Polisi Nilai Tilang Uji Emisi Belum Bisa Dilakukan Lagi

Polisi menilai tilang uji emisi belum bisa dilakukan lagi karena banyak masyarakat belum sadar lingkungan

Polisi Nilai Tilang Uji Emisi Belum Bisa Dilakukan Lagi
Adi Hidayat

KatadataOTO – Meski sudah lama diagendakan polisi menilai tilang uji emisi belum bisa diterapkan lagi di DKI Jakarta. Mereka menganggap masyarakat harus sadar serta patuh untuk memeriksakan kondisi kendaraan miliknya terlebih dahulu.

Pasalnya pada penyelenggaraannya tahun lalu masih masyarakat banyak yang tidak mengetahui aturan tersebut. Akibatnya tilang uji emisi pun dinilai kurang efektif.

"Sanksi tilang uji emisi sangat mungkin diterapkan lagi tapi sampai sekarang belum bisa dilakukan karena banyak pertimbangan. Makanya kami mencoba meningkatkan kepatuhan dan kesadaran warga terlebih dulu,” ungkap Kompol Edi Supriyanto, Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (01/02).

Dilansir Antara, penerapan tilang uji emisi masih perlu dibahas dengan pemangku kepentingan. Sosialisasi juga dinilai harus dilakukan lebih luas agar tidak terjadi gesekan di lapangan.

Jadwal dan lokasi razia tilang uji emisi Jakarta Timur
Photo : TrenOto

“Jangan belum menyadarkan masyarakat tapi tiba-tiba menilang. Kami coba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik,” ungkap Edi Supriyanto kemudian.

Tak hanya itu, kepolisian juga tidak bisa bekerja sendiri dalam menerapkan tilang uji emisi karena perlu mendapat dukungan dan koordinasi dari Dinas lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Patut diketahui bahwa pada 1 November 2023 sempat digelar tilang uji emisi dengan mengincar kendaraan berusia di atas tiga tahun. Kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di beberapa lokasi di Jakarta.

Tujuannya adalah mengurangi polusi udara yang sebagian besar berasal dari sektor transportasi.

Ratusan kendaraan diperiksa lalu ditemukan 57 unit memiliki emisi gas buang melebihi ketentuan. Mereka pun dikenakan denda sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 bagi mobil.

Akan ada 51 razia tilang uji emisi hingga akhir tahun
Photo : Antara

Hal ini sesuai Pasal 285 ayat 1 dan 2 serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain dikenai denda, mereka diminta agar melakukan perawatan kemudian menjalani uji emisi ulang.

Namun banyaknya komplain dari masyarakat membuat kebijakan dihentikan keesokan harinya. Tilang uji emisi pun diubah menjadi sosialisasi sementara petugas di lapangan tidak diizinkan untuk melakukan penindakan.


Terkini

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Catalunya 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Catalunya 2026: Alex Marquez Solid Terdepan

Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona 

komunitas
JMC Tuntaskan Touring 500 KM, Jelajahi Keindahan Lampung Selatan

JMC Tuntaskan Touring 500 KM, Jelajahi Keindahan Lampung Selatan

Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung

mobil
BYD Atto 1

Spesifikasi BYD Atto 1 Terbaru, Harga Rp 199 Jutaan

BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta

mobil
BYD Atto 1

Penjualan Meroket, BYD Sebut Minat Masyarakat ke EV Meningkat

BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif

otosport
MotoGP Catalunya 2026

Link Live Streaming MotoGP Catalunya 2026: Martin Siap Dominasi

Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini

mobil
Hyundai

Hyundai Ajak Empat Orang Nonton Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat

Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April

mobil
Sung Kang, Maxdecal

Maxdecal Gandeng Sung Kang Bawa Indonesia ke Panggung Global

Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial

motor
Omoway

Omoway Beri Subsidi Motor Pertamanya, Omo-X Dijual Rp 35 Jutaan

Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia