5 Ciri Kerusakan Mobil yang Butuh Penanganan Serius
15 April 2026, 07:55 WIB
Pemerintah keluarkan perpres baru untuk lindungi industri Tanah Air termasuk otomotif yang sedang tertekan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Tekanan yang diterima industri otomotif belakangan ini telah mendapat perhatian dari pemerintah. Beberapa strategi telah disiapkan agar situasinya bisa membaik.
Salah satunya adalah dengan melakukan revisi pada aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dalam kebijakan baru, pemerintah bakal memberi kemudahan instansi pemerintah melakukan pembelian kendaraan ramah lingkungan untuk kebutuhan operasional.
Aturan baru tersebut nantinya tertuang pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang baru ditandatangani presiden pekan lalu.
“Ini adalah perpres lanjutan yang memperkuat dan mempertegas kewajiban pemerintah pusat serta daerah untuk menggunakan produk dalam negeri. Regulasi tentunya akan menguntungkan pelaku industri,” terang Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (06/05).
Ia pun menjelaskan bahwa pada pasal 66 ayat 1 disebutkan bahwa Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah / Institusi lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Sementara pada ayat 2 berbunyi kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud ayat 1 untuk produk industri dilakukan ketentuan
(a) menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.
(b) dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40 persen tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen.
(c) dalam hal produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN kurang dari 25 persen.
“Ayat 2b ini baru serta membuktikan bahwa pemerintah kini lebih operatif, inovatif dan progresif dalam lingkungan industri. Kami betul-betul berupaya untuk melindungi industri dalam negeri,” tegasnya kemudian.
Ia pun menegaskan bahwa aturan yang bertujuan melindungi industri dalam negeri ini sudah dikembangkan sejak lama.
“Jadi ini bukan karena kebijakan tarif impor yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat tapi memang sudah dibicarakan sejak lama,” tegasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 April 2026, 07:55 WIB
14 April 2026, 19:30 WIB
10 April 2026, 15:04 WIB
07 April 2026, 11:06 WIB
03 April 2026, 15:39 WIB
Terkini
21 April 2026, 11:37 WIB
Changan bakal menjadi manufaktur Tiongkok pertama yang memasarkan kendaraan REEV di pasar otomotif Indonesia
21 April 2026, 09:00 WIB
Ford baru saja mendirikan diler di Sunter untuk mengakomodir kebutuhan para konsumen di kawasan Jakarta Utara
21 April 2026, 07:00 WIB
Truk hidrogen Isuzu dan Toyota bakal mulai produksi tahun depan, memanfaatkan Isuzu Elf EV sebagai basis
21 April 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta yang telah diterapkan sejak 2016 terus bergulir hingga hari ini karena cukup efektif
21 April 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan seperti biasanya hari ini, simak daftar lokasinya
21 April 2026, 06:00 WIB
Agar lebih mudah mengurus dokumen berkendara, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini
20 April 2026, 21:20 WIB
Mayoritas merek mobil mewah mengalami penurunan penjualan di Maret 2026, Mercedes-Benz anjlok 44,9 persen
20 April 2026, 21:19 WIB
Toyota berkolaborasi dengan CATL untuk membangun fasilitas produksi baterai mobil hybrid di Karawang, Jabar