Ganjil Genap Jakarta 2 Juli 2025, Awas Ada Demo Pengemudi Truk
02 Juli 2025, 06:00 WIB
Peraturan Daerah pembatasan kendaraan di Jakarta masih dikaji dan ditargetkan bakal rampung tahun ini
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah DKI tengah membuat regulasi yang mengatur pembatasaan penggunaan kendaraan pribadi di Ibu Kota. Peraturan Daerah tersebut ditargetkan bisa rampung tahun ini dan bisa segera diaplikasikan.
Dengan demikian diharapkan masalah kemacetan yang terus terjadi di Ibu Kota khususnya saat jam sibuk bisa segera terselesaikan.
"Sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD," kata Zulkifli, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta dilansir Antara.
Setidaknya ada empat pokok dasar yang diatur melalui perda tersebut. Mulai dari Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir hingga pembatasan usia serta jumlah kendaraan.
Ia pun mengaku bahwa pemerintah DKI terus memperbaiki transportasi antar moda agar dapat terintegrasi seluruhnya. Dengan demikian minat masyarakat menggunakan transportasi umum meningkat.
"Setelah angkutan umum sudah baik dan mudah selanjutnya adalah memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi. Sehingga orang beralih menggunakan transportasi massal dengan manajemen lalu lintas," ucap Zulkifli.
Sebelumnya diberitakan bahwa Jakarta telah menjadi salah satu kota termacet di dunia. Hal ini terungkap dalam laporan Global Traffic Scorecard 2023 yang dikeluarkan perusahaan analisis data lalu lintas Inrix.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa Jakarta duduk di posisi ke 10, lebih macet dari Miami, Amerika Serikat. Namun masih sedikit lebih baik ketimbang Cape Town, Afrika Selatan yang ada di posisi kesembilan.
Tak hanya itu, terungkap juga bahwa warga Jakarta kehilangan waktu 65 jam karena terjebak kemacetan. Bahkan jumlah tersebut meningkat 33 persen jika dibandingkan di 2022.
Angka di atas dihitung dengan melihat berapa lama waktu yang diperlukan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke pusat kota dari daerah penyangga begitu juga sebaliknya. Kemudian Inrix menyebut kalau pagi dan sore hari waktu paling buruk buat berkendara di Jakarta.
Sementara kecepatan rata-rata tertinggi pada 2023 hanya 33,7 kilometer per jam. Hal ini tentunya perlu mendapat atensi dari para pembuat kebijakan agar dicarikan solusinya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2025, 06:00 WIB
01 Juli 2025, 23:35 WIB
01 Juli 2025, 18:00 WIB
30 Juni 2025, 06:00 WIB
27 Juni 2025, 13:00 WIB
Terkini
02 Juli 2025, 14:00 WIB
Bantu hilirisasi nikel, peneliti nilai pemerintah perlu lebih mendukung produsen mobil listrik baterai nikel
02 Juli 2025, 13:00 WIB
Subsidi motor listrik dikabarkan sudah semakin dekat untuk dikuncurkan oleh pemerintah ungkap Wamenperin
02 Juli 2025, 12:00 WIB
Aspal Sirkuit Sepang sudah diperbaiki untuk menyambut MotoGP Malaysia 2025 yang diselenggarakan Oktober
02 Juli 2025, 11:00 WIB
Pengolahan limbah baterai mobil listrik disebut menjadi tanggung jawab produsen didukung regulasi pemerintah
02 Juli 2025, 09:00 WIB
PT ADM menanggapi kemungkinan Daihatsu Move dijual di Indonesia setelah modelnya terdaftar pada Februari 2025
02 Juli 2025, 08:00 WIB
Berbagai hal tengah disiapkan agar para konsumen di Indonesia dapat segera membeli mobil listrik Jaecoo J5 EV
02 Juli 2025, 07:00 WIB
Harga tiket MotoGP Malaysia 2025 terbilang cukup kompetitif buat memudahkan masyarakat lakukan pembelian
02 Juli 2025, 06:32 WIB
SIM keliling Bandung terus melayani para pengendara mobil maupun motor yang berada di wilayah Kota Kembang