Polisi Nilai Tilang Uji Emisi Belum Bisa Dilakukan Lagi

Polisi menilai tilang uji emisi belum bisa dilakukan lagi karena banyak masyarakat belum sadar lingkungan

Polisi Nilai Tilang Uji Emisi Belum Bisa Dilakukan Lagi

KatadataOTO – Meski sudah lama diagendakan polisi menilai tilang uji emisi belum bisa diterapkan lagi di DKI Jakarta. Mereka menganggap masyarakat harus sadar serta patuh untuk memeriksakan kondisi kendaraan miliknya terlebih dahulu.

Pasalnya pada penyelenggaraannya tahun lalu masih masyarakat banyak yang tidak mengetahui aturan tersebut. Akibatnya tilang uji emisi pun dinilai kurang efektif.

"Sanksi tilang uji emisi sangat mungkin diterapkan lagi tapi sampai sekarang belum bisa dilakukan karena banyak pertimbangan. Makanya kami mencoba meningkatkan kepatuhan dan kesadaran warga terlebih dulu,” ungkap Kompol Edi Supriyanto, Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (01/02).

Dilansir Antara, penerapan tilang uji emisi masih perlu dibahas dengan pemangku kepentingan. Sosialisasi juga dinilai harus dilakukan lebih luas agar tidak terjadi gesekan di lapangan.

Jadwal dan lokasi razia tilang uji emisi Jakarta Timur
Photo : TrenOto

“Jangan belum menyadarkan masyarakat tapi tiba-tiba menilang. Kami coba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik,” ungkap Edi Supriyanto kemudian.

Tak hanya itu, kepolisian juga tidak bisa bekerja sendiri dalam menerapkan tilang uji emisi karena perlu mendapat dukungan dan koordinasi dari Dinas lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Patut diketahui bahwa pada 1 November 2023 sempat digelar tilang uji emisi dengan mengincar kendaraan berusia di atas tiga tahun. Kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di beberapa lokasi di Jakarta.

Tujuannya adalah mengurangi polusi udara yang sebagian besar berasal dari sektor transportasi.

Ratusan kendaraan diperiksa lalu ditemukan 57 unit memiliki emisi gas buang melebihi ketentuan. Mereka pun dikenakan denda sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 bagi mobil.

Akan ada 51 razia tilang uji emisi hingga akhir tahun
Photo : Antara

Hal ini sesuai Pasal 285 ayat 1 dan 2 serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain dikenai denda, mereka diminta agar melakukan perawatan kemudian menjalani uji emisi ulang.

Namun banyaknya komplain dari masyarakat membuat kebijakan dihentikan keesokan harinya. Tilang uji emisi pun diubah menjadi sosialisasi sementara petugas di lapangan tidak diizinkan untuk melakukan penindakan.


Terkini

mobil
Geely EX2

Harga Mobil Listrik Geely EX2 Diumumkan, Mulai Rp 229,9 Jutaan

Geely EX2 hadir sebagai bukti komitmen mereka terhadap strategi global dalam menjual mobil listrik modern

mobil
GAC Aion

Ketika Desainer BMW Rancang Mobil Baru GAC Aion

Desain SUV terbaru GAC Aion N60 dirancang oleh mantan desainer BMW, punya tampilan tenang dan elegan

motor
Royal Alloy JPS 245

Royal Alloy JPS 245 Meluncur, Harganya Setara Honda Brio Bekas

Royal Alloy JPS 245 hadir untuk memenuhi kebutuhan para pencinta motor klasik yang ingin melakukan touring

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Diisukan Terima Kontrak Baru dari Ducati

Marc Marquez dikabarkan akan mengabdikan dirinya bersama Ducati selama dua tahun atau sampai MotoGP 2028

modifikasi
BYD Atto 1

Bikin BYD Atto 1 Tampil Fresh, Modifikasi Ringan Pakai Sticker

Modifikasi simpel namun sporti berupa striping stiker, dirancang untuk BYD Atto 1 oleh Portals Sticker

otosport
Ducati MX Team Indonesia

Ducati MX Team Indonesia Diperkenalkan, Gaet Dua Talenta Muda

Ducati MX Team Indonesia akan dibekali motor pabrikan Desmo450 MX, siap debut di ajang motorcross Thailand

motor
Yamaha Lexi LX 155

Pilihan Warna Baru Yamaha Lexi LX 155, Harga Mulai Rp 27 Jutaan

Penyegaraan pada Yamaha Lexi LX 155 diharapkan bisa menggairahkan pasar motor matic Indonesia pada 2026

mobil
Showroom Lepas

Lepas Resmikan Diler Pertamanya di Dunia, Ada di Kelapa Gading

Lepas jadikan Indonesia sebagai negara pertama yang memiliki diler resmi untuk memberi layanan pada pelanggan