Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran Larangan Parkir di Trotoar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal keluarkan surat edaran larangan parkir di trotoar setelah banyak aduan

Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran Larangan Parkir di Trotoar

KatadataOTO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Salah satunya adalah dengan menerbitkan surat edaran kepada pemilik kafe dan restoran agar pengunjungnya tidak parkir di lokasi tersebut.

Pemprov pun berharap agar para pemilik kafe dan restoran bisa memberikan fasilitas kepada pengunjung.

“Kami meminta pemilik kafe serta restoran agar dapat menyediakan lahan parkir sendiri sehingga tidak memakai trotoar," ungkap Teguh Setyabudi, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dilansir Antara (21/01).

Teguh mengungkap bahwa dirinya menerima pengaduan warga yang disampaikan melalui media sosial terkait parkir liar mobil di atas trotoar sepanjang Jalan Wolter Monginsidi. Kondisi tersebut pun diharapkan bisa teratasi.

Parkiran motor
Photo : Istimewa

Padahal berdasarkan pasal 131 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan pun telah melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru. Kegiatan itu dilakukan jalan Senopati, Gunawarman hingga Wolter Monginsidi pada hari Senin (20/01).

Bernard menyebutkan hasilnya didapati sembilan motor parkir tidak pada tempatnya dan diberikan sanksi berupa cabut pentil. Penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel serta Polri.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan pasal 43 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan disebutkan bahwa penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan.

Tukang parkir liar
Photo : Antara

Kemudian di undang-undang yang sama pasal 106 huruf e disampaikan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.

Buat yang melanggar maka bisa dikenai sanksi sesuai pasal 287 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 


Terkini

otosport
Marc Marquez: Sirkuit Mandalika Seperti Cinta dan Benci

Marc Marquez: Sirkuit Mandalika Seperti Cinta dan Benci

Misi besar Marc Marquez dalam mematahkan kutukan ketika berlaga di MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti

mobil
Chery Technician Skill Contest 2025

Ratusan Teknisi Adu Ilmu di Chery Technician Skill Contest 2025

Ratusan teknisi adu mekanik di Chery Technician Skill Contest 2025 yang diselenggaran untuk tingkatkan kualitas

news
Layanan Darurat

Layanan Asisten Darurat 24 Jam, Penyelamat Saat Road Trip

Asisten Darurat hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna kendaraan yang tengah road trip

news
Pemerintah Dorong Komitmen Zero ODOL Terwujud di 2026

Pemerintah Dorong Komitmen Zero ODOL Terwujud di 2027

Pembasmian kendaraan ODOL butuh proses, pemerintah bersama pemangku jalin kerja sama memperketat pengawasan

mobil
IMX 2025

IMX 2025 Siap Digelar Bulan Ini, Hadirkan Ragam Modifikasi Unik

Pameran modifikasi IMX 2025 menghadirkan berbagai pilihan produk modifikasi dan juga supergiveaway mobil

otosport
Cara Alex Marquez dan Fermin Dekat dengan Pendukung di Indonesia

Cara Alex Marquez dan Fermin Dekat dengan Pendukung di Indonesia

Alex Marquez bersama Fermin Aldeguer menyapa para penggemar di Jakarta jelang gelaran MotoGP Mandalika 2025

mobil
Hyundai Kona Electric N Line

Varian Hyundai Kona Dipangkas di 2026, Sisa Tipe Terendah

Penjualan yang kurang baik diyakini jadi alasan varian Hyundai Kona bakal dipangkas mulai tahun depan

mobil
BYD Luncurkan Kapal Baru Lagi, Angkut Ribuan Mobil Listrik

BYD Luncurkan Kapal Baru Lagi, Angkut Ribuan Mobil Listrik

BYD memiliki kapal kargo terbaru untuk membantu distribusi mobil-mobil listrik mereka ke seluruh dunia