Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada di Puluhan Titik
05 Mei 2025, 07:00 WIB
Untuk memaksimalkan ketertiban lalu lintas polisi kembangkan sistem poin alternatif tilang, ini prosedurnya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Korlantas Polri saat ini tengah diimbau untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem poin atau ‘the merit system’ yang digadang jadi pengganti tilang. Hal tersebut diharapkan bisa memaksimalkan ketertiban lalu lintas.
Disampaikan oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, pihak Korlantas juga perlu memperhitungkan dampak dari kebijakan dan melakukan evaluasi, sehingga sistem baru tidak merugikan.
Selama ini tilang berupa sanksi denda, namun polisi kembangkan sistem poin yang memiliki konsekuensi berbeda, yakni pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Tilang elektronik yang saat ini berlaku sebenarnya diklaim dapat membantu mengurangi potensi pungli (pungutan liar) agar tidak merugikan pengendara. Karena pembayaran bisa dilakukan lewat transfer ATM, teller, Internet Banking sampai m-Banking.
Tidak ada barang bukti disita namun setelah pembayaran blokir otomatis tercabut. Beda dengan sistem poin, tidak ada denda sama sekali.
“Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan karena harapan kita bukan ingin memberikan poin tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas,” ujar Sigit seperti dikutip Antara, Selasa (26/9).
Ia sendiri menyatakan dukungan terhadap pengembangan sistem poin. Hanya saja perlu ada sosialisasi kepada para pengguna jalan supaya tidak memunculkan penolakan ataupun protes.
Karena dampak dari sistem poin ini memiliki sanksi lebih berat. Diharapkan sistem poin bisa meminimalisir pelanggaran apalagi jika dilakukan secara berulang.
Sebelumnya dijelaskan oleh Brigjen Pol. Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri, setiap pemilik SIM memiliki 12 poin di awal. Jumlah poin akan berkurang ketika melakukan pelanggaran.
Berikut adalah besaran poin dikurangi berdasarkan jenis pelanggaran.
Ketika poin sudah habis maka SIM pengguna kendaraan bisa dicabut. Pemilik perlu melakukan ujian SIM kembali jika masih memerlukan dokumen itu.
Sementara itu pelanggaran tabrak lari dapat membuat pemilik SIM kehilangan poin seketika dan SIM dicabut permanen oleh pengadilan.
Meski belum diterapkan di sini sejumlah kepolisian daerah sudah memakai sistem poin untuk menertibkan lalu lintas, seperti di Polda Jawa Tengah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Mei 2025, 07:00 WIB
17 April 2025, 23:10 WIB
15 April 2025, 23:00 WIB
19 Maret 2025, 10:00 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 14:00 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
18 Mei 2025, 12:00 WIB
Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat
18 Mei 2025, 10:00 WIB
BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 09:00 WIB
Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI