Alasan Gaikindo Tetap Optimis Target Penjualan Mobil 2026 Tercapai
19 Februari 2026, 10:00 WIB
Tilang ETLE hadir di tol Bakauheni Terbanggi Besar yang dapat merekam pengemudi yang melanggar batas kecepatan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat maka Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung memasang kamera tilang ETLE di jalan tol Bakauheni Terbanggi Besar. Dengan fasilitas ini maka diharapkan bisa lebih disiplin saat berkendara.
Fasilitas ini merupakan hasil kerja sama antara PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll serta Ditlantas Polda Lampung. Kamera tersebut ditempatkan pada dua lokasi dan sudah beroperasi sejak pertengahan Juli lalu.
“Kami telah memasang kamera ETLE di jalur A dan B KM 108 ruas tol Bakauheni Terbanggi Besar,” ungkap Andri Pandiko, Manager Area tol Bakauheni Terbanggi Besar dilansir Antara (27/08).
Menariknya, kamera ETLE yang dipasangkan sudah bisa membaca kecepatan kendaraan saat melintas. Dengan demikian bila mobil terlalu kencang bisa dikenakan sanksi tilang.
Hal ini seusai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yaitu minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam.
"Jika melampaui batas yang telah diatur tersebut akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan pengguna jalan lain,” tegas Andri Pandiko.
Kehadiran alat tersebut pun terbilang efektif karena kamera ETLE telah berhasil merekam 19.965 kendaraan yang diduga melakukan pelanggan. Dari jumlah itu, 1.909 kendaraan dipastikan melampaui batas kecepatan.
“Berkat adanya kamera ETLE di tol Bakauheni Terbanggi Besar ini diharapkan pengguna jalan lebih peduli terhadap pentingnya keselamatan berkendara dengan mematuhi peraturan. Aturan soal batas kecepatan memang harus dipatuhi agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” ungkap Kompol Marstela Isabella, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung.
Tidak bisa dipungkiri bahwa bahwa tilang ETLE memang merupakan teknologi yang cukup diandalkan kepolisian dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas. Berkat fasilitas itu maka pengawasan bisa berlangsung selama 24 jam.
Dalam beberapa kesempatan, kepolisian pun menyampaikan bahwa pelanggaran lalu lintas berhasil turun signifikan setelah penerapan tilang elektronik. Sayangnya saat ini belum semua wilayah di Indonesia bisa menerapkannya karena diperlukan pembangunan infrastruktur yang tentunya tidak murah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Februari 2026, 10:00 WIB
18 Februari 2026, 12:00 WIB
18 Februari 2026, 11:00 WIB
15 Februari 2026, 19:00 WIB
13 Februari 2026, 17:15 WIB
Terkini
22 Februari 2026, 09:00 WIB
Sule, artis dan pelawak Tanah Air memiliki sederet koleksi mobil dan diketahui merupakan penyuka Jeep
22 Februari 2026, 07:00 WIB
Mobil Amerika mendapat karpet merah setelah Perjanjian Perdagangan Timbal Balik di setujui dua negara
21 Februari 2026, 21:00 WIB
Isuzu merupakan salah satu produsen kendaraan niaga yang sudah merakit lokal truk dan mobil pikap di RI
21 Februari 2026, 19:00 WIB
Pemerintah telah menyiapkan 10 tol fungsional untuk beroperasi saat mudik Lebaran 2026 agar mengurangi kemacetan
21 Februari 2026, 17:00 WIB
Michelin mengingatkan masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman agar memperhatikan kondisi ban kendaraan
21 Februari 2026, 13:00 WIB
GIAMM sebut industri komponen otomotif berpotensi dirugikan oleh keputusan impor ratusan ribu pikap dari India
21 Februari 2026, 11:00 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menilai impor pikap akan berdampak buruk bagi industri otomotif di dalam negeri
21 Februari 2026, 09:00 WIB
Menurut data yang dihimpun, total transaksi di IIMS 2026 hanya naik sekitar Rp 700 miliar dari tahun lalu