Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran Larangan Parkir di Trotoar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal keluarkan surat edaran larangan parkir di trotoar setelah banyak aduan

Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran Larangan Parkir di Trotoar

KatadataOTO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Salah satunya adalah dengan menerbitkan surat edaran kepada pemilik kafe dan restoran agar pengunjungnya tidak parkir di lokasi tersebut.

Pemprov pun berharap agar para pemilik kafe dan restoran bisa memberikan fasilitas kepada pengunjung.

“Kami meminta pemilik kafe serta restoran agar dapat menyediakan lahan parkir sendiri sehingga tidak memakai trotoar," ungkap Teguh Setyabudi, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dilansir Antara (21/01).

Teguh mengungkap bahwa dirinya menerima pengaduan warga yang disampaikan melalui media sosial terkait parkir liar mobil di atas trotoar sepanjang Jalan Wolter Monginsidi. Kondisi tersebut pun diharapkan bisa teratasi.

Parkiran motor
Photo : Istimewa

Padahal berdasarkan pasal 131 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan pun telah melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru. Kegiatan itu dilakukan jalan Senopati, Gunawarman hingga Wolter Monginsidi pada hari Senin (20/01).

Bernard menyebutkan hasilnya didapati sembilan motor parkir tidak pada tempatnya dan diberikan sanksi berupa cabut pentil. Penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel serta Polri.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan pasal 43 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan disebutkan bahwa penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan.

Tukang parkir liar
Photo : Antara

Kemudian di undang-undang yang sama pasal 106 huruf e disampaikan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.

Buat yang melanggar maka bisa dikenai sanksi sesuai pasal 287 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 


Terkini

mobil
BYD

Tahun Ini BYD Bakal Luncurkan PHEV di Indonesia

BYD bakal luncurkan PHEV di Indonesia untuk memberi pilihan pada masyarakat yang butuh kendaraan ramah lingkungan

news
Mobil China Dilarang Masuk AS, Banjiri Pasar Asia Tenggara

Mobil China Dilarang Masuk AS, di Indonesia Membludak

Berbanding terbalik dengan Indonesia, pemerintah AS bakal larang penjualan mobil China karena sejumlah alasan

mobil
New Audi Q8 Resmi Mengaspal di Indonesia, Cocok Buat Bos Muda

New Audi Q8 Resmi Mengaspal di Indonesia, Cocok Buat Bos Muda

New Audi Q8 resmi diluncurkan untuk para pengusaha berkantong tebal, sebab menawarkan berbagai kelebihan

mobil
The Beast

5 Hal Unik dari Mobil The Beast yang Dipakai Donald Trump

Ada beberapa hal unik dari mobil The Beast yang dipakai oleh Donald Trump setelah menjabat sebagai presiden Amerika

news
Menanti Rincian Kebijakan Insentif Mobil Hybrid, Ini Harapan Gaikindo

Menanti Rincian Insentif Mobil Hybrid, Ini Harapan Gaikindo

Manufaktur di Indonesia masih tunggu detail aturan insentif mobil hybrid yang diwacanakan berlaku tahun ini

mobil
Deretan Mobil Denza yang Berpeluang Masuk Indonesia

Deretan Mobil Denza yang Berpeluang Masuk Indonesia

Resmi masuk Indonesia besok membawa D9, masih ada beberapa lini produk Denza yang berpeluang hadir di RI

mobil
Penjualan mobil listrik

Penjualan Mobil Listrik 2024 di Indonesia, BYD M6 Paling Diminati

Penjualan mobil listrik 2024 di Indonesia mencapai 43.193 unit dan BYD M6 berhasil menjadi model terlaris

otosport
Federal Oil

Federal Oil Opitimis Formasi Baru Gresini Racing Bisa Berprestasi

Federal Oil yakin dengan formasi terbaru tim Gresini Racing di MotoGP 2025 bisa mencetak prestasi lebih