Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi
24 April 2026, 15:00 WIB
Menurut Bernardus ada beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah jika ingin menerapkan asuransi TPL
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah pihak tengah menunggu keputusan pemerintah tentang asuransi TPL (Third Party Liability). Termasuk mengenai bagaimana penerapan ke masyarakat.
Apakah bakal dipungut setiap tahun dibarengi dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) seperti Jasa Raharja atau menggunakan cara lain.
“Kita masih menunggu mengenai pelaksanaannya seperti apa. Tetapi akan mendukung polis dari pemerintah ini,” buka Bernardus Wanandi, Vice President Asuransi MSIG Indonesia kepada KatadataOTO di Jakarta beberapa waktu lalu.
Bernardus menjelaskan ada sejumlah cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Ambil contoh masyarakat diwajibkan memberi asuransi seperti biasa.
Kemudian harus diperpanjang setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Namun tidak menjadi syarat pengurusan dokumen apa pun.
“Selanjutnya bisa seperti di luar negeri, saat perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) diminta polisnya sebagai Insurance Mandatory,” lanjut Bernardus.
Bahkan Bernardus mengaku MSIG bakal mendukung jika pungutan asuransi TPL dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
“Kita tidak ada masalah jika dibarengi, memang rata-rata polis kendaraan yang kami jual tahunan,” Bernardus menambahkan.
Akan tetapi menurut dia premi setiap kendaraan bakal berbeda-beda. Bisa naik dari tahun sebelumnya atau lebih rendah.
Semua tergantung jumlah klaim yang dilakukan oleh pemilik dalam satu tahun belakangan. Apakah banyak atau tidak ada sama sekali.
Lebih jauh MSIG sendiri disebut telah memiliki produk asuransi TPL sejak lama. Kemudian banyak konsumen yang memanfaatkan program ini.
Sehingga mereka sudah siap jika pemerintah mau menerapkan kebijakan tersebut di awal 2025. Tinggal disesuaikan dengan kebutuhan konsumen di Tanah Air.
“Jadi memang kita masih menunggu standarisasi limitnya itu berapa, karena kadang kita punya konsumen Insurance Minded sehingga mintanya besar,” pungkas dia.
Ia mengungkapkan kalau limit asuransi TPL lumayan besar bisa sampai ratusan juta. Sebab dapat digunakan buat melakukan ganti rugi saat terjadi kecelakaan di jalan.
Misal memberi santunan bagi korban meninggal yang diakibatkan oleh pemilik kendaraan. Lalu membayar uang ganti rugi kerusakan motor atau mobil orang lain.
Sehingga asuransi TPL ini dinilai memberikan hal positif. Mampu menjaga kemampuan finansial para pengendara roda dua maupun empat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 April 2026, 15:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
Terkini
12 Mei 2026, 12:54 WIB
Sejumlah wiraniaga BYD sudah mulai mengumumkan kehadiran BYD Atto 1 versi baru yang sudah dirakit lokal
12 Mei 2026, 06:06 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini kembali diberlakukan untuk bisa mengurai sedikit kemacetan di Ibu Kota
11 Mei 2026, 19:00 WIB
Dua manufaktur mobil listrik asal Tiongkok melihat adanya peluang besar menjual EV di Cina, ini alasannya
11 Mei 2026, 17:03 WIB
Kehadiran BYD M6 PHEV makin dekat ke Indonesia setelah kode mobilnya diduga terdaftar di dokumen Permendagri
11 Mei 2026, 07:00 WIB
Agar lebih mudah mengurus dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung
11 Mei 2026, 06:59 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini, simak lokasinya
10 Mei 2026, 21:33 WIB
Penta Prima Paint incar konsumen modifikator di ajang The Elite Showcase 2026, lima produk baru diluncurkan
10 Mei 2026, 20:18 WIB
MotoGP Prancis 2026 jadi momentum bersejarah untuk Aprilia, Martin hingga Ogura mampu menyabet podium