Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM di Awal Juli 2025
03 Juli 2025, 07:00 WIB
Astra luncurkan layanan perpanjangan STNK secara online guna memudahkan pengguna ACC One, berikut caranya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Perpanjangan STNK secara online tersedia dalam beberapa cara. Terbarunya, perusahaan pembiayaan ACC (Astra Credit Companies) luncurkan layanan serupa lewat laman resmi www.acc.co.id.
Layanan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Seva (PT Astra Auto Digital) dan JumpaPay (PT Practell Amanah Asia). Sehingga pemohon tidak perlu repot datang ke kantor cabang ACC.
Tidak hanya itu kemudahan lain ditawarkan adalah layanan antar jemput, di mana pengguna ACC One tinggal menunggu dokumen dijemput dan diantar kembali oleh JumpaPay. Biaya dibebankan juga diklaim lebih murah.
Selly Meilania, Chief Information Technology & Business Development Officer ACC menegaskan bahwa layanan perpanjangan STNK online merupakan inisiatif ACC dalam memberi kemudahan bagi pada pengguna ACC One.
"Masyarakat khususnya pengguna ACC One dapat memperpanjang STNK kendaraan secara online. Prosesnya juga cepat, STNK baru akan selesai di hari yang sama," ungkap Selly dalam siaran resmi, dikutip Selasa (16/7).
Perlu diketahui ada beberapa syarat harus dipenuhi bagi Anda jika ingin melakukan perpanjangan STNK melalui layanan ACC. Pertama STNK merupakan dokumen kendaraan roda empat.
Surat-surat kendaraan harus sah dan lengkap, berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Kendaraan bukan merupakan hasil kejahatan dan sejenisnya. Terakhir pastikan bahwa nama pemilik di STNK dan BPKB sama dengan KTP terlampir untuk perpanjangan.
Bagi Anda yang ingin menggunakan ACC One untuk melakukan perpanjangan STNK, berikut adalah langkah-langkahnya.
Sekadar informasi, STNK merupakan salah satu dokumen berkendara yang wajib dimiliki pemilik mobil ataupun motor sebagai tanda legalitas kendaraan.
Ada dua jenis perpanjangan yakni tahunan dan lima tahunan. Khusus prosedur lima tahunan ada tambahan berupa pengecekan fisik kendaraan sehingga tidak bisa dilakukan secara daring.
Baik perpanjangan STNK online maupun offline, pemilik perlu siapkan dokumen pribadi dan kendaraan yakni KTP, STNK dan BPKB beserta salinan ketiganya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Juli 2025, 07:00 WIB
03 Juli 2025, 06:23 WIB
03 Juli 2025, 06:18 WIB
02 Juli 2025, 06:32 WIB
02 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025
03 Juli 2025, 14:00 WIB
Karoseri Laksana mengirimkan satu bus ke Sri Lanka untuk digunakan kegiatan pariwisata serta antarkota