Raffi Ahmad Akui Mobil Dinas Berpelat RI 36 Adalah Miliknya

Raffi Ahmad akui mobil dinas berpelat RI 36 adalah miliknya namun ia sedang tidak berada di dalam saat insiden terjadi

Raffi Ahmad Akui Mobil Dinas Berpelat RI 36 Adalah Miliknya

KatadataOTO – Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni akhirnya mengklarifikasi bahwa mobil berpelat nomor RI 36 adalah kendaraan dinas miliknya. Unit tersebut menjadi sorotan setelah petugas patwal menunjuk-nunjuk taksi yang tengah berpindah lajur.

Namun dirinya mengungkap bahwa saat kejadian sedang tidak berada di dalam kendaraan. Hal ini karena mobil masih dalam posisi menjemput.

“Benar bahwa mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian saya sedang tidak berada di dalam karena posisinya hendak menjemput untuk menuju agenda rapat selanjutnya," kata Raffi dilansir Antara (11/01).

AKBP Argo Wiyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sudirman-Thamrin. Ketika itu ada truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Akibatnya terjadi kemacetan dan taksi Alphard hendak menghindar ke kanan. Tapi di saat bersamaan ada kendaraan dari sebelah kanan yaitu Suzuki Ertiga putih yang juga hendak maju sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan,” terang Argo kemudian.

Akibatnya taksi Alphard berhenti dengan jeda agak lama dan saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan. Kejadian tersebut pun menimbulkan potensi kemacetan.

"Saat itu personel pengawal segera berinisiatif untuk melerai dan meminta kendaraan taksi Alphard agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Saat itu terlihat gestur dari anggota sambil menunjuk seolah arogan, " ucap Argo.

Namun kasus tersebut dipastikan tidak selesai begitu saja. Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi.

"Apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan," tambahnya.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf bila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan. Kejadian ini juga dipastikan bakal menjadi pembelajaran buat pengawalan ke depannya.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terkini

news
Bus listrik Transjakarta

Transjakarta Tambah 20 Unit Bus Listrik Dari VKTR

Transjakarta tambah 20 unit bus listrik dari VKTR yang sudah memiliki TKDN sebesar 40 persen untuk layani pelanggan

news
Simak Karakter Konsumen yang Dicurigai Rental Mobil

Simak Karakter Konsumen yang Dicurigai Pihak Rental Mobil

Pengusaha rental mobil mencurigai beberapa karakter konsumen, agar terhindar dari kasus penggelapan kendaraan

mobil
EV Murah Hyundai Rambah Pasar Global, Harga Rp 200 Jutaan

EV Murah Hyundai Rambah Pasar Global, Harga Rp 200 Jutaan

Mobil listrik murah Hyundai yakni Inster EV mulai rambah pasar global, debut di Jepang seharga Rp 200 jutaan

mobil
Chery Omoda 5 bekas

Chery Omoda 5 Bekas Lansiran 2023 Dijual Dengan TDP Rp 25 Juta

Chery Omoda 5 bekas lansiran 2023 ditawarkan dengan beragam kemudahan termasuk paket kredit TDP Rp 25 juta

motor
Daftar Diskon Motor Honda di Awal 2025, EM1 e: Sampai Rp 24 Juta

Daftar Diskon Motor Honda di Awal 2025, EM1 e: Sampai Rp 24 Juta

Terdapat beragam diskon motor Honda yang bisa Anda manfaatkan jika ingin memboyong kendaraan roda dua baru

mobil
Honda HR-V bekas

Pilihan Honda HR-V Bekas Lansiran 2023, Ada Promo TDP Rp 13 Juta

Honda HR-V bekas lansiran 2023 kini semakin banyak pilihannya bahkan tersedia promo TDP Rp 13 jutaan

mobil
VinFast

VinFast Buka Peluang Investasi di Sulawesi Selatan

VinFast buka peluang invetasi di Sulawesi Selatan dengan beragam karena dinilai memiliki potensi besar

news
Patwal mobil berpelat RI 36

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi