Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru Terkait Ojek Online

Pemerintah bakal buat aturan baru terkait ojek online untuk memberi perlindungan terhadap para pengemudi

Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru Terkait Ojek Online

KatadataOTO – Perusahaan penyedia angkutan online sebentar lagi tidak bisa sembarangan menentukan tarif untuk para mitranya. Pasalnya pemerintah bakal membuat undang-undang terkait transportasi daring.

Aturan tersebut nantinya akan mengatur banyak hal termasuk perlindungan hingga kesejahteraan para pengemudi ojek online.

"Satu usulan yang baik agar undang-undang itu dibuat. Karena pendapatan pengemudi memang sangat dibutuhkan keluarganya,” ungkap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan siang hari tadi dilansir Antara.

Menurut Budi, hadirnya undang-undang yang mengatur tentang transprotasi online memang diperlukan. Pasalnya saat ini jumlah kendaraan ojek online sudah sangat banyak dan mempengatuhi transportasi masyarakat.

Ojek online
Photo : Antara

Sementara UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum. Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Perlu diketahui bahwa sepanjang hari tadi ribuan pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka bahkan sempat memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.

Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan beberapa tuntutan pada perusahaan penyedia aplikasi dan pemerintah. Salah satunya adalah pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum berupa undang-undang.

Legal standing tersebut diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.

Ojol Keberatan Jika Asuransi Kendaraan TPL Diterapkan
Photo : KatadataOTO

Tak hanya itu mereka juga menuntut penyeragaman tarif layanan pengantaran barang serta makanan di semua aplikator. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya perang harga yang dinilai memberatkan para pengemudi.

Perlu diketahui bahwa penetapan ongkos mengacu pada Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Pada pasal 1 ayat 5 disampaikan bahwa pemerintah tidak menetapkan biaya layanan sehingga dinilai membuat persaingan harga antar aplikator yang merugikan mitra.

Para pendemo memberi waktu pemerintah dua minggu untuk bisa menjawab tuntutan. Bila tidak maka mereka akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar.


Terkini

mobil
BYD

Ulas Platform EV BYD, Rahasia Performa Gahar Denza dan Yangwang

Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional

news
IIMS 2026

Daftar Mobil dan Motor Favorit di IIMS 2026, Atto 1 sampai Aerox

Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026

mobil
IIMS

IIMS 2027 Digelar Pasca Lebaran, Begini Alasannya

Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran

mobil
DFSK

Tak Tunggu Pemerintah, DFSK Beri Insentif Buat Seluruh Modelnya

DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air

mobil
Jetour T2

Harga Khusus Jetour T2 di IIMS 2026, Hanya Sampai Hari Ini

Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan

news
IIMS 2026

IIMS 2026 Resmi Ditutup, Tahun Depan Digelar Setelah Lebaran

Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026

mobil
ACC

ACC Carnival Jogja Digelar Untuk Genjot Pembiayaan Kendaraan

ACC kembali menggelar pameran mobil di Jogja City Mall, dengan maksud untuk meningkatkan kepemilikan kendaraan

motor
Festival Vokasi Satu Hati 2026

Festival Vokasi Satu Hati 2026 Jaring Talenta Muda Siap Kerja

Rangkaian acara Festival Vokasi Satu Hati 2026 digelar, hasilkan generasi muda siap terjun ke dunia kerja