Gojek Pastikan Layanan Tetap Berjalan Meski Ada Demo Ribuan Ojol
29 Agustus 2024, 16:00 WIB
Pemerintah bakal buat aturan baru terkait ojek online untuk memberi perlindungan terhadap para pengemudi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Perusahaan penyedia angkutan online sebentar lagi tidak bisa sembarangan menentukan tarif untuk para mitranya. Pasalnya pemerintah bakal membuat undang-undang terkait transportasi daring.
Aturan tersebut nantinya akan mengatur banyak hal termasuk perlindungan hingga kesejahteraan para pengemudi ojek online.
"Satu usulan yang baik agar undang-undang itu dibuat. Karena pendapatan pengemudi memang sangat dibutuhkan keluarganya,” ungkap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan siang hari tadi dilansir Antara.
Menurut Budi, hadirnya undang-undang yang mengatur tentang transprotasi online memang diperlukan. Pasalnya saat ini jumlah kendaraan ojek online sudah sangat banyak dan mempengatuhi transportasi masyarakat.
Sementara UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum. Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Perlu diketahui bahwa sepanjang hari tadi ribuan pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka bahkan sempat memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.
Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan beberapa tuntutan pada perusahaan penyedia aplikasi dan pemerintah. Salah satunya adalah pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum berupa undang-undang.
Legal standing tersebut diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.
Tak hanya itu mereka juga menuntut penyeragaman tarif layanan pengantaran barang serta makanan di semua aplikator. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya perang harga yang dinilai memberatkan para pengemudi.
Perlu diketahui bahwa penetapan ongkos mengacu pada Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Pada pasal 1 ayat 5 disampaikan bahwa pemerintah tidak menetapkan biaya layanan sehingga dinilai membuat persaingan harga antar aplikator yang merugikan mitra.
Para pendemo memberi waktu pemerintah dua minggu untuk bisa menjawab tuntutan. Bila tidak maka mereka akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Agustus 2024, 16:00 WIB
22 Agustus 2024, 06:00 WIB
15 Agustus 2024, 10:00 WIB
31 Januari 2024, 14:55 WIB
24 Desember 2022, 11:38 WIB
Terkini
19 September 2024, 08:00 WIB
Pengamat menuturkan ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menangani macet parah di Puncak Bogor
19 September 2024, 07:00 WIB
Kepolisian lakukan rekayasa lalu lintas di jalan MH Thamrin demi pembangunan stasiun MRT di kawasan tersebut
19 September 2024, 06:12 WIB
Untuk mengurus dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi salah satu lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini
19 September 2024, 06:10 WIB
Dua lokasi SIM keliling Bandung beroperasi seperti biasa hari ini di dua lokasi, berikut informasinya
19 September 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali dilakukan pada 19 September 2024 dengan pengawasan ketat dari petugas di lapangan
18 September 2024, 22:00 WIB
Pertamina Lubricant mengaku melakukan pengembangan bisnis demi bertahan di tengah gempuran mobil listrik
18 September 2024, 21:00 WIB
Tahun ini hanya tersedia 25 unit, BMW i5 Touring ditawarkan ke konsumen seharga Rp 2,2 miliar Off The Road
18 September 2024, 20:00 WIB
MPMRent gandeng Otoklix untuk memperluas jangkauan layanan kepada para pelanggannya di seluruh Indonesia