Awas Macet, Ada Rekayasa Lalu Lintas Saat Pembongkaran Tiang Monorel
12 Januari 2026, 11:00 WIB
Polisi gelar rekayasa lalu lintas saat sidang sengketa pilpres untuk mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Polisi akan gelar rekayasa lalu lintas saat sidang sengketa pilpres (pemilihan presiden) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan kendaraan di kawasan tersebut.
Terlebih dalam sidang perdana yang digelar hari ini Rabu (27/03) kemungkinan akan diwarnai aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda. Akibatnya kepolisian harus melakukan beragam cara guna mengantisipasi hal terburuk sekalipun.
“Kalau ada aksi unjuk rasa maka kami akan lakukan pengalihan arus di jalan Merdeka Selatan, termasuk dari arah Harmoni ke Patung Kuda,” ungkap Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Jakarta Pusat dilansir Antara.
Namun rekayasa lalu lintas tersebut situasional. Bahkan bila ternyata kondisinya tertib maka lalu lintas bisa tetap berjalan normal.
Kepolisian juga telah menyiagakan ratusan personel untuk melakukan pengamanan di Gedung MK. Mereka siap bertugas selama kurang lebih satu bulan sesuai dengan masa sidang sengketa Pilpres.
Pengamanan tersebut akan dilakukan pada ring satu gedung MK. Hal ini disebabkan selama proses persidangan sejumlah lokasi seperti area parkir dan kawasan lain di gedung MK harus steril.
Perlu diketahui bahwa sidang sengketa pilpres dijadwalkan digelar pada 27 Maret 2024. Agenda hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan yakni pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Sidang perdana untuk gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin rencananya digelar Rabu pukul 08.00 WIB.
Sementara pada siang hari, MK akan menggelar sidang dengan pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Setelah itu MK memulai sidang pleno pemeriksaann pada 28 Maret 2024. Kemudian dilanjutkan kembali pada 1 hingga 18 April 2024 dengan beragam kegiatan seperti permohonan pemohon, memeriksa jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu, mengesahkan alat bukti, memeriksa alat bukti tertulis, mendengar keterangan saksi hingga mendengar keterangan ahli.
Rapat Permusyawaratan Kakim atau RPH n dilaksanakan pada 19-21 April 2024. Kemudian pembacaan putusan akhir disampaikan di 22 April 2024.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Januari 2026, 11:00 WIB
31 Desember 2025, 08:00 WIB
28 Desember 2025, 07:00 WIB
20 Desember 2025, 11:00 WIB
17 Desember 2025, 11:00 WIB
Terkini
27 Februari 2026, 16:06 WIB
Isuzu berhasil mempertahankan kinerja mereka sepanjang tahun lalu meski banyak rintangan yang menghadang
27 Februari 2026, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan khususnya di jalur utama
27 Februari 2026, 12:00 WIB
Dishub DIY memperkirakan ada 8 juta mobilitas saat arus mudik Lebaran 2026 sehingga mereka siapkan rekayasa lalu lintas
27 Februari 2026, 11:00 WIB
Jaecoo siapkan 14 bengkel siaga saat arus mudik Lebaran 2026 yang bakal segera berlangsung di Tanah Air
27 Februari 2026, 09:00 WIB
SUV Ladder Frame seperti Mitsubishi Pajero Sport bisa diandalkan untuk menempuh berbagai medan menanatang
27 Februari 2026, 08:00 WIB
AHM bersedia memenuhi permintaan atau kebutuhan motor baru jika ada permintaan dari Agrinas Pangan Nusantara
27 Februari 2026, 07:00 WIB
Ekspor mobil CBU di Indonesia pada 2025 mengoptimalkan kemampuan produksi di RI yakni 2,59 juta unit per tahun
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Jelang akhir pekan, masyarakat tetap bisa mengakses fasilitas SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini