Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 22 Juli, Ada 5 Tempat
22 Juli 2025, 06:00 WIB
Bila ingin perpanjang dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung hari ini
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Polrestabes Bandung masing menggelar Operasi Patuh 2025. Hal itu dilakukan demi menindak para pelanggar lalu lintas.
Sebab ada beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas pihak kepolisian pada kegiatan kali ini.
Oleh sebab itu pengendara diimbau untuk melengkapi dokumen berkendara. Seperti dengan memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap berlaku.
Jika akan memasuki kedaluwarasa, ada baiknya segera perpanjang SIM. Sebab kepolisian memiliki berbagai fasilitas.
Ambil contoh SIM keliling Bandung yang tersedia di dua lokasi berbeda. Sehingga dapat memudahkan pengendara.
Ambil contoh lokasi SIM keliling Bandung hari ini, Selasa (22/070 yang berada di Indogrosir, JL Ahmad yani No 806.
Pengendara bisa mendatangi fasilitas tersebut sejak pagi. Sebab jadwal SIM keliling Bandung hari ini dimulai pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya masyarakat dapat mendaftarkan diri ke loket yang telah disediakan di SIM keliling Bandung hari ini.
Perlu diketahui, SIM keliling Bandung juga menerima E-KTP dari seluruh wilayah di Indonesia. Jadi sangat memudahkan para pengendara.
Sekadar mengingatkan SIM bakal kedaluwarsa lima tahun sejak tanggal pembuatan. Oleh karena itu jangan sampai terlambat mengurus.
Bila sampai terlewat satu hari saja, maka Anda diharuskan mengikuti proses penerbitan SIM di kantor Satpas terdekat.
Ketetapan itu tertuang di Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Perlu diketahui, SIM keliling Bandung tidak melayani perpanjangan SIM B. Sebab terdapat perbedaan dalam prosedur dan biaya.
Selain itu terdapat sejumlah persyaratan serta prosedur yang perlu diikuti pemohon sebelum melakukan perpanjangan di SIM keliling Bandung hari ini, berikut KatadataOTO rangkumkan.
Regulasi mengenai biaya perpanjangan SIM A dan C 2025 tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM tersebut belum termasuk tambahan lain seperti cek kesehatan maupun tes psikologi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2025, 06:00 WIB
21 Juli 2025, 06:17 WIB
21 Juli 2025, 06:17 WIB
18 Juli 2025, 06:00 WIB
18 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
22 Juli 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta jadi fasilitas alternatif buat masyarakat, sehingga tak perlu repot ke kantor Satpas
22 Juli 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta 22 Juli 2025 kembali diterapkan guna atasi kemacetan lalu lintas Ibu Kota
21 Juli 2025, 22:00 WIB
Tidak hanya Hyundai Stargazer Cartenz yang akan meluncur di GIIAS 2025, namun ada beberapa EV seperti Atto 1
21 Juli 2025, 21:21 WIB
Jaecoo resmi mengumumkan harga SUV teranyar mereka yakni J8, bersamaan debut global J8 PHEV di Indonesia
21 Juli 2025, 20:00 WIB
Dalam tujuh hari penyelenggaraan sedikitnya sudah ada 42.579 pelanggar yang terjaring pada Operasi Patuh Jaya
21 Juli 2025, 18:15 WIB
Ducati mengakui tim lain mulai mengejar ketertinggalannya sehingga harus melakukan pengembangan agar tetap unggul
21 Juli 2025, 16:00 WIB
Diisukan bangkrut dan sempat menutup diler perdananya di Kelapa Gading, Neta pastikan tetap berbisnis di RI
21 Juli 2025, 15:10 WIB
BYD berhasil produksi 13 juta mobil elektrifikasi di seluruh dunia dan RI menjadi pasar penting bagi mereka