Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran Larangan Parkir di Trotoar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal keluarkan surat edaran larangan parkir di trotoar setelah banyak aduan

Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran Larangan Parkir di Trotoar

KatadataOTO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Salah satunya adalah dengan menerbitkan surat edaran kepada pemilik kafe dan restoran agar pengunjungnya tidak parkir di lokasi tersebut.

Pemprov pun berharap agar para pemilik kafe dan restoran bisa memberikan fasilitas kepada pengunjung.

“Kami meminta pemilik kafe serta restoran agar dapat menyediakan lahan parkir sendiri sehingga tidak memakai trotoar," ungkap Teguh Setyabudi, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dilansir Antara (21/01).

Teguh mengungkap bahwa dirinya menerima pengaduan warga yang disampaikan melalui media sosial terkait parkir liar mobil di atas trotoar sepanjang Jalan Wolter Monginsidi. Kondisi tersebut pun diharapkan bisa teratasi.

Parkiran motor
Photo : Istimewa

Padahal berdasarkan pasal 131 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan pun telah melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru. Kegiatan itu dilakukan jalan Senopati, Gunawarman hingga Wolter Monginsidi pada hari Senin (20/01).

Bernard menyebutkan hasilnya didapati sembilan motor parkir tidak pada tempatnya dan diberikan sanksi berupa cabut pentil. Penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel serta Polri.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan pasal 43 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan disebutkan bahwa penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan.

Tukang parkir liar
Photo : Antara

Kemudian di undang-undang yang sama pasal 106 huruf e disampaikan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.

Buat yang melanggar maka bisa dikenai sanksi sesuai pasal 287 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 


Terkini

mobil
Chery Tiggo 8 CSH

Chery Tiggo 8 CSH Mulai Dirakit Lokal, Meluncur Tahun Ini

Model mobil hybrid perdana Chery yakni Tiggo 8 CSH mulai dirakit lokal, segera diluncurkan tahun ini

mobil
Dugaan Penyebab Kebakaran 7 Mobil Mantan Anggota DPR di Surabaya

Dugaan Penyebab Kebakaran 7 Mobil Mantan Anggota DPR di Surabaya

Kebakaran melanda tujuh dari 13 mobil milik Azam Azman Natawijaya, mantan anggota DPR di rumahnya di Surabaya

mobil
Honda BR-V N7X Edition bekas

Harga Honda BR-V N7X Edition Bekas 2024 Lebih Murah Rp 92 Juta

Harga Honda BR-V N7X Edition bekas tipe Prestige lansiran 2024 kini sudah lebih murah Rp 92 jutaan dari baru

mobil
Daihatsu Ungkap Jenis Mobil yang Diminati Masyarakat Daerah

Daihatsu Ungkap Jenis Mobil yang Diminati Masyarakat Daerah

Selain LCGC, Daihatsu sebut ada kriteria mobil tertentu yang jadi daya tarik tersendiri buat konsumen daerah

otosport
Aleix Espargaro Balapan Lagi di MotoGP, Dapat Wildcard dari Honda

Aleix Espargaro Balapan Lagi di MotoGP, Dapat Wildcard dari Honda

Aleix Espargaro mendapatkan tiket wildcard dari Honda untuk tampil pada MotoGP Spanyol 2025 di Sirkuit Jerez

mobil
Viral Hyundai Ioniq 5 Tabrak 21 Motor, Pengemudi Diduga Mabuk

Viral Hyundai Ioniq 5 Tabrak 21 Motor, Pengemudi Diduga Mabuk

Satu unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5 tabrak pejalan kaki dan 21 unit sepeda motor, pengemudi diduga mabuk

news
Tol Jakarta Cikampek

Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta Cikampek, Perhatikan Lokasinya

Bakal ada perbaikan jalan di tol Jakarta Cikampek yang berlangsung mulai hari ini di tiga lokasi sekaligus

mobil
Daihatsu Sigra bekas

Pilihan Daihatsu Sigra Bekas di April 2025, Cuma Rp 130 Jutaan

Daihatsu Sigra bekas lansiran 2022 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau