Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Naik Jadi Rp 931 Juta
02 Juni 2025, 23:30 WIB
Raffi Ahmad akui mobil dinas berpelat RI 36 adalah miliknya namun ia sedang tidak berada di dalam saat insiden terjadi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni akhirnya mengklarifikasi bahwa mobil berpelat nomor RI 36 adalah kendaraan dinas miliknya. Unit tersebut menjadi sorotan setelah petugas patwal menunjuk-nunjuk taksi yang tengah berpindah lajur.
Namun dirinya mengungkap bahwa saat kejadian sedang tidak berada di dalam kendaraan. Hal ini karena mobil masih dalam posisi menjemput.
“Benar bahwa mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian saya sedang tidak berada di dalam karena posisinya hendak menjemput untuk menuju agenda rapat selanjutnya," kata Raffi dilansir Antara (11/01).
AKBP Argo Wiyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sudirman-Thamrin. Ketika itu ada truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah.
“Akibatnya terjadi kemacetan dan taksi Alphard hendak menghindar ke kanan. Tapi di saat bersamaan ada kendaraan dari sebelah kanan yaitu Suzuki Ertiga putih yang juga hendak maju sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan,” terang Argo kemudian.
Akibatnya taksi Alphard berhenti dengan jeda agak lama dan saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan. Kejadian tersebut pun menimbulkan potensi kemacetan.
"Saat itu personel pengawal segera berinisiatif untuk melerai dan meminta kendaraan taksi Alphard agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Saat itu terlihat gestur dari anggota sambil menunjuk seolah arogan, " ucap Argo.
Namun kasus tersebut dipastikan tidak selesai begitu saja. Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi.
"Apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan," tambahnya.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf bila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan. Kejadian ini juga dipastikan bakal menjadi pembelajaran buat pengawalan ke depannya.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah daftar kendaraan prioritas
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juni 2025, 23:30 WIB
08 Mei 2025, 18:00 WIB
07 Mei 2025, 11:22 WIB
16 Maret 2025, 10:43 WIB
05 Maret 2025, 07:00 WIB
Terkini
08 Juni 2025, 06:00 WIB
Jumlah kendaraan meninggalkan Jabotabek baik saat libur panjang Idul Adha yang berlangsung hingga 9 Juni 2025
07 Juni 2025, 21:06 WIB
Marc Marquez berhasil memenangi sprint race MotoGP Aragon 2025 usai mengalahkan sang adik, yakni Alex Marquez
07 Juni 2025, 19:00 WIB
Video yang memperlihatkan BMW M4 adu cepat dengan Whoosh di tol MBZ langsung mendapat perhatian kepolisian
07 Juni 2025, 15:00 WIB
Bakal resmi diluncurkan pada 10 Juni mendatang, mobil listrik Toyota bZ5 pakai baterai dan motor elektrik BYD
07 Juni 2025, 11:00 WIB
Honda Brio Satya bekas lansiran 2024 kini harganya sudah semakin terjangkau dibandingkan unit barunya
07 Juni 2025, 09:00 WIB
Model teranyar dari VinFast memiliki dimensi mungil, sekilas mengingatkan pada Seres E1 dan Wuling Air ev
07 Juni 2025, 07:00 WIB
Perang harga yang terjadi antara para pabrikan mobil Cina diprediksi akan semakin ketat di masa mendatang
06 Juni 2025, 16:00 WIB
Duel panas antara Francesco Bagnaia serta Marc Marquez akan tersaji dalam ajang balap MotoGP Aragon 2025