Ganjil Genap Jakarta 2 Oktober 2025, Diawasi Tilang Elektronik
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Peraturan Daerah pembatasan kendaraan di Jakarta masih dikaji dan ditargetkan bakal rampung tahun ini
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah DKI tengah membuat regulasi yang mengatur pembatasaan penggunaan kendaraan pribadi di Ibu Kota. Peraturan Daerah tersebut ditargetkan bisa rampung tahun ini dan bisa segera diaplikasikan.
Dengan demikian diharapkan masalah kemacetan yang terus terjadi di Ibu Kota khususnya saat jam sibuk bisa segera terselesaikan.
"Sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD," kata Zulkifli, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta dilansir Antara.
Setidaknya ada empat pokok dasar yang diatur melalui perda tersebut. Mulai dari Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir hingga pembatasan usia serta jumlah kendaraan.
Ia pun mengaku bahwa pemerintah DKI terus memperbaiki transportasi antar moda agar dapat terintegrasi seluruhnya. Dengan demikian minat masyarakat menggunakan transportasi umum meningkat.
"Setelah angkutan umum sudah baik dan mudah selanjutnya adalah memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi. Sehingga orang beralih menggunakan transportasi massal dengan manajemen lalu lintas," ucap Zulkifli.
Sebelumnya diberitakan bahwa Jakarta telah menjadi salah satu kota termacet di dunia. Hal ini terungkap dalam laporan Global Traffic Scorecard 2023 yang dikeluarkan perusahaan analisis data lalu lintas Inrix.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa Jakarta duduk di posisi ke 10, lebih macet dari Miami, Amerika Serikat. Namun masih sedikit lebih baik ketimbang Cape Town, Afrika Selatan yang ada di posisi kesembilan.
Tak hanya itu, terungkap juga bahwa warga Jakarta kehilangan waktu 65 jam karena terjebak kemacetan. Bahkan jumlah tersebut meningkat 33 persen jika dibandingkan di 2022.
Angka di atas dihitung dengan melihat berapa lama waktu yang diperlukan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke pusat kota dari daerah penyangga begitu juga sebaliknya. Kemudian Inrix menyebut kalau pagi dan sore hari waktu paling buruk buat berkendara di Jakarta.
Sementara kecepatan rata-rata tertinggi pada 2023 hanya 33,7 kilometer per jam. Hal ini tentunya perlu mendapat atensi dari para pembuat kebijakan agar dicarikan solusinya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
01 Oktober 2025, 06:00 WIB
30 September 2025, 17:30 WIB
30 September 2025, 08:00 WIB
30 September 2025, 06:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 20:02 WIB
SIS masih membuka kemungkinan Suzuki Satria terbaru bakal diluncurkan untuk para konsumen di Indonesia
02 Oktober 2025, 19:00 WIB
Francesco Bagnaia buka suara soal asap tebal yang muncul dari motornya jelang akhir balapan di Jepang
02 Oktober 2025, 18:00 WIB
Honda Cimahi mengaku pelanggan mobil kini makin kritis sehingga pelayanan purna jual terus ditingkatkan
02 Oktober 2025, 17:00 WIB
Cairan dengan larutan urea bernama AdBlue merupakan salah satu inovasi buat kurangi emisi kendaraan diesel
02 Oktober 2025, 16:00 WIB
Bagi Fermin Aldeguer nomor 54 terasa sangat spesial, sehingga Toprak Razgatlioglu harus mencari yang lain
02 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pengendara Yamaha Nmax yang viral menyetop sebuah bus di tikungan Ciwidey, Bandung merupakan anggota BMC
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi