Isu Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Dishub Sebut Masih Usulan
27 Agustus 2026, 09:00 WIB
Pramono Anung bantah naikkan tarif parkir dan hanya berencana mengubah sistem pembayaran menjadi non tunai
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta mengungkap bahwa saat ini belum berencana untuk menaikkan tarif parkir. Ia mengungkap bahwa pihaknya hanya akan mengubah sistem pembayaran.
Bahkan ia mengaku tidak mengetahui siapa yang menyebarkan wacana tersebut.
“Sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Saya tidak tahu siapa yang menyampaikan itu," ujarnya dalam siaran resmi (11/09).
Ada pun sistem pembayaran yang rencananya diubah pun sebenarnya tidak terlalu signifikan. Pasalnya ia hanya ingin masyarakat bertransaksi secara non tunai atau cashless.
Namun hingga saat ini belum ada keputusan apapun yang diambil terkait kajian sistem pembayaran parkir tersebut. Apapun kebijakannya semua harus mendapat persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta.
“Belum pernah ada keputusan apapun, dan kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur," tegasnya kemudian.
Beberapa waktu lalu Dinas Perhubungan membagikan informasi terkait manfaat dari tarif parkir baru. Menurut mereka, dengan kebijakan ini bisa mengurangi kemacetan lalu lintas yang terus terjadi di Ibu Kota.
Hal ini disebabkan masyarakat akan beralih menggunakan angutan umum karena enggan membayar parkir terlalu tinggi. Dengan menurunnya jumlah kendaraan beroperasi maka lalu lintas bisa lebih lengang.
Selain itu, tarif parkir baru juga bisa digunakan untuk pengembangan inklusivitas pembayaran, digitalisasi perparkiran jingga meningkatkan sarana dan prasarana perparkiran.
Tarif parkir terakhir kali mendapat ubahan sekitar 13 tahun lalu melalui Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Di dalamnya dijelaskan besaran tarif parkir resmi yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Untuk mobil, tarif parkir per jam adalah Rp 5.000, motor Rp 2.000, bus Rp 8.000 dan truk Rp 8.000.
Dinas Perhubungan DKI pun membandingkannya dengan beberapa kota lain di Indonesia dan menemukan bahwa tarif di Jakarta menjadi salah satu yang termurah. Karena parkir mobil di Depok biaya per jamnya adalah Rp 5.500, Tangerang Selatan Rp 6000 sementara Surabaya mencapai Rp 8.000
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Agustus 2026, 09:00 WIB
20 Maret 2026, 11:00 WIB
17 Maret 2026, 09:00 WIB
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
15 Juli 2025, 14:00 WIB
Terkini
27 Agustus 2026, 15:00 WIB
Changan memboyong sejumlah model andalan dari berbagai sub merek, tawarkan variasi produk buat konsumen
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
Untuk pasar India, Honda ADV 160 kini pakai mesin bensin yang dapat menenggak bahan bakar campuran etanol
27 Agustus 2026, 09:00 WIB
Baru-baru ini beredar isu kenaikan tarif parkir untuk mobil di Jakarta menjadi Rp 60 ribu yang menuai kontra
27 Agustus 2026, 07:00 WIB
Marini dan Aldeguer akhirnya menentukan masa depan mereka dan mengisi susunan sementara pembalap MotoGP 2027
27 Agustus 2026, 06:07 WIB
Di hari ini SIM keliling Bandung beroperasi sejak pagi dan mengakomodir kebutuhan pengendara di Kota Kembang
27 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi di lima lokasi dan pada jam yang terbatas, simak informasi lengkapnya
27 Agustus 2026, 06:00 WIB
Jadwal, titik-titik lokasi hingga jenis kendaraan yang boleh melintas Ganjil Genap Jakarta dirangkum di bawah
26 Agustus 2026, 19:38 WIB
SUV EV kompak Changan Nevo Q05 membuktikan keandalannya sebagai mobil listrik urban, simak ulasan lengkapnya