Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo
23 Juni 2025, 16:00 WIB
Pemerintah bakal buat aturan baru terkait ojek online untuk memberi perlindungan terhadap para pengemudi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Perusahaan penyedia angkutan online sebentar lagi tidak bisa sembarangan menentukan tarif untuk para mitranya. Pasalnya pemerintah bakal membuat undang-undang terkait transportasi daring.
Aturan tersebut nantinya akan mengatur banyak hal termasuk perlindungan hingga kesejahteraan para pengemudi ojek online.
"Satu usulan yang baik agar undang-undang itu dibuat. Karena pendapatan pengemudi memang sangat dibutuhkan keluarganya,” ungkap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan siang hari tadi dilansir Antara.
Menurut Budi, hadirnya undang-undang yang mengatur tentang transprotasi online memang diperlukan. Pasalnya saat ini jumlah kendaraan ojek online sudah sangat banyak dan mempengatuhi transportasi masyarakat.
Sementara UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum. Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Perlu diketahui bahwa sepanjang hari tadi ribuan pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka bahkan sempat memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.
Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan beberapa tuntutan pada perusahaan penyedia aplikasi dan pemerintah. Salah satunya adalah pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum berupa undang-undang.
Legal standing tersebut diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.
Tak hanya itu mereka juga menuntut penyeragaman tarif layanan pengantaran barang serta makanan di semua aplikator. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya perang harga yang dinilai memberatkan para pengemudi.
Perlu diketahui bahwa penetapan ongkos mengacu pada Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Pada pasal 1 ayat 5 disampaikan bahwa pemerintah tidak menetapkan biaya layanan sehingga dinilai membuat persaingan harga antar aplikator yang merugikan mitra.
Para pendemo memberi waktu pemerintah dua minggu untuk bisa menjawab tuntutan. Bila tidak maka mereka akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Juni 2025, 16:00 WIB
19 Mei 2025, 15:32 WIB
01 Mei 2025, 08:05 WIB
02 Desember 2024, 06:00 WIB
10 November 2024, 15:00 WIB
Terkini
01 Juli 2025, 11:00 WIB
Mazda EZ-60 bakal diluncurkan untuk menggantikan MX-30 yang sudah tidak lagi diproduksi secara global
01 Juli 2025, 09:00 WIB
Mazda targetkan 800 SPK di GIIAS 2025 atau turun tipis dibanding pencapaian di ajang serupa tahun lalu
01 Juli 2025, 08:00 WIB
Ada banyak peluang pengolahan limbah baterai mobil listrik, perlu diperhatikan oleh pemerintah dan produsen
01 Juli 2025, 07:00 WIB
Pada awal Juli 2025 seluruh harga BBM pertamina non subsidi seperti Pertamax dan lain-lain mengalami kenaikan
01 Juli 2025, 06:12 WIB
Memperingati Hari Bhayangkara, ada tambahan lokasi SIM keliling Jakarta hari ini mulai pukul 09.00 WIB
01 Juli 2025, 06:11 WIB
Di awal Juli 2025 kepolisian menghadirkan dua lokasi SIM keliling Bandung guna melayani para pengendara
01 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 1 Juli 2025 digelar bersamaan dengan hari Bhayangkara sehingga banyak jalan ditutup
30 Juni 2025, 22:24 WIB
Kepolisian bakal menggelar rekayasa lalu lintas di Silang Monas dalam rangka Hari Bhayangkara ke -79 besok