BMW Astra Siapkan Beragam Promo Selama GIIAS 2025
22 Juli 2025, 18:00 WIB
Razia uji emisi tetap dilanjutkan meski sanksi tilang sudah tidak diberlakukan akibat banyaknya penolakan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Meski tidak ada tilang, razia uji emisi dipastikan tetap dilanjutkan hingga akhir tahun. Kegiatan ini dinilai penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Jakarta sesuai dengan regulasi.
Pelaksanaan uji emisi juga bermanfaat bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kesehatan ataupun kinerja mesin kendaraannya. Bila mobil dan motor yang beroperasi telah mematuhi aturan maka diharapkan polusi udara bisa menurun dibanding sebelumnya.
"Razia akan terus berjalan sesuai rencana namun dilakukan beberapa modifikasi pada Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujar Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Jumat (03/11).
Ia juga melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melaksanakan razia. Namun dalam penyelenggaraannya nanti akan ada penyesuaian berdasarkan masukan beberapa pihak.
“Tidak langsung dikenakan tilang di tempat tetapi diberikan surat wajib servis sebagai peringatan pada pemilik kendaraan,” ungkap Asep kemudian.
Untuk memudahkan, pihaknya siap menggunakan Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya sehingga kendaraan yang terjaring razia baik lulus maupun gagal bisa tercatat. Khusus kendaraan dengan gas buang buruk akan memiliki status "Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Servis".
Status tersebut akan tetap tercatat dalam sistem selama pemilik kendaraan belum melakukan perawatan.
Sebelumnya diberitakan ada 57 kendaraan bermotor terkena tilang karena tidak lulus uji emisi saat razia digelar. Dari jumlah itu 20 unit diantaranya adalah mobil sementara 37 sisanya merupakan sepeda motor.
Denda tilang uji emisi untuk sepeda motor adalah Rp250.000 sementara mobil Rp500.000. Besaran tersebut sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 dan 2 serta pasal 286.
Namun berdasarkan evaluasi yang disampaikan Polda Metro Jaya, penerapan sanksi tilang dinilai belum tersosialisasikan secara maksimal. Sehingga terjadi penolakan cukup besar dari masyarakat.
“Setelah penindakan sehari dengan tilang, diketahui bahwa belum saatnya dilakukan penilangan. Kita ubah lagi polanya,” ungkap Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2025, 18:00 WIB
04 Juni 2025, 07:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
Terkini
02 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut Aismoli ada beberapa faktor pendukung yang membuat pasar motor listrik bisa bergairah di tahun ini
02 Januari 2026, 08:00 WIB
Kepolisian memperkenalkan Mandala Quick Response sebagai program baru untuk atasi kemacetan Jakarta di 2026
02 Januari 2026, 07:00 WIB
Penjualan BYD berhasil alami peningkatan 7,1 persen bila dibandingkan dengan pencapaian mereka di 2024
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta 2 Januari 2026 menjadi pembatasan kendaraan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ketika ingin mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta