Penjualan Mobil Tertekan Bikin Nilai Ekonomi RI Turun Rp 10 Triliun
06 Mei 2025, 16:00 WIB
Pemerintah keluarkan perpres baru untuk lindungi industri Tanah Air termasuk otomotif yang sedang tertekan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Tekanan yang diterima industri otomotif belakangan ini telah mendapat perhatian dari pemerintah. Beberapa strategi telah disiapkan agar situasinya bisa membaik.
Salah satunya adalah dengan melakukan revisi pada aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dalam kebijakan baru, pemerintah bakal memberi kemudahan instansi pemerintah melakukan pembelian kendaraan ramah lingkungan untuk kebutuhan operasional.
Aturan baru tersebut nantinya tertuang pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang baru ditandatangani presiden pekan lalu.
“Ini adalah perpres lanjutan yang memperkuat dan mempertegas kewajiban pemerintah pusat serta daerah untuk menggunakan produk dalam negeri. Regulasi tentunya akan menguntungkan pelaku industri,” terang Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (06/05).
Ia pun menjelaskan bahwa pada pasal 66 ayat 1 disebutkan bahwa Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah / Institusi lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Sementara pada ayat 2 berbunyi kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud ayat 1 untuk produk industri dilakukan ketentuan
(a) menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.
(b) dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40 persen tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen.
(c) dalam hal produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN kurang dari 25 persen.
“Ayat 2b ini baru serta membuktikan bahwa pemerintah kini lebih operatif, inovatif dan progresif dalam lingkungan industri. Kami betul-betul berupaya untuk melindungi industri dalam negeri,” tegasnya kemudian.
Ia pun menegaskan bahwa aturan yang bertujuan melindungi industri dalam negeri ini sudah dikembangkan sejak lama.
“Jadi ini bukan karena kebijakan tarif impor yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat tapi memang sudah dibicarakan sejak lama,” tegasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Mei 2025, 16:00 WIB
05 Mei 2025, 23:00 WIB
05 Mei 2025, 22:30 WIB
05 Mei 2025, 14:00 WIB
03 Mei 2025, 10:00 WIB
Terkini
06 Mei 2025, 18:00 WIB
Dari antara tiga model baru Honda yang meluncur tahun ini, salah satunya diduga kuat merupakan HR-V Hybrid
06 Mei 2025, 17:00 WIB
Pemerintah lirik mobil hidrogen untuk dikembangkan di masa depan agar Net Zero Emission bisa segera tercapai
06 Mei 2025, 16:00 WIB
Penjualan mobil di Indonesia mengalami tekanan hingga menyebabkan nilai ekonomi drop hingga Rp 10 triliun
06 Mei 2025, 14:49 WIB
Mobil listrik Polytron akhirnya resmi diluncurkan untuk pasar Indonesia dengan harga mulai dari Rp 200 jutaan
06 Mei 2025, 13:19 WIB
Aksi premanisme yang dilakukan ormas guna mengganggu proses pembangunan pabrik BYD jadi sorotan media Cina
06 Mei 2025, 12:00 WIB
Berikut kami rangkum daftar harga mobil hybrid per Mei 2025, ada pendatang baru dari Suzuki di akhir bulan
06 Mei 2025, 10:00 WIB
Modifikasi mobil listrik Wuling Cloud EV yang tampil elegan namun kuat dengan kesan sporti, berikut detailnya
06 Mei 2025, 09:00 WIB
Terdapat beberapa faktor yang membuat harga motor listrik Can-Am tembus sampai Rp 400 jutaan di Indonesia