Bupati Kudus Ingin Jadikan Polytron Sebagai Kendaraan Dinas
19 Juli 2025, 07:15 WIB
Raffi Ahmad akui mobil dinas berpelat RI 36 adalah miliknya namun ia sedang tidak berada di dalam saat insiden terjadi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni akhirnya mengklarifikasi bahwa mobil berpelat nomor RI 36 adalah kendaraan dinas miliknya. Unit tersebut menjadi sorotan setelah petugas patwal menunjuk-nunjuk taksi yang tengah berpindah lajur.
Namun dirinya mengungkap bahwa saat kejadian sedang tidak berada di dalam kendaraan. Hal ini karena mobil masih dalam posisi menjemput.
“Benar bahwa mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian saya sedang tidak berada di dalam karena posisinya hendak menjemput untuk menuju agenda rapat selanjutnya," kata Raffi dilansir Antara (11/01).
AKBP Argo Wiyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sudirman-Thamrin. Ketika itu ada truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah.
“Akibatnya terjadi kemacetan dan taksi Alphard hendak menghindar ke kanan. Tapi di saat bersamaan ada kendaraan dari sebelah kanan yaitu Suzuki Ertiga putih yang juga hendak maju sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan,” terang Argo kemudian.
Akibatnya taksi Alphard berhenti dengan jeda agak lama dan saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan. Kejadian tersebut pun menimbulkan potensi kemacetan.
"Saat itu personel pengawal segera berinisiatif untuk melerai dan meminta kendaraan taksi Alphard agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Saat itu terlihat gestur dari anggota sambil menunjuk seolah arogan, " ucap Argo.
Namun kasus tersebut dipastikan tidak selesai begitu saja. Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi.
"Apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan," tambahnya.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf bila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan. Kejadian ini juga dipastikan bakal menjadi pembelajaran buat pengawalan ke depannya.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah daftar kendaraan prioritas
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Juli 2025, 07:15 WIB
25 Juni 2025, 16:00 WIB
02 Juni 2025, 23:30 WIB
08 Mei 2025, 18:00 WIB
07 Mei 2025, 11:22 WIB
Terkini
30 Juli 2025, 07:00 WIB
Setelah GIIAS 2025 rampung dilaksanakan, MMKSI berniat buat merevisi harga Mitsubishi Destinator di Tanah Air
30 Juli 2025, 06:00 WIB
Berikut KatadataOTO merangkum lima lokasi SIM keliling Jakarta yang beroperasi hari ini, Rabu 30 Juli
30 Juli 2025, 06:00 WIB
SIM Keliling Bandung beroperasi hari ini untuk melayani para pengendara motor maupun mobil di Kota Kembang
30 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk atasi kemacetan lalu lintas yang terus terjadi di Ibu Kota
29 Juli 2025, 23:17 WIB
Gaikindo mengungkap bahwa pemerintah sudah cukup aktif dalam mendukung perkembangan kendaraan listrik
29 Juli 2025, 22:00 WIB
Daihatsu Sigra varian 1.2R Deluxe mendapat sentuhan baru dari segi tampilan dan mulai dijual di GIIAS 2025
29 Juli 2025, 21:00 WIB
Subaru menawarkan beragam kemudahan di GIIAS 2025 melalui beragam promo penjualan untuk seluruh unitnya
29 Juli 2025, 19:34 WIB
Suzuki menghadirkan sejumlah display kendaraan yang menarik perhatian di booth selama perhelatan GIIAS 2025