Rumus Berkendara Aman Saat Hujan di Tol, Tak Perlu Ngebut
13 November 2024, 09:00 WIB
Tilang ETLE hadir di tol Bakauheni Terbanggi Besar yang dapat merekam pengemudi yang melanggar batas kecepatan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat maka Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung memasang kamera tilang ETLE di jalan tol Bakauheni Terbanggi Besar. Dengan fasilitas ini maka diharapkan bisa lebih disiplin saat berkendara.
Fasilitas ini merupakan hasil kerja sama antara PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll serta Ditlantas Polda Lampung. Kamera tersebut ditempatkan pada dua lokasi dan sudah beroperasi sejak pertengahan Juli lalu.
“Kami telah memasang kamera ETLE di jalur A dan B KM 108 ruas tol Bakauheni Terbanggi Besar,” ungkap Andri Pandiko, Manager Area tol Bakauheni Terbanggi Besar dilansir Antara (27/08).
Menariknya, kamera ETLE yang dipasangkan sudah bisa membaca kecepatan kendaraan saat melintas. Dengan demikian bila mobil terlalu kencang bisa dikenakan sanksi tilang.
Hal ini seusai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yaitu minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam.
"Jika melampaui batas yang telah diatur tersebut akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan pengguna jalan lain,” tegas Andri Pandiko.
Kehadiran alat tersebut pun terbilang efektif karena kamera ETLE telah berhasil merekam 19.965 kendaraan yang diduga melakukan pelanggan. Dari jumlah itu, 1.909 kendaraan dipastikan melampaui batas kecepatan.
“Berkat adanya kamera ETLE di tol Bakauheni Terbanggi Besar ini diharapkan pengguna jalan lebih peduli terhadap pentingnya keselamatan berkendara dengan mematuhi peraturan. Aturan soal batas kecepatan memang harus dipatuhi agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” ungkap Kompol Marstela Isabella, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung.
Tidak bisa dipungkiri bahwa bahwa tilang ETLE memang merupakan teknologi yang cukup diandalkan kepolisian dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas. Berkat fasilitas itu maka pengawasan bisa berlangsung selama 24 jam.
Dalam beberapa kesempatan, kepolisian pun menyampaikan bahwa pelanggaran lalu lintas berhasil turun signifikan setelah penerapan tilang elektronik. Sayangnya saat ini belum semua wilayah di Indonesia bisa menerapkannya karena diperlukan pembangunan infrastruktur yang tentunya tidak murah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 November 2024, 09:00 WIB
10 November 2024, 17:00 WIB
10 November 2024, 13:09 WIB
07 November 2024, 17:00 WIB
07 November 2024, 16:00 WIB
Terkini
14 November 2024, 22:30 WIB
Jensen Huang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2.000 triliun atau setara dengan 1 juta unit Toyota Vellfire HEV
14 November 2024, 22:30 WIB
Jorge Martin memiliki peluang besar untuk menjadi juara dunia MotoGP berbekal keunggulan atas Bagnaia
14 November 2024, 22:00 WIB
Menjadi salah satu ciri khasnya, Mazda berminat pakai mesin rotary untuk mobil sport teranyar mereka
14 November 2024, 21:00 WIB
KMI menjelaskan kalau mereka hanya meniagakan 15 Kawasaki Ninja listrik setelah diperkenalkan di Indonesia
14 November 2024, 19:00 WIB
Korlantas mendapatkan sejumlah penemuan baru usai melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan Tol Cipularang KM 92
14 November 2024, 18:00 WIB
Merespon terjadinya kecelakaan truk di Tol Cipularang, perlu ada penertiban kendaraan ODOL serta uji KIR
14 November 2024, 17:07 WIB
SUV listrik BYD Yangwang U8 tertangkap kamera dalam versi setir kanan, siap hadir di Australia dan Hong Kong
14 November 2024, 16:15 WIB
Penjualan Daihatsu Oktober 2024 berhasil mencatat kenaikan tipis dibanding bulan lalu menjadi 13.101 unit