Daftar Kantong Parkir Jakarta Bedug Kolosal
20 Maret 2026, 11:00 WIB
Kepolisian minta agar parkir di kawasan luar masjid Istiqlal dilegalkan karena banyaknya kendaraan jamaah
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat mengusulkan agar parkir di kawasan luar Masjid Istiqlal dilegalkan. Hal tersebut berlaku khusus ketika sedang berlangsung acara keagamaan yang biasanya diikuti oleh banyak jamaah.
Mereka menilai bahwa kapasitas parkir Masjid Istiqlal tidak akan mampu menampung jumlah kendaraan. Belum lagi adanya acara keagamaan di Gereja Katedral sehingga kawasan sekitar masjid dijadikan kantong-kantong parkir.
“Saran saja bila ada acara besar kami akan berkoordinasi agar dilegalkan saja parkir di sekitar masjid maupun gereja Katedral sehingga jamaahnya tenang,” ungkap Kompol Gomos Simamora, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat dilansir Antara (13/05).
Sementara itu, pengelola Masjid Istiqlal, Ismail Cawidu mengatakan, lahan yang tersedia hanya untuk mobil dan motor dengan kapasitas 800 hingga 1.000 kendaraan. Sementara pengelola tidak menyediakan lokasi parkir bus.
Selama ini bila kendaraan melebihi kapasitas maka pengelola berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas. Sehingga diharapkan jamaah bisa parkir di area luar Masjid Istiqlal tanpa rasa khawatir.
"Kalau nanti tidak muat biasanya kami berkoordinasi dengan pihak lalu lintas agar memberi izin pada jamaah untuk parkir di luar. Sebab kebijakan tersebut bukan menjadi kewenangan dari Istiqlal," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa ada sebuah video yang viral memperlihatkan juru parkir liar di Kawasan Masjid Istiqlal menarik tarif sebesar Rp 150.000. Kejadian tersebut pun langsung mendapat sorotan karena dinilai terlalu tinggi.
Dua dari tiga juru parkir tersebut pun sudah diamankan oleh pihak kepolisian yaitu AB (49) dan J (26). Hasil penyelidikan pun cukup menarik karena kasusnya menjadi semakin melebar.
Pasalnya para juru parkir kedapatan positif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine sehingga pasal yang dikenakan pun menjadi berlapis.
"Namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie.
Tak hanya itu, tersangka J rupanya juga terjerat kasus pencurian pada Kamis (9/5). Oleh sebab itu ia akan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saudara J sudah kami tahan dan kami sangkakan pasal 363 sekarang sedang berproses,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Maret 2026, 11:00 WIB
17 Maret 2026, 09:00 WIB
11 September 2025, 08:00 WIB
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
07 Agustus 2025, 13:00 WIB
Terkini
16 Mei 2026, 20:46 WIB
Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona
16 Mei 2026, 17:00 WIB
Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta
15 Mei 2026, 21:21 WIB
BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif
15 Mei 2026, 21:20 WIB
Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia