Bahu Jalan Tol Dalkot Boleh Dilewati di Jam Tertentu Saja
25 Februari 2025, 22:08 WIB
Polisi menilai tilang uji emisi belum bisa dilakukan lagi karena banyak masyarakat belum sadar lingkungan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Meski sudah lama diagendakan polisi menilai tilang uji emisi belum bisa diterapkan lagi di DKI Jakarta. Mereka menganggap masyarakat harus sadar serta patuh untuk memeriksakan kondisi kendaraan miliknya terlebih dahulu.
Pasalnya pada penyelenggaraannya tahun lalu masih masyarakat banyak yang tidak mengetahui aturan tersebut. Akibatnya tilang uji emisi pun dinilai kurang efektif.
"Sanksi tilang uji emisi sangat mungkin diterapkan lagi tapi sampai sekarang belum bisa dilakukan karena banyak pertimbangan. Makanya kami mencoba meningkatkan kepatuhan dan kesadaran warga terlebih dulu,” ungkap Kompol Edi Supriyanto, Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (01/02).
Dilansir Antara, penerapan tilang uji emisi masih perlu dibahas dengan pemangku kepentingan. Sosialisasi juga dinilai harus dilakukan lebih luas agar tidak terjadi gesekan di lapangan.
“Jangan belum menyadarkan masyarakat tapi tiba-tiba menilang. Kami coba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik,” ungkap Edi Supriyanto kemudian.
Tak hanya itu, kepolisian juga tidak bisa bekerja sendiri dalam menerapkan tilang uji emisi karena perlu mendapat dukungan dan koordinasi dari Dinas lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Patut diketahui bahwa pada 1 November 2023 sempat digelar tilang uji emisi dengan mengincar kendaraan berusia di atas tiga tahun. Kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di beberapa lokasi di Jakarta.
Tujuannya adalah mengurangi polusi udara yang sebagian besar berasal dari sektor transportasi.
Ratusan kendaraan diperiksa lalu ditemukan 57 unit memiliki emisi gas buang melebihi ketentuan. Mereka pun dikenakan denda sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 bagi mobil.
Hal ini sesuai Pasal 285 ayat 1 dan 2 serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain dikenai denda, mereka diminta agar melakukan perawatan kemudian menjalani uji emisi ulang.
Namun banyaknya komplain dari masyarakat membuat kebijakan dihentikan keesokan harinya. Tilang uji emisi pun diubah menjadi sosialisasi sementara petugas di lapangan tidak diizinkan untuk melakukan penindakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Februari 2025, 22:08 WIB
31 Desember 2024, 07:00 WIB
13 Desember 2024, 21:00 WIB
21 November 2024, 22:30 WIB
02 Agustus 2024, 07:00 WIB
Terkini
13 Maret 2025, 15:10 WIB
Berpeluang jadi calon kompetitor BYD Shark, Toyota mulai beri sinyal kedatangan pikap double cabin listrik
13 Maret 2025, 14:00 WIB
Daihatsu mengerek banderol semua tipe Ayla dan Sigra, berikut daftar lengkap harga LCGC per Maret 2025
13 Maret 2025, 13:00 WIB
Pembatasan kendaraan berupa ganjil genap akan diterapkan di sejumlah ruas jalan termasuk tol Cikupa menuju Merak
13 Maret 2025, 12:00 WIB
Bridgestone berhasil menyabet dua penghargaan bergengsi dalam ajang 17th Global CSR & ESG Summit & Awards 2025
13 Maret 2025, 11:14 WIB
Mobil bekas diprediksi masih akan diminati banyak konsumen tahun ini, Seva mulai fokus tawarkan unit
13 Maret 2025, 09:00 WIB
AISI menyarankan bagi daerah yang relaksasi opsen PKB serta BBNKB-nya akan berakhir untuk bisa menundanya
13 Maret 2025, 08:00 WIB
Wuling BinguoEV hadir dengan bentuk yang kompak sehingga menjadi teman yang tepat untuk kegiatan ngabuburit
13 Maret 2025, 07:00 WIB
Federal Oil menggandeng jaringan bengkelnya untuk membantu para korban banjir Bekasi dengan oli gratis