Ciri Mobil Bekas Terendam Banjir, Cukup Periksa Bagian Ini
07 September 2024, 10:00 WIB
Tilang ETLE hadir di tol Bakauheni Terbanggi Besar yang dapat merekam pengemudi yang melanggar batas kecepatan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat maka Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung memasang kamera tilang ETLE di jalan tol Bakauheni Terbanggi Besar. Dengan fasilitas ini maka diharapkan bisa lebih disiplin saat berkendara.
Fasilitas ini merupakan hasil kerja sama antara PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll serta Ditlantas Polda Lampung. Kamera tersebut ditempatkan pada dua lokasi dan sudah beroperasi sejak pertengahan Juli lalu.
“Kami telah memasang kamera ETLE di jalur A dan B KM 108 ruas tol Bakauheni Terbanggi Besar,” ungkap Andri Pandiko, Manager Area tol Bakauheni Terbanggi Besar dilansir Antara (27/08).
Menariknya, kamera ETLE yang dipasangkan sudah bisa membaca kecepatan kendaraan saat melintas. Dengan demikian bila mobil terlalu kencang bisa dikenakan sanksi tilang.
Hal ini seusai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yaitu minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam.
"Jika melampaui batas yang telah diatur tersebut akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan pengguna jalan lain,” tegas Andri Pandiko.
Kehadiran alat tersebut pun terbilang efektif karena kamera ETLE telah berhasil merekam 19.965 kendaraan yang diduga melakukan pelanggan. Dari jumlah itu, 1.909 kendaraan dipastikan melampaui batas kecepatan.
“Berkat adanya kamera ETLE di tol Bakauheni Terbanggi Besar ini diharapkan pengguna jalan lebih peduli terhadap pentingnya keselamatan berkendara dengan mematuhi peraturan. Aturan soal batas kecepatan memang harus dipatuhi agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” ungkap Kompol Marstela Isabella, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung.
Tidak bisa dipungkiri bahwa bahwa tilang ETLE memang merupakan teknologi yang cukup diandalkan kepolisian dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas. Berkat fasilitas itu maka pengawasan bisa berlangsung selama 24 jam.
Dalam beberapa kesempatan, kepolisian pun menyampaikan bahwa pelanggaran lalu lintas berhasil turun signifikan setelah penerapan tilang elektronik. Sayangnya saat ini belum semua wilayah di Indonesia bisa menerapkannya karena diperlukan pembangunan infrastruktur yang tentunya tidak murah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 September 2024, 10:00 WIB
06 September 2024, 21:00 WIB
06 September 2024, 20:00 WIB
06 September 2024, 18:00 WIB
06 September 2024, 16:23 WIB
Terkini
12 September 2024, 09:00 WIB
Mazda Indonesia mengkonformasi bahwa mereka siap menghadirkan dua model elektrifikasi ke Tanah Air segera
12 September 2024, 08:00 WIB
Pertamina Lubricants mengadakan Enduro Skill Contest untuk mencari mekanik-mekanik andal di Indonesia
12 September 2024, 07:00 WIB
Skema Kredit CHery Tiggo 8 terbilang cukup menguntungkan karena tersedia beberapa pilihan termasuk tenor 4 tahun
12 September 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar hari ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di jam sibuk
12 September 2024, 05:59 WIB
Warga Ibu Kota bisa menuju lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang hari ini beroperasi dari lima tempat berbeda
12 September 2024, 05:57 WIB
SIM keliling Bandung dapat melayani perpanjangan SIM A dan C, berikut kami rangkum informasi lengkapnya
11 September 2024, 22:00 WIB
Penuhi kebutuhan kendaraan ramah lingkungan di sektor niaga, Volvo rilis truk listrik di IEE Series 2024
11 September 2024, 21:00 WIB
Marc Marquez mengaku masih belum mau membidik gelar juara dunia MotoGP 2024 usai meraih dua kemenangan