Ganjil Genap Jakarta 18 November 2024, Awas Ada Tilang ETLE
18 November 2024, 06:00 WIB
Peraturan Daerah pembatasan kendaraan di Jakarta masih dikaji dan ditargetkan bakal rampung tahun ini
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah DKI tengah membuat regulasi yang mengatur pembatasaan penggunaan kendaraan pribadi di Ibu Kota. Peraturan Daerah tersebut ditargetkan bisa rampung tahun ini dan bisa segera diaplikasikan.
Dengan demikian diharapkan masalah kemacetan yang terus terjadi di Ibu Kota khususnya saat jam sibuk bisa segera terselesaikan.
"Sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD," kata Zulkifli, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta dilansir Antara.
Setidaknya ada empat pokok dasar yang diatur melalui perda tersebut. Mulai dari Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir hingga pembatasan usia serta jumlah kendaraan.
Ia pun mengaku bahwa pemerintah DKI terus memperbaiki transportasi antar moda agar dapat terintegrasi seluruhnya. Dengan demikian minat masyarakat menggunakan transportasi umum meningkat.
"Setelah angkutan umum sudah baik dan mudah selanjutnya adalah memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi. Sehingga orang beralih menggunakan transportasi massal dengan manajemen lalu lintas," ucap Zulkifli.
Sebelumnya diberitakan bahwa Jakarta telah menjadi salah satu kota termacet di dunia. Hal ini terungkap dalam laporan Global Traffic Scorecard 2023 yang dikeluarkan perusahaan analisis data lalu lintas Inrix.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa Jakarta duduk di posisi ke 10, lebih macet dari Miami, Amerika Serikat. Namun masih sedikit lebih baik ketimbang Cape Town, Afrika Selatan yang ada di posisi kesembilan.
Tak hanya itu, terungkap juga bahwa warga Jakarta kehilangan waktu 65 jam karena terjebak kemacetan. Bahkan jumlah tersebut meningkat 33 persen jika dibandingkan di 2022.
Angka di atas dihitung dengan melihat berapa lama waktu yang diperlukan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke pusat kota dari daerah penyangga begitu juga sebaliknya. Kemudian Inrix menyebut kalau pagi dan sore hari waktu paling buruk buat berkendara di Jakarta.
Sementara kecepatan rata-rata tertinggi pada 2023 hanya 33,7 kilometer per jam. Hal ini tentunya perlu mendapat atensi dari para pembuat kebijakan agar dicarikan solusinya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 November 2024, 06:00 WIB
17 November 2024, 14:00 WIB
15 November 2024, 06:00 WIB
14 November 2024, 08:00 WIB
14 November 2024, 06:00 WIB
Terkini
18 November 2024, 08:00 WIB
Jetour langsung rakit lokal kendaraan yang mereka jual di Indonesia agar harganya bisa lebih kompetitif
18 November 2024, 07:00 WIB
KatadataOTO memprediksi tiga mobil baru dari BYD yang berpeluang dihadirkan di pameran otomotif GJAW 2024
18 November 2024, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya menyiapkan SIM Keliling Jakarta pada hari ini guna melayani para pengendara di Ibu Kota
18 November 2024, 06:00 WIB
Kembali beroperasi seperti biasa di awal pekan, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
18 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 18 November 2024 digelar dengan pengawasan ketat dari kepolisian dan kamera ETLE
17 November 2024, 22:00 WIB
Hyundai Ioniq 9 bakal jadi saudara Kia EV9, ada beberapa perbedaan antara versi produksi dengan konsepnya
17 November 2024, 21:25 WIB
Jorge Martin sukses menjadi juara dunia MotoGP 2024 meski tidak berhasil memenangi seri Barcelona 2024
17 November 2024, 14:00 WIB
Dinas Perhubungan siapkan rekayasa lalu lintas saat debat Pilkada Jakarta untuk hindari terjadi kepadatan