Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Kini Bertambah
25 Juni 2025, 22:30 WIB
Menurut Bernardus ada beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah jika ingin menerapkan asuransi TPL
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah pihak tengah menunggu keputusan pemerintah tentang asuransi TPL (Third Party Liability). Termasuk mengenai bagaimana penerapan ke masyarakat.
Apakah bakal dipungut setiap tahun dibarengi dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) seperti Jasa Raharja atau menggunakan cara lain.
“Kita masih menunggu mengenai pelaksanaannya seperti apa. Tetapi akan mendukung polis dari pemerintah ini,” buka Bernardus Wanandi, Vice President Asuransi MSIG Indonesia kepada KatadataOTO di Jakarta beberapa waktu lalu.
Bernardus menjelaskan ada sejumlah cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Ambil contoh masyarakat diwajibkan memberi asuransi seperti biasa.
Kemudian harus diperpanjang setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Namun tidak menjadi syarat pengurusan dokumen apa pun.
“Selanjutnya bisa seperti di luar negeri, saat perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) diminta polisnya sebagai Insurance Mandatory,” lanjut Bernardus.
Bahkan Bernardus mengaku MSIG bakal mendukung jika pungutan asuransi TPL dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
“Kita tidak ada masalah jika dibarengi, memang rata-rata polis kendaraan yang kami jual tahunan,” Bernardus menambahkan.
Akan tetapi menurut dia premi setiap kendaraan bakal berbeda-beda. Bisa naik dari tahun sebelumnya atau lebih rendah.
Semua tergantung jumlah klaim yang dilakukan oleh pemilik dalam satu tahun belakangan. Apakah banyak atau tidak ada sama sekali.
Lebih jauh MSIG sendiri disebut telah memiliki produk asuransi TPL sejak lama. Kemudian banyak konsumen yang memanfaatkan program ini.
Sehingga mereka sudah siap jika pemerintah mau menerapkan kebijakan tersebut di awal 2025. Tinggal disesuaikan dengan kebutuhan konsumen di Tanah Air.
“Jadi memang kita masih menunggu standarisasi limitnya itu berapa, karena kadang kita punya konsumen Insurance Minded sehingga mintanya besar,” pungkas dia.
Ia mengungkapkan kalau limit asuransi TPL lumayan besar bisa sampai ratusan juta. Sebab dapat digunakan buat melakukan ganti rugi saat terjadi kecelakaan di jalan.
Misal memberi santunan bagi korban meninggal yang diakibatkan oleh pemilik kendaraan. Lalu membayar uang ganti rugi kerusakan motor atau mobil orang lain.
Sehingga asuransi TPL ini dinilai memberikan hal positif. Mampu menjaga kemampuan finansial para pengendara roda dua maupun empat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Juni 2025, 22:30 WIB
25 Juni 2025, 07:00 WIB
24 Juni 2025, 09:00 WIB
23 Juni 2025, 23:00 WIB
23 Juni 2025, 10:00 WIB
Terkini
30 Juni 2025, 16:23 WIB
Aion UT disinyalir segera meluncur buat konsumen Tanah Air dalam waktu dekat, berikut spesifikasinya
30 Juni 2025, 14:17 WIB
Perwakilan Aprilia akhirnya bersuara soal rumor kepindahan Jorge Martin ke Honda Racing di MotoGP 2026
30 Juni 2025, 13:30 WIB
Dinilai beri banyak dampak negatif termasuk untuk konsumen, GWM tak mau ikuti strategi pabrikan Cina lain
30 Juni 2025, 12:00 WIB
Insentif mobil listrik impor dijadwalkan selesai di akhir tahun anggaran 2025, belum diketahui kelanjutannya
30 Juni 2025, 11:00 WIB
IBC klaim sudah memiliki beberapa calon klien yang berencana untuk membeli baterai EV setelah pabrik selesai dibangun
30 Juni 2025, 10:00 WIB
Marc Marquez masih berada di puncak klasemen sementara MotoGP 2025 dengan 307 poin usai menang di Belanda
30 Juni 2025, 09:00 WIB
Saat ini pemerintah memberikan insentif mobil hybrid sebesar tiga persen, sedangkan buat BEV di 10 persen
30 Juni 2025, 08:00 WIB
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ungkap Indonesia bisa kurangi impor BBM bila kembangkan EV