Toyota Gelar Logistics Skill Contest Demi Kelancaran Rantai Pasok
22 Juni 2025, 21:00 WIB
Pemerintah keluarkan perpres baru untuk lindungi industri Tanah Air termasuk otomotif yang sedang tertekan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Tekanan yang diterima industri otomotif belakangan ini telah mendapat perhatian dari pemerintah. Beberapa strategi telah disiapkan agar situasinya bisa membaik.
Salah satunya adalah dengan melakukan revisi pada aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dalam kebijakan baru, pemerintah bakal memberi kemudahan instansi pemerintah melakukan pembelian kendaraan ramah lingkungan untuk kebutuhan operasional.
Aturan baru tersebut nantinya tertuang pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang baru ditandatangani presiden pekan lalu.
“Ini adalah perpres lanjutan yang memperkuat dan mempertegas kewajiban pemerintah pusat serta daerah untuk menggunakan produk dalam negeri. Regulasi tentunya akan menguntungkan pelaku industri,” terang Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (06/05).
Ia pun menjelaskan bahwa pada pasal 66 ayat 1 disebutkan bahwa Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah / Institusi lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Sementara pada ayat 2 berbunyi kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud ayat 1 untuk produk industri dilakukan ketentuan
(a) menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.
(b) dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40 persen tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen.
(c) dalam hal produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN kurang dari 25 persen.
“Ayat 2b ini baru serta membuktikan bahwa pemerintah kini lebih operatif, inovatif dan progresif dalam lingkungan industri. Kami betul-betul berupaya untuk melindungi industri dalam negeri,” tegasnya kemudian.
Ia pun menegaskan bahwa aturan yang bertujuan melindungi industri dalam negeri ini sudah dikembangkan sejak lama.
“Jadi ini bukan karena kebijakan tarif impor yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat tapi memang sudah dibicarakan sejak lama,” tegasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juni 2025, 21:00 WIB
21 Juni 2025, 22:54 WIB
21 Juni 2025, 21:00 WIB
20 Juni 2025, 16:37 WIB
20 Juni 2025, 10:00 WIB
Terkini
23 Juni 2025, 16:00 WIB
Ketentuan dimensi truk agar tidak masuk dalam kategori ODOL tertuang di Peraturan Dirjen Perhubungan Darat
23 Juni 2025, 15:00 WIB
Wuling Xingguang 730 berpeluang jadi pilihan baru MPV ramah lingkungan termasuk di RI, ada tiga varian
23 Juni 2025, 14:00 WIB
Francesco Bagnaia mulai pesimis untuk bisa merebut gelar juara dunia MotoGP 2025 setelah kehilangan podium di Italia
23 Juni 2025, 13:00 WIB
Mitsubishi Indonesia dikabarkan sudah semakin siap meluncurkan DST Concept versi produksi di GIIAS 2025
23 Juni 2025, 12:00 WIB
Marc Marquez kian menjauh dari kejaran Francesco Bagnaia di papan atas klasemen sementara MotoGP 2025
23 Juni 2025, 11:00 WIB
Dalam waktu kurang dari sebulan pasca diluncurkan, Suzuki Fronx diklaim punya 30 ribu peminat dan dipesan 1.500 unit
23 Juni 2025, 10:00 WIB
Garda Oto memperkenalkan produk baru mereka yaitu Garda Me Micro pada para pelaku UMKM di kota Batam
23 Juni 2025, 09:00 WIB
Strategi banting harga yang dilakukan merek Cina seperti Chery tampaknya mulai diikuti oleh manufaktur Jepang