Pemerintah DKI Sebut Uji Emisi Kendaraan Bakal Kembali Digalakkan
23 Januari 2025, 12:00 WIB
Meski penindakan tilang sudah ditiadakan, fasilitas uji emisi gratis dari KLHK masih bisa dimanfaatkan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Guna menekan pencemaran udara ada beragam langkah diambil pemerintah selain menggencarkan penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya adalah pemberlakuan ambang batas emisi kendaraan.
Setelah sempat diberlakukan tilang uji emisi nampaknya hal tersebut diklaim tidak efektif sehingga dihentikan. Saat ini pihak-pihak terkait tengah mencari alternatif.
Heru Budi Hartono, Pejabat Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa sanksi bukan target utama dari penerapan tilang uji emisi namun lebih ke ajakan pada masyarakat agar ikut sadar menangani masalah polusi udara.
“Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga, waktu. Ya kami cari yang efisien saja,” ungkap Heru dikutip dari Antara, Selasa (12.9).
Meski begitu kendaraan tidak lolos uji emisi akan tetap mendapatkan imbauan untuk servis kendaraan. Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya juga akan berkomunikasi dengan diler untuk membantu servis.
Masih ada layanan uji emisi gratis seperti disediakan oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua.
Berlangsung sampai 13 September 2023 mendatang, layanan dibukan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB bertempat di KLHK Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto, RT01/RW03.
“Untuk ketertiban kami hanya akan melayani yang telah memiliki bukti pendaftaran,” tulis akun resmi @ditjenppkl_klhk.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi laman ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking atau men-scan barcode diunggah pada laman media sosial Instagram @ditjenppkl_klhk.
Berdasarkan keterangan tersebut berikut adalah persyaratan uji emisi gratis KLHK:
Kombes Pol Nurcholis, Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya mengungkapkan ada 850 kendaraan tidak lolos uji emisi dalam sepekan mulai 1-7 September 2023.
Sebanyak 66 dari 850 kendaraan mendapatkan sanksi tilang, sedangkan sisanya diimbau untuk melakukan servis di bengkel.
“66 itu waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas, ternyata penilangan tidak efektif. Maka setelah ada satgas yang tidak lulus diimbau untuk servis dan kita berusaha komunikasi dengan diler untuk membantu servis,” ucap dia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
23 Januari 2025, 12:00 WIB
03 Januari 2025, 18:00 WIB
14 Desember 2024, 20:00 WIB
03 Desember 2024, 19:08 WIB
02 Agustus 2024, 07:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada