Ini Alasan Parkiran Motor Jauh Dari Pintu Masuk Mal
31 Desember 2024, 12:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal keluarkan surat edaran larangan parkir di trotoar setelah banyak aduan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Salah satunya adalah dengan menerbitkan surat edaran kepada pemilik kafe dan restoran agar pengunjungnya tidak parkir di lokasi tersebut.
Pemprov pun berharap agar para pemilik kafe dan restoran bisa memberikan fasilitas kepada pengunjung.
“Kami meminta pemilik kafe serta restoran agar dapat menyediakan lahan parkir sendiri sehingga tidak memakai trotoar," ungkap Teguh Setyabudi, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dilansir Antara (21/01).
Teguh mengungkap bahwa dirinya menerima pengaduan warga yang disampaikan melalui media sosial terkait parkir liar mobil di atas trotoar sepanjang Jalan Wolter Monginsidi. Kondisi tersebut pun diharapkan bisa teratasi.
Padahal berdasarkan pasal 131 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan pun telah melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru. Kegiatan itu dilakukan jalan Senopati, Gunawarman hingga Wolter Monginsidi pada hari Senin (20/01).
Bernard menyebutkan hasilnya didapati sembilan motor parkir tidak pada tempatnya dan diberikan sanksi berupa cabut pentil. Penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel serta Polri.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan pasal 43 ayat 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan disebutkan bahwa penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan.
Kemudian di undang-undang yang sama pasal 106 huruf e disampaikan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.
Buat yang melanggar maka bisa dikenai sanksi sesuai pasal 287 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Desember 2024, 12:00 WIB
31 Desember 2024, 11:09 WIB
30 Desember 2024, 07:00 WIB
12 Desember 2024, 20:00 WIB
20 November 2024, 17:00 WIB
Terkini
21 Januari 2025, 20:00 WIB
BYD bakal luncurkan PHEV di Indonesia untuk memberi pilihan pada masyarakat yang butuh kendaraan ramah lingkungan
21 Januari 2025, 19:00 WIB
Berbanding terbalik dengan Indonesia, pemerintah AS bakal larang penjualan mobil China karena sejumlah alasan
21 Januari 2025, 18:00 WIB
New Audi Q8 resmi diluncurkan untuk para pengusaha berkantong tebal, sebab menawarkan berbagai kelebihan
21 Januari 2025, 17:00 WIB
Ada beberapa hal unik dari mobil The Beast yang dipakai oleh Donald Trump setelah menjabat sebagai presiden Amerika
21 Januari 2025, 16:00 WIB
Manufaktur di Indonesia masih tunggu detail aturan insentif mobil hybrid yang diwacanakan berlaku tahun ini
21 Januari 2025, 15:17 WIB
Resmi masuk Indonesia besok membawa D9, masih ada beberapa lini produk Denza yang berpeluang hadir di RI
21 Januari 2025, 13:00 WIB
Penjualan mobil listrik 2024 di Indonesia mencapai 43.193 unit dan BYD M6 berhasil menjadi model terlaris
21 Januari 2025, 12:00 WIB
Federal Oil yakin dengan formasi terbaru tim Gresini Racing di MotoGP 2025 bisa mencetak prestasi lebih