Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran Larangan Parkir di Trotoar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal keluarkan surat edaran larangan parkir di trotoar setelah banyak aduan

Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran Larangan Parkir di Trotoar

KatadataOTO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Salah satunya adalah dengan menerbitkan surat edaran kepada pemilik kafe dan restoran agar pengunjungnya tidak parkir di lokasi tersebut.

Pemprov pun berharap agar para pemilik kafe dan restoran bisa memberikan fasilitas kepada pengunjung.

“Kami meminta pemilik kafe serta restoran agar dapat menyediakan lahan parkir sendiri sehingga tidak memakai trotoar," ungkap Teguh Setyabudi, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dilansir Antara (21/01).

Teguh mengungkap bahwa dirinya menerima pengaduan warga yang disampaikan melalui media sosial terkait parkir liar mobil di atas trotoar sepanjang Jalan Wolter Monginsidi. Kondisi tersebut pun diharapkan bisa teratasi.

Parkiran motor
Photo : Istimewa

Padahal berdasarkan pasal 131 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan pun telah melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru. Kegiatan itu dilakukan jalan Senopati, Gunawarman hingga Wolter Monginsidi pada hari Senin (20/01).

Bernard menyebutkan hasilnya didapati sembilan motor parkir tidak pada tempatnya dan diberikan sanksi berupa cabut pentil. Penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel serta Polri.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan pasal 43 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan disebutkan bahwa penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan.

Tukang parkir liar
Photo : Antara

Kemudian di undang-undang yang sama pasal 106 huruf e disampaikan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.

Buat yang melanggar maka bisa dikenai sanksi sesuai pasal 287 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 


Terkini

mobil
Mobil Hybrid Suzuki di Indonesia Mulai Diminati First Car Buyer

Mobil Hybrid Suzuki Mulai Diminati First Car Buyer di Indonesia

Diklaim punya harga kompetitif, mobil hybrid Suzuki mulai dilirik oleh pembeli mobil pertama di Indonesia

mobil
Mau Meluncur, Harga GWM Ora 03 Bakal di Bawah Rp 400 Jutaan

Mau Meluncur, Harga GWM Ora 03 Bakal di Bawah Rp 400 Jutaan

GWM Ora 03 dikabarkan segera meluncur di Indonesia, mobil listrik itu akan dipasarkan di bawah Rp 400 jutaan

mobil
Diler Honda Jemursari

Diler Honda Jemursari Tutup, Kini Jadi GWM

Diler Honda Jemursari tutup dan diganti dengan GWM untuk melayani masyarakat di kota Surabata, Jawa Timur

news
Korlantas Mulai Sosialisasi Penindakan Truk ODOL Bulan Ini

Korlantas Mulai Sosialisasi Penindakan Truk ODOL Bulan Ini

Truk ODOL akan mulai ditindak secara tegas, diawali dengan kegiatan sosialisasi dan pendekatan persuasif

mobil
Asosiasi Desak Produsen Mobil Cina buat Hentikan Perang Harga

Asosiasi Desak Produsen Mobil Cina buat Hentikan Perang Harga

Perang harga yang terjadi di kalangan produsen mobil Cina dinilai bisa rugikan banyak pihak termasuk konsumen

mobil
Neta

Masa Sewa Habis, Logo Neta di Kantor Pusat Dicopot

Logo Neta pada kantor pusat mereka di Shanghai dicopot karena masa sewa sudah habis dan akan pindah ke lokasi baru

mobil
Ada DNA Cina di Balik Berbagai Merek Mobil di Dunia

Ada DNA Cina di Balik Berbagai Merek Mobil di Dunia

Berbagai daerah di Cina berperan penting dalam menyuplai komponen mobil buat banyak merek, simak ulasannya

mobil
Jaecoo J5 EV Dipersiapkan Buat Segera Mengaspal di Indonesia

Jaecoo J5 EV Dipersiapkan Buat Segera Mengaspal di Indonesia

Mobil listrik Jaecoo J5 EV sedang dipersiapkan agar bisa mengaspal di jalanan Indonesia dalam waktu dekat