Daftar Kantong Parkir Jakarta Bedug Kolosal
20 Maret 2026, 11:00 WIB
Kepolisian minta agar parkir di kawasan luar masjid Istiqlal dilegalkan karena banyaknya kendaraan jamaah
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat mengusulkan agar parkir di kawasan luar Masjid Istiqlal dilegalkan. Hal tersebut berlaku khusus ketika sedang berlangsung acara keagamaan yang biasanya diikuti oleh banyak jamaah.
Mereka menilai bahwa kapasitas parkir Masjid Istiqlal tidak akan mampu menampung jumlah kendaraan. Belum lagi adanya acara keagamaan di Gereja Katedral sehingga kawasan sekitar masjid dijadikan kantong-kantong parkir.
“Saran saja bila ada acara besar kami akan berkoordinasi agar dilegalkan saja parkir di sekitar masjid maupun gereja Katedral sehingga jamaahnya tenang,” ungkap Kompol Gomos Simamora, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat dilansir Antara (13/05).
Sementara itu, pengelola Masjid Istiqlal, Ismail Cawidu mengatakan, lahan yang tersedia hanya untuk mobil dan motor dengan kapasitas 800 hingga 1.000 kendaraan. Sementara pengelola tidak menyediakan lokasi parkir bus.
Selama ini bila kendaraan melebihi kapasitas maka pengelola berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas. Sehingga diharapkan jamaah bisa parkir di area luar Masjid Istiqlal tanpa rasa khawatir.
"Kalau nanti tidak muat biasanya kami berkoordinasi dengan pihak lalu lintas agar memberi izin pada jamaah untuk parkir di luar. Sebab kebijakan tersebut bukan menjadi kewenangan dari Istiqlal," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa ada sebuah video yang viral memperlihatkan juru parkir liar di Kawasan Masjid Istiqlal menarik tarif sebesar Rp 150.000. Kejadian tersebut pun langsung mendapat sorotan karena dinilai terlalu tinggi.
Dua dari tiga juru parkir tersebut pun sudah diamankan oleh pihak kepolisian yaitu AB (49) dan J (26). Hasil penyelidikan pun cukup menarik karena kasusnya menjadi semakin melebar.
Pasalnya para juru parkir kedapatan positif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine sehingga pasal yang dikenakan pun menjadi berlapis.
"Namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie.
Tak hanya itu, tersangka J rupanya juga terjerat kasus pencurian pada Kamis (9/5). Oleh sebab itu ia akan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saudara J sudah kami tahan dan kami sangkakan pasal 363 sekarang sedang berproses,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Maret 2026, 11:00 WIB
17 Maret 2026, 09:00 WIB
11 September 2025, 08:00 WIB
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
07 Agustus 2025, 13:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda