Pertamina Lubricants Bantu Pengemudi Ojol, Beri Layanan Ganti Oli
25 Agustus 2026, 17:00 WIB
Pemerintah bakal buat aturan baru terkait ojek online untuk memberi perlindungan terhadap para pengemudi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Perusahaan penyedia angkutan online sebentar lagi tidak bisa sembarangan menentukan tarif untuk para mitranya. Pasalnya pemerintah bakal membuat undang-undang terkait transportasi daring.
Aturan tersebut nantinya akan mengatur banyak hal termasuk perlindungan hingga kesejahteraan para pengemudi ojek online.
"Satu usulan yang baik agar undang-undang itu dibuat. Karena pendapatan pengemudi memang sangat dibutuhkan keluarganya,” ungkap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan siang hari tadi dilansir Antara.
Menurut Budi, hadirnya undang-undang yang mengatur tentang transprotasi online memang diperlukan. Pasalnya saat ini jumlah kendaraan ojek online sudah sangat banyak dan mempengatuhi transportasi masyarakat.
Sementara UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum. Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Perlu diketahui bahwa sepanjang hari tadi ribuan pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka bahkan sempat memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.
Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan beberapa tuntutan pada perusahaan penyedia aplikasi dan pemerintah. Salah satunya adalah pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum berupa undang-undang.
Legal standing tersebut diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.
Tak hanya itu mereka juga menuntut penyeragaman tarif layanan pengantaran barang serta makanan di semua aplikator. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya perang harga yang dinilai memberatkan para pengemudi.
Perlu diketahui bahwa penetapan ongkos mengacu pada Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Pada pasal 1 ayat 5 disampaikan bahwa pemerintah tidak menetapkan biaya layanan sehingga dinilai membuat persaingan harga antar aplikator yang merugikan mitra.
Para pendemo memberi waktu pemerintah dua minggu untuk bisa menjawab tuntutan. Bila tidak maka mereka akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Agustus 2026, 17:00 WIB
17 Desember 2025, 14:00 WIB
25 September 2025, 08:00 WIB
24 September 2025, 07:00 WIB
08 September 2025, 21:00 WIB
Terkini
12 September 2026, 09:00 WIB
Marquez berpotensi keluar sebagai pemenang di MotoGP San Marino 2026 di Sirkuit Misano pada akhir pekan nanti
12 September 2026, 08:14 WIB
Menurut data AISI pada Agustus 2026, Honda sampai Yamaha hanya mendistribusikan 596.461 motor baru saja
11 September 2026, 19:00 WIB
Daimler Commercial Vehicles Indonesia ramaikan IEE Series 2026 sekaligus memperkenalkan presiden direktur baru
11 September 2026, 18:03 WIB
Lepas resmi membuka diler baru di Semarang untuk mendekatkan diri dengan calon konsumen di Jawa Tengah
11 September 2026, 16:01 WIB
Mulai pulih signifikan, penjualan mobil periode Agustus 2026 tembus 83 ribu unit atau tertinggi tahun ini
11 September 2026, 12:25 WIB
AHM terus berusaha menggairahkan pasar motor baru, salah satu dengan memberi penyegaran pada Honda CT125
11 September 2026, 06:00 WIB
Kepolisian tidak menggendurkan layanan mereka, termasuk dalam menghadir SIM Keliling Bandung hari ini
11 September 2026, 06:00 WIB
Menjelang weekend, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi strategis sekitar ibu kota