Siap-siap, Pemerintah DKI akan Naikkan Tarif Parkir Kendaraan
11 Juni 2025, 07:00 WIB
Tarif parkir Jakarta bakal naik untuk menyambut ulang tahun DKI dengan tujuan mengurangi kepadatan lalu lintas
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta menyiapkan beragam program untuk menyambut ulang tahun Ibu Kota. Tak hanya perayaan, ia juga berencana membuat beberapa kebijakan yang berpengaruh terhadap masyarakat.
Salah satu sorotan utama adalah wacana menaikkan tarif parkir kendaraan di Ibu Kota. Hal itu dilakukan guna memberikan subsidi ke sejumlah transportasi umum bagi beberapa golongan masyarakat.
“Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan tarif parkirnya mau saya naikkan,” ungkap Pramono Anung Wibowo, dilansir Antara beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Dengan kenaikan tarif parkir dan dijalankannya ERP maka diharapkan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta bisa menurun.
Kedua kebijakan tersebut diharapkan bisa mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi. Sehingga kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di Ibu Kota bisa berkurang.
Sayangnya sampai berita ini dibuat, belum ada informasi besaran tarif yang akan dikenakan pada masyarakat.
Program lain yang menarik perhatian menjelang ulang tahun Jakarta adalah pemutihan pajak kendaraan. Keringanan ini diberikan kepada seluruh pemilik motor maupun mobil di Ibu Kota dengan menghapuskan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” bunyi pengumuman di laman resmi Bapenda DKI Jakarta, Jumat (13/06).
Namun program hanya berlangsung pada 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Berkat ini maka sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda akan dihapuskan.
Masyarakat pun tidak perlu mengajukan permohonan buat mendapatkan kebijakan ini, karena diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
“Kita akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan buat meningkatkan kualitas hidup warga,” pungkas Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Juni 2025, 07:00 WIB
02 Oktober 2023, 11:00 WIB
15 September 2023, 17:54 WIB
23 April 2023, 11:41 WIB
06 Februari 2023, 09:00 WIB
Terkini
13 Juni 2025, 19:00 WIB
Hyundai pastikan suspensi Palisade Hybrid di Indonesia aman dan tidak terpengaruh terhadap kasus di Amerika
13 Juni 2025, 18:00 WIB
AHM baru saja menyegarkan Honda CB650R, moge satu ini juga telah disematkan fitur kekinian seperti E-Clutch
13 Juni 2025, 16:00 WIB
Hyundai Palisade Hybrid resmi meluncur di Indonesia dalam tiga varian dengan harga mulai dari Rp 1,105 miliar
13 Juni 2025, 16:00 WIB
Rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak Bogor kembali berlaku menjelang akhir pekan, siapkan rute alternatif
13 Juni 2025, 15:28 WIB
Pemerintah provinsi berencana gratiskan tarif Transjakarta dan transportasi umum lain saat HUT DKI Jakarta
13 Juni 2025, 14:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlaku mulai besok, Sabtu (14/06) untuk menyambut HUT DKI Jakarta
13 Juni 2025, 13:00 WIB
Tenaga penjual menawarkan potongan harga untuk Honda HR-V sebelum penyegaran, angkanya tembus Rp 40 jutaan
13 Juni 2025, 12:11 WIB
MotoGP kembali menguji sistem radio komunikasi, kali ini melibatkan Brad Binder dalam sesi tes resmi di Aragon