Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diklaim Turun
29 Maret 2026, 11:44 WIB
Sebuah Porsche tabrak truk di tol Dalam Kota hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Satu unit Porsche tabrak truk di kawasan Gerbang Tol (GT) Kuningan 2, Jakarta Selatan. Kecelakaan yang terjadi pada pada Rabu (19/06) pukul 01.40 WIB ini menyebabkan pengemudi meninggal dunia.
Sementara untuk penumpang dikabarkan selama namun mengalami luka dan shock.
Berdasarkan kronologi dari kepolisian, kecelakaan terjadi saat pengemudi Porsche yang dikemudikan TP (31) berjalan melalui Jalan Tol Dalam Kota arah timur tepatnya di KM 5+200 B sebelum GT Kuningan 2, Jakarta Selatan.
Diduga pengemudi Porsche Cayman kurang hati-hati sehingga mobil menabrak badan belakang truk di depannya. Namun pengendara tidak menyadarinya sehingga tetap melaju.
"Mobil tersangkut dan terbawa sejauh kurang lebih 150 meter karena pengemudi truk tidak mengetahuinya," ujar Kompol Diella Kartika Artha, Kepala Seksi Kecelakaan (Kasi Laka) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dilansir Antara (19/06).
Dalam foto yang ditampilkan pada akun Instagram @tmcpoldametro, tampak bagian depan dan atap mobil Porsche rusak parah. Namun bagian belakang kendaraan terbilang masih rapi.
Sementara untuk truk tidak terlihat mengalami kerusakan yang signifikan. Meski demikian pengemudi dikabarkan tetap diperiksa oleh petugas.
Mengemudi di malam hari memang cukup menyenangkan karena lalu lintas terbilang cukup kosong. Meski demikian, pengemudi tetap harus waspada sebab kendaraan berat diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Selain jam tersebut maka angkutan barang harus melalui Jakarta Outer Ring Road atau JORR. Dengan demikian diharapkan beban jalan bisa terbagi sehingga arus kendaraan menjadi lebih lancar.
Perlu diingat bahwa pembatasan berlaku untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua. Kendaraan jenis ini umumnya berukuran besar dan membawa beban berat sehingga dapat memperlambat arus lalu lintas.
Namun terdapat beberapa pengecualian karena truk pengakut kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar dan barang yang sifatnya darurat diperbolehkan beroperasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Maret 2026, 11:44 WIB
11 Maret 2026, 09:00 WIB
03 Februari 2026, 13:00 WIB
03 Februari 2026, 07:00 WIB
18 Januari 2026, 17:00 WIB
Terkini
01 April 2026, 09:00 WIB
Aturan pembelian BBM bersubsidi termasuk Pertalite merupakan langkah preventif pemerintah hadapi krisis energi
01 April 2026, 08:14 WIB
Yamaha AEROX ALPHA ditawarkan dengan enam pilihan varian yang memiliki keunggulan dan nilai masing-masing
01 April 2026, 07:00 WIB
Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026
01 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada bulan ini sehingga masyarakat diharapkan menyiapkan rute alternatif
01 April 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
01 April 2026, 06:00 WIB
Di awal April 2026, SIM keliling Jakarta tetap melayani pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku
31 Maret 2026, 17:00 WIB
Mobil listrik kompak Chery QQ3 EV mendapatkan respons positif dari konsumen di Cina, raup 56.000 pemesanan
31 Maret 2026, 11:00 WIB
Manufaktur mobil listrik di Indonesia harus bersiap menghadapi tekanan penjualan setelah insentif ditiadakan