisa ditilang.
“Nantinya beberapa pelanggaran bisa ditindak dengan cara ditegur. Untuk itu masyarakat jangan takut jika bertemu petugas di jalan jika tak melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Dengan kembalinya diberlakukan tilang harapannya masyarakat dapat jadi lebih patuh di jalan raya. Tidak hanya itu pelanggar yang diminta ‘uang damai’ juga bisa melapor.
Pengaduan bisa dilakukan ke hotline 082177606060. Nomor tersebut diluncurkan oleh pihak kepolisian khusus untuk menangani proses tilang yang tidak sesuai dengan prosedur berlaku.
Untuk diketahui jumlah pelanggaran lalu lintas di lokasi tidak terpantau ETLE diklaim meningkat. Maka Korlantas kemudian mengkombinasikan kedua jenis tilang tersebut agar lebih maksimal dalam meningkatkan disiplin berkendara.
Pengguna jalan diimbau untuk tetap berkendara sesuai aturan lalu lintas dan tidak lagi mempersoalkan tilang manual ataupun elektronik, karena keduanya memiliki tujuan sama.
“Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk saling mendukung antara tilang elektronik dan tilang manual, namun kita tetap berkomitmen akan mengembangkan tilang elektronik sambil menunggu kelengkapan sistem yang ada,” tegasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
Terkini
14 Januari 2026, 21:20 WIB
Kia Sales Indonesia ingin menunjukkan komitmen jangka panjang di Tanah Air dengan prisipal turun langsung
14 Januari 2026, 19:00 WIB
Diskon Suzuki Fronx dari tenaga penjual bisa dimanfaatkan siapa saja dan untuk pembelian kredit serta tunai
14 Januari 2026, 17:00 WIB
Ada dua warna baru Yamaha Xmax yang mampu memancarkan kesan sporti serta elegan ketika digunakan di jalan
14 Januari 2026, 16:12 WIB
Produk hasil kolaborasi dengan Changan, SUV Mazda CX-6e resmi dihadirkan ke pasar global mulai tahun ini
14 Januari 2026, 15:00 WIB
Peta persaingan otomotif di RI berubah sejak kehadiran mobil Cina, catatkan pertumbuhan pesat sejak 2023
14 Januari 2026, 14:00 WIB
Tidak ada merek asal Korea Selatan Hyundai dalam 20 mobil listrik terlaris di Indonesia pada tahun ini
14 Januari 2026, 13:00 WIB
Insentif otomotif untuk 2026 masih abu-abu, namun ada sejumlah alternatif lain seperti kepastian regulasi
14 Januari 2026, 12:00 WIB
Penjualan truk 2025 di Indonesia turun signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu sehingga perlu dapat perhatian