Tren Mobil Bekas di 2026, MPV dan LCGC Tetap Jadi Favorit
29 Desember 2025, 12:14 WIB
Tilang ETLE hadir di tol Bakauheni Terbanggi Besar yang dapat merekam pengemudi yang melanggar batas kecepatan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat maka Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung memasang kamera tilang ETLE di jalan tol Bakauheni Terbanggi Besar. Dengan fasilitas ini maka diharapkan bisa lebih disiplin saat berkendara.
Fasilitas ini merupakan hasil kerja sama antara PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll serta Ditlantas Polda Lampung. Kamera tersebut ditempatkan pada dua lokasi dan sudah beroperasi sejak pertengahan Juli lalu.
“Kami telah memasang kamera ETLE di jalur A dan B KM 108 ruas tol Bakauheni Terbanggi Besar,” ungkap Andri Pandiko, Manager Area tol Bakauheni Terbanggi Besar dilansir Antara (27/08).
Menariknya, kamera ETLE yang dipasangkan sudah bisa membaca kecepatan kendaraan saat melintas. Dengan demikian bila mobil terlalu kencang bisa dikenakan sanksi tilang.
Hal ini seusai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yaitu minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam.
"Jika melampaui batas yang telah diatur tersebut akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan pengguna jalan lain,” tegas Andri Pandiko.
Kehadiran alat tersebut pun terbilang efektif karena kamera ETLE telah berhasil merekam 19.965 kendaraan yang diduga melakukan pelanggan. Dari jumlah itu, 1.909 kendaraan dipastikan melampaui batas kecepatan.
“Berkat adanya kamera ETLE di tol Bakauheni Terbanggi Besar ini diharapkan pengguna jalan lebih peduli terhadap pentingnya keselamatan berkendara dengan mematuhi peraturan. Aturan soal batas kecepatan memang harus dipatuhi agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” ungkap Kompol Marstela Isabella, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung.
Tidak bisa dipungkiri bahwa bahwa tilang ETLE memang merupakan teknologi yang cukup diandalkan kepolisian dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas. Berkat fasilitas itu maka pengawasan bisa berlangsung selama 24 jam.
Dalam beberapa kesempatan, kepolisian pun menyampaikan bahwa pelanggaran lalu lintas berhasil turun signifikan setelah penerapan tilang elektronik. Sayangnya saat ini belum semua wilayah di Indonesia bisa menerapkannya karena diperlukan pembangunan infrastruktur yang tentunya tidak murah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Desember 2025, 12:14 WIB
21 Desember 2025, 13:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
19 Desember 2025, 11:00 WIB
15 Desember 2025, 15:00 WIB
Terkini
29 Desember 2025, 19:00 WIB
Berakhirnya insentif dari pemerintah membuat kinerja penjualan mobil listrik di Cina pada tahun depan turun
29 Desember 2025, 18:00 WIB
Aprilia menunjukan kemajuan sangat signifikan dalam hal pengembangan motor balap milik Marco Bezzecchi
29 Desember 2025, 17:06 WIB
Bocoran tampilan interior Wuling Almaz Darion mulai terungkap di laman DJKI, pakai basis SUV Xingguang 560
29 Desember 2025, 15:00 WIB
GIAMM sebut perakitan lokal dihitung 30 persen TKDN, komponen lokal mobil listrik tak jadi prioritas produsen
29 Desember 2025, 14:13 WIB
Ditetapkan secara nasional di Cina, manufaktur wajib pastikan baterai mobil listrik tak bisa terbakar atau meledak
29 Desember 2025, 13:00 WIB
Dua sopir bus Damri tertangkap kamera melalukan aksi tidak terpuji, bahkan sampai membahayakan pengemudi lain
29 Desember 2025, 12:14 WIB
Model-model MPV dan LCGC masih tetap dicari konsumen mobil bekas, rentang harganya Rp 100 juta-Rp 300 jutaan
29 Desember 2025, 11:00 WIB
Menurut Mitsubishi Fuso ada beberapa kendala yang menghambat kinerja penjualan kendaraan niaga pada 2025