Penjualan Mobil Bekas Tumbuh 12 Persen di GIIAS 2026
19 Agustus 2026, 17:30 WIB
Mobil bekas perusahaan masih diminati calon pembeli baik perorangan hingga jaringan diler karena kondisinya
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – Mobil merupakan aset perusahaan yang cukup bernilai. Namun akan menjadi masalah ketika kendaraan operasional akan dijual kembali.
Karena mobil eks perusahaan bisa menyusut cukup jauh nilainya jika hendak dijual. Sehingga menjadi masalah bagi tim pengelolaan aset maupun keuangan perusahaan.
Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) di Indonesia, nilai sebuah kendaraan operasional memang akan terus turun setiap tahun.
Bahkan lebih jauh pada saat usia kendaraan memasuki lima tahun, nilainya menjadi tinggal 50 persen dibandingkan saat pertama beli.
Kemudian saat hendak dijual ke pasar, harga yang ditawarkan lebih rendah lagi. Sehingga perusahaan kerap mengalami kerugian.
Kondisi tersebut menjadi semakin sulit karena baik perusahaan maupun calon pembeli tidak memiliki informasi akan kondisi unit.
Padahal jika mengacu pada tata kelola penilaian aset bergerak dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementrian Keuangan, penentuan nilai sebuah kendaraan seharusnya didasarkan pada kondisi fisik objektif, bukan sekadar perkiraan.
Lebih jauh faktanya kendaraan eks operasional perusahaan sebenarnya cukup diminati. Berdasarkan survei perilaku konsumen, sekitar 65-70 persen calon pembeli, sampai jaringan diler, tertarik mobil bekas perusahaan.
Hal tersebut dikarenakan legalitasnya lebih jelas dan riwayat perawatannya konsisten.
Sayangnya kendaraan kerap tidak dibarengi dengan data kondisi secara objektif. Walhasil perusahaan berada dalam kondisi kurang menguntungkan saat proses negosiasi.
"Banyak perusahaan terpaksa mencatat kerugian pelepasan aset bukan karena unit kendaraannya buruk, melainkan karena minimnya data independen yang valid untuk mempertahankan nilai sisa (residual value) tersebut di meja negosiasi," ungkap Ardy Alam, CEO Garasi.id.
Kemudian gap antara nilai buku dan harga jual riil menjadi terlalu lebar dan merugikan kas perusahaan.
1. Bodi dan Sasis Dianggap Bekas Tabrakan
Warna panel berbeda secara langsung diasumsikan sebagai bekas tabrakan besar. Kondisi ini kerap dijadikan alasan meminta potongan harga yang cukup besar.
2. Transmisi Matic Dinilai Bermasalah
Gejala ringan seperti perpindahan gigi sedikit terlambat, seringkali dianggap sebagai tanda kerusakan besar, lalu diyakini butuh perbaikan mahal.
3. Bunyi Kaki-kaki
Munculnya suara dari kaki-kaki kerap jadi bahan negosiasi. Kondisi ini juga kerap dijadikan alasan menekan harga jual.
4. Rembesan Oli
Rembesan oli pada area mesin bisa saja terjadi dan tidak selalu menunjukkan kerusakan besar.
Inspeksi Mobil Garasi.id hadir sebagai solusi independen. Kemudian laporan inspeksi komprehensif hingga 170 titik pengecekan.
Adapun pemeriksaan mulai interior, eksterior, underhood, underbody, computer diagnostic, test jalan, surat-surat, hingga sejarah kendaraan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Agustus 2026, 17:30 WIB
13 Agustus 2026, 18:54 WIB
12 Agustus 2026, 14:50 WIB
05 Agustus 2026, 18:00 WIB
02 Agustus 2026, 19:00 WIB
Terkini
25 Agustus 2026, 19:00 WIB
Suzuki e Sky hadir sebagai versi produksi dari prototipe Vision e-Sky, siap hadang BYD Racco dan Chery Emta
25 Agustus 2026, 17:00 WIB
Pertamina Lubricants beri layanan ganti oli gratis untuk 1.000 pengemudi ojol, libatkan siswa sekolah binaan
25 Agustus 2026, 15:52 WIB
MotoGP Aragon 2026 menjadi salah satu seri yang paling ditunggu, sebab Marc Marquez cukup diunggulkan di sana
25 Agustus 2026, 08:57 WIB
Eneos NXP berkolaborasi dengan HiTEQ untuk menggelar touring bertemakan Ride Merah Putih pada Hari Kemerdekaan
24 Agustus 2026, 18:54 WIB
FIFGroup rayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia dengan cara melakukan perjalanan panjang dan bermakna
24 Agustus 2026, 18:22 WIB
Avatr 07L siap menjadi rival setara buat Denza, tawarkan kendaraan premium ramah lingkungan di Indonesia
24 Agustus 2026, 09:00 WIB
Pergeseran minat pelaku usaha menuju kendaraan elektrifikasi, khususnya hybrid, sudah mulai terlihat
24 Agustus 2026, 06:20 WIB
Untuk bisa nyaman menggunakan kendaraan pribadi di Ibu Kota, Ikuti aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini