Simak Pelanggaran yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 2025
14 November 2025, 12:00 WIB
Tilang manual kembali diberlakukan dan petugas dilarang minta uang damai, berikut nomor pengaduannya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas) kembali menerapkan tilang elektronik di sejumlah ruas jalan. Hal ini berdasarkan evaluasi pihak kepolisian terhadap penerapan ETLE saat ini.
Hal tersebut sebelumnya dijabarkan dalam surat telegram nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 pada 16 Mei 2023. Salah satu tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dijelaskan oleh Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri bahwa jajaran polisi lalu lintas dilarang menindak pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
Yang terpenting penindakan hanya dilakukan oleh petugas yang memang mendapatkan tugas. Pelanggaran yang bisa ditindak masih sama seperti sebelumnya.
“Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” ucapnya seperti dikutip dari NTMC Polri, Jumat (19/5)
Ia menegaskan bahwa jika ada praktik yang menyimpang dilakukan oleh petugas akan ada sanksi diberlakukan tegas diberlakukan.
Sebelumnya juga disampaikan oleh Kombes Pol Latif Usman selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya bahwa akan dilakukan pengawasan secara langsung dan tidak semua pelanggaran bisa ditilang.
“Nantinya beberapa pelanggaran bisa ditindak dengan cara ditegur. Untuk itu masyarakat jangan takut jika bertemu petugas di jalan jika tak melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Dengan kembalinya diberlakukan tilang harapannya masyarakat dapat jadi lebih patuh di jalan raya. Tidak hanya itu pelanggar yang diminta ‘uang damai’ juga bisa melapor.
Pengaduan bisa dilakukan ke hotline 082177606060. Nomor tersebut diluncurkan oleh pihak kepolisian khusus untuk menangani proses tilang yang tidak sesuai dengan prosedur berlaku.
Untuk diketahui jumlah pelanggaran lalu lintas di lokasi tidak terpantau ETLE diklaim meningkat. Maka Korlantas kemudian mengkombinasikan kedua jenis tilang tersebut agar lebih maksimal dalam meningkatkan disiplin berkendara.
Pengguna jalan diimbau untuk tetap berkendara sesuai aturan lalu lintas dan tidak lagi mempersoalkan tilang manual ataupun elektronik, karena keduanya memiliki tujuan sama.
“Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk saling mendukung antara tilang elektronik dan tilang manual, namun kita tetap berkomitmen akan mengembangkan tilang elektronik sambil menunggu kelengkapan sistem yang ada,” tegasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 12:00 WIB
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang