Relaksasi Opsen Bantu Penjualan Yamaha Tetap Positif di Bali
16 Juni 2025, 19:40 WIB
PPN 12 persen diberlakukan mulai tahun depan, memicu konsumen melakukan pembelian mobil baru sebelum 2025
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Rencana pemerintah meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen membawa sedikit keuntungan untuk manufaktur. Karena ternyata memicu sejumlah konsumen melakukan pembelian sebelum tutup tahun agar tidak terdampak kenaikan pajak.
Menurut Auto2000 sebagai diler resmi Toyota, akhir tahun memang jadi momentum masyarakat melakukan pembelian mobil baru. Namun mereka menilai wacana PPN 12 persen merupakan salah satu pendorong pembelian mobil baru.
“Desember (penjualan mobil) memang agak naik. (PPN 12 persen) mendorong (pembelian), tetapi waktunya terbatas,” kata Nur Imansyah Tara, Marketing Division Head Auto2000 di Depok, Sabtu (14/12).
Hanya saja ia enggan menjelaskan tanggal berapa sebaiknya konsumen melakukan pembelian mobil baru supaya tidak dikenakan harga OTR (On The Road) di 2025 setelah PPN menjadi 12 persen.
Melihat hal tersebut, Auto2000 juga turut menawarkan sejumlah promo dan keuntungan bagi konsumen yang ingin beli mobil baru sebelum 2024 berakhir.
“Bagaimana caranya supaya (angka cicilan konsumen) terkompensasi dengan nilai yang lebih wajar,” tegas Tara.
Bicara soal penjualan, ia mengungkapkan model yang jadi favorit atau paling laris di Auto2000 adalah Avanza kemudian disusul Innova Zenix.
Sekadar informasi, tidak hanya PPN 12 persen tetapi di sejumlah daerah di luar Jakarta akan berlaku opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Kebijakan tersebut hanya berlaku di daerah-daerah di bawah provinsi tingkat kabupaten atau kota seperti Jawa Barat, Jawa Tengah sampai Jawa Timur.
Secara hukum, opsen pajak diatur dalam UU (Undang-Undang) No.1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat juga Pemerintah Daerah).
Seluruh daerah itu memiliki otonomi sendiri untuk melakukan pungutan pengalokasian opsen. Sementara Jakarta tidak memiliki kabupaten sehingga tidak menerapkan opsen PKB dan BBNKB.
Regulasi terkait opsen itu diklaim membuat kabupaten ataupun kota memiliki sumber pendapatan baru, meningkatkan kemandirian daerah dan memperkuat sistem perpajakan Indonesia.
Besaran tarifnya adalah 66 persen. Jadi dapat memberikan dampak langsung ke harga kendaraan roda dua maupun roda empat di 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Juni 2025, 19:40 WIB
05 Juni 2025, 10:00 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
22 Mei 2025, 23:27 WIB
22 Mei 2025, 21:00 WIB
Terkini
02 Agustus 2025, 15:00 WIB
MG pastikan seluruh model yang mereka jual sudah memiliki perlindungan optimal untuk keselamatan para pengguna
02 Agustus 2025, 14:00 WIB
Astra UD Trucks melakukan kerja sama dengan Patra Logistik terkait perawatan berkala armada BBM nasional
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
Asuransi kendaraan memiliki banyak manfaat buat pemilik mobil, namun literasinya masih rendah di Indonesia
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
Bapenda DKI Jakarta memberi insentif pajak BBM untuk 3 jenis kendaraan mulai dari 50 persen sampai 80 persen
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
Isuzu D-Max hasil modifikasi berbagai pihak hadir di GIIAS 2025 untuk bisa menjadi sumber inspirasi petualang
02 Agustus 2025, 11:00 WIB
New Kia Sonet dan Seltos hadir dengan sejumlah pembaruan menarik dengan memanfaatkan ajang GIIAS 2025
02 Agustus 2025, 10:00 WIB
Astra Daihatsu Motor masih mempelajari sejauh mana dampak kehadiran mobil listrik seharga LCGC di Tanah Air
02 Agustus 2025, 09:00 WIB
VinFast mengakui ingin memanfaatkan bonus demografi yang ada di Indonesia untuk kembangkan pasar kendaraan