Pemerintah Tegaskan Bakal Percepat Pembangunan Ekosistem EV
10 April 2026, 15:04 WIB
Peraturan Daerah pembatasan kendaraan di Jakarta masih dikaji dan ditargetkan bakal rampung tahun ini
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah DKI tengah membuat regulasi yang mengatur pembatasaan penggunaan kendaraan pribadi di Ibu Kota. Peraturan Daerah tersebut ditargetkan bisa rampung tahun ini dan bisa segera diaplikasikan.
Dengan demikian diharapkan masalah kemacetan yang terus terjadi di Ibu Kota khususnya saat jam sibuk bisa segera terselesaikan.
"Sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD," kata Zulkifli, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta dilansir Antara.
Setidaknya ada empat pokok dasar yang diatur melalui perda tersebut. Mulai dari Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir hingga pembatasan usia serta jumlah kendaraan.
Ia pun mengaku bahwa pemerintah DKI terus memperbaiki transportasi antar moda agar dapat terintegrasi seluruhnya. Dengan demikian minat masyarakat menggunakan transportasi umum meningkat.
"Setelah angkutan umum sudah baik dan mudah selanjutnya adalah memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi. Sehingga orang beralih menggunakan transportasi massal dengan manajemen lalu lintas," ucap Zulkifli.
Sebelumnya diberitakan bahwa Jakarta telah menjadi salah satu kota termacet di dunia. Hal ini terungkap dalam laporan Global Traffic Scorecard 2023 yang dikeluarkan perusahaan analisis data lalu lintas Inrix.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa Jakarta duduk di posisi ke 10, lebih macet dari Miami, Amerika Serikat. Namun masih sedikit lebih baik ketimbang Cape Town, Afrika Selatan yang ada di posisi kesembilan.
Tak hanya itu, terungkap juga bahwa warga Jakarta kehilangan waktu 65 jam karena terjebak kemacetan. Bahkan jumlah tersebut meningkat 33 persen jika dibandingkan di 2022.
Angka di atas dihitung dengan melihat berapa lama waktu yang diperlukan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke pusat kota dari daerah penyangga begitu juga sebaliknya. Kemudian Inrix menyebut kalau pagi dan sore hari waktu paling buruk buat berkendara di Jakarta.
Sementara kecepatan rata-rata tertinggi pada 2023 hanya 33,7 kilometer per jam. Hal ini tentunya perlu mendapat atensi dari para pembuat kebijakan agar dicarikan solusinya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 April 2026, 15:04 WIB
07 April 2026, 11:06 WIB
07 April 2026, 06:00 WIB
06 April 2026, 06:01 WIB
03 April 2026, 15:39 WIB
Terkini
25 September 2026, 07:00 WIB
Mitsubishi Fuso baru saja mengumumkan Field Fix Campaign untuk kepada seluruh pengguna Canter di Indonesia
25 September 2026, 06:06 WIB
Sistem Ganjil Genap Jakarta masih berlaku hari ini untuk memutus kebuntuan pada saat jam-jam sibuk Ibu Kota
25 September 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima lokasi berbeda di sekitar Ibu Kota
25 September 2026, 06:00 WIB
Kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung agar memudahkan para pengendara motor dan mobil hari ini
24 September 2026, 21:22 WIB
Ajang Automechanika Jakarta 2026 berlangsung pada 24-27 September 2026 bertempat di NICE PIK 2, Tangerang
24 September 2026, 18:41 WIB
Variasi warna Honda Stylo 160 kini bertambah, ada satu opsi baru masing-masing untuk tipe ABS dan CBS
24 September 2026, 13:00 WIB
Menurut Superbiker Moto Solo selaku diler QJMotor, masalah yang mereka hadapi karena ada masalah di prinsipal
24 September 2026, 11:00 WIB
Yamaha Grand Filano jadi medium kreativitas anak-anak muda, gaet ratusan peserta dari berbagai daerah