Pramono Bantah Naikkan Tarif Parkir, Cuma Ubah Sistem Pembayaran
11 September 2025, 08:00 WIB
Tarif parkir Jakarta bakal naik untuk menyambut ulang tahun DKI dengan tujuan mengurangi kepadatan lalu lintas
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta menyiapkan beragam program untuk menyambut ulang tahun Ibu Kota. Tak hanya perayaan, ia juga berencana membuat beberapa kebijakan yang berpengaruh terhadap masyarakat.
Salah satu sorotan utama adalah wacana menaikkan tarif parkir kendaraan di Ibu Kota. Hal itu dilakukan guna memberikan subsidi ke sejumlah transportasi umum bagi beberapa golongan masyarakat.
“Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan tarif parkirnya mau saya naikkan,” ungkap Pramono Anung Wibowo, dilansir Antara beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Dengan kenaikan tarif parkir dan dijalankannya ERP maka diharapkan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta bisa menurun.
Kedua kebijakan tersebut diharapkan bisa mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi. Sehingga kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di Ibu Kota bisa berkurang.
Sayangnya sampai berita ini dibuat, belum ada informasi besaran tarif yang akan dikenakan pada masyarakat.
Program lain yang menarik perhatian menjelang ulang tahun Jakarta adalah pemutihan pajak kendaraan. Keringanan ini diberikan kepada seluruh pemilik motor maupun mobil di Ibu Kota dengan menghapuskan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” bunyi pengumuman di laman resmi Bapenda DKI Jakarta, Jumat (13/06).
Namun program hanya berlangsung pada 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Berkat ini maka sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda akan dihapuskan.
Masyarakat pun tidak perlu mengajukan permohonan buat mendapatkan kebijakan ini, karena diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
“Kita akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan buat meningkatkan kualitas hidup warga,” pungkas Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 September 2025, 08:00 WIB
04 Juli 2025, 18:00 WIB
11 Juni 2025, 07:00 WIB
02 Oktober 2023, 11:00 WIB
15 September 2023, 17:54 WIB
Terkini
19 Desember 2025, 07:00 WIB
Tarif tol Jakarta Yogyakarta tidak bisa dikatakan murah karena mencapai lebih dari Rp 590 ribu sekali jalan
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap diterapkan jelang libur Natal dan tahun baru 2026 yang berlangsung pekan depan
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Lima tempat SIM keliling Jakarta masih tersedia hari ini, jangan sampai terlewat karena tak ada dispensasi
19 Desember 2025, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara
18 Desember 2025, 21:00 WIB
Jetour punya rencana membangun pabrik mandiri di Indonesia, saat ini masih menggunakan fasilitas milik Handal
18 Desember 2025, 20:00 WIB
Regulasi desain door handle atau gagang pintu EV akan diperketat di Cina, persulit evakuasi saat kecelakaan
18 Desember 2025, 19:00 WIB
Penyelenggaraan F4 di Sirkuit Mandalika menjadi kesempatan para pembalap serta tim Indonesia buat berkembang
18 Desember 2025, 18:00 WIB
Volkswagen resmi menutup pabrik di Jerman untuk pertama kalinya, alami kerugian dan banyak tantangan