Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Prosedur tahunan dan lima tahunan berbeda, berikut kami rangkum cara dan biaya perpanjang STNK Agustus 2024
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Buat pemilik kendaraan, dokumen seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) maupun STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) wajib diperpanjang secara berkala. Karena surat-surat ini menandakan legalitas kendaraan dan pemiliknya.
Sekadar informasi ada dua jenis perpanjangan STNK yaitu tahunan dan lima tahunan. Perlu diperhatikan karena prosedur keduanya berbeda.
Tidak perlu repot mencari kantor Satpas karena saat ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal. Nantinya pemohon hanya perlu melakukan pembayaran pajak untuk kemudian mendapat bukti pengesahan.
Jangan sampai salah karena biaya perpanjang SIM berbeda tergantung dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, 2,5 persen pada kendaraan kedua dan seterusnya.
Berbeda dari prosedur tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan melalui tahapan lebih banyak karena perlu dilakukan pemeriksaan fisik barulah pemilik diberikan pelat nomor terbaru.
Sebagai gambaran kisaran biaya perpanjang STNK lima tahunan saat ini adalah Rp 100.000 buat sepeda motor, sementara kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000.
Secara daring, pemohon bisa mengakses aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dari Korlantas Polri guna mempermudah proses. Signal bisa diunduh lewat PlayStore jika Anda pengguna Android atau AppStore pada iOS.
Untuk menggunakan aplikasi, pemohon harus terlebih dulu melakukan registrasi. Berikut rincian syarat pendaftaran Signal.
Setelah berhasil tahapan verifikasi e-KTP, pemohon tinggal mengikuti prosedur pembayaran. Berikut rinciannya.
Sebelum melakukan perpanjangan STNK di kantor Samsat ada beberapa dokumen berkendara dan identitas pemilik perlu disiapkan sebagai berikut.
Sementara berikut tahapan cara perpanjang STNK secara offline atau langsung di kantor Samsat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
Terkini
12 Agustus 2026, 21:12 WIB
Astra Financial menyatakan bahwa target selama GIIAS 2026 terlampaui melalui pembiayaan kendaraan ACC dan TAF
12 Agustus 2026, 19:55 WIB
iGreen+ meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging ke-17 untuk memudahkan para pengguna mobil listrik di Indonesia
12 Agustus 2026, 16:34 WIB
Kendaraan listrik Farizon SV menjadi armada baru perusahaan transportasi Daytrans untuk rute favorit
12 Agustus 2026, 14:50 WIB
Penjualan mobil di Indonesia mengalami pemulihan di periode Juli 2026, tercatat 77.412 unit secara retail
12 Agustus 2026, 09:00 WIB
Sejauh ini, kebakaran EV yang terjadi di Indonesia bukan disebabkan oleh baterai dan masih dapat dipadamkan
12 Agustus 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 i-DM resmi diluncurkan dalam ajang GIIAS 2026, SUV satu ini dipasarkan dengan banderol Rp 699 juta
12 Agustus 2026, 06:16 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang dapat melayani prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi A dan C
12 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang dihadirkan untuk memudahkan para pengendara di Kota Kembang