Opsen PKB dan PPN 12 Persen Bikin Industri Motor Menjerit
21 November 2024, 20:00 WIB
Menurut Bernardus ada beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah jika ingin menerapkan asuransi TPL
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah pihak tengah menunggu keputusan pemerintah tentang asuransi TPL (Third Party Liability). Termasuk mengenai bagaimana penerapan ke masyarakat.
Apakah bakal dipungut setiap tahun dibarengi dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) seperti Jasa Raharja atau menggunakan cara lain.
“Kita masih menunggu mengenai pelaksanaannya seperti apa. Tetapi akan mendukung polis dari pemerintah ini,” buka Bernardus Wanandi, Vice President Asuransi MSIG Indonesia kepada KatadataOTO di Jakarta beberapa waktu lalu.
Bernardus menjelaskan ada sejumlah cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Ambil contoh masyarakat diwajibkan memberi asuransi seperti biasa.
Kemudian harus diperpanjang setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Namun tidak menjadi syarat pengurusan dokumen apa pun.
“Selanjutnya bisa seperti di luar negeri, saat perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) diminta polisnya sebagai Insurance Mandatory,” lanjut Bernardus.
Bahkan Bernardus mengaku MSIG bakal mendukung jika pungutan asuransi TPL dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
“Kita tidak ada masalah jika dibarengi, memang rata-rata polis kendaraan yang kami jual tahunan,” Bernardus menambahkan.
Akan tetapi menurut dia premi setiap kendaraan bakal berbeda-beda. Bisa naik dari tahun sebelumnya atau lebih rendah.
Semua tergantung jumlah klaim yang dilakukan oleh pemilik dalam satu tahun belakangan. Apakah banyak atau tidak ada sama sekali.
Lebih jauh MSIG sendiri disebut telah memiliki produk asuransi TPL sejak lama. Kemudian banyak konsumen yang memanfaatkan program ini.
Sehingga mereka sudah siap jika pemerintah mau menerapkan kebijakan tersebut di awal 2025. Tinggal disesuaikan dengan kebutuhan konsumen di Tanah Air.
“Jadi memang kita masih menunggu standarisasi limitnya itu berapa, karena kadang kita punya konsumen Insurance Minded sehingga mintanya besar,” pungkas dia.
Ia mengungkapkan kalau limit asuransi TPL lumayan besar bisa sampai ratusan juta. Sebab dapat digunakan buat melakukan ganti rugi saat terjadi kecelakaan di jalan.
Misal memberi santunan bagi korban meninggal yang diakibatkan oleh pemilik kendaraan. Lalu membayar uang ganti rugi kerusakan motor atau mobil orang lain.
Sehingga asuransi TPL ini dinilai memberikan hal positif. Mampu menjaga kemampuan finansial para pengendara roda dua maupun empat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 November 2024, 20:00 WIB
07 November 2024, 19:00 WIB
29 Oktober 2024, 14:00 WIB
28 Oktober 2024, 11:00 WIB
28 Oktober 2024, 09:00 WIB
Terkini
03 Desember 2024, 21:00 WIB
Bapenda DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan untuk menstimulus para pemilik motor serta mobil
03 Desember 2024, 20:07 WIB
Toyota GR Supra A90 final edition dijual terbatas sebanyak 300 unit, edisi terakhir dari sports car tersebut
03 Desember 2024, 19:08 WIB
Pemerintah DKI masih mengkaji aturan wajib lulus uji emisi untuk bisa perpanjang STNK agar tak membebani warga
03 Desember 2024, 18:00 WIB
Seorang YouTuber dengan nama Channel Jajago memodifikasi Toyota Hilux Rangga dilengkapi fitur Expandable Body
03 Desember 2024, 17:00 WIB
Tidak semua asuransi kendaraan tanggung kerugian mobil yang tertimpa pohon tumbang karena ada aturan cukup rumit
03 Desember 2024, 16:00 WIB
Berbeda dari kebanyakan merek Tiongkok yang pilih pakai baterai LFP, Zeekr menggunakan NMC karena hal ini
03 Desember 2024, 15:00 WIB
Honda mengaku memetik hasil manis selama sepuluh hari gelaran GJAW 2024 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang
03 Desember 2024, 14:00 WIB
Mazda Indonesia masih akan menghadirkan lini elektrifikasi ke Indonesia, dibekali pilihan daya lebih beragam