Planet Ban Berikan Servis Gratis Buat Turunkan Polusi Udara
05 Maret 2024, 21:22 WIB
Meski penindakan tilang sudah ditiadakan, fasilitas uji emisi gratis dari KLHK masih bisa dimanfaatkan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Guna menekan pencemaran udara ada beragam langkah diambil pemerintah selain menggencarkan penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya adalah pemberlakuan ambang batas emisi kendaraan.
Setelah sempat diberlakukan tilang uji emisi nampaknya hal tersebut diklaim tidak efektif sehingga dihentikan. Saat ini pihak-pihak terkait tengah mencari alternatif.
Heru Budi Hartono, Pejabat Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa sanksi bukan target utama dari penerapan tilang uji emisi namun lebih ke ajakan pada masyarakat agar ikut sadar menangani masalah polusi udara.
“Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga, waktu. Ya kami cari yang efisien saja,” ungkap Heru dikutip dari Antara, Selasa (12.9).
Meski begitu kendaraan tidak lolos uji emisi akan tetap mendapatkan imbauan untuk servis kendaraan. Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya juga akan berkomunikasi dengan diler untuk membantu servis.
Masih ada layanan uji emisi gratis seperti disediakan oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua.
Berlangsung sampai 13 September 2023 mendatang, layanan dibukan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB bertempat di KLHK Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto, RT01/RW03.
“Untuk ketertiban kami hanya akan melayani yang telah memiliki bukti pendaftaran,” tulis akun resmi @ditjenppkl_klhk.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi laman ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking atau men-scan barcode diunggah pada laman media sosial Instagram @ditjenppkl_klhk.
Berdasarkan keterangan tersebut berikut adalah persyaratan uji emisi gratis KLHK:
Kombes Pol Nurcholis, Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya mengungkapkan ada 850 kendaraan tidak lolos uji emisi dalam sepekan mulai 1-7 September 2023.
Sebanyak 66 dari 850 kendaraan mendapatkan sanksi tilang, sedangkan sisanya diimbau untuk melakukan servis di bengkel.
“66 itu waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas, ternyata penilangan tidak efektif. Maka setelah ada satgas yang tidak lulus diimbau untuk servis dan kita berusaha komunikasi dengan diler untuk membantu servis,” ucap dia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 Maret 2024, 21:22 WIB
01 Februari 2024, 18:55 WIB
20 November 2023, 17:23 WIB
20 November 2023, 14:25 WIB
04 November 2023, 06:00 WIB
Terkini
02 Mei 2024, 09:00 WIB
Berikut ini daftar lengkap harga BBM Shell, BP AKR, hingga Vivo yang baru mengalami kenaikan di Mei 2024
02 Mei 2024, 08:00 WIB
Tampil dalam pameran PEVS 2024, berikut spesifikasi Wuling Cloud EV yang dilengkapi banyak fitur kekinian
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Layanan SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda dan berpindah setiap hari, berikut informasinya
02 Mei 2024, 07:10 WIB
SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi dari lima tempat berbeda hari ini buat melayani warga Ibu Kota
02 Mei 2024, 07:00 WIB
Toyota Indonesia gelar Logistic Skill Contest untuk para pengemudi yang menjadi tulang punggung distribusi
02 Mei 2024, 06:00 WIB
Calon pengunjung PEVS 2024 harus mewaspadai ganjil genap Jakarta agar terhidar dari risiko sanksi tilang
01 Mei 2024, 19:00 WIB
Rakata lakukan pengembangan produk di PEVS 2024 dengan mengganti baterainya agar jarak tempuh bertambah
01 Mei 2024, 18:00 WIB
Dukung ekosistem mobil listrik, Voltron dan Living World Alam Sutera dirikan SPKLU di pusat perbelanjaan