6 Kesalahan Memilih Tempat Parkir yang Bikin Kantong Jebol
04 Juli 2025, 18:00 WIB
Tarif parkir Jakarta bakal naik untuk menyambut ulang tahun DKI dengan tujuan mengurangi kepadatan lalu lintas
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta menyiapkan beragam program untuk menyambut ulang tahun Ibu Kota. Tak hanya perayaan, ia juga berencana membuat beberapa kebijakan yang berpengaruh terhadap masyarakat.
Salah satu sorotan utama adalah wacana menaikkan tarif parkir kendaraan di Ibu Kota. Hal itu dilakukan guna memberikan subsidi ke sejumlah transportasi umum bagi beberapa golongan masyarakat.
“Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan tarif parkirnya mau saya naikkan,” ungkap Pramono Anung Wibowo, dilansir Antara beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Dengan kenaikan tarif parkir dan dijalankannya ERP maka diharapkan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta bisa menurun.
Kedua kebijakan tersebut diharapkan bisa mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi. Sehingga kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di Ibu Kota bisa berkurang.
Sayangnya sampai berita ini dibuat, belum ada informasi besaran tarif yang akan dikenakan pada masyarakat.
Program lain yang menarik perhatian menjelang ulang tahun Jakarta adalah pemutihan pajak kendaraan. Keringanan ini diberikan kepada seluruh pemilik motor maupun mobil di Ibu Kota dengan menghapuskan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” bunyi pengumuman di laman resmi Bapenda DKI Jakarta, Jumat (13/06).
Namun program hanya berlangsung pada 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Berkat ini maka sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda akan dihapuskan.
Masyarakat pun tidak perlu mengajukan permohonan buat mendapatkan kebijakan ini, karena diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
“Kita akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan buat meningkatkan kualitas hidup warga,” pungkas Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juli 2025, 18:00 WIB
11 Juni 2025, 07:00 WIB
02 Oktober 2023, 11:00 WIB
15 September 2023, 17:54 WIB
23 April 2023, 11:41 WIB
Terkini
13 Juli 2025, 13:00 WIB
Kementerian Perindustrian temui produsen kendaraan Jepang untuk evaluasi kebijakan agar pasar otomotif tumbuh
13 Juli 2025, 09:00 WIB
BYD dan Chery langgar aturan subsidi mobil listrik di Cina, disebut tidak memenuhi kriteria selama lima tahun
13 Juli 2025, 07:00 WIB
Seorang tenaga penjual menjanjikan konsumen tidak perlu menunggu lama buat mendapatkan Mitsubishi Destinator
13 Juli 2025, 06:00 WIB
Car Free Day hari ini digelar di beberapa titik sehingga diharapkan kepadatan di Sudirman Thamrin berkurang
12 Juli 2025, 23:02 WIB
Marc Marquez berhasil menjadi yang tercepat pada Sprint Race MotoGP Jerman 2025 dengan catatan waktu
12 Juli 2025, 20:00 WIB
ACC Carnival Bali hadir untuk mendorong penjualan mobil baru sekaligus merayakan hari jadi yang ke-43
12 Juli 2025, 18:26 WIB
Melansir LHKPN di laman resmi KPK, Ahmad Dhani tercatat memiliki enam mobil di dalam garasi pribadinya
12 Juli 2025, 15:00 WIB
Apparel kolaborasi Motul dan Von Dutch bisa dibeli di toko maupun secara online, segini kisaran harganya