Parkir Valet Mobil di Jakarta Sekarang Dikenakan Pajak 10 Persen
20 November 2024, 17:00 WIB
Kepolisian minta agar parkir di kawasan luar masjid Istiqlal dilegalkan karena banyaknya kendaraan jamaah
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat mengusulkan agar parkir di kawasan luar Masjid Istiqlal dilegalkan. Hal tersebut berlaku khusus ketika sedang berlangsung acara keagamaan yang biasanya diikuti oleh banyak jamaah.
Mereka menilai bahwa kapasitas parkir Masjid Istiqlal tidak akan mampu menampung jumlah kendaraan. Belum lagi adanya acara keagamaan di Gereja Katedral sehingga kawasan sekitar masjid dijadikan kantong-kantong parkir.
“Saran saja bila ada acara besar kami akan berkoordinasi agar dilegalkan saja parkir di sekitar masjid maupun gereja Katedral sehingga jamaahnya tenang,” ungkap Kompol Gomos Simamora, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat dilansir Antara (13/05).
Sementara itu, pengelola Masjid Istiqlal, Ismail Cawidu mengatakan, lahan yang tersedia hanya untuk mobil dan motor dengan kapasitas 800 hingga 1.000 kendaraan. Sementara pengelola tidak menyediakan lokasi parkir bus.
Selama ini bila kendaraan melebihi kapasitas maka pengelola berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas. Sehingga diharapkan jamaah bisa parkir di area luar Masjid Istiqlal tanpa rasa khawatir.
"Kalau nanti tidak muat biasanya kami berkoordinasi dengan pihak lalu lintas agar memberi izin pada jamaah untuk parkir di luar. Sebab kebijakan tersebut bukan menjadi kewenangan dari Istiqlal," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa ada sebuah video yang viral memperlihatkan juru parkir liar di Kawasan Masjid Istiqlal menarik tarif sebesar Rp 150.000. Kejadian tersebut pun langsung mendapat sorotan karena dinilai terlalu tinggi.
Dua dari tiga juru parkir tersebut pun sudah diamankan oleh pihak kepolisian yaitu AB (49) dan J (26). Hasil penyelidikan pun cukup menarik karena kasusnya menjadi semakin melebar.
Pasalnya para juru parkir kedapatan positif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine sehingga pasal yang dikenakan pun menjadi berlapis.
"Namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie.
Tak hanya itu, tersangka J rupanya juga terjerat kasus pencurian pada Kamis (9/5). Oleh sebab itu ia akan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saudara J sudah kami tahan dan kami sangkakan pasal 363 sekarang sedang berproses,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 November 2024, 17:00 WIB
15 November 2024, 13:00 WIB
12 Oktober 2024, 17:04 WIB
11 September 2024, 14:00 WIB
11 September 2024, 14:00 WIB
Terkini
21 November 2024, 22:30 WIB
Kepolisian siapkan 59 kendaraan listrik untuk memenuhi beragam kebutuhan penugasan anggota di lapangan
21 November 2024, 22:00 WIB
Harga Aion V yang meluncur di GJAW 2024 diperkirakan mencapai Rp 500 jutaan dan sudah bisa dipesan dari sekarang
21 November 2024, 21:00 WIB
Perputaran uang judi online mencapai Rp 900 triliun, cukup untuk membeli Hyundai Tucson Hybrid secara tunai
21 November 2024, 20:00 WIB
Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor
21 November 2024, 19:00 WIB
Indomobil Group baru saja menjalin kerja sama untuk menyediakan berbagai mobil listrik bagi PLN Icon Plus
21 November 2024, 18:00 WIB
Federal Oil menyambut kedatangan pembalap baru di tim Gresini Racing untuk beraksi di musim balap MotoGP 2025
21 November 2024, 17:00 WIB
Begini tampilan mobil konsep Toyota bZ7 yang debut di China, penggerak sampai baterainya disuplai oleh BYD
21 November 2024, 16:00 WIB
Jadi sasaran sejumlah manufaktur otomotif China, Neta mengungkapkan mengapa area Pluit terbilang potensial