BMW Astra Siapkan Beragam Promo Selama GIIAS 2025
22 Juli 2025, 18:00 WIB
Meski penindakan tilang sudah ditiadakan, fasilitas uji emisi gratis dari KLHK masih bisa dimanfaatkan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Guna menekan pencemaran udara ada beragam langkah diambil pemerintah selain menggencarkan penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya adalah pemberlakuan ambang batas emisi kendaraan.
Setelah sempat diberlakukan tilang uji emisi nampaknya hal tersebut diklaim tidak efektif sehingga dihentikan. Saat ini pihak-pihak terkait tengah mencari alternatif.
Heru Budi Hartono, Pejabat Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa sanksi bukan target utama dari penerapan tilang uji emisi namun lebih ke ajakan pada masyarakat agar ikut sadar menangani masalah polusi udara.
“Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga, waktu. Ya kami cari yang efisien saja,” ungkap Heru dikutip dari Antara, Selasa (12.9).
Meski begitu kendaraan tidak lolos uji emisi akan tetap mendapatkan imbauan untuk servis kendaraan. Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya juga akan berkomunikasi dengan diler untuk membantu servis.
Masih ada layanan uji emisi gratis seperti disediakan oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua.
Berlangsung sampai 13 September 2023 mendatang, layanan dibukan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB bertempat di KLHK Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto, RT01/RW03.
“Untuk ketertiban kami hanya akan melayani yang telah memiliki bukti pendaftaran,” tulis akun resmi @ditjenppkl_klhk.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi laman ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking atau men-scan barcode diunggah pada laman media sosial Instagram @ditjenppkl_klhk.
Berdasarkan keterangan tersebut berikut adalah persyaratan uji emisi gratis KLHK:
Kombes Pol Nurcholis, Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya mengungkapkan ada 850 kendaraan tidak lolos uji emisi dalam sepekan mulai 1-7 September 2023.
Sebanyak 66 dari 850 kendaraan mendapatkan sanksi tilang, sedangkan sisanya diimbau untuk melakukan servis di bengkel.
“66 itu waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas, ternyata penilangan tidak efektif. Maka setelah ada satgas yang tidak lulus diimbau untuk servis dan kita berusaha komunikasi dengan diler untuk membantu servis,” ucap dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2025, 18:00 WIB
04 Juni 2025, 07:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV