Gojek Pastikan Layanan Tetap Berjalan Meski Ada Demo Ribuan Ojol
29 Agustus 2024, 16:00 WIB
Pemerintah bakal buat aturan baru terkait ojek online untuk memberi perlindungan terhadap para pengemudi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Perusahaan penyedia angkutan online sebentar lagi tidak bisa sembarangan menentukan tarif untuk para mitranya. Pasalnya pemerintah bakal membuat undang-undang terkait transportasi daring.
Aturan tersebut nantinya akan mengatur banyak hal termasuk perlindungan hingga kesejahteraan para pengemudi ojek online.
"Satu usulan yang baik agar undang-undang itu dibuat. Karena pendapatan pengemudi memang sangat dibutuhkan keluarganya,” ungkap Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan siang hari tadi dilansir Antara.
Menurut Budi, hadirnya undang-undang yang mengatur tentang transprotasi online memang diperlukan. Pasalnya saat ini jumlah kendaraan ojek online sudah sangat banyak dan mempengatuhi transportasi masyarakat.
Sementara UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum. Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Perlu diketahui bahwa sepanjang hari tadi ribuan pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka bahkan sempat memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.
Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan beberapa tuntutan pada perusahaan penyedia aplikasi dan pemerintah. Salah satunya adalah pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum berupa undang-undang.
Legal standing tersebut diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.
Tak hanya itu mereka juga menuntut penyeragaman tarif layanan pengantaran barang serta makanan di semua aplikator. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya perang harga yang dinilai memberatkan para pengemudi.
Perlu diketahui bahwa penetapan ongkos mengacu pada Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Pada pasal 1 ayat 5 disampaikan bahwa pemerintah tidak menetapkan biaya layanan sehingga dinilai membuat persaingan harga antar aplikator yang merugikan mitra.
Para pendemo memberi waktu pemerintah dua minggu untuk bisa menjawab tuntutan. Bila tidak maka mereka akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa lebih besar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Agustus 2024, 16:00 WIB
22 Agustus 2024, 06:00 WIB
15 Agustus 2024, 10:00 WIB
31 Januari 2024, 14:55 WIB
24 Desember 2022, 11:38 WIB
Terkini
17 Oktober 2024, 22:00 WIB
60 Mercedes-Benz S-Class telah disiapkan negara untuk mendukung penyelenggaraan pelantikan presiden RI
17 Oktober 2024, 21:00 WIB
Yamaha Grand Filano edisi spesial baru saja mengaspal, menjadi istimewa karena sudah komponen spesial
17 Oktober 2024, 20:00 WIB
All new Hyundai Kona Electric cukup nyaman dikendarai untuk perjalanan jauh, seperti dari Jakarta ke Semarang
17 Oktober 2024, 19:00 WIB
Aion Indonesia masih terus mendorong pembangunan diler meski di akhir tahun 2024 agar memenuhi target
17 Oktober 2024, 18:00 WIB
Harga Chery Tiggo 8 mulai dari Rp 349 jutaan guna mendorong penjualan, namun disebut masih berpeluang naik
17 Oktober 2024, 17:00 WIB
Koleksi mobil Teguh Setyabudi, Pj Gubernur DKI Jakarta terbilang cukup sederhana dengan total nilai Rp 220 juta
17 Oktober 2024, 16:00 WIB
Pihak Toyota mengungkapkan masih ada sejumlah hal perlu dipersiapkan sebelum Veloz Hybrid bisa hadir
17 Oktober 2024, 15:14 WIB
Ada ubahan pada bagian eksterior yakni gril dan bumper, Mitsubishi Fuso varian Fighter-X tampil lebih gagah