Pemerintah Bakal Lakukan Evaluasi Opsen PKB dan BBNKB
18 September 2025, 07:00 WIB
PPN 12 persen diberlakukan mulai tahun depan, memicu konsumen melakukan pembelian mobil baru sebelum 2025
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Rencana pemerintah meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen membawa sedikit keuntungan untuk manufaktur. Karena ternyata memicu sejumlah konsumen melakukan pembelian sebelum tutup tahun agar tidak terdampak kenaikan pajak.
Menurut Auto2000 sebagai diler resmi Toyota, akhir tahun memang jadi momentum masyarakat melakukan pembelian mobil baru. Namun mereka menilai wacana PPN 12 persen merupakan salah satu pendorong pembelian mobil baru.
“Desember (penjualan mobil) memang agak naik. (PPN 12 persen) mendorong (pembelian), tetapi waktunya terbatas,” kata Nur Imansyah Tara, Marketing Division Head Auto2000 di Depok, Sabtu (14/12).
Hanya saja ia enggan menjelaskan tanggal berapa sebaiknya konsumen melakukan pembelian mobil baru supaya tidak dikenakan harga OTR (On The Road) di 2025 setelah PPN menjadi 12 persen.
Melihat hal tersebut, Auto2000 juga turut menawarkan sejumlah promo dan keuntungan bagi konsumen yang ingin beli mobil baru sebelum 2024 berakhir.
“Bagaimana caranya supaya (angka cicilan konsumen) terkompensasi dengan nilai yang lebih wajar,” tegas Tara.
Bicara soal penjualan, ia mengungkapkan model yang jadi favorit atau paling laris di Auto2000 adalah Avanza kemudian disusul Innova Zenix.
Sekadar informasi, tidak hanya PPN 12 persen tetapi di sejumlah daerah di luar Jakarta akan berlaku opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Kebijakan tersebut hanya berlaku di daerah-daerah di bawah provinsi tingkat kabupaten atau kota seperti Jawa Barat, Jawa Tengah sampai Jawa Timur.
Secara hukum, opsen pajak diatur dalam UU (Undang-Undang) No.1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat juga Pemerintah Daerah).
Seluruh daerah itu memiliki otonomi sendiri untuk melakukan pungutan pengalokasian opsen. Sementara Jakarta tidak memiliki kabupaten sehingga tidak menerapkan opsen PKB dan BBNKB.
Regulasi terkait opsen itu diklaim membuat kabupaten ataupun kota memiliki sumber pendapatan baru, meningkatkan kemandirian daerah dan memperkuat sistem perpajakan Indonesia.
Besaran tarifnya adalah 66 persen. Jadi dapat memberikan dampak langsung ke harga kendaraan roda dua maupun roda empat di 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 September 2025, 07:00 WIB
04 September 2025, 17:00 WIB
20 Agustus 2025, 15:00 WIB
05 Agustus 2025, 13:00 WIB
04 Agustus 2025, 14:00 WIB
Terkini
27 September 2025, 17:23 WIB
Pecco berpotensi jadi pengganjal langkah Marc Marquez mengunci gelar juara dunia saat MotoGP Jepang 2025
27 September 2025, 15:00 WIB
Sule kena tilang oleh Dinas Perhungan saat membawa Toyota Hilux double cabin dan bakal disidang pekan depan
27 September 2025, 13:52 WIB
Francesco Bagnaia tempati urutan pertama disusul Marc Marquez, berikut hasil Sprint Race MotoGP Jepang 2025
27 September 2025, 11:00 WIB
Tanpa jalur khusus, pengguna sepeda motor yang memenuhi syarat di Jepang bebas memanfaatkan jalan tol
27 September 2025, 09:00 WIB
Salah satu fitur andalan pada Honda ADV 160 terbaru adalah HSTC, berfungsi mencegah terjadi ban selip
27 September 2025, 07:00 WIB
Suzuki Ertiga Hybrid bekas lansiran 2024 ditawarkan dengan harga menarik dan cicilannya mulai dari Rp 5 jutaan
26 September 2025, 22:00 WIB
Ada lima motor termahal yang unjuk gigi dalam pameran IMOS 2025, mulai dari XL750 Transalp sampai Road Glide
26 September 2025, 21:00 WIB
TGRI berhasil mendominasi podium di Kerjunas Slalom Yogyakarta 2025 mengandalkan new Toyota Agya GR Sport