Daihatsu Gelar Promo Menarik di GIIAS 2026, Bisa Tukar Tambah
03 Agustus 2026, 08:00 WIB
Astra luncurkan layanan perpanjangan STNK secara online guna memudahkan pengguna ACC One, berikut caranya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Perpanjangan STNK secara online tersedia dalam beberapa cara. Terbarunya, perusahaan pembiayaan ACC (Astra Credit Companies) luncurkan layanan serupa lewat laman resmi www.acc.co.id.
Layanan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Seva (PT Astra Auto Digital) dan JumpaPay (PT Practell Amanah Asia). Sehingga pemohon tidak perlu repot datang ke kantor cabang ACC.
Tidak hanya itu kemudahan lain ditawarkan adalah layanan antar jemput, di mana pengguna ACC One tinggal menunggu dokumen dijemput dan diantar kembali oleh JumpaPay. Biaya dibebankan juga diklaim lebih murah.
Selly Meilania, Chief Information Technology & Business Development Officer ACC menegaskan bahwa layanan perpanjangan STNK online merupakan inisiatif ACC dalam memberi kemudahan bagi pada pengguna ACC One.
"Masyarakat khususnya pengguna ACC One dapat memperpanjang STNK kendaraan secara online. Prosesnya juga cepat, STNK baru akan selesai di hari yang sama," ungkap Selly dalam siaran resmi, dikutip Selasa (16/7).
Perlu diketahui ada beberapa syarat harus dipenuhi bagi Anda jika ingin melakukan perpanjangan STNK melalui layanan ACC. Pertama STNK merupakan dokumen kendaraan roda empat.
Surat-surat kendaraan harus sah dan lengkap, berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Kendaraan bukan merupakan hasil kejahatan dan sejenisnya. Terakhir pastikan bahwa nama pemilik di STNK dan BPKB sama dengan KTP terlampir untuk perpanjangan.
Bagi Anda yang ingin menggunakan ACC One untuk melakukan perpanjangan STNK, berikut adalah langkah-langkahnya.
Sekadar informasi, STNK merupakan salah satu dokumen berkendara yang wajib dimiliki pemilik mobil ataupun motor sebagai tanda legalitas kendaraan.
Ada dua jenis perpanjangan yakni tahunan dan lima tahunan. Khusus prosedur lima tahunan ada tambahan berupa pengecekan fisik kendaraan sehingga tidak bisa dilakukan secara daring.
Baik perpanjangan STNK online maupun offline, pemilik perlu siapkan dokumen pribadi dan kendaraan yakni KTP, STNK dan BPKB beserta salinan ketiganya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Agustus 2026, 08:00 WIB
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
31 Juli 2026, 06:00 WIB
31 Juli 2026, 06:00 WIB
Terkini
03 Agustus 2026, 08:00 WIB
Konsumen bisa menikmati berbagai keuntungan menarik apabila melakukan pembelian mobil Daihatsu di GIIAS 2026
03 Agustus 2026, 07:00 WIB
All New Mazda CX-5 resmi meluncur di GIIIAS 2026, mobil ini dipasarkan dengan banderol mulai Rp 599 jutaan
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa hari ini, simak daftar lokasi dan persyaratannya
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini berlaku mulai pukul 06.00 pagi hingga 10.00 WIB untuk mengurai kepadatan
02 Agustus 2026, 23:40 WIB
Geely menggandeng Garasi Drift untuk memodifikasi Coolray dengan mengusung gaya motorsport di GIIAS 2026
02 Agustus 2026, 20:04 WIB
Wuling Aira ev hadir di GIIAS 2026 dengan menawarkan sejumlah keunggulan buat konsumen, simak penjelasannya
02 Agustus 2026, 20:00 WIB
Nissan Indonesia hadirkan Fairlady Z di GIIAS 2026 dan konsumen bisa langsung memesan dengan cara terbatas