Mobil Car Care Terbaru Resmi Hadir di Cibubur
14 Mei 2025, 21:03 WIB
Tilang ETLE hadir di tol Bakauheni Terbanggi Besar yang dapat merekam pengemudi yang melanggar batas kecepatan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat maka Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung memasang kamera tilang ETLE di jalan tol Bakauheni Terbanggi Besar. Dengan fasilitas ini maka diharapkan bisa lebih disiplin saat berkendara.
Fasilitas ini merupakan hasil kerja sama antara PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll serta Ditlantas Polda Lampung. Kamera tersebut ditempatkan pada dua lokasi dan sudah beroperasi sejak pertengahan Juli lalu.
“Kami telah memasang kamera ETLE di jalur A dan B KM 108 ruas tol Bakauheni Terbanggi Besar,” ungkap Andri Pandiko, Manager Area tol Bakauheni Terbanggi Besar dilansir Antara (27/08).
Menariknya, kamera ETLE yang dipasangkan sudah bisa membaca kecepatan kendaraan saat melintas. Dengan demikian bila mobil terlalu kencang bisa dikenakan sanksi tilang.
Hal ini seusai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yaitu minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam.
"Jika melampaui batas yang telah diatur tersebut akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan pengguna jalan lain,” tegas Andri Pandiko.
Kehadiran alat tersebut pun terbilang efektif karena kamera ETLE telah berhasil merekam 19.965 kendaraan yang diduga melakukan pelanggan. Dari jumlah itu, 1.909 kendaraan dipastikan melampaui batas kecepatan.
“Berkat adanya kamera ETLE di tol Bakauheni Terbanggi Besar ini diharapkan pengguna jalan lebih peduli terhadap pentingnya keselamatan berkendara dengan mematuhi peraturan. Aturan soal batas kecepatan memang harus dipatuhi agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” ungkap Kompol Marstela Isabella, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung.
Tidak bisa dipungkiri bahwa bahwa tilang ETLE memang merupakan teknologi yang cukup diandalkan kepolisian dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas. Berkat fasilitas itu maka pengawasan bisa berlangsung selama 24 jam.
Dalam beberapa kesempatan, kepolisian pun menyampaikan bahwa pelanggaran lalu lintas berhasil turun signifikan setelah penerapan tilang elektronik. Sayangnya saat ini belum semua wilayah di Indonesia bisa menerapkannya karena diperlukan pembangunan infrastruktur yang tentunya tidak murah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Mei 2025, 21:03 WIB
12 Mei 2025, 11:00 WIB
08 Mei 2025, 12:06 WIB
08 Mei 2025, 07:00 WIB
07 Mei 2025, 21:00 WIB
Terkini
16 Mei 2025, 08:00 WIB
Proses pembangunan pabrik baterai EV yang bertempat di Cilegon tetap berlanjut meskipun hadapi masalah
16 Mei 2025, 07:00 WIB
Merek Tiongkok mulai ikut ramaikan pasar mobil hybrid di RI, BYD beri isyarat akan bawa teknologi baru
16 Mei 2025, 06:56 WIB
Masih ada dispensasi berlaku di SIM keliling Jakarta buat kartu yang kedaluwarsa saat libur Hari Raya Waisak
16 Mei 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diselenggarakan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota
16 Mei 2025, 06:00 WIB
Jelang akhir pekan, para pengendara bisa memanfaatkan kehadiran SIM Keliling Bandung di dua lokasi berbeda
15 Mei 2025, 21:51 WIB
PHEV pertama dari PT CSI, Chery Tiggo 8 CSH resmi dijual hari ini dengan banderol mulai dari Rp 400 jutaan
15 Mei 2025, 21:00 WIB
TKDN Hyundai Kona Electric berhasil mencatatkan prestasi tersendiri karena sudah memiliki TDKN 80 persen
15 Mei 2025, 19:00 WIB
Mobil listrik perdana Honda yaitu e:N1 ditawarkan dengan skema sewa, namun angkanya disebut terlalu mahal