Tantangan Perusahaan Asuransi: Klaim Kerusakan EV Cenderung Mahal
04 Juni 2026, 11:00 WIB
Menurut Bernardus ada beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah jika ingin menerapkan asuransi TPL
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah pihak tengah menunggu keputusan pemerintah tentang asuransi TPL (Third Party Liability). Termasuk mengenai bagaimana penerapan ke masyarakat.
Apakah bakal dipungut setiap tahun dibarengi dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) seperti Jasa Raharja atau menggunakan cara lain.
“Kita masih menunggu mengenai pelaksanaannya seperti apa. Tetapi akan mendukung polis dari pemerintah ini,” buka Bernardus Wanandi, Vice President Asuransi MSIG Indonesia kepada KatadataOTO di Jakarta beberapa waktu lalu.
Bernardus menjelaskan ada sejumlah cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Ambil contoh masyarakat diwajibkan memberi asuransi seperti biasa.
Kemudian harus diperpanjang setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Namun tidak menjadi syarat pengurusan dokumen apa pun.
“Selanjutnya bisa seperti di luar negeri, saat perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) diminta polisnya sebagai Insurance Mandatory,” lanjut Bernardus.
Bahkan Bernardus mengaku MSIG bakal mendukung jika pungutan asuransi TPL dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
“Kita tidak ada masalah jika dibarengi, memang rata-rata polis kendaraan yang kami jual tahunan,” Bernardus menambahkan.
Akan tetapi menurut dia premi setiap kendaraan bakal berbeda-beda. Bisa naik dari tahun sebelumnya atau lebih rendah.
Semua tergantung jumlah klaim yang dilakukan oleh pemilik dalam satu tahun belakangan. Apakah banyak atau tidak ada sama sekali.
Lebih jauh MSIG sendiri disebut telah memiliki produk asuransi TPL sejak lama. Kemudian banyak konsumen yang memanfaatkan program ini.
Sehingga mereka sudah siap jika pemerintah mau menerapkan kebijakan tersebut di awal 2025. Tinggal disesuaikan dengan kebutuhan konsumen di Tanah Air.
“Jadi memang kita masih menunggu standarisasi limitnya itu berapa, karena kadang kita punya konsumen Insurance Minded sehingga mintanya besar,” pungkas dia.
Ia mengungkapkan kalau limit asuransi TPL lumayan besar bisa sampai ratusan juta. Sebab dapat digunakan buat melakukan ganti rugi saat terjadi kecelakaan di jalan.
Misal memberi santunan bagi korban meninggal yang diakibatkan oleh pemilik kendaraan. Lalu membayar uang ganti rugi kerusakan motor atau mobil orang lain.
Sehingga asuransi TPL ini dinilai memberikan hal positif. Mampu menjaga kemampuan finansial para pengendara roda dua maupun empat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juni 2026, 11:00 WIB
04 Juni 2026, 07:37 WIB
31 Mei 2026, 15:49 WIB
28 Mei 2026, 12:08 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
Terkini
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar
30 Juni 2026, 20:28 WIB
Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit
30 Juni 2026, 13:00 WIB
Chery Q EV hadir dengan tawaran yang menarik mulai dari desain dan dukungan fitur yang lengkap di kelas Rp 200 jutaa
30 Juni 2026, 11:03 WIB
SUV Jetour T1 siap menantang Mitsubishi Destinator, tersedia dalam opsi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
30 Juni 2026, 06:37 WIB
Di akhir Juni 2026 fasilitas SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima lokasi, simak jadwalnya
30 Juni 2026, 06:00 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk mengakomodir kebutuhan para pengendara motor dan mobil
30 Juni 2026, 06:00 WIB
Untuk bisa sedikit mengurai kemacetan parah di Ibu Kota, diberlakukan aturan Ganjil Genap Jakarta sejak pagi