Jumlah Kendaraan yang Terjaring Tilang ETLE di Jakarta Naik Signifikan
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Pemerintah keluarkan perpres baru untuk lindungi industri Tanah Air termasuk otomotif yang sedang tertekan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Tekanan yang diterima industri otomotif belakangan ini telah mendapat perhatian dari pemerintah. Beberapa strategi telah disiapkan agar situasinya bisa membaik.
Salah satunya adalah dengan melakukan revisi pada aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dalam kebijakan baru, pemerintah bakal memberi kemudahan instansi pemerintah melakukan pembelian kendaraan ramah lingkungan untuk kebutuhan operasional.
Aturan baru tersebut nantinya tertuang pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang baru ditandatangani presiden pekan lalu.
“Ini adalah perpres lanjutan yang memperkuat dan mempertegas kewajiban pemerintah pusat serta daerah untuk menggunakan produk dalam negeri. Regulasi tentunya akan menguntungkan pelaku industri,” terang Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (06/05).
Ia pun menjelaskan bahwa pada pasal 66 ayat 1 disebutkan bahwa Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah / Institusi lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Sementara pada ayat 2 berbunyi kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud ayat 1 untuk produk industri dilakukan ketentuan
(a) menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.
(b) dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40 persen tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen.
(c) dalam hal produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN kurang dari 25 persen.
“Ayat 2b ini baru serta membuktikan bahwa pemerintah kini lebih operatif, inovatif dan progresif dalam lingkungan industri. Kami betul-betul berupaya untuk melindungi industri dalam negeri,” tegasnya kemudian.
Ia pun menegaskan bahwa aturan yang bertujuan melindungi industri dalam negeri ini sudah dikembangkan sejak lama.
“Jadi ini bukan karena kebijakan tarif impor yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat tapi memang sudah dibicarakan sejak lama,” tegasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Januari 2026, 15:00 WIB
01 Januari 2026, 09:00 WIB
30 Desember 2025, 12:00 WIB
30 Desember 2025, 08:00 WIB
29 Desember 2025, 12:14 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat