Korlantas Hadirkan Aplikasi Baru untuk Perkuat Tilang ETLE
06 November 2024, 23:52 WIB
Untuk memaksimalkan ketertiban lalu lintas polisi kembangkan sistem poin alternatif tilang, ini prosedurnya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Korlantas Polri saat ini tengah diimbau untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem poin atau ‘the merit system’ yang digadang jadi pengganti tilang. Hal tersebut diharapkan bisa memaksimalkan ketertiban lalu lintas.
Disampaikan oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, pihak Korlantas juga perlu memperhitungkan dampak dari kebijakan dan melakukan evaluasi, sehingga sistem baru tidak merugikan.
Selama ini tilang berupa sanksi denda, namun polisi kembangkan sistem poin yang memiliki konsekuensi berbeda, yakni pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Tilang elektronik yang saat ini berlaku sebenarnya diklaim dapat membantu mengurangi potensi pungli (pungutan liar) agar tidak merugikan pengendara. Karena pembayaran bisa dilakukan lewat transfer ATM, teller, Internet Banking sampai m-Banking.
Tidak ada barang bukti disita namun setelah pembayaran blokir otomatis tercabut. Beda dengan sistem poin, tidak ada denda sama sekali.
“Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan karena harapan kita bukan ingin memberikan poin tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas,” ujar Sigit seperti dikutip Antara, Selasa (26/9).
Ia sendiri menyatakan dukungan terhadap pengembangan sistem poin. Hanya saja perlu ada sosialisasi kepada para pengguna jalan supaya tidak memunculkan penolakan ataupun protes.
Karena dampak dari sistem poin ini memiliki sanksi lebih berat. Diharapkan sistem poin bisa meminimalisir pelanggaran apalagi jika dilakukan secara berulang.
Sebelumnya dijelaskan oleh Brigjen Pol. Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri, setiap pemilik SIM memiliki 12 poin di awal. Jumlah poin akan berkurang ketika melakukan pelanggaran.
Berikut adalah besaran poin dikurangi berdasarkan jenis pelanggaran.
Ketika poin sudah habis maka SIM pengguna kendaraan bisa dicabut. Pemilik perlu melakukan ujian SIM kembali jika masih memerlukan dokumen itu.
Sementara itu pelanggaran tabrak lari dapat membuat pemilik SIM kehilangan poin seketika dan SIM dicabut permanen oleh pengadilan.
Meski belum diterapkan di sini sejumlah kepolisian daerah sudah memakai sistem poin untuk menertibkan lalu lintas, seperti di Polda Jawa Tengah.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 November 2024, 23:52 WIB
28 Oktober 2024, 22:00 WIB
19 Oktober 2024, 15:00 WIB
17 Oktober 2024, 14:00 WIB
16 Oktober 2024, 17:00 WIB
Terkini
24 November 2024, 22:38 WIB
JKIND menawarkan produk-produk unggulannya mulai kaca film sampai Paint Protection dalam ajang GJAW 2024
24 November 2024, 16:00 WIB
Butuh waktu 11 tahun agar Daihatsu jual 700.000 unit LCGC yang telah menjadi tulang punggung penjualannya
24 November 2024, 12:00 WIB
Opsen PKB dan BBNKB 66 persen diwacanakan berlaku tahun depan, ini perkiraan harga Honda Brio setelah pajak
24 November 2024, 11:00 WIB
Mazda MX-30 sudah terpesan enam unit sejak peluncurannya pekan lalu, sebagian harus inden selama tiga bulan
24 November 2024, 08:00 WIB
BYD berharap pemerintah mau mengucurkan insentif demi menjaga daya beli masyarakat saat opsen pajak diterapkan
24 November 2024, 07:00 WIB
Honda menghadirkan berbagai program menarik untuk bisa dimanfaatkan bagi pengunjung GJAW 2024 di ICE BSD
24 November 2024, 07:00 WIB
Honda menghadirkan berbagai program menarik untuk bisa dimanfaatkan bagi pengunjung GJAW 2024 di ICE BSD
24 November 2024, 06:05 WIB
Nissan ikut meramaikan GJAW 2024, tawarkan cashback Rp 5 juta dan program trade-in khusus selama acara