Intip Strategi Baru Kepolisian Atasi Macet di Puncak Bogor
27 Desember 2025, 13:00 WIB
Polisi menilai tilang uji emisi belum bisa dilakukan lagi karena banyak masyarakat belum sadar lingkungan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Meski sudah lama diagendakan polisi menilai tilang uji emisi belum bisa diterapkan lagi di DKI Jakarta. Mereka menganggap masyarakat harus sadar serta patuh untuk memeriksakan kondisi kendaraan miliknya terlebih dahulu.
Pasalnya pada penyelenggaraannya tahun lalu masih masyarakat banyak yang tidak mengetahui aturan tersebut. Akibatnya tilang uji emisi pun dinilai kurang efektif.
"Sanksi tilang uji emisi sangat mungkin diterapkan lagi tapi sampai sekarang belum bisa dilakukan karena banyak pertimbangan. Makanya kami mencoba meningkatkan kepatuhan dan kesadaran warga terlebih dulu,” ungkap Kompol Edi Supriyanto, Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (01/02).
Dilansir Antara, penerapan tilang uji emisi masih perlu dibahas dengan pemangku kepentingan. Sosialisasi juga dinilai harus dilakukan lebih luas agar tidak terjadi gesekan di lapangan.
“Jangan belum menyadarkan masyarakat tapi tiba-tiba menilang. Kami coba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik,” ungkap Edi Supriyanto kemudian.
Tak hanya itu, kepolisian juga tidak bisa bekerja sendiri dalam menerapkan tilang uji emisi karena perlu mendapat dukungan dan koordinasi dari Dinas lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Patut diketahui bahwa pada 1 November 2023 sempat digelar tilang uji emisi dengan mengincar kendaraan berusia di atas tiga tahun. Kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di beberapa lokasi di Jakarta.
Tujuannya adalah mengurangi polusi udara yang sebagian besar berasal dari sektor transportasi.
Ratusan kendaraan diperiksa lalu ditemukan 57 unit memiliki emisi gas buang melebihi ketentuan. Mereka pun dikenakan denda sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 bagi mobil.
Hal ini sesuai Pasal 285 ayat 1 dan 2 serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain dikenai denda, mereka diminta agar melakukan perawatan kemudian menjalani uji emisi ulang.
Namun banyaknya komplain dari masyarakat membuat kebijakan dihentikan keesokan harinya. Tilang uji emisi pun diubah menjadi sosialisasi sementara petugas di lapangan tidak diizinkan untuk melakukan penindakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Desember 2025, 13:00 WIB
05 Desember 2025, 12:00 WIB
03 November 2025, 07:00 WIB
20 September 2025, 07:00 WIB
29 Agustus 2025, 11:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV