Sopir Rosalia Indah Ugal di Jalan Tol, Langsung Dicopot
12 Desember 2025, 19:00 WIB
Menurut Aan, Polisi pantau bus nakal buat mencegah terjadinya kecelakaan maut di Subang tak terulang
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri bersama Kementerian Perhubungan terus menggodok sistem pengawasan terhadap sopir bus. Hal ini dilakukan buat mencegah kecelakaan maut berulang.
Seperti dialami oleh rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Bus Trans Putera Fajar yang mereka tumpangi terbalik ketika melewati daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Sehingga 11 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Kemudian sopir bus Trans Putera Fajar ditetapkan sebagai tersangka.
Berangkat dari fakta di atas, Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri menuturkan kalau polisi pantau bus nakal yang membandel tidak patuhi aturan.
“Saya kira untuk pengawasan pengemudi tadi juga disampaikan oleh ahli bahwa akan menggunakan teknologi seperti tahu berapa jam dia melaksanakan aktivitas sampai kecepatannya,” ujar Aan di laman resmi Korlantas Polri, Jumat (17/5).
Dengan langkah tersebut, Aan berharap dapat memberi rasa jera. Terutama buat pemilik maupun sopir bus yang lalai dan melanggar aturan telah ditetapkan.
Hal senada turut dilontarkan Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan. Dia ingin membentuk angkutan pariwisata berkeselamatan dengan memberikan efek jera.
Sebagai upaya sistematis serta ukuran yang jelas, Kemenhub akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi guna dilakukan pendataan maupun evaluasi.
“Untuk membuat KIR swasta akan kita tindak lanjutin dan ini bakal diberikan sampai ke tingkat kabupaten,” kata Budi.
Sebagai informasi, enam daerah yang dijadikan proyek percontohan adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan serta Sumatera Utara.
Sebelumnya Aan Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat pihaknya berencana rutin melakukan pemeriksaan bus pariwisata.
Hendro meminta pihak kepolisian untuk melakukan Law Enforcement atau penegakan hukum bagi armada yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.
Tak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak buat mengedepankan aspek keselamatan maupun keamanan.
"Seperti saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus di lokasi wisata. Bekerjasama dengan seluruh Stakeholders termasuk sama perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah,” ujar Hendro.
Sehingga dengan Kemenhub bakal periksa kelayakan bus pariwisata, dapat mempersempit ruang gerak para pemilik PO (Perusahaan Otobus) yang membandel.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Desember 2025, 19:00 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
28 November 2025, 20:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 14:00 WIB
SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini
31 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026
31 Desember 2025, 11:00 WIB
Kinerja pasar motor baru di Indonesia pada 2025 terbilang cukup stabil meski banyak rintangan menghadang
31 Desember 2025, 10:00 WIB
Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor
31 Desember 2025, 09:00 WIB
Dinas Perhubungan telah menyiapkan kantong parkir Car Free Night untuk memudahkan masyarakat yang bawa kendaraan
31 Desember 2025, 08:00 WIB
Dinas Perhubungan bakal rekayasa lalu lintas di TMII dan Ragunan untuk hindari kepadatan di malam tahun baru