Koleksi Mobil Terbaru Raffi Ahmad, Ada BAIC BJ40 Plus
11 Januari 2026, 07:00 WIB
Raffi Ahmad akui mobil dinas berpelat RI 36 adalah miliknya namun ia sedang tidak berada di dalam saat insiden terjadi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni akhirnya mengklarifikasi bahwa mobil berpelat nomor RI 36 adalah kendaraan dinas miliknya. Unit tersebut menjadi sorotan setelah petugas patwal menunjuk-nunjuk taksi yang tengah berpindah lajur.
Namun dirinya mengungkap bahwa saat kejadian sedang tidak berada di dalam kendaraan. Hal ini karena mobil masih dalam posisi menjemput.
“Benar bahwa mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian saya sedang tidak berada di dalam karena posisinya hendak menjemput untuk menuju agenda rapat selanjutnya," kata Raffi dilansir Antara (11/01).
AKBP Argo Wiyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sudirman-Thamrin. Ketika itu ada truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah.
“Akibatnya terjadi kemacetan dan taksi Alphard hendak menghindar ke kanan. Tapi di saat bersamaan ada kendaraan dari sebelah kanan yaitu Suzuki Ertiga putih yang juga hendak maju sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan,” terang Argo kemudian.
Akibatnya taksi Alphard berhenti dengan jeda agak lama dan saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan. Kejadian tersebut pun menimbulkan potensi kemacetan.
"Saat itu personel pengawal segera berinisiatif untuk melerai dan meminta kendaraan taksi Alphard agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Saat itu terlihat gestur dari anggota sambil menunjuk seolah arogan, " ucap Argo.
Namun kasus tersebut dipastikan tidak selesai begitu saja. Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi.
"Apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan," tambahnya.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf bila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan. Kejadian ini juga dipastikan bakal menjadi pembelajaran buat pengawalan ke depannya.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah daftar kendaraan prioritas
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Januari 2026, 07:00 WIB
22 Oktober 2025, 08:00 WIB
20 September 2025, 09:00 WIB
19 Juli 2025, 07:15 WIB
25 Juni 2025, 16:00 WIB
Terkini
01 Februari 2026, 17:17 WIB
Toyota FT 86, Vespa Corsa 125 sampai Toyota Alphard jadi tiga dari sekian koleksi kendaraan Reza Arap
01 Februari 2026, 15:00 WIB
Shell, BP AKR sampai Vivo menurunkan harga BBM untuk periode Februari 2026 dengan besaran yang berbeda
01 Februari 2026, 13:00 WIB
Toyota Motor Corporation memberi atensi lebih terhadap penjualan mereka di Indonesia yang turun signifikan
01 Februari 2026, 11:00 WIB
Penjualan Toyota group pecahkan rekor baru dan menjadi pabrikan terlaris di dunia 2025 ungguli Volkswagen
01 Februari 2026, 09:00 WIB
Tajamnya penurunan penjualan sepertinya menjadi salah satu alasan Elon Musk mengalihkan fokus Tesla ke robot
01 Februari 2026, 07:00 WIB
Melansir laman resmi Pertamina, untuk harga BBM non subsidi mengalami penurunan dengan besaran bervariasi
31 Januari 2026, 19:00 WIB
Banyak rival di pasaran, MG belum akan bawa mobil listrik murah harga Rp 200 jutaan ke pasar Indonesia
31 Januari 2026, 17:00 WIB
Gaikindo akhirnya resmi menargetkan penjualan mobil di Indonesia sebesar 850.000 unit sepanjang 2026