Auto2000 Sebut Asuransi TPL Berdampak Baik Bagi Pemilik Kendaraan
29 Agustus 2024, 11:00 WIB
Menurut Bernardus ada beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah jika ingin menerapkan asuransi TPL
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah pihak tengah menunggu keputusan pemerintah tentang asuransi TPL (Third Party Liability). Termasuk mengenai bagaimana penerapan ke masyarakat.
Apakah bakal dipungut setiap tahun dibarengi dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) seperti Jasa Raharja atau menggunakan cara lain.
“Kita masih menunggu mengenai pelaksanaannya seperti apa. Tetapi akan mendukung polis dari pemerintah ini,” buka Bernardus Wanandi, Vice President Asuransi MSIG Indonesia kepada KatadataOTO di Jakarta beberapa waktu lalu.
Bernardus menjelaskan ada sejumlah cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Ambil contoh masyarakat diwajibkan memberi asuransi seperti biasa.
Kemudian harus diperpanjang setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Namun tidak menjadi syarat pengurusan dokumen apa pun.
“Selanjutnya bisa seperti di luar negeri, saat perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) diminta polisnya sebagai Insurance Mandatory,” lanjut Bernardus.
Bahkan Bernardus mengaku MSIG bakal mendukung jika pungutan asuransi TPL dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
“Kita tidak ada masalah jika dibarengi, memang rata-rata polis kendaraan yang kami jual tahunan,” Bernardus menambahkan.
Akan tetapi menurut dia premi setiap kendaraan bakal berbeda-beda. Bisa naik dari tahun sebelumnya atau lebih rendah.
Semua tergantung jumlah klaim yang dilakukan oleh pemilik dalam satu tahun belakangan. Apakah banyak atau tidak ada sama sekali.
Lebih jauh MSIG sendiri disebut telah memiliki produk asuransi TPL sejak lama. Kemudian banyak konsumen yang memanfaatkan program ini.
Sehingga mereka sudah siap jika pemerintah mau menerapkan kebijakan tersebut di awal 2025. Tinggal disesuaikan dengan kebutuhan konsumen di Tanah Air.
“Jadi memang kita masih menunggu standarisasi limitnya itu berapa, karena kadang kita punya konsumen Insurance Minded sehingga mintanya besar,” pungkas dia.
Ia mengungkapkan kalau limit asuransi TPL lumayan besar bisa sampai ratusan juta. Sebab dapat digunakan buat melakukan ganti rugi saat terjadi kecelakaan di jalan.
Misal memberi santunan bagi korban meninggal yang diakibatkan oleh pemilik kendaraan. Lalu membayar uang ganti rugi kerusakan motor atau mobil orang lain.
Sehingga asuransi TPL ini dinilai memberikan hal positif. Mampu menjaga kemampuan finansial para pengendara roda dua maupun empat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Agustus 2024, 11:00 WIB
28 Agustus 2024, 17:00 WIB
27 Agustus 2024, 13:00 WIB
27 Agustus 2024, 10:00 WIB
26 Agustus 2024, 16:07 WIB
Terkini
16 September 2024, 08:00 WIB
Bentuk sosialisasi elektrifikasi ke masyarakat, Periklindo siapkan pusat kendaraan listrik di tujuh kota
16 September 2024, 07:00 WIB
Pertamina Lubricants terus memberikan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya menggunakan oli palsu di kendaraan
16 September 2024, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta Senin 16 September 2024 ditiadakan karena libur Maulid Nabi Muhammad SAW
15 September 2024, 20:00 WIB
Daihatsu Sigra terus mempertahankan gelar sebagai mobil LCGC paling laris sepanjang tahun ini di Indonesia
15 September 2024, 19:00 WIB
Suzuki Owners Fun Race 2024 digelar guna mengajak para komunitas menyalurkan bakatnya di dalam Sirkuit Sentul
15 September 2024, 17:00 WIB
405.009 kendaraan tinggalkan Jabotabek untuk menyambut libur panjang yang sedang berlangsung hari ini
15 September 2024, 16:00 WIB
Pilihan Suzuki Ertiga bekas dengan harga kurang dari Rp 100 juta bisa menjadi pilihan untuk para First Buyer
15 September 2024, 15:00 WIB
Pilihan Toyota Avanza bekas lansiran 2012 terbilang cukup banyak dan dihargai kurang dari Rp 100 juta