Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran Larangan Parkir di Trotoar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal keluarkan surat edaran larangan parkir di trotoar setelah banyak aduan

Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran Larangan Parkir di Trotoar

KatadataOTO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Salah satunya adalah dengan menerbitkan surat edaran kepada pemilik kafe dan restoran agar pengunjungnya tidak parkir di lokasi tersebut.

Pemprov pun berharap agar para pemilik kafe dan restoran bisa memberikan fasilitas kepada pengunjung.

“Kami meminta pemilik kafe serta restoran agar dapat menyediakan lahan parkir sendiri sehingga tidak memakai trotoar," ungkap Teguh Setyabudi, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dilansir Antara (21/01).

Teguh mengungkap bahwa dirinya menerima pengaduan warga yang disampaikan melalui media sosial terkait parkir liar mobil di atas trotoar sepanjang Jalan Wolter Monginsidi. Kondisi tersebut pun diharapkan bisa teratasi.

Parkiran motor
Photo : Istimewa

Padahal berdasarkan pasal 131 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan pun telah melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru. Kegiatan itu dilakukan jalan Senopati, Gunawarman hingga Wolter Monginsidi pada hari Senin (20/01).

Bernard menyebutkan hasilnya didapati sembilan motor parkir tidak pada tempatnya dan diberikan sanksi berupa cabut pentil. Penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel serta Polri.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan pasal 43 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan disebutkan bahwa penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan.

Tukang parkir liar
Photo : Antara

Kemudian di undang-undang yang sama pasal 106 huruf e disampaikan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.

Buat yang melanggar maka bisa dikenai sanksi sesuai pasal 287 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 


Terkini

news
Insentif otomotif

Menperin Ungkap Telah Minta Insentif untuk Otomotif ke Purbaya

Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang

news
Harga BBM

Simak Harga BBM Pertamina di Tahun Baru 2026, Pertamax Turun

Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah

news
SIM keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Buka di Tahun Baru 2026, Hanya Satu Lokasi

Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian

mobil
Prediksi Mobil Baru

Prediksi Mobil Baru yang Masuk Indonesia di 2026: Bagian 2

Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV

modifikasi
Motor Matic

Tren Modifikasi Motor Matic yang Semakin Populer di 2026

Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat

otosport
Jorge Martin

Harapan Besar Aprilia Terhadap Jorge Martin di MotoGP 2026

Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026

mobil
Mobil Listrik

Perang Harga Mobil Listrik Cina Bikin Situasi di 2026 Kian Berat

Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang

mobil
BYD

BYD Mulai Tes SUV 7-Seater Baru, Atto 3 Naik Kelas

SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini