Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru Terkait Ojek Online

Pemerintah bakal buat aturan baru terkait ojek online untuk memberi perlindungan terhadap para pengemudi

Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru Terkait Ojek Online
Adi Hidayat

KatadataOTO – Perusahaan penyedia angkutan online sebentar lagi tidak bisa sembarangan menentukan tarif untuk para mitranya. Pasalnya pemerintah bakal membuat undang-undang terkait transportasi daring.

Aturan tersebut nantinya akan mengatur banyak hal termasuk perlindungan hingga kesejahteraan para pengemudi ojek online.

"Satu usulan yang baik agar undang-undang itu dibuat. Karena pendapatan pengemudi memang sangat dibutuhkan keluarganya,” ungkap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan siang hari tadi dilansir Antara.

Menurut Budi, hadirnya undang-undang yang mengatur tentang transprotasi online memang diperlukan. Pasalnya saat ini jumlah kendaraan ojek online sudah sangat banyak dan mempengatuhi transportasi masyarakat.

Ojek online
Photo : Antara

Sementara UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum. Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Perlu diketahui bahwa sepanjang hari tadi ribuan pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka bahkan sempat memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.

Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan beberapa tuntutan pada perusahaan penyedia aplikasi dan pemerintah. Salah satunya adalah pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum berupa undang-undang.

Legal standing tersebut diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.

Ojol Keberatan Jika Asuransi Kendaraan TPL Diterapkan
Photo : KatadataOTO

Tak hanya itu mereka juga menuntut penyeragaman tarif layanan pengantaran barang serta makanan di semua aplikator. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya perang harga yang dinilai memberatkan para pengemudi.

Perlu diketahui bahwa penetapan ongkos mengacu pada Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Pada pasal 1 ayat 5 disampaikan bahwa pemerintah tidak menetapkan biaya layanan sehingga dinilai membuat persaingan harga antar aplikator yang merugikan mitra.

Para pendemo memberi waktu pemerintah dua minggu untuk bisa menjawab tuntutan. Bila tidak maka mereka akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar.


Terkini

motor
Yamaha Nmax

Fitur Yamaha NMAX Turbo yang Bikin Jadi Primadona

Yamaha NMAX Turbo memiliki sejumlah fitur andalan yang jadi daya tarik tersendiri bagi para penggunanya

motor
Yamaha Nmax

Yamaha NMAX Jadi Pilihan Tepat Penunjang Gaya Hidup Modern

Skutik Yamaha NMAX ramaikan Mangkunegaran Run 2026 yang berlangsung di Solo, jadi opsi mobilitas pilihan

mobil
Jetour

Jetour Bakal Ikut Ramaikan Persaingan PHEV di RI, Bawa T1 i-DM

Jetour T1 i-DM bakal mengisi segmen di bawah T2 yang sudah dijual di Indonesia, jadi PHEV perdana Jetour

otosport
MotoGP Italia 2026

Jadwal MotoGP Italia 2026: Skuad Ducati Dalam Mode Darurat

Ducati bakal menjalani MotoGP Italia 2026 dengan beberapa pembalap yang absen, seperti Alex serta Marc Marquez

mobil
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 26 Mei, Ada di 5 Tempat

Layanan SIM keliling Jakarta jadi alternatif untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 26 Jakarta 2026

Aturan ganjil genap Jakarta mulai diterapkan sejak pukul 06.00 WIB dan hari ini waktunya mobil berpelat genap

mobil
Mobil listrik Wuling

Wuling Daftarkan Mobil Listrik Baru, Air ev Versi Empat Pintu

Mobil listrik baru Wuling terpantau ada dalam daftar Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan nama Aira ev

mobil
Toyota GR Yaris

Toyota GR Yaris Dapat Penyegaran, Inspirasi Dari Dunia Balap

New Toyota GR Yaris diberikan berbagai pembaruan, lalu mobil tersebut diniagakan di angka Rp 1,1 miliaran