Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru Terkait Ojek Online

Pemerintah bakal buat aturan baru terkait ojek online untuk memberi perlindungan terhadap para pengemudi

Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru Terkait Ojek Online

KatadataOTO – Perusahaan penyedia angkutan online sebentar lagi tidak bisa sembarangan menentukan tarif untuk para mitranya. Pasalnya pemerintah bakal membuat undang-undang terkait transportasi daring.

Aturan tersebut nantinya akan mengatur banyak hal termasuk perlindungan hingga kesejahteraan para pengemudi ojek online.

"Satu usulan yang baik agar undang-undang itu dibuat. Karena pendapatan pengemudi memang sangat dibutuhkan keluarganya,” ungkap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan siang hari tadi dilansir Antara.

Menurut Budi, hadirnya undang-undang yang mengatur tentang transprotasi online memang diperlukan. Pasalnya saat ini jumlah kendaraan ojek online sudah sangat banyak dan mempengatuhi transportasi masyarakat.

Ojek online
Photo : Antara

Sementara UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum. Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Perlu diketahui bahwa sepanjang hari tadi ribuan pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka bahkan sempat memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.

Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan beberapa tuntutan pada perusahaan penyedia aplikasi dan pemerintah. Salah satunya adalah pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum berupa undang-undang.

Legal standing tersebut diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.

Ojol Keberatan Jika Asuransi Kendaraan TPL Diterapkan
Photo : KatadataOTO

Tak hanya itu mereka juga menuntut penyeragaman tarif layanan pengantaran barang serta makanan di semua aplikator. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya perang harga yang dinilai memberatkan para pengemudi.

Perlu diketahui bahwa penetapan ongkos mengacu pada Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Pada pasal 1 ayat 5 disampaikan bahwa pemerintah tidak menetapkan biaya layanan sehingga dinilai membuat persaingan harga antar aplikator yang merugikan mitra.

Para pendemo memberi waktu pemerintah dua minggu untuk bisa menjawab tuntutan. Bila tidak maka mereka akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar.


Terkini

news
Insentif otomotif

Menperin Ungkap Telah Minta Insentif untuk Otomotif ke Purbaya

Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang

news
Harga BBM

Simak Harga BBM Pertamina di Tahun Baru 2026, Pertamax Turun

Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah

news
SIM keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Buka di Tahun Baru 2026, Hanya Satu Lokasi

Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian

mobil
Prediksi Mobil Baru

Prediksi Mobil Baru yang Masuk Indonesia di 2026: Bagian 2

Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV

modifikasi
Motor Matic

Tren Modifikasi Motor Matic yang Semakin Populer di 2026

Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat

otosport
Jorge Martin

Harapan Besar Aprilia Terhadap Jorge Martin di MotoGP 2026

Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026

mobil
Mobil Listrik

Perang Harga Mobil Listrik Cina Bikin Situasi di 2026 Kian Berat

Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang

mobil
BYD

BYD Mulai Tes SUV 7-Seater Baru, Atto 3 Naik Kelas

SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini