Patwal Arogan di Puncak Bogor, Pengamat Sebut Bisa Dipidana
16 Maret 2025, 10:43 WIB
Raffi Ahmad akui mobil dinas berpelat RI 36 adalah miliknya namun ia sedang tidak berada di dalam saat insiden terjadi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni akhirnya mengklarifikasi bahwa mobil berpelat nomor RI 36 adalah kendaraan dinas miliknya. Unit tersebut menjadi sorotan setelah petugas patwal menunjuk-nunjuk taksi yang tengah berpindah lajur.
Namun dirinya mengungkap bahwa saat kejadian sedang tidak berada di dalam kendaraan. Hal ini karena mobil masih dalam posisi menjemput.
“Benar bahwa mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian saya sedang tidak berada di dalam karena posisinya hendak menjemput untuk menuju agenda rapat selanjutnya," kata Raffi dilansir Antara (11/01).
AKBP Argo Wiyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sudirman-Thamrin. Ketika itu ada truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah.
“Akibatnya terjadi kemacetan dan taksi Alphard hendak menghindar ke kanan. Tapi di saat bersamaan ada kendaraan dari sebelah kanan yaitu Suzuki Ertiga putih yang juga hendak maju sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan,” terang Argo kemudian.
Akibatnya taksi Alphard berhenti dengan jeda agak lama dan saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan. Kejadian tersebut pun menimbulkan potensi kemacetan.
"Saat itu personel pengawal segera berinisiatif untuk melerai dan meminta kendaraan taksi Alphard agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Saat itu terlihat gestur dari anggota sambil menunjuk seolah arogan, " ucap Argo.
Namun kasus tersebut dipastikan tidak selesai begitu saja. Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi.
"Apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan," tambahnya.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf bila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan. Kejadian ini juga dipastikan bakal menjadi pembelajaran buat pengawalan ke depannya.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah daftar kendaraan prioritas
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Maret 2025, 10:43 WIB
05 Maret 2025, 07:00 WIB
02 Februari 2025, 17:00 WIB
10 Januari 2025, 21:00 WIB
04 November 2024, 14:00 WIB
Terkini
16 April 2025, 21:27 WIB
Jeep Wrangler 4 Door Rubicon resmi mengaspal di jalanan Indonesia untuk menggoda para penggemar offroad
16 April 2025, 20:00 WIB
Sebagai salah satu manufaktur, Geely baru saja menyabet dua penghargaan bergengsi di panggung internasional
16 April 2025, 19:07 WIB
Semakin banyak produk kendaraan ramah lingukngan di RI, Daihatsu sebut berdampak ke penjualan mobil ICE
16 April 2025, 17:39 WIB
Chery sebut PHEV sebagai alternatif kendaraan ramah lingkungan yang menarik, tetapi harganya harus kompetitif
16 April 2025, 14:13 WIB
Penjualan Denza D9 di Indonesia tembus 1.801 unit pada Maret, angkanya mencapai 2.000 unit sepanjang 2025
16 April 2025, 12:00 WIB
Chery siap menawarkan Tiggo 8 CSH dengan banderol kompetitif, kemungkinan besar di bawah Rp 1 miliar
16 April 2025, 10:16 WIB
Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM menyatakan kalau pemerintah berniat memberikan insentif mobil hidrogen
16 April 2025, 09:00 WIB
Maskapai lain pilih merek Jerman, Batik Air Malaysia menggunakan EV Chine Leapmotor C10 jadi shuttle bandara