Pemilik Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Diancam Hukuman Penjara
04 Juni 2025, 07:00 WIB
Razia uji emisi tetap dilanjutkan meski sanksi tilang sudah tidak diberlakukan akibat banyaknya penolakan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Meski tidak ada tilang, razia uji emisi dipastikan tetap dilanjutkan hingga akhir tahun. Kegiatan ini dinilai penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Jakarta sesuai dengan regulasi.
Pelaksanaan uji emisi juga bermanfaat bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kesehatan ataupun kinerja mesin kendaraannya. Bila mobil dan motor yang beroperasi telah mematuhi aturan maka diharapkan polusi udara bisa menurun dibanding sebelumnya.
"Razia akan terus berjalan sesuai rencana namun dilakukan beberapa modifikasi pada Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujar Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Jumat (03/11).
Ia juga melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melaksanakan razia. Namun dalam penyelenggaraannya nanti akan ada penyesuaian berdasarkan masukan beberapa pihak.
“Tidak langsung dikenakan tilang di tempat tetapi diberikan surat wajib servis sebagai peringatan pada pemilik kendaraan,” ungkap Asep kemudian.
Untuk memudahkan, pihaknya siap menggunakan Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya sehingga kendaraan yang terjaring razia baik lulus maupun gagal bisa tercatat. Khusus kendaraan dengan gas buang buruk akan memiliki status "Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Servis".
Status tersebut akan tetap tercatat dalam sistem selama pemilik kendaraan belum melakukan perawatan.
Sebelumnya diberitakan ada 57 kendaraan bermotor terkena tilang karena tidak lulus uji emisi saat razia digelar. Dari jumlah itu 20 unit diantaranya adalah mobil sementara 37 sisanya merupakan sepeda motor.
Denda tilang uji emisi untuk sepeda motor adalah Rp250.000 sementara mobil Rp500.000. Besaran tersebut sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 dan 2 serta pasal 286.
Namun berdasarkan evaluasi yang disampaikan Polda Metro Jaya, penerapan sanksi tilang dinilai belum tersosialisasikan secara maksimal. Sehingga terjadi penolakan cukup besar dari masyarakat.
“Setelah penindakan sehari dengan tilang, diketahui bahwa belum saatnya dilakukan penilangan. Kita ubah lagi polanya,” ungkap Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juni 2025, 07:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
03 Januari 2025, 18:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025