Hari Ini SIM Keliling Bandung Ada di 2 Lokasi, Simak Jadwalnya
20 Januari 2026, 06:00 WIB
Astra luncurkan layanan perpanjangan STNK secara online guna memudahkan pengguna ACC One, berikut caranya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Perpanjangan STNK secara online tersedia dalam beberapa cara. Terbarunya, perusahaan pembiayaan ACC (Astra Credit Companies) luncurkan layanan serupa lewat laman resmi www.acc.co.id.
Layanan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Seva (PT Astra Auto Digital) dan JumpaPay (PT Practell Amanah Asia). Sehingga pemohon tidak perlu repot datang ke kantor cabang ACC.
Tidak hanya itu kemudahan lain ditawarkan adalah layanan antar jemput, di mana pengguna ACC One tinggal menunggu dokumen dijemput dan diantar kembali oleh JumpaPay. Biaya dibebankan juga diklaim lebih murah.
Selly Meilania, Chief Information Technology & Business Development Officer ACC menegaskan bahwa layanan perpanjangan STNK online merupakan inisiatif ACC dalam memberi kemudahan bagi pada pengguna ACC One.
"Masyarakat khususnya pengguna ACC One dapat memperpanjang STNK kendaraan secara online. Prosesnya juga cepat, STNK baru akan selesai di hari yang sama," ungkap Selly dalam siaran resmi, dikutip Selasa (16/7).
Perlu diketahui ada beberapa syarat harus dipenuhi bagi Anda jika ingin melakukan perpanjangan STNK melalui layanan ACC. Pertama STNK merupakan dokumen kendaraan roda empat.
Surat-surat kendaraan harus sah dan lengkap, berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Kendaraan bukan merupakan hasil kejahatan dan sejenisnya. Terakhir pastikan bahwa nama pemilik di STNK dan BPKB sama dengan KTP terlampir untuk perpanjangan.
Bagi Anda yang ingin menggunakan ACC One untuk melakukan perpanjangan STNK, berikut adalah langkah-langkahnya.
Sekadar informasi, STNK merupakan salah satu dokumen berkendara yang wajib dimiliki pemilik mobil ataupun motor sebagai tanda legalitas kendaraan.
Ada dua jenis perpanjangan yakni tahunan dan lima tahunan. Khusus prosedur lima tahunan ada tambahan berupa pengecekan fisik kendaraan sehingga tidak bisa dilakukan secara daring.
Baik perpanjangan STNK online maupun offline, pemilik perlu siapkan dokumen pribadi dan kendaraan yakni KTP, STNK dan BPKB beserta salinan ketiganya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 Januari 2026, 06:00 WIB
20 Januari 2026, 06:00 WIB
19 Januari 2026, 06:00 WIB
19 Januari 2026, 06:00 WIB
16 Januari 2026, 06:00 WIB
Terkini
20 Januari 2026, 14:31 WIB
Ducati MX Team Indonesia akan dibekali motor pabrikan Desmo450 MX, siap debut di ajang motorcross Thailand
20 Januari 2026, 13:00 WIB
Penyegaraan pada Yamaha Lexi LX 155 diharapkan bisa menggairahkan pasar motor matic Indonesia pada 2026
20 Januari 2026, 12:00 WIB
Lepas jadikan Indonesia sebagai negara pertama yang memiliki diler resmi untuk memberi layanan pada pelanggan
20 Januari 2026, 11:00 WIB
Meski pemesanan sudah dibuka sejak tahun lalu, produksi Lepas L8 baru akan dilakukan mulai bulan depan
20 Januari 2026, 10:00 WIB
Sejumlah motor matic 150 cc yang ditawarkan Yamaha kepada para konsumen mengalami kenaikan di awal 2026
20 Januari 2026, 09:00 WIB
Kebakaran mobil listrik sering berawal dari human error, salah satunya proses pengisian daya yang tidak tepat
20 Januari 2026, 08:00 WIB
Ada berbagai upaya yang bisa dipilih pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM di Tanah Air
20 Januari 2026, 07:00 WIB
Honda UC3 jadi salah satu kandidat motor listrik baru di Indonesia, saat ini baru ditawarkan di Thailand