Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36
10 Januari 2025, 21:00 WIB
Raffi Ahmad akui mobil dinas berpelat RI 36 adalah miliknya namun ia sedang tidak berada di dalam saat insiden terjadi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni akhirnya mengklarifikasi bahwa mobil berpelat nomor RI 36 adalah kendaraan dinas miliknya. Unit tersebut menjadi sorotan setelah petugas patwal menunjuk-nunjuk taksi yang tengah berpindah lajur.
Namun dirinya mengungkap bahwa saat kejadian sedang tidak berada di dalam kendaraan. Hal ini karena mobil masih dalam posisi menjemput.
“Benar bahwa mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian saya sedang tidak berada di dalam karena posisinya hendak menjemput untuk menuju agenda rapat selanjutnya," kata Raffi dilansir Antara (11/01).
AKBP Argo Wiyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sudirman-Thamrin. Ketika itu ada truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah.
“Akibatnya terjadi kemacetan dan taksi Alphard hendak menghindar ke kanan. Tapi di saat bersamaan ada kendaraan dari sebelah kanan yaitu Suzuki Ertiga putih yang juga hendak maju sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan,” terang Argo kemudian.
Akibatnya taksi Alphard berhenti dengan jeda agak lama dan saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan. Kejadian tersebut pun menimbulkan potensi kemacetan.
"Saat itu personel pengawal segera berinisiatif untuk melerai dan meminta kendaraan taksi Alphard agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Saat itu terlihat gestur dari anggota sambil menunjuk seolah arogan, " ucap Argo.
Namun kasus tersebut dipastikan tidak selesai begitu saja. Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi.
"Apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan," tambahnya.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf bila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan. Kejadian ini juga dipastikan bakal menjadi pembelajaran buat pengawalan ke depannya.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah daftar kendaraan prioritas
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Januari 2025, 21:00 WIB
04 November 2024, 14:00 WIB
04 November 2024, 07:00 WIB
29 Oktober 2024, 21:00 WIB
28 Agustus 2024, 07:00 WIB
Terkini
11 Januari 2025, 16:00 WIB
Transjakarta tambah 20 unit bus listrik dari VKTR yang sudah memiliki TKDN sebesar 40 persen untuk layani pelanggan
11 Januari 2025, 15:00 WIB
Pengusaha rental mobil mencurigai beberapa karakter konsumen, agar terhindar dari kasus penggelapan kendaraan
11 Januari 2025, 14:00 WIB
Mobil listrik murah Hyundai yakni Inster EV mulai rambah pasar global, debut di Jepang seharga Rp 200 jutaan
11 Januari 2025, 11:05 WIB
Chery Omoda 5 bekas lansiran 2023 ditawarkan dengan beragam kemudahan termasuk paket kredit TDP Rp 25 juta
11 Januari 2025, 09:00 WIB
Terdapat beragam diskon motor Honda yang bisa Anda manfaatkan jika ingin memboyong kendaraan roda dua baru
11 Januari 2025, 07:00 WIB
Honda HR-V bekas lansiran 2023 kini semakin banyak pilihannya bahkan tersedia promo TDP Rp 13 jutaan
10 Januari 2025, 22:30 WIB
VinFast buka peluang invetasi di Sulawesi Selatan dengan beragam karena dinilai memiliki potensi besar
10 Januari 2025, 21:00 WIB
Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi