Simak Tips Mudah Sambangi GIIAS 2024 di Akhir Pekan
25 Juli 2024, 15:00 WIB
Kepolisian minta agar parkir di kawasan luar masjid Istiqlal dilegalkan karena banyaknya kendaraan jamaah
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat mengusulkan agar parkir di kawasan luar Masjid Istiqlal dilegalkan. Hal tersebut berlaku khusus ketika sedang berlangsung acara keagamaan yang biasanya diikuti oleh banyak jamaah.
Mereka menilai bahwa kapasitas parkir Masjid Istiqlal tidak akan mampu menampung jumlah kendaraan. Belum lagi adanya acara keagamaan di Gereja Katedral sehingga kawasan sekitar masjid dijadikan kantong-kantong parkir.
“Saran saja bila ada acara besar kami akan berkoordinasi agar dilegalkan saja parkir di sekitar masjid maupun gereja Katedral sehingga jamaahnya tenang,” ungkap Kompol Gomos Simamora, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat dilansir Antara (13/05).
Sementara itu, pengelola Masjid Istiqlal, Ismail Cawidu mengatakan, lahan yang tersedia hanya untuk mobil dan motor dengan kapasitas 800 hingga 1.000 kendaraan. Sementara pengelola tidak menyediakan lokasi parkir bus.
Selama ini bila kendaraan melebihi kapasitas maka pengelola berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas. Sehingga diharapkan jamaah bisa parkir di area luar Masjid Istiqlal tanpa rasa khawatir.
"Kalau nanti tidak muat biasanya kami berkoordinasi dengan pihak lalu lintas agar memberi izin pada jamaah untuk parkir di luar. Sebab kebijakan tersebut bukan menjadi kewenangan dari Istiqlal," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa ada sebuah video yang viral memperlihatkan juru parkir liar di Kawasan Masjid Istiqlal menarik tarif sebesar Rp 150.000. Kejadian tersebut pun langsung mendapat sorotan karena dinilai terlalu tinggi.
Dua dari tiga juru parkir tersebut pun sudah diamankan oleh pihak kepolisian yaitu AB (49) dan J (26). Hasil penyelidikan pun cukup menarik karena kasusnya menjadi semakin melebar.
Pasalnya para juru parkir kedapatan positif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine sehingga pasal yang dikenakan pun menjadi berlapis.
"Namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie.
Tak hanya itu, tersangka J rupanya juga terjerat kasus pencurian pada Kamis (9/5). Oleh sebab itu ia akan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saudara J sudah kami tahan dan kami sangkakan pasal 363 sekarang sedang berproses,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Juli 2024, 15:00 WIB
16 Mei 2024, 10:00 WIB
13 Mei 2024, 19:29 WIB
08 Mei 2024, 17:00 WIB
20 November 2023, 17:23 WIB
Terkini
27 Juli 2024, 14:30 WIB
Insentif mobil hybrid diyakini Toyota tidak ganggu penjualan kendaraan listrik berbasis baterai alias BEV
27 Juli 2024, 14:00 WIB
Kalista hadir dengan menawarkan sewa kendaraan komersial listrik untuk perusahan-perusahaan di Tanah Air
27 Juli 2024, 13:00 WIB
Yamaha belum berniat menaikan harga produk mereka meski dolar tak juga membaik dalam beberapa waktu belakangan
27 Juli 2024, 12:00 WIB
Cara untuk mendapatkan Yamaha Namx Turbo lebih cepat adalah menentukan varian yang tidak banyak dipilih
27 Juli 2024, 11:00 WIB
Yamaha Nmax lawas sudah tidak lagi diproduksi usai varian Turbo meluncur beberapa waktu lalu di Indonesia
27 Juli 2024, 10:00 WIB
Buat Anda yang sedang mencari SUV crossover, ada diskon Chery Omoda 5 di GIIAS 2024 tembus Rp 60 juta
27 Juli 2024, 09:00 WIB
Suzuki tampilkan seluruh pilihan kendaraan hybrid yang mereka miliki di Indonesia padai ajang GIIAS 2024
27 Juli 2024, 07:00 WIB
Mengisi ceruk baru MPV bertenaga listrik di Indonesia, BYD M6 sasar orang daerah punya mobil listrik