Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran Larangan Parkir di Trotoar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal keluarkan surat edaran larangan parkir di trotoar setelah banyak aduan

Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran Larangan Parkir di Trotoar

KatadataOTO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Salah satunya adalah dengan menerbitkan surat edaran kepada pemilik kafe dan restoran agar pengunjungnya tidak parkir di lokasi tersebut.

Pemprov pun berharap agar para pemilik kafe dan restoran bisa memberikan fasilitas kepada pengunjung.

“Kami meminta pemilik kafe serta restoran agar dapat menyediakan lahan parkir sendiri sehingga tidak memakai trotoar," ungkap Teguh Setyabudi, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dilansir Antara (21/01).

Teguh mengungkap bahwa dirinya menerima pengaduan warga yang disampaikan melalui media sosial terkait parkir liar mobil di atas trotoar sepanjang Jalan Wolter Monginsidi. Kondisi tersebut pun diharapkan bisa teratasi.

Parkiran motor
Photo : Istimewa

Padahal berdasarkan pasal 131 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan pun telah melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru. Kegiatan itu dilakukan jalan Senopati, Gunawarman hingga Wolter Monginsidi pada hari Senin (20/01).

Bernard menyebutkan hasilnya didapati sembilan motor parkir tidak pada tempatnya dan diberikan sanksi berupa cabut pentil. Penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel serta Polri.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan pasal 43 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan disebutkan bahwa penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan.

Tukang parkir liar
Photo : Antara

Kemudian di undang-undang yang sama pasal 106 huruf e disampaikan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.

Buat yang melanggar maka bisa dikenai sanksi sesuai pasal 287 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 


Terkini

mobil
Mobil Listrik

Ekonom Ungkap Alternatif Insentif Otomotif untuk Jaga Tren EV

Insentif otomotif untuk 2026 masih abu-abu, namun ada sejumlah alternatif lain seperti kepastian regulasi

mobil
Cerita Pengusaha di Lamongan Andalkan Mitsubishi Fuso Canter

Penjualan Truk 2025 Turun Ribuan Unit, Terpukul Produk Cina

Penjualan truk 2025 di Indonesia turun signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu sehingga perlu dapat perhatian

mobil
Penjualan mobil pikap

Penjualan Mobil Pikap 2025 Naik, Capai 110 Ribu Unit

Penjualan mobil pikap di 2025 tumbuh berkat pemintaan di semester kedua yang terus mengalami peningkatan

mobil
Toyota Avanza

Harga Toyota Avanza Naik di Awal 2026, Paling Murah Rp 243 Juta

Menurut laman resmi TAM, harga Toyota Avanza mengalami kenaikan dengan bersaran bervariasi di awal tahun ini

mobil
Neta

Penjualan Neta di Indonesia di 2025, Tiarap Jelang Tutup Tahun

Neta catat penurunan penjualan yang cukup dalam sejak Juli 2025, ditutup dengan dua unit retail di Desember

otosport
Prima Pramac Yamaha

Toprak dan Miller Pamer Seragam Baru Pramac untuk MotoGP 2026

Prima Pramac Yamaha baru saja meluncurkan motor balap Toprak Razgatlioglu dan Jack Miller untuk MotoGP 2026

otopedia
Melawan arah

Cara Menegur Pengendara yang Merokok dan Melawan Arah Era Modern

Agar terhindar dari konfilik, ada berbagai cara untuk menegur pengendara yang melawan arah dan merokok

news
SIM keliling Bandung

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 14 Januari 2026

Demi memudahkan masyarakat maupun pengendara, kepolisian menghadirkan fasilitas SIM keliling Bandung hari ini