AHM Sebut Pertumbuhan Pasar Motor Baru Jadi Sinyal Positif
26 Februari 2026, 07:00 WIB
Opsen PKB dan BBNKB resmi berlaku per 5 Januari 2025, enam daerah ini menegaskan tak ada kenaikan pajak
Oleh Serafina Ophelia
Pihak Bapenda Jawa Tengah menegaskan bahwa tarif PKB yang sebelumnya 1,5 persen (Perda Nomor 2 Tahun 2011) turun menjadi 1,05 persen sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2023.
“Dengan opsen PKB dan BBNKB, kontribusi Anda menjadi penting dari kemajuan daerah,” tulis keterangan resmi Bapenda Jateng melalui laman media sosial resminya, @bapenda_jateng
Tidak hanya itu pada periode 5 Januari-31 Maret 2025 ada diskon pokok PKB 13,94 persen dan BBNKB 24,70 persen. Pajak bisa dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo.
Lalu ada Jawa Timur. Pihak Bapenda setempat menegaskan bahwa di wilayah Jawa Timur pengenaan PKB dan BBNKB tidak ada kenaikan mulai 5 Januari 2025.
“Pemprov Jatim memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025 meski terdapat opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. Sesuai arahan Pj Gubernur, pengenaan tetap sama seperti tahun sebelumnya,” bunyi keterangan @bapendajatim.
Selanjutnya adalah Yogyakarta. Berdasarkan keterangan dari akun resmi @samsatjogjakarta, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 5 Januari 2025.
Mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2023, tarif PKB 0,9 persen ditambah opsen (66 persen dari PKB) setara dengan 1,496 persen. Sebelumnya di Perda Nomor 3 Tahun 2011 tarifnya adalah 1,5 persen.
“Tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. Berlaku di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” tulis keterangan resminya.
Sama seperti daerah lainnya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak meskipun tercantum opsen PKB dan BBNKB pada SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).
“Dipastikan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tidak ada kenaikan pajak,” tulis akun resmi Bapenda Bali.
Penerapan opsen PKB dan BBNKB mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD. Namun paralel dengan itu tidak ada kenaikan biaya pengenaan PKB dan BBNKB di Sumatera Selatan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan/Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Februari 2026, 07:00 WIB
19 Februari 2026, 14:00 WIB
02 Februari 2026, 07:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
18 Juli 2026, 21:09 WIB
Stasiun pengisian kendaraan listrik Voltron Hub Puri Indah menawarkan opsi ultra fast charging ke konsumen
18 Juli 2026, 21:06 WIB
Pangsa pasar Daihatsu di Juni 2026 berhasil tembus 17,1 persen, naik dari capaian di tahun sebelumnya
17 Juli 2026, 18:00 WIB
Diler perdana Leapmotor dibuka di kawasan PIK, gabung deretan grup brand Stellantis lain seperti Citroen
17 Juli 2026, 16:23 WIB
PUBG Mobile menjalin kerja sama dengan Ferrari dan Scuderia Ferrari HP, tawarkan pengalaman baru buat pemain
17 Juli 2026, 09:00 WIB
Selama PRJ 2026 Wahana mencatatkan penjualan positif, sebab ada 6.500 motor Honda yang terpesan di sana
17 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta merupakan salah satu sistem andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengurangi kemacetan
17 Juli 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung menjadi opsi terbaik untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara
17 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima tempat berbeda hari ini sebelum akhir pekan, simak informasinya