VinFast Prediksi Ada Perlambatan Pertumbuhan Pasar EV
11 Februari 2026, 11:00 WIB
Pemerintah keluarkan perpres baru untuk lindungi industri Tanah Air termasuk otomotif yang sedang tertekan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Tekanan yang diterima industri otomotif belakangan ini telah mendapat perhatian dari pemerintah. Beberapa strategi telah disiapkan agar situasinya bisa membaik.
Salah satunya adalah dengan melakukan revisi pada aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dalam kebijakan baru, pemerintah bakal memberi kemudahan instansi pemerintah melakukan pembelian kendaraan ramah lingkungan untuk kebutuhan operasional.
Aturan baru tersebut nantinya tertuang pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang baru ditandatangani presiden pekan lalu.
“Ini adalah perpres lanjutan yang memperkuat dan mempertegas kewajiban pemerintah pusat serta daerah untuk menggunakan produk dalam negeri. Regulasi tentunya akan menguntungkan pelaku industri,” terang Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (06/05).
Ia pun menjelaskan bahwa pada pasal 66 ayat 1 disebutkan bahwa Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah / Institusi lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Sementara pada ayat 2 berbunyi kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud ayat 1 untuk produk industri dilakukan ketentuan
(a) menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.
(b) dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40 persen tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen.
(c) dalam hal produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN kurang dari 25 persen.
“Ayat 2b ini baru serta membuktikan bahwa pemerintah kini lebih operatif, inovatif dan progresif dalam lingkungan industri. Kami betul-betul berupaya untuk melindungi industri dalam negeri,” tegasnya kemudian.
Ia pun menegaskan bahwa aturan yang bertujuan melindungi industri dalam negeri ini sudah dikembangkan sejak lama.
“Jadi ini bukan karena kebijakan tarif impor yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat tapi memang sudah dibicarakan sejak lama,” tegasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Februari 2026, 11:00 WIB
10 Februari 2026, 11:00 WIB
08 Februari 2026, 20:00 WIB
05 Februari 2026, 11:00 WIB
03 Februari 2026, 21:00 WIB
Terkini
12 Februari 2026, 09:00 WIB
Suzuki kembali menggelar program promo spareparts pada di IIMS 2026, sehingga memudahkan para konsumen
12 Februari 2026, 08:00 WIB
Demi menggoda konsumen di Tanah Air, motor matic Honda PCX 160 diberikan penyegaraan dari sisi tampilan
12 Februari 2026, 07:00 WIB
Mobil hybrid perdana Mitsubishi di Indonesia akan langsung dirakit lokal, diyakini LMPV Xpander Hybrid
12 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dengan diawasi langsung oleh kepolisian di sejumlah titik rawan
12 Februari 2026, 06:00 WIB
Pemohon perlu menyiapkan dokumen SIM A atau C asli dan salinannya untuk perpanjangan di SIM keliling Jakarta
12 Februari 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung menjadi salah satu opsi bagi masyaraka yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
11 Februari 2026, 21:00 WIB
Harga BYD Atto 1 disebut masih akan bertahan mulai dari Rp 199 jutaan meskipun statusnya diimpor utuh
11 Februari 2026, 20:00 WIB
Diler GWM Kelapa Gading hadir di lokasi strategis, sehingga memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen