33 Ribu Pelanggar Tertangkap ETLE saat Operasi Zebra 2025
26 November 2025, 16:00 WIB
Untuk memaksimalkan ketertiban lalu lintas polisi kembangkan sistem poin alternatif tilang, ini prosedurnya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Korlantas Polri saat ini tengah diimbau untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem poin atau ‘the merit system’ yang digadang jadi pengganti tilang. Hal tersebut diharapkan bisa memaksimalkan ketertiban lalu lintas.
Disampaikan oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, pihak Korlantas juga perlu memperhitungkan dampak dari kebijakan dan melakukan evaluasi, sehingga sistem baru tidak merugikan.
Selama ini tilang berupa sanksi denda, namun polisi kembangkan sistem poin yang memiliki konsekuensi berbeda, yakni pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Tilang elektronik yang saat ini berlaku sebenarnya diklaim dapat membantu mengurangi potensi pungli (pungutan liar) agar tidak merugikan pengendara. Karena pembayaran bisa dilakukan lewat transfer ATM, teller, Internet Banking sampai m-Banking.
Tidak ada barang bukti disita namun setelah pembayaran blokir otomatis tercabut. Beda dengan sistem poin, tidak ada denda sama sekali.
“Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan karena harapan kita bukan ingin memberikan poin tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas,” ujar Sigit seperti dikutip Antara, Selasa (26/9).
Ia sendiri menyatakan dukungan terhadap pengembangan sistem poin. Hanya saja perlu ada sosialisasi kepada para pengguna jalan supaya tidak memunculkan penolakan ataupun protes.
Karena dampak dari sistem poin ini memiliki sanksi lebih berat. Diharapkan sistem poin bisa meminimalisir pelanggaran apalagi jika dilakukan secara berulang.
Sebelumnya dijelaskan oleh Brigjen Pol. Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri, setiap pemilik SIM memiliki 12 poin di awal. Jumlah poin akan berkurang ketika melakukan pelanggaran.
Berikut adalah besaran poin dikurangi berdasarkan jenis pelanggaran.
Ketika poin sudah habis maka SIM pengguna kendaraan bisa dicabut. Pemilik perlu melakukan ujian SIM kembali jika masih memerlukan dokumen itu.
Sementara itu pelanggaran tabrak lari dapat membuat pemilik SIM kehilangan poin seketika dan SIM dicabut permanen oleh pengadilan.
Meski belum diterapkan di sini sejumlah kepolisian daerah sudah memakai sistem poin untuk menertibkan lalu lintas, seperti di Polda Jawa Tengah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 November 2025, 16:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
14 November 2025, 12:00 WIB
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
04 Desember 2025, 22:10 WIB
Mengulangkesuksesan program Kijang pada 30 tahun lalu, Toyota Veloz Hybrid Lintas Nusa kembali digelar
04 Desember 2025, 21:00 WIB
Jaecoo Indonesia akan memasarkan sejumlah model dari seri Omoda yang sebelumnya ditawarkan oleh Chery
04 Desember 2025, 20:00 WIB
Pertamina Lubricants berharap beban para korban bencana alam di Sumatera Utara serta Barat bisa lebih ringan
04 Desember 2025, 19:00 WIB
Kendaraan listrik dinilai potensial di segmen niaga, Kalista sorot perlu ada insentif dari pemerintah
04 Desember 2025, 18:00 WIB
Marc Marquez sudah tidak mau hidup bersama dendam, ia hanya ingin menghormati para rival termasuk Rossi
04 Desember 2025, 17:00 WIB
Nama BYD King dan King L terdaftar di Indonesia, sedan berteknologi PHEV yang dijual dengan harga kompetitif
04 Desember 2025, 16:00 WIB
Keberadaan pabrik BYD dinilai bakal membawa dampak positif, sebab dapat menyerap banyak tenaga kerja di Subang
04 Desember 2025, 15:01 WIB
Pemerintah akhirnya resmi keluarkan aturan pembatasan angkutan barang saat libur Natal dan tahun baru 2026