RI Kalah Galak, Ngebut di Austria Mobil Bisa Dijual Pemerintah
21 Juni 2024, 12:00 WIB
Sebuah Porsche tabrak truk di tol Dalam Kota hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Satu unit Porsche tabrak truk di kawasan Gerbang Tol (GT) Kuningan 2, Jakarta Selatan. Kecelakaan yang terjadi pada pada Rabu (19/06) pukul 01.40 WIB ini menyebabkan pengemudi meninggal dunia.
Sementara untuk penumpang dikabarkan selama namun mengalami luka dan shock.
Berdasarkan kronologi dari kepolisian, kecelakaan terjadi saat pengemudi Porsche yang dikemudikan TP (31) berjalan melalui Jalan Tol Dalam Kota arah timur tepatnya di KM 5+200 B sebelum GT Kuningan 2, Jakarta Selatan.
Diduga pengemudi Porsche Cayman kurang hati-hati sehingga mobil menabrak badan belakang truk di depannya. Namun pengendara tidak menyadarinya sehingga tetap melaju.
"Mobil tersangkut dan terbawa sejauh kurang lebih 150 meter karena pengemudi truk tidak mengetahuinya," ujar Kompol Diella Kartika Artha, Kepala Seksi Kecelakaan (Kasi Laka) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dilansir Antara (19/06).
Dalam foto yang ditampilkan pada akun Instagram @tmcpoldametro, tampak bagian depan dan atap mobil Porsche rusak parah. Namun bagian belakang kendaraan terbilang masih rapi.
Sementara untuk truk tidak terlihat mengalami kerusakan yang signifikan. Meski demikian pengemudi dikabarkan tetap diperiksa oleh petugas.
Mengemudi di malam hari memang cukup menyenangkan karena lalu lintas terbilang cukup kosong. Meski demikian, pengemudi tetap harus waspada sebab kendaraan berat diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Selain jam tersebut maka angkutan barang harus melalui Jakarta Outer Ring Road atau JORR. Dengan demikian diharapkan beban jalan bisa terbagi sehingga arus kendaraan menjadi lebih lancar.
Perlu diingat bahwa pembatasan berlaku untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua. Kendaraan jenis ini umumnya berukuran besar dan membawa beban berat sehingga dapat memperlambat arus lalu lintas.
Namun terdapat beberapa pengecualian karena truk pengakut kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar dan barang yang sifatnya darurat diperbolehkan beroperasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juni 2024, 12:00 WIB
21 Juni 2024, 11:00 WIB
06 Juni 2024, 20:00 WIB
30 Mei 2024, 08:00 WIB
23 Mei 2024, 12:24 WIB
Terkini
26 Juni 2024, 19:00 WIB
Trac sediakan Shuttle buat para tamu The Grand Mansion Menteng yang ingin menuju ke bandara juga tempat lain
26 Juni 2024, 18:00 WIB
Bos Pertamina Enduro VR46 Racing Team merasa berat buat melepas Marco Bezzecchi pergi ke Aprilia Racing
26 Juni 2024, 17:00 WIB
Catat penjualan lebih dari 3.500 unit mobil di kuartal 1 2024, LCGC jadi pilihan kredit buat konsumen Seva
26 Juni 2024, 16:00 WIB
Airpro dan Gojek hadirkan pengharum kabin khusus armada di Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusuma
26 Juni 2024, 15:01 WIB
Penjualan Suzuki Mei 2024 naik tipis menjadi 6.110 unit atau naik 22 persen dibanding bulan sebelumnya
26 Juni 2024, 14:00 WIB
Honda Super Cub 50 akan disuntuk mati, hal itu karena regulasi ambang batas emisi kendaraan yang ketat di 2025
26 Juni 2024, 13:00 WIB
Saling sindir antara pihak China dan Uni Eropa terus terjadi sehingga membuat kedua belah pihak bertemu
26 Juni 2024, 12:00 WIB
Jepang tantang Indonesia jadi penghasil nikel untuk baterai kendaraan listrik setelah menemukan sumber nikel